<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907</id><updated>2012-02-16T13:43:44.566+07:00</updated><title type='text'>...adhi</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>26</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-7555279846886089235</id><published>2009-04-18T15:27:00.000+07:00</published><updated>2009-04-18T15:27:00.588+07:00</updated><title type='text'>Istihadhah</title><content type='html'>Istihadhah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Pengertian &lt;br /&gt;Keluarnya darah dari kemaluan wanita diluar haid dan nifas atau karena sakit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Tiga kondisi istihadhah &lt;br /&gt;1. Mumayyizah &lt;br /&gt;Seorang wanita mengetahui dengan pasti lama haidnya sehingga bila keluarnya darah itu melebihi masa haid yang normal jadi darah itu adalah darah istihadhah. &lt;br /&gt;Dasarnya adalah hadis berikut ini : &lt;br /&gt;Dari Ummi Salamah r.a beliau meminta kepada Nabi saw. tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah, beliau bersabda: Lihatlah kebiasaan jumlah hari-hari haidnya dan dikaitkan dengan bulannya selama masa yang biasanya haid dia harus meninggalkan salat, bila telah lewat dari kebiasannya hendaknya ia mandi kemudian menyumbatnya dan salat (HR Khamsah kecuali Tirmizi) &lt;br /&gt;2. Kondisi kedua &lt;br /&gt;Seorang wanita yangtidak punya kepastian tentang lama masa haidnya, dan juga tidak bisa membedakan antara darah haid dan bukan darah haid. Dalam kondisi ini acuannya adalah enam atau tujuh hari sebagaimana umumnya kebiasannya para wanita ketika mendapatkan haid. &lt;br /&gt;Dari Jannah binti Jahsy berkata : `Aku mendapat haid yang sangat banyak, kudatangi Rasulullah unuk meminta fatwa dan kudapati beliau dirumah saudaraku Zainab binti Jahsy, aku bertanya: Ya Rasulullah, Aku mendapat darah haid yang amat banyak, apa pendapatmu ? sedangkan engkau telah melarang unuk salat dan puasa. Beliau menjawab:Sumbatlah dengan kain karena akan menghilangkan darah, aku berkata :tapi darahnya banyak sekali...Yang demikian hanya satu gangguan dari syaitan: Oleh karena ituhendaklah engkau berhaid enam atau tujuh hari kemudian engkau mandi. Maka apa bila engkau sudah bersih, salatlah 24 atau 23 hari, dan puasalah dan sembahyanglah (sunnat), karen yang demikian itu cukup buatmu; dan buatlah demikian tiap-tiap bulan sebagaimana perempuan-perempuan berhaid, tetapi jika engkau kuat buat menta`khirkan dhuhur dan mentaqdimkan `ashar kemudian engkau mendi ketika engkau bersih (sementara) lalu engkau jamak sembahyang dhuhur dan `ashar kemudian engkau ta`khirkan maghrib dan dan taqdimkan isya`, kemudian engkau mandi , kemudian engkau jama`kan dua sembahyang itu (kalau kuat) buatlah (begitu); dan engkau mandi beserta shubuh dan engkau salat. Sabdanya lagi: Dan yang demikian perkara yang lebih aku sukai dari yang lainnya.(HR.Khamsah kecuali Nasa`i)  &lt;br /&gt;3. Kondisi ketiga &lt;br /&gt;Seorang wanita yang tidak tahu kebiasaannya namun mampu membedakan mana darah haid dan mana darah istihadhah. Maka baginya cukup dengan melihat darah itu, bila darahnya adalah darah haid maka dia sedang haid bila darahnya bukan darah haid maka dia sedang istihadhah. &lt;br /&gt;Dari Fatimah binti Abi Hubaisy bahwa dia mengalami istihadhah, maka Rasulullah saw, bersabda kepadanya kalau darah haid warnanya hitam dan mudah dikenali maka janganlah kau salat. Tapi kalau beda warnanya maka wudhu`lah dan salatlah karena itu adalah penyakit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Hukum Wanita yang Istihadhah &lt;br /&gt;1. Tidak wajib mandi bila ingin salat kecuali hanya sekali saja yaitu ketika selesai haid. Ini disepakati oleh jumhur ulama salaf (masa lalu) dan khalaf (masa kemudian). &lt;br /&gt;2. Dia harus berwudhu setiap mau salat, sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Bukhari, "Kemudian berwudhulah setiap akan salat. Namun Imam Malik tidak mewajibkan wudhu setiap mau salat, beliau hanya menyunahkan saja.  &lt;br /&gt;3. Mencuci dan membersihkan kemaluannya sebelum berwudhu dan menyumbatnya dengan kain atau kapas agar tidak menjadi najis. Paling tidak sebagai upaya mengurangi najis.  &lt;br /&gt;4. Tidak berwudhu kecuali setelah masuknya waktu salat, menurut pendapat jumhur. Sebab wudhunya itu bersifat darurat maka tidak sah jika belum sampai kepada kebutuhannya.  &lt;br /&gt;5. Suaminya boleh menyetubuhinya meski darah mengalir keluar. ini adalah pendapat jumur ulama, sebab tidak ada satupun dalil yang mengharamkannya. Ibn Abbas  berkata: "Kalau salat saja boleh, apa lagi bersetubuh". Selain itu ada riwayat bahwa Ikrimah binti Himnah disetubuhi suaminya dalam kondisi istihadhah.  &lt;br /&gt;6. Tetap wajib melakukan semua kewajiban orang yang suci dari haid seperti salat, puasa dan boleh beri`tikaf, membaca Qur`an menyentuh mushaf, berdiam di masjid, tawaf, dan menjalankan semua ibadah. Itu merupakan kesepakatan seluruh ulama. ?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;diambil dari&lt;br /&gt;FIQIH ISLAM (Kitab Thaharah) Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-7555279846886089235?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/7555279846886089235/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/istihadhah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/7555279846886089235'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/7555279846886089235'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/istihadhah.html' title='Istihadhah'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-4757403003407573552</id><published>2009-04-17T15:25:00.000+07:00</published><updated>2009-04-17T15:25:00.527+07:00</updated><title type='text'>Nifas</title><content type='html'>Nifas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Pengertian nifas &lt;br /&gt;Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita karena melahirkan. Para ulama bahkan mengelompokkan darah yang keluar karena keguguran termasuk nifas juga. Jadi bila seorang wanita melahirkan bayi yang meninggal di dalam kandungan dan setelah itu keluar darah, maka darah itu  termasuk darah nifas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Lama Nifas&lt;br /&gt;Umumnya para ulama mengatakan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk sebuah nifas bagi seorang wanita aling cepat adalah hanya sekejap atau hanya sekali keluar. bila seorang wanita melahirkan dan darah berhenti begitu bayi lahir maka selesailah nifasnya. dan dia langsung serta puasa sebagaimana biasanya. &lt;br /&gt;Menurut as-Syafi`iyah biasanya nifas itu empat puluh hari, sedangkan menurut al Malikiyah dan juga as Syafi`iyah paling lama nifas itu adalah enam puluh hari. menurut al Hanafiyah an al Hanabilah paling lama empat puluh hari. bila lebih dari empatpuluh hari maka darah istihadhah.&lt;br /&gt;Dalilnya adalah hadis berikut ini :&lt;br /&gt;"Dari Ummu Slamah r.a berkata: para wanita yang mendapat nifas, dimasa Rasulullah duduk selama empat puluh hari empat puluh malam (HR. Khamsah kecuali Nasa`i). &lt;br /&gt;At-Tirmizi berkata setelah menjelaskan hadis ini : bahwa para ahli ilmu dikalangan sahabat Nabi, para tabi`in dan orang-orang yang sesudahnya sepakat bahwa wanita yang mendapat nifas harus meninggalkan salat selama empat puluh hari kecuali darahnya itu berhenti sebelum empat puluh hari. bila demikian ia harus mandi dan salat. namun bila selama empat puluhhari darah masih tetap keluar kebanyakan ahli ilmu berkata bahwa dia tidak boleh meninggalkan salatnya.&lt;br /&gt;III. Hal-hal yang dilarang dilakukan wanita yang sedang nifas&lt;br /&gt;Wanita yang sedang nifas sama denganhal-hal yang diharamkan oleh wanita yang sedang haidh, yaitu :&lt;br /&gt;1. Salat &lt;br /&gt;Seorang wanita yang sedang mendapatkan Nifas diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada` salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat nifas telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini : &lt;br /&gt;`Dari Aisyah r.a berkata : `Dizaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat nifas, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat (HR. Jama`ah). &lt;br /&gt;Selain itu juga ada hadis lainnya: &lt;br /&gt;`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapatkan nifas maka tinggalkan salat` &lt;br /&gt;2.  Berwudu` atau mandi janabah &lt;br /&gt;As-Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa: `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Adapun sekedar mandi biasa yang tujuannya membersihkan badan, tentu saja tidak terlarang. Yang terlarang disini adalah mandi janabah dengan niat mensucikan diri dan mengangkat hadats besar, padahal dia tahu dirinya masih mengalami nifas atau haidh. &lt;br /&gt;3. Puasa &lt;br /&gt;Wanita yang sedang mendapatkan nifas dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain. &lt;br /&gt;4.Tawaf &lt;br /&gt;Seorang wanita yang sedang mendapatkan nifas dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar. &lt;br /&gt;Dari Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf disekeliling ka`bah hingga kamu suci (HR. Mutafaq `Alaih) &lt;br /&gt;5. Menyentuh Mushaf dan Membawanya &lt;br /&gt;Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran : &lt;br /&gt;Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.` . (QS. Al-Waqi’ah ayat 79) &lt;br /&gt;Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang nifas dilarang menyentuh mushaf Al-Quran &lt;br /&gt;6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran &lt;br /&gt;Kecuali dalam hati, doa atau zikir yang lafaznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung. &lt;br /&gt;Janganlah orang yang sedang junub atau haidh membaca sesuatu dari Al-Quran. (HR. Abu Daud dan Tirmizy)&lt;br /&gt;Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita nifas membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa nifasnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini adalah pendapat Malik. Hujjah mereka adalah karena hadits di atas dianggap dhaif oleh mereka .&lt;br /&gt;7. Masuk ke Masjid &lt;br /&gt;Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh`. (HR. Bukhari, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.) &lt;br /&gt;8. Bersetubuh &lt;br /&gt;Wanita yang sedang mendapat nifas haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini: &lt;br /&gt;`Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqarah : 222) &lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya. &lt;br /&gt;Sedangkan al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang nifas pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab: &lt;br /&gt;`Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan (HR. Jama`ah). &lt;br /&gt;Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang nifas ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari nifas dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai nifas saja tetapi juga mandinya. Sebab didalam al Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al Malikiyah dan as Syafi`iyah serta al Hanafiyah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. Kasus&lt;br /&gt;Bila seorang wanita mendapat darah tiga hari sebelum kelahiran, sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar pada saat melahirkan. maka darah yang kelauar sebelumnya bukanlah darah nifas, tetapi darah fasad.&lt;br /&gt;Bila seorang wanita telah selesai nifas dan mandi tiba-tiba darah keluar lagi setelah empat puluh hari,&lt;br /&gt;Ada ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batas maksimal untuk nifas, sehingga bila keluar lagi setelah berhenti sebelumnya maka itu termasuk nifas juga bukan darah istihadhah karena itu dia tetap tidak boleh salat dan berpuasa. Namun para fuqaha yang lain mengatakan bahwa: masa nifas itu hanyalah empat puluh hari atau enam puluh hari (Syafi`i). sehingga bila keluar lagi darah setelah itu tidak bisa disebut darah nifas. Dan itu adalah darah istihadhah. ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;diambil dari&lt;br /&gt;FIQIH ISLAM (Kitab Thaharah) Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-4757403003407573552?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/4757403003407573552/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/nifas.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/4757403003407573552'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/4757403003407573552'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/nifas.html' title='Nifas'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-5468565481878279505</id><published>2009-04-16T15:24:00.000+07:00</published><updated>2009-04-16T15:24:00.192+07:00</updated><title type='text'>Haidh</title><content type='html'>Haidh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Darah Wanita &lt;br /&gt;Darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam: &lt;br /&gt;1. Darah haid, yaitu darah ya g keluar dalam keadaan sehat &lt;br /&gt;2. Darah istihadhah, yaitu darah yang keluar dalam keadan sakit &lt;br /&gt;3. Darah nifas, yaitu darah yang keluar bersama anak bayi Sedangkan untuk masa yang paling lama dari masa suci para ulama sepakat mengatakan tidak ada. &lt;br /&gt;Masing-masing mempunyai hukum tersendiri &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;II. Pengertian Haidh. &lt;br /&gt;Secara bahasa haid itu artinya mengalir. Dan makna (??? ??????) haadhal wadhi adalah bila air mengalir pada suatu wadi. &lt;br /&gt;Secara syariah haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita atau tepatnya dari dalam rahim wanita bukan karena kelahiran atau karena sakit selama waktu masa tertentu. Biasanya berwarna hitam, panas, dan beraroma tidak sedap. &lt;br /&gt;Di dalam Al-Quran Al-Kariem dijelaskan tentang masalah haid ini dan bagaimana menyikapinya. &lt;br /&gt;`Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqarah : 222) &lt;br /&gt;Demikian juga didalam hadis Bukhari dan Muslim. &lt;br /&gt;Dari Aisyah r.a berkata ; `Bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang haid, `Haid adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah kepada anak-anak wanita Nabi Adam (HR. Bukhari Muslim) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Pada Usia Berapakah Mulai dan Berakhirnya Haid. &lt;br /&gt;Haid itu dimulai pada masa balighnya seorang wanita kira-kira usia 9 tahun menurut hitungan tahun hijriyah. Atau secara hitungan hari 354 hari. &lt;br /&gt;Dan haid itu akan berakhir hingga memasuki sinnul ya`si. Maka bila ada darah keluar sebelum masa rentang waktu ini bukanlah darah haid tetapi darah penyakit. &lt;br /&gt;Para ulama berbeda pendapat tentang sinnul ya`si. Abu Hanifah mengatakan : bahwa sinnul ya`si itu usia 50 tahun. Sedangkan Al-Malikiah mengatakan 70 tahun. As-Syafi`iyah mengatakan tidak ada akhir sehingga selama hidup masih berlangsung bagi seorang wanita tetaplah dianggap haid bila keluar darah. Dan Al-Hanabilah mengatakan 50 tahun dengan dalil : &lt;br /&gt;`Bila wanita mencapai usia 50 keluarlah dia dari usia haid (HR. Ahmad). &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;IV. Lama Haid Bagi Seorang Wanita &lt;br /&gt;Al Hanafiyah mengatakan bahwa paling cepat haid itu terjadi selama tiga hari tiga malam, dan bila kurang dari itu tidaklah disebut haid tetapi istihadhah. Sedangkan paling lama menurut madzhab ini adalah sepuluh hari sepuluh malam, kalau lebih dari itu bukan haid tapi istihadhah. &lt;br /&gt;Dasar pendapat mereka adalah hadis beriut ini : &lt;br /&gt;`Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Haid itu paling sepat buat perawan dan janda tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari. (HR. Tabarani dan Daruquthni dengan sanad yang dhaif) &lt;br /&gt;Al Malikiyah mengatakan paling cepat haid itu sekejap saja, bila seorang wanita mendapatkan haid dalam sekejap itu, batallah puasanya, salatnya dan tawafnya. Namun dalam kasus `iddah dan istibra` lamanya satu hari. &lt;br /&gt;As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa paling cepat haid itu adalah satu hari satu malam. Dan umumnya enam atau tujuh hari. Dan paling lama lima belas hari lima belas malam. Bila lebih dari itu maka darah istihadhah. Pendapat ini sesuai dengan ucapan Ali bin Abi Thalib r.a yang berkata : &lt;br /&gt;Paling cepat haid itu sehari semalam, dan bila lebih dari lima belas hari menjadi darah istihadhah.` &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V. Lama Masa Suci &lt;br /&gt;Masa suci adalah jeda waktu antara dua haid yang dialami oleh seorang wanita. Masa suci memiliki dua tanda, pertama; keringnya darah dan kedua; adanya air yang berwarna putih pada akhir masa haid.  &lt;br /&gt;Untuk masa ini, Jumhur ulama selain Al-Hanabilah mengatakan bahwa masa suci itu paling cepat lima belas hari. Sedangkan Al-Hanabilah mengatakan bahwa : `Masa suci itu paling cepat adalah tiga belas hari.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;VI. Perbuatan Yang Haram Dilakukan oleh Wanita yang Sedang Haid. &lt;br /&gt;1. Shalat &lt;br /&gt;Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada` salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini : &lt;br /&gt;Dari Aisyah ra berkata,"Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya,"Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu'lah dan lakukan shalat. (HR. Abu Daud dan An-Nasai) .&lt;br /&gt;`Dari Aisyah r.a berkata : `Dizaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat (HR. Jama`ah). &lt;br /&gt;Selain itu juga ada hadis lainnya: &lt;br /&gt;`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat` &lt;br /&gt;2. Berwudu` atau mandi &lt;br /&gt;As-Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa: `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. &lt;br /&gt;Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu' atau mandi janabah, seolah-olah darah haidhnya sudah selesai, padahal belum selesai.&lt;br /&gt;Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan. &lt;br /&gt;3. Puasa &lt;br /&gt;Wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain. &lt;br /&gt;Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bukankah bila wanita mendapat hatdh, dia tidak boleh shalat dan puasa?". (HR, Muttafaq 'alaihi)&lt;br /&gt;4.Tawaf &lt;br /&gt;Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar. &lt;br /&gt;Dari Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf disekeliling ka`bah hingga kamu suci (HR. Mutafaq `Alaih) &lt;br /&gt;5. Menyentuh Mushaf dan Membawanya &lt;br /&gt;Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran : &lt;br /&gt;Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.` . (QS. Al-Waqi’ah ayat 79) &lt;br /&gt;Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran &lt;br /&gt;6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran &lt;br /&gt;Kecuali dalam hati atau doa / zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung. &lt;br /&gt;Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub. &lt;br /&gt;Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini adalah pendapat Malik.  &lt;br /&gt;7. Masuk ke Masjid &lt;br /&gt;Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh`. (HR. Bukhari, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.) &lt;br /&gt;8. Bersetubuh &lt;br /&gt;Wanita yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini: &lt;br /&gt;`Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqarah : 222) &lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya. &lt;br /&gt;Sedangkan al Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab: &lt;br /&gt;`Dari Anas ra bahwa Orang yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda,"Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan". (HR. Muslim). &lt;br /&gt;`Dari Aisyah ra berkata,"Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh". (HR. Muslim). &lt;br /&gt;Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab didalam al Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al Malikiyah dan as Syafi`iyah serta al Hanafiyah. &lt;br /&gt;Kaffarat Menyetubuhi Wanita Haidh &lt;br /&gt;Bila seorang wanita sedang haid disetubuhi oleh suaminya maka ada hukuman baginya menurut al Hanabilah. Besarnya adalah satu dinar atau setengah dinar dan terserah memilih yang mana. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut : &lt;br /&gt;`Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang menyetubuhi istrinya dalam keadaan haidh : `Orang yang menyetubuhi isterinya diwaktu haid haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar` (HR. Khamsah)  &lt;br /&gt;As-Syafi`iyah memandang bahwa bila terjadi kasus seperti itu tidaklah didenda dengan kafarat, melainkan hanya disunnahkan saja untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya diawal haid, dan setengah dinar bila diakhir haid. &lt;br /&gt;Namun umumnya para ulama seperti al-Malikiyah, as Syafi`iyah dalam pendapatnya yang terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya cukup baginya untuk beristigfar dan bertaubat. Sebab hadis yang menyebutkan kafarat itu hadis yang mudahtharib sebagaimana yang disebutkan oleh al Hafidz Ibn Hajar.  &lt;br /&gt;9. Cerai &lt;br /&gt;Seorang yang sedang haid haram untuk bercerai. Dan bila dilakukan juga maka thalaq itu adalah thalaq bid`ah. Dalilnya adalah : &lt;br /&gt;`Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat iddahnya dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang . Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.` (QS. At-Thalaq : 1) ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;diambil dari&lt;br /&gt;FIQIH ISLAM (Kitab Thaharah) Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-5468565481878279505?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/5468565481878279505/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/haidh.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/5468565481878279505'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/5468565481878279505'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/haidh.html' title='Haidh'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-2953239678105693041</id><published>2009-04-15T15:23:00.000+07:00</published><updated>2009-04-15T15:23:00.316+07:00</updated><title type='text'>Mengusap Dua Khuff</title><content type='html'>Mengusap Dua Khuff&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Makna mengusap khuff &lt;br /&gt;Mengusap khuff artinya adalah mengusap sepatu, sebagai ganti dari mencuci kaki pada saat wudhu`. Mengusap khuff merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah kepada umat Islam. Biasanya terkait dengan masalah udara yang sangat dingin padahal ada kewajiban untuk berwudhu dengan air dan hal itu menyulitkan sebagian orang untuk membuka bajunya, sehingga dibolehkan dalam kondisi tertentu untuk berwudhu tanpa membuka sepatu atau mencuci kaki. Cukup dengan mengusapkan tangan yang basah dengan air ke bagian atas sepatu dan mengusapnya dari depan ke belakang pada bagian atas. &lt;br /&gt;Makna mengusap adalah menjalankan tangan diatas sesuatu dan secara syari`ah maksudnya ialah membasahkan tangan dengan air lalu mengusapkannya ke atas sepatu dalam masa waktu tertentu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Pengertian Khuff &lt;br /&gt;Sepatu atau segala jenis alas kaki yang bisa menutupi tapak kaki hingga kedua mata kaki, baik terbuat dari kulit maupun benda-benda lainnya. Dimana alas kaki bisa digunakan untuk berjalan kaki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Masyru`iyah &lt;br /&gt;Pensyariatan mengusap khuff didasari oleh beberapa dalil antara lain hadis Ali r.a&lt;br /&gt;Dari Ali bin Abi Thalib berkata :`Seandainya agama itu semata-mata menggunakan akal maka seharusnya yang diusap adalah bagian bawah sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua sepatunya.(HR. Abu Daud dan Daru Qudni dengan sanad yang hasan dan disahihkan oleh Ibn Hajar)&lt;br /&gt;Selain itu ada juga hadis lainnya&lt;br /&gt;Dari Ali bin Abi Thalib r.a berkata bahwa Rasulullah menetapkan tiga hari untuk musafir dan sehari semalam untuk orang mukim (untuk boleh mengusap khuff). (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizi dan Ibn Majah.)&lt;br /&gt;Juga ada hadis dari al Mughirah bin Syu`bah&lt;br /&gt;Dari al Mughirah bin Syu`bah berkata : Aku bersama dengan Nabi (dalam sebuah perjalanan) lalu beliau berwudhu. aku ingin membukakan sepatunya namun beliau berkata :`Tidak usah, sebab aku memasukkan kedua kakiku dalam keadaan suci". lalu beliau hanya megusap kedua sepatunya (HR. Mutafaqun `Alaih) &lt;br /&gt;Ada juga hadis Sofwan bin `Asal&lt;br /&gt;Dari Sofwan bin `Asal berkata bahwa Rasululah saw. memrintahkan kami untuk mengusap kedua sepatu bila kedua kaki kami dalam keadaan suci. selama tiga hari bila kami bepergian atau sehari semalam bila kami bermukim, dan kami tidak boleh membukanya untuk berak dan kencing kecuali karena junub (HR. Ahmad, NasA`i, Tirmizi dan dihasankan oleh Bukhari) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. Kalangan yang Mengingkari &lt;br /&gt;Kalangan Syi`ah Imamiyah, Zaidiyah, Ibadhiyah, Khawarij adalah termasuk mereka yang mengingkari pensyariatan mengusap dua sepatu. Dengan pengecualian bahwa syiah al-Imamiyah membolehkannya bila dalam keadaan darurat saja. Sedangkan Khawarij mutlak tidak membolehkannya. &lt;br /&gt;Dalil mereka adalah bahwa semua hadis diatas dianggap mansukh oleh ayat tentang wudhu pada surat Al-Maidah&lt;br /&gt;"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki (QS. Al-Maidah : 6) &lt;br /&gt;Pendapat ini tentu saja tidak benar, sebab para ahli sejarah sepakat bahwa ayat wudhu ini turun pada saat perang Bani Mushtaliq yang terjadi pada bulan sya`ban tahun ke enam hijriah. &lt;br /&gt;Sedangkan hadis tentang mengusap khuff terjadi pada perang Tabuk, yang jatuh pada bulan rajab tahun kesembilan hijriah. Jadi bagaimana mungkin ayat yang turun lebih dahulu menasakh atau membatalkan hukum yang datang kemudian? &lt;br /&gt;Mereka juga berhujjah bahwa Ali bin Abi Thali ra pernah berkata: Bahwa Qur`an mendahului tentang masalah khuff. Pendapat ini juga salah, sebab perkataan beliau ra itu dari segi riwayat termasuk munqati` (terputus), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah (argumen) yang diterima. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. Praktek Mengusap Sepatu &lt;br /&gt;Mengusap sepatu dilakukan dengan cara membasahi tangan dengan air, paling tidak menggunakan tiga jari, mulai dari bagian atas dan depan sepatu, tangan yang basah itu ditempelkan ke sepatu dan digeserkan ke arah belakang di bagian atas sepatu. Ini dilakukan cukup sekali saja, tidak perlu tiga kali. Sebenarnya tidak disunnahkan untuk mengulanginya beberapa kali seperti dalam wudhu'. Dan tidak sah bila yang diusap bagian bawah sepatu, atau bagian sampingnya atau bagian belakangnya. &lt;br /&gt;• Yang wajib menurut mazhab Al-Malikiyah adalah mengusap seluruh bagian atas sepatu, sedangkan bagian bawahnya hanya disunahkan saja. &lt;br /&gt;• Sedangkan mazhab As-Syafiiyah mengatakan cukuplah sekedar usap sebagaimana boleh mengusap sebagian kepala, yang diusap adalah bagian atas bukan bawah atau belakang. &lt;br /&gt;• Mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa haruslah terusap sebagian besar bagian depan dan atas sepatu. Tidak disunahkan mengusap bawah atau belakangnya sebagaimana perkataan al Hanafiyah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V. Syarat untuk Mengusap Sepatu &lt;br /&gt;1. Berwudhu sebelum memakainya&lt;br /&gt;Sebelum memakai sepatu seseorang diharuskan berwudhu atau suci dari hadas baik kecil maupun besar. Sebagian ulama mengatakan suci hadas kecilnya bukan dengan tayamum tetapi dengan wudhu. Namun mazhab As-Syafiiyah mengatakan boleh dengan tayamum. &lt;br /&gt;2. Sepatunya harus suci dan menutupi tapak kaki hingga mata kaki &lt;br /&gt;Tidak dibolehkan mengusap sepatu yang tidak menutupi mata kaki bersama dengan tapak kaki. Sepatu itu harus rapat dari semua sisinya hingga mata kaki. Sepatu yang tidak sampai menutup mata kaki tidak masuk dalam kriteria khuff yang disyariatkan, sehingga meski dipakai, tidak boleh menjalankan syariat mengusap.&lt;br /&gt;3. Tidak Najis&lt;br /&gt;Bila sepatu terkena najis maka tidak bisa digunakan untuk masalah ini. Atau sepatu yang terbuat dari kulit bangkai yang belum disamak menurut Al-Hanafiyah dan As-Syafiiyah. Bahkan menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, hukum kulit bangkai itu tidak bisa disucikan walaupun dengan disamak, sehingga semua sepatu yang terbuat dari kulit bangkai tidak bisa digunakan unuk masalah ini menurut mereka. &lt;br /&gt;4. Tidak Berlubang &lt;br /&gt;Mazhab As-Syafi’iyah dalam pendapatnya yang baru dan mazhab Al-Hanabilah tidak membolehkan bila sepatu itu bolong meskipun hanya sedikit. Sebab bolongnya itu menjadikannya tidak bisa menutupi seluruh tapak kaki dan mata kaki. &lt;br /&gt;Sedangkan mazhab Al-Malikiyah dan mazhab Al-Hanafiyah secara istihsan dan mengangkat dari keberatan mentolerir bila ada bagian yang sedikit terbuka, tapi kalau bolongnya besar mereka pun juga tidak membenarkan. &lt;br /&gt;5. Tidak Tembus Air &lt;br /&gt;Mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa sepatu itu tidak boleh tembus air. Sehingga bila terbuat dari bahan kain atau berbentuk kaus kaki dari bahan yang tembus air dianggap tidak sah. &lt;br /&gt;Namun jumhur ulama menganggap bahwa itu boleh-boleh saja. Sehingga mazhab Al-Hanafiyah pun juga membolehkan seseorang mengusap kaos kakinya yang tebal. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;VI. Masa Berlaku &lt;br /&gt;Jumhur ulama mengatakan seseorang boleh tetap mengusap sepatunya selama waktu sampai tiga hari bila dia dalam keadaan safar. Bila dalam keadan mukim hanya satu hari. Dalilnya adalah yang telah disebutkan diatas: &lt;br /&gt;"Dari Sofwan bin `Asal berkata bahwa Rasululah saw. memerintahkan kami untuk mengusap kedua sepatu bila kedua kaki kami dalam keadaan suci, selama tiga hari bila kami bepergian atau sehari semalam bila kami bermukim, dan kami tidak boleh membukanya untuk buang air besar dan kencing, kecuali karena junub" (HR. Ahmad, Nasa`i, Tirmizi dan dihasankan oleh Bukhari) &lt;br /&gt;Sedangkan mazhab Al-Malikiyah tidak memberikan batasan waktu. Jadi selama waktu itu tidak dicopot selama itu pula dia tetap boleh mengusap sepatu. Dalilnya ialah : &lt;br /&gt;Dari Ubai bin Imarah r.a berkata: Ya Rasulullah bolehkah aku mengusap dua sepatu beliau menjawab boleh aku bertanya lagi sehari ? beliau menjawab: sehari. Aku bertanya lagi ? Beliau menjawab : dua hari. Aku bertanya lagi tiga hari ? Beliau menjawab terserah.(HR. Abu Daud) &lt;br /&gt;Hadis ini lemah isnadnya, dan rijalnya tidak dikenal sehingga pendapat al Malikiyah ini dianggap lemah. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;VII. Yang membatalkan &lt;br /&gt;Sudah disebutkan sebelumnya bahwa masa berlaku syariat mengusap khuff ini sehari semalam bagi yang muqim dan 3 hari tiga malam bagi musafir. Semua itu terjadi manakala tidak ada hal-hal yang membatalkan kebolehannya. &lt;br /&gt;Namun apabila dalam masa sehari semalam atau 3 hari 3 malam itu terjadi sesuatu yang membatalkan kebolehan mengusap khuff, maka secara otomatis selesai sudah masa berlakunya, meski belum sampai batas maksimal waktunya.&lt;br /&gt;Adapun hal-hal yang bisa membatalkan kebolehan mengusap kedua khuff antara lain adalah :&lt;br /&gt;1. Mendapat janabah &lt;br /&gt;Bila seorang yang telah mengenakan khuff mendapatkan janabah, baik karena hubungan suami istri, atau karena keluar mani, maka dengan sendirinya gugur kebolehan mengusap kedua khuff sebagai ganti dari mencuci kaki dalam wudhu'. Sebab atasnya ada kewajiban yang lebih utama, yaitu mandi janabah. Dan untuk itu, dia wajib melepas sepatunya, lantaran kewajiban mandi janabah adalah meratakan air ke seluruh tubuh, termasuk ke kedua kaki. Dan untuk itu dia wajib melepas kedua khuffnya. Dan melepas kedua khuff tentu membatalkan kebolehannya.&lt;br /&gt;2. Melepas atau terlepas sepatu baik satu atau keduanya&lt;br /&gt;Apabila selama hari-hari dibolehkannya mengusap dua khuff, seseorang melepas sepatunya, maka kebolehan mengusap khuff dengan sendirinya menjadi gugur. Sebab syarat pelaksanan syariat ini adalah selalu dikenakannya kedua khuff tanpa dilepaskan. Jadi 24 jam dalam sehari harus tetap mengenakan. Sekali dilepas, maka batal kebolehannya.&lt;br /&gt;3. Berlubang atau robek sehingga terlihat&lt;br /&gt;Dengan berlubangnya sepatu sehingga kaki yang di dalam sepatu bisa terlihat, maka kebolehan mengusap dua khuff dengan sendirinya menjadi batal. &lt;br /&gt;4. Basahnya kaki yang ada di dalam sepatu&lt;br /&gt;Apabila kaki dalam sepatu terkena air hingga basah, maka kebolehan mengusap dua khuff menjadi batal dengan sendirinya. Dalam hal ini, keringnya kaki dalam khuff menjadi syarat sahnya syariat ini.&lt;br /&gt;5. Habis waktunya.&lt;br /&gt;Yaitu satu hari satu malam buat mereka yang muqim dan 3 hari bagi mereka yang dalam keadaan safar. Bila telah habis waktunya, wajib atasnya untuk berwudhu' dengan sempurna, yaitu dengan mencuci kaki. Namun setelah itu boleh kembali mengusap khuff seperti sebelumnya. ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;diambil dari&lt;br /&gt;FIQIH ISLAM (Kitab Thaharah) Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-2953239678105693041?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/2953239678105693041/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/mengusap-dua-khuff.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/2953239678105693041'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/2953239678105693041'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/mengusap-dua-khuff.html' title='Mengusap Dua Khuff'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-4818258315722010033</id><published>2009-04-14T15:21:00.000+07:00</published><updated>2009-04-14T15:21:00.438+07:00</updated><title type='text'>Mandi Janabah</title><content type='html'>Mandi Janabah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mandi wajib adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat kita. Nama sebenarnya adalah mandi janabah. Mandi ini merupakan tatacara ritual yang bersifat ta`abbudi dan bertujuan menghilangkan hadats besar. &lt;br /&gt;I. Hal-hal Yang Mewajibkan Mandi Janabah&lt;br /&gt;Para ulama menetapkan paling tidak ada 6 hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi janabah. Tiga hal di antaranya dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan. Tiga lagi sisanya hanya terjadi pada perempuan. &lt;br /&gt;A. Keluarnya Mani&lt;br /&gt;Keluarnya air mani menyebabkan seseorang mendapat janabah, baik dengan cara sengaja (masturbasi) atau tidak. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :&lt;br /&gt;Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma). (HR. Bukhari dan Muslim) &lt;br /&gt;Sedangkan air mani itu sendiri punya ciri khas yang membedakannya dengan wadi dan mazi :&lt;br /&gt;1. Dari aromanya, air mani memiliki aroma seperti aroma 'ajin (adonan roti). Dan seperti telur bila telah mengering.&lt;br /&gt;2. Keluarnya dengan cara memancar, sebagaimana firman Allah SWT : ?? ??? ????&lt;br /&gt;3. Rasa lezat ketika keluar dan setelah itu syahwat jadi mereda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Bertemunya Dua Kemaluan&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan bertemunya dua kemaluan adalah kemaluan laki-laki dan kemaluan wanita. Dan istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan (jima'). Dan para ulama membuat batasan : dengan lenyapnya kemaluan (masuknya) ke dalam faraj wanita atau faraj apapun baik faraj hewan. &lt;br /&gt;Termasuk juga bila dimasukkan ke dalam dubur, baik dubur wanita ataupun dubur laki-laki, baik orang dewasa atau anak kecil. Baik dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan mati. Semuanya mewajibkan mandi, di luar larangan perilaku itu.&lt;br /&gt;Hal yang sama berlaku juga untuk wanita, dimana bila farajnya dimasuki oleh kemaluan laki-laki, baik dewasa atau anak kecik, baik kemaluan manusia maupun kemaluan hewan, baik dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati, termasuk juga bila yang dimasuki itu duburnya. Semuanya mewajibkan mandi, di luar masalah larangan perilaku itu.&lt;br /&gt;Semua yang disebutkan di atas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi, meskipun tidak sampai keluar air mani. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini : &lt;br /&gt;Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya, maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi.&lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi), maka sudah wajib mandi. (HR. Muttafaqun 'alaihi).&lt;br /&gt;Dalam riwayat Muslim disebutkan : "Meski pun tidak keluar mani" &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Meninggal &lt;br /&gt;Seseorang yang meninggal, maka wajib atas orang lain yang masih hidup untuk memandikan jenazahnya. Dalilnya adalah sabda Nabi Saw tentang orang yang sedang ihram tertimpa kematian :&lt;br /&gt;Rasulullah SAW bersabda,"Mandikanlah dengan air dan daun bidara`. (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Haidh &lt;br /&gt;Haidh atau menstruasi adalah kejadian alamiyah yang wajar terjadi pada seorang wanita dan bersifat rutin bulanan. Keluarnya darah haidh itu justru menunjukkan bahwa tubuh wanita itu sehat. Dalilnya adalah firman Allah SWT dan juga sabda Rasulullah SAW : &lt;br /&gt;Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah : 222)&lt;br /&gt;Nabi SAW bersabda,`Apabila haidh tiba, tingalkan shalat, apabila telah selesai (dari haidh), maka mandilah dan shalatlah. (HR Bukhari dan Muslim) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Nifas &lt;br /&gt;Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita  setelah melahirkan. Nifas itu mewajibkan mandi janabah, meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan atau melahirkan, maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah.&lt;br /&gt;Hukum nifas dalam banyak hal, lebih sering mengikuti hukum haidh. Sehingga seorang yang nifas tidak boleh shalat, puasa, thawaf di baitullah, masuk masjid, membaca Al-Quran, menyentuhnya, bersetubuh dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G. Melahirkan &lt;br /&gt;Seorang wanita yang melahirkan anak, meski anak itu dalam keadaan mati, maka wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya tidak mengalami nifas, namun tetap wajib atasnya untuk mandi lantaran persalinan yang dialaminya. &lt;br /&gt;Sebagian ulama mengatakan bahwa 'illat atas wajib mandinya wanita yang melahirkan adalah karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya adalah mani juga, meski sudah berubah wujud menjadi manusia. Dengan dasar itu, maka bila yang lahir bukan bayi tapi janin sekalipun, tetap diwajibkan mandi, lantaran janin itu pun asalnya dari mani.&lt;br /&gt;* * *&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Fardhu Mandi Janabah &lt;br /&gt;Untuk melakukan mandi janabah, maka ada dua hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok: &lt;br /&gt;A. Niat dan menghilangkan najis dari badan bila ada. &lt;br /&gt;Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya. (HR Bukhari dan Muslim) &lt;br /&gt;B. Menghilangkan Najis Kalau Ada di Badan&lt;br /&gt;Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya. &lt;br /&gt;Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. &lt;br /&gt;C. Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan&lt;br /&gt;Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air. &lt;br /&gt;Sedangkan pacar kuku (hinna') dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato. &lt;br /&gt;* * *&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Tata Cara Mandi Janabah &lt;br /&gt;Pertama kedua tangan dicuci, kemudian mandi pertama kepala, kemudian terus dari bagian sebelah kanan, kemudian kiri, terakhir cuci kaki. &lt;br /&gt;Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut &lt;br /&gt;1. Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air  &lt;br /&gt;2. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri  &lt;br /&gt;3. Mencuci kemaluan dan dubur.  &lt;br /&gt;4. Najis-nsjis dibersihkan  &lt;br /&gt;5. Berwudhu sebagaimana untuk sholat, dan mnurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki  &lt;br /&gt;6. Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah  &lt;br /&gt;7. Menyiram kepala dengan 3 kali siraman  &lt;br /&gt;8. Membersihkan seluruh anggota badan  &lt;br /&gt;9. Mencuci kaki, dalil : &lt;br /&gt;Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316) &lt;br /&gt;* * *&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. Sunnah-sunnah Yang Dianjurkan Dalam Mandi Janabah: &lt;br /&gt;1. Membaca basmalah  &lt;br /&gt;2. Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air  &lt;br /&gt;3. Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang shalat (HR Bukhari dan Muslim)  &lt;br /&gt;4. Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.  &lt;br /&gt;5. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu`. &lt;br /&gt;* * *&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V. Mandi Janabah Yang Hukumnya Sunnah &lt;br /&gt;Selain untuk `mengangkat` hadats besar, maka mandi janabah ini juga bersifat sunnah -bukan kewajiban-untuk dikerjakan (meski tidak berhadats besar), terutama pada keadaan berikut: &lt;br /&gt;1. Shalat Jumat  &lt;br /&gt;2. Shalat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha  &lt;br /&gt;3. Shalat Gerhana Matahari (kusuf) dan Gerhana Bulan (khusuf)  &lt;br /&gt;4. Shalat Istisqa`  &lt;br /&gt;5. Sesudah memandikan mayat  &lt;br /&gt;6. Masuk Islam dari kekafiran  &lt;br /&gt;7. Sembuh dari gila  &lt;br /&gt;8. Ketika akan melakukan ihram&lt;br /&gt;9. Masuk ke kota Mekkah  &lt;br /&gt;10. Ketika wukuf di Arafah  &lt;br /&gt;11. Ketika akan thawaf, menurut Imam Syafi`i itu adalah salah satu sunnah dalam berthawaf &lt;br /&gt;Bagi muslim yang keluar mani sengaja atau tidak, maka dia dalam keadaan junub, sehingga harus disucikan dengan mandi wajib. Jika tidak mandi, maka shalatnya tidak sah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VI. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Junub : &lt;br /&gt;a. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu`. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh hadits dari Aisyah, ia berkata: &lt;br /&gt;Rasulullah SAW menyenangi untuk mendahulukan tangan kanannya dalam segala urusannya; memakai sandal, menyisir dan bersuci (HR Bukhari/5854 dan Muslim/268) &lt;br /&gt;b. Tidak perlu berwudhu lagi setelah mandi. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits dari Aisyah RA, ia berkata: &lt;br /&gt;Rasulullah SAW mandi kemudian shalat dua rakaat dan sholat shubuh, dan saya tidak melihat beliau berwudhu setelah mandi (HR Abu Daud, at-Tirmidzy dan Ibnu Majah) &lt;br /&gt;* * *&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VII. Hal-Hal Yang Haram Dikerjakan Oleh Orang Yang Junub &lt;br /&gt;a. Shalat &lt;br /&gt;b. Tawaf &lt;br /&gt;c. Memegang / Menyentuh Mushaf &lt;br /&gt;`Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.` . (QS. Al-Waqi’ah ayat 79) &lt;br /&gt;Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran &lt;br /&gt;d. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran kecuali dalam hati, doa,  zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung. &lt;br /&gt;Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub. &lt;br /&gt;Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini adalah pendapat Malik.  &lt;br /&gt;e. Berihram &lt;br /&gt;f. Masuk ke Masjid &lt;br /&gt;Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh`. (HR. Bukhari, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.  &lt;br /&gt;Apabila haidh tiba, tingalkan shalat, apabila telah selesai (dari haidh), maka mandilah dan shalatlah. (HR Bukhari dan Muslim) ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;diambil dari&lt;br /&gt;FIQIH ISLAM (Kitab Thaharah) Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-4818258315722010033?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/4818258315722010033/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/mandi-janabah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/4818258315722010033'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/4818258315722010033'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/mandi-janabah.html' title='Mandi Janabah'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-381535314062350852</id><published>2009-04-13T15:18:00.000+07:00</published><updated>2009-04-13T15:18:00.417+07:00</updated><title type='text'>Tayammum</title><content type='html'>Tayammum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Pengertian Tayammum &lt;br /&gt;Secara bahasa, tayammum itu maknanya adalah  al-qashdu, yaitu bermaksud. &lt;br /&gt;Sedangkan secara syar`i maknanya adalah bermaksud kepada tanah atau penggunaan tanah untuk bersuci dari hadats kecil maupun hadats besar. Caranya dengan menepuk-nepuk kedua tapak tangan ke atas tanah lalu diusapkan ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk bersuci dari hadats.&lt;br /&gt;Tayammum berfungsi sebagai pengganti wudhu` dan mandi janabah sekaligus. Dan itu terjadi pada saat air tidak ditemukan atau pada kondisi-kondisi lainnya yang akan kami sebutkan. Maka bila ada seseorang yang terkena janabah, tidak perlu bergulingan di atas tanah, melainkan cukup baginya untuk bertayammum saja. Karena tayammum bisa menggantikan dua hal sekaligus, yaitu hadats kecil dan hadats besar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Masyru`iyah (Dalil Pensyariatannya)&lt;br /&gt;Syariat Tayammum dilandasi oleh dalil-dalil syar`i baik dari Al-Quran, Sunnah dan Ijma`. &lt;br /&gt;1. Dalil Al-Quran &lt;br /&gt;Allah SWT telah berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang kebolehan bertayammum pada kondisi tertentu bagi umat Islam. &lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik ; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.(QS. An-Nisa : 43)&lt;br /&gt;2. Dalil Sunnah&lt;br /&gt;Selain dari Al-Quran Al-Kariem, ada juga landasan syariah berdasarkan sunnah Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang pensyariatan tayammum ini. &lt;br /&gt;Dari Abi Umamah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Telah dijadikan tanah seluruhnya untukkku dan ummatku sebagai masjid dan pensuci. Dimanapun shalat menemukan seseorang dari umatku, maka dia punya masjid dan media untuk bersci. (HR. Ahmad 5 : 248) &lt;br /&gt;3. Ijma`&lt;br /&gt;Selain Al-Quran dan Sunnah, tayammum juga dikuatkan dengan landasan ijma` para ulama muslimin yang seluruhnya bersepakat atas adanya masyru`iyah tayammum sebagai pengganti wudhu`.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Tayammum Khusus Milik Umat Muhammad SAW&lt;br /&gt;Salah satu kekhususan umat Nabi Muhammad SAW dibandingkan dengan umat lainnya adalah disyariatkannya tayammum sebagai pengganti wudhu` dalam kondisi tidak ada air atau tidak mungkin bersentuhan dengan air. Di dalam agama samawi lainnya, tidak pernah Allah SWT mensyariatkan tayammum. Jadi tayammum adalah salah satu ciri agama Islam yang unik dan tidak ditemukan bandingannya di dalam Nasrani atau Yahudi. &lt;br /&gt;Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi SAW bersabda,”Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang nabi sebelumku : Aku ditolong dengan dimasukkan rasa takut sebulan sebelumnya, dijadikan tanah sebagai masjid dan media bersuci, sehingga dimanapun waktu shalat menemukan seseorang, dia bisa melakukannya. (HR. Bukhari dan Muslim) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. Hal-hal Yang Membolehkan Tayammum&lt;br /&gt;1. Tidak Adanya Air&lt;br /&gt;Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu` atau mandi, seseorang bisa melakukan tayammum dengan tanah. Namun ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Baik dengan cara mencarinya atau membelinya. &lt;br /&gt;Dan sebagaimana yang telah dibahas pada bab air, ada banyak jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci termasuk air hujan, embun, es, mata air, air laut, air sungai dan lain-lainnya. Dan di zaman sekarang ini, ada banyak air kemasan dalam botol yang dijual di pinggir jalan, semua itu membuat ketiadaan air menjadi gugur. &lt;br /&gt;Bila sudah diusahakan dengan berbagai cara untuk mendapatkan semua jenis air itu namun tetap tidak berhasil, barulah tayammum dengan tanah dibolehkan. &lt;br /&gt;Dalil yang menyebutkan bahwa ketiadaan air itu membolehkan tayammum adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini : &lt;br /&gt;Dari Imran bin Hushain ra berkata bahwa kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan. Belaiu lalu shalat bersama orang-orang. Tiba-tiba ada seorang yang memencilkan diri (tidak ikut shalat). Beliau bertanya,"Apa yang menghalangimu shalat ?". Orang itu menjawab,"Aku terkena janabah". Beliau menjawab,"Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup". (HR. Bukhari 344 Muslim 682)&lt;br /&gt;Bahkan ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa selama seseorang tidak mendapatkan air, maka selama itu pula dia boleh tetap bertayammum, meskipun dalam jangka waktu yang lama dan terus menerus. &lt;br /&gt;Dari Abi Dzar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tanah itu mensucikan bagi orang yang tidak mendapatkan air meski selama 10 tahun". (HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasa`i, Ahmad). &lt;br /&gt;2. Karena Sakit&lt;br /&gt;Kondisi yang lainnya yang membolehkan seseorang bertayammum sebagai penggati wudhu` adalah bila seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh terkena air. Baik sakit dalam bentuk luka atau pun jenis penyakit lainnya. Tidak boleh terkena air itu karena ditakutnya akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya oleh sebab air itu. Baik atas dasar pengalaman pribadi maupun atas advis dari dokter atau ahli dalam masalah penyakit itu. Maka pada saat itu boleh baginya untuk bertayammum. &lt;br /&gt;Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini : &lt;br /&gt;Dari Jabir ra berkata,"Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun (ketika tidur) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya,"Apakah kalian membolehkan aku bertayammum ?". Teman-temannya menjawab,"Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air". Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati (akibat mandi). Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau,"Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu ? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum ...(HR. Abu Daud 336, Ad-Daruquthuny 719). &lt;br /&gt;3. Karena Suhu Yang Sangat Dingin&lt;br /&gt;Dalam kondisi yang teramat dingin dan menusuk tulang, maka menyentuh air untuk berwudhu adalah sebuah siksaan tersendiri. Bahkan bisa menimbulkan madharat yang tidak kecil. Maka bila seseorang tidak mampu untuk memanaskan air menjadi hangat walaupun dengan mengeluarkan uang, dia dibolehkan untuk bertayammum.&lt;br /&gt;Di beberapa tempat di muka bumi, terkadang musim dingin bisa menjadi masalah tersendiri untuk berwudhu`, jangankan menyentuh air, sekedar tersentuh benda-benda di sekeliling pun rasanya amat dingin. Dan kondisi ini bisa berlangsung beberapa bulan selama musim dingin. &lt;br /&gt;Tentu saja tidak semua orang bisa memiliki alat pemasan air di rumahnya. Hanya kalangan tertentu yang mampu memilikinya. Selebihnya mereka yang kekurangan dan tinggal di desa atau di wilayah yang kekurangan, akan mendapatkan masalah besar dalam berwudhu` di musim dingin. Maka pada saat itu bertayammum menjadi boleh baginya. &lt;br /&gt;Dalilnya adalah taqrir Rasulullah SAW saat peristiwa  beliau melihat suatu hal dan mendiamkan, tidak menyalahkannya. &lt;br /&gt;Dari Amru bin Al-`Ash ra bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzatus Salasil berakta,"Aku mimpi basah pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka. Maka aku bertayammum dan shalat shubuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW, mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau bertanya,"Wahai Amr, Apakah kamu mengimami shalat dalam keadaan junub ?". Aku menjawab,"Aku ingat firman Allah [Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu], maka aku tayammum dan shalat". (Mendengar itu) Rasulullah SAW tertawa dan tidak berkata apa-apa. (HR. Ahmad, Al-hakim, Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthuny).&lt;br /&gt;4. Karena Tidak Terjangkau&lt;br /&gt;Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada tapi tidak bisa dijangkau. Meskipun ada air, namun bila untuk mendapatkannya ada resiko lain yang menghalangi, maka itupun termasuk yang membolehkan tayammum. &lt;br /&gt;Misalnya takut bila dia pergi mendapatkan air, takut barang-barangnya hilang, atau beresiko nyawa bila mendapatkannya. Seperti air di dalam jurang yang dalam yang untuk mendapatkannya harus turun tebing yang terjal dan beresiko pada nyawanya. &lt;br /&gt;Atau juga bila ada musuh yang menghalangi antara dirinya dengan air, baik musuh itu dalam bentuk manusia atau pun hewan buas. Atau bila air ada di dalam sumur namun dia tidak punya alat untuk menaikkan air. Atau bila seseorang menjadi tawanan yang tidak diberi air kecuali hanya untuk minum. &lt;br /&gt;5. Karena Air Tidak Cukup&lt;br /&gt;Kondisi ini juga tidak mutlak ketiadaan air. Air sebenarnya ada namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab ada kepentingan lain yang jauh lebih harus didahulukan ketimbang untuk wudhu`. Misalnya untuk menyambung hidup dari kehausan yang sangat. &lt;br /&gt;Bahkan para ulama mengatakan meski untuk memberi minum seekor anjing yang kehausan, maka harus didahulukan memberi minum anjing dan tidak perlu berwudhu` dengan air. Sebagai gantinya, bisa melakukan tayammum dengan tanah. &lt;br /&gt;6. Karena Takut Habisnya Waktu&lt;br /&gt;Dalam kondisi ini, air ada dalam jumlah yang cukup dan bisa terjangkau. Namun masalahnya adalah waktu shalat sudah hampir habis. Bila diusahakan untuk mendaptkan air, diperkirakan akan kehilangan waktu shalat. Maka saat itu demi mengejar waktu shalat, bolehlah bertayammum dengan tanah. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;V. Tanah Yang Bisa Digunakan Untuk Tayammum&lt;br /&gt;Dibloehkan betayammum dengan menggunakan tanah yang suci dari najis. Dan semua yang sejenis dengan tanah seperti batu, pasir atau kerikil. Sebab di dalam Al-Quran disebutkan dengan istilah sha`idan thayyiba (????? ????) yang artinya disepakati ulama sebagai apapun yang menjadi permukaan bumi, baik tanah atau sejenisnya. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;VI. Cara Bertayammum&lt;br /&gt;Cara tayammum amat sederhana. Cukup dengan niat, lalu menepukkan kedua tapak tangan ke tanah yang suci dari najis. Lalu diusapkan ke wajah dan kedua tangan sampai batas pergelangan. Selesailah rangkaian tayammum. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika Ammar bertanya tentang itu. &lt;br /&gt;Dari Ammar ra berkata,"Aku mendapat janabah dan tidak menemukan air. Maka aku bergulingan di tanah dan shalat. Aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW dan beliau bersabda,"Cukup bagimu seperti ini : lalu beliau menepuk tanah dengan kedua tapak tangannya lalu meniupnya lalu diusapkan ke wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;Dalam lafadz lainnya disebutkan : &lt;br /&gt;Cukup bagimu untuk menepuk tanah lalu kamu tiup dan usapkan keduanya ke wajah dan kedua tapak tanganmu hingga pergelangan. (HR. Ad-Daruquthuny)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VII. Hal-hal Yang Membatalkan Tayammum&lt;br /&gt;1. Segala yang membatalkan wudhu` sudah tentu membatalkan tayammum. Sebab tayammum adalah pengganti dari wudhu`. &lt;br /&gt;2. Bila ditemukan air, maka tayammum secara otomatis menjadi gugur. &lt;br /&gt;3. Bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidak ada, maka batallah tayammum. &lt;br /&gt;Bila seseorang bertayammum lalu shalat dan telah selesai dari shalatnya, tiba-tiba dia mendapatkan air dan waktu shalat masih ada. Apa yang harus dilakukannya ? &lt;br /&gt;Para ulama mengatakan bahwa tayammum dan shalatnya itu sudah syah dan tidak perlu untuk mengulangi shalat yang telah dilaksanakan. Sebab tayammumnya pada saat itu memang benar, lantaran memang saat itu dia tidak menemukan air. Sehingga bertayammumnya sah. Dan shalatnya pun sah karena dengan bersuci tayammum. Apapun bahwa setelah itu dia menemukan air, kewajibannya untuk shalat sudah gugur. &lt;br /&gt;Namun bila dia tetap ingin mengulangi shalatnya, dibenarkan juga. Sebab tidak ada larangan untuk melakukannya. Dan kedua kasus itu pernah terjadi bersamaan pada masa Rasulullah SAW. &lt;br /&gt;Dari Atha' bin Yasar dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa ada dua orang bepergian dan mendapatkan waktu shalat tapi tidak mendapatkan air. Maka keduanya bertayammum dengan tanah yang suci dan shalat. Selesai shalat keduanya menemukan air. Maka seorang diantaranya berwudhu dan mengulangi shalat, sedangkan yang satunya tidak. Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan masalah mereka. Maka Rasulullah SAW berkata kepada yang tidak mengulangi shalat,"Kamu sudah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah memberimu pahala". Dan kepada yang mengulangi shalat,"Untukmu dua pahala". (HR. Abu Daud 338 dan An-Nasa`i 431) ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;diambil dari&lt;br /&gt;FIQIH ISLAM (Kitab Thaharah) Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-381535314062350852?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/381535314062350852/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/tayammum.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/381535314062350852'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/381535314062350852'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/tayammum.html' title='Tayammum'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-7681501189957772301</id><published>2009-04-13T14:50:00.000+07:00</published><updated>2009-04-13T14:50:00.925+07:00</updated><title type='text'>Shalat Berjamaah</title><content type='html'>Shalat Berjamaah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Diantara keistimewaan ajaran Islam adalah disyariatkannya banyak bentuk ibadah dengan cara berjamaah, sehingga bisa menjadi representasi sebuah muktamar Islam, dimana umat Islam berkumpul bersama pada satu tempat dan satu waktu. Mereka bisa saling bertemu, bertatap muka, saling mengenal dan saling berinteraksi satu sama lain. Bahkan mereka bisa saling belajar atas apa yang telah mereka pahami.&lt;br /&gt;Between idiosyncrasy of Islam teaching be disyariatkan the is multiform religious service by the way of hour(clock, so that can become representation a Islam diet, where Islam believer gathered together by one places and one time. They can be each other meet, looks in the face, be each other recognize and interacts one another. Even they can be each other learning to has they have comprehend.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Allah telah memerintahkan umat Islam untuk berjamaah terutama dalam beribadah kepada-Nya. Maka redaksional perintahnya pun datang dengan bentuk jamak.&lt;br /&gt;God has commanded Islam believer for hour(clock especially in having religious service to it. Hence redaksional its(the comand is also comes with plural form.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, ruku`lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. agama orang tuamu Ibrahim. Dia telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu , dan dalam ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.(QS. Al-HAjj : 77-78)&lt;br /&gt;Hi believe people who, your ruku`lah, your sujudlah, curtseys Tuhanmu and perbuatlah benefaction, so that you gets victory. And your berjihadlah at God road(streets with jihad which his(its really. He has chosen you and He is not on any account makes for you in religion a narrowness. religion people your stripper Ibrahim. He has named all you of moslem people from former , and in this, so that Rasul becomes eyewitness to your x'self and so that you all becomes eyewitness to whole man, hence building prays, gives or obtain cash for religious obligatory and hangs on you at God string. He is Pelindungmu, hence Dialah sebaik-baik Pelindung and sebaik-baik Penolong(QS. Al-HAjj : 77-78)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Umat Islam berdiri di hadapan tuhan mereka pun secara berjamaah, hal itu tercermin dalam ayat-ayat dalam surat Al-Fatihah yang juga menggunakan kata `kami`.&lt;br /&gt;Islam Believer stands up before the infinite they also in hour(clock, that thing mirror in sentences in letter Al-Fatihah which also applies word ` we`.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami minta pertolongan.(QS. Al-Fatihah : 6-7)&lt;br /&gt;Only to we curtsey and only to we ask pertolongan(QS. Al-Fatihah : 6-7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;A. Sejarah Shalat Jamaah&lt;br /&gt;A. History Of Shalat Jamaah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jauh sebelum disyariatkan shalat 5 waktu saat mi`raj Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, umat Islam sudah melakukan shalat jamaah, namun siang hari setelah malamnya beliau mi`raj, datanglah malaikat Jibril ‘alaihissalam mengajarkan teknis pengerjaan shalat dengan berjamaah. Saat itu memang belum ada syariat Adzan, yang ada baru panggilan untuk berkumpul dalam rangka shalat. Yang dikumandangkan adalah seruan `Ash-shalatu jamiah`, lalu Jibril shalat menjadi imam buat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat menjadi imam buat para shahabat lainnya.&lt;br /&gt;Far before disyariatkan [by] shalat 5 time when mi`raj Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam, Islam believer has done shalat jamaah, but daytime after its(the night he(she is mi`raj, comes angel Jibril ‘ alaihissalam teachs technical of workmanship of shalat with hour(clock. That moment of course has not there are syariat Adzan, the new of call to gather for the agenda of shalat. What echoed is exclamation ` Ash-shalatu jamiah`, then Jibril shalat became prophet create imam shallallahu ‘ alaihi wasallam then prophet shallallahu ‘ alaihi wasallam shalat becomes create imam of the other shahabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun syariat untuk shalat berjamaah memang belum lagi dijalankan secara sempurna dan tiap waktu shalat, kecuali setelah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tiba di Madinah dan membangun masjid. Saat itulah shalat berjamaah dilakukan tiap waktu shalat di masjid dengan ditandai dengan dikumandangkannya Adzan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk berAdzan dengan sabdanya :&lt;br /&gt;But syariat for shalat hour(clock of course not to mention implemented perfectly and every time shalat, except after him(her shallallahu ‘ alaihi wasallam arrives at Madinah and builds mosque. When that is shalat hour(clock is done every time shalat in mosque by marked with echoing of Adzan. Prophet shallallahu ‘ alaihi wasallam asks Bilal radhiyallahu ‘ anhu for quad with its(the word :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Wahai Bilal, bangunlah dan lihatlah apa yang diperintahkan Abdullah bin Zaid dan lakukan sesuai perintahnya. (HR. Bukhari)&lt;br /&gt;Wahai Bilal, similar and sees what commanded by Abdullah bin Zaid and does its(the as per advice. ( HR. Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;B. Anjuran untuk Shalat Berjamaah&lt;br /&gt;B. Fomentation for Shalat Berjamaah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Shalatnya seseorang dengan berjamaah lebih banyak dari pada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh kali`. (HR Muslim)(Note1)&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam its(the bersabda,`Shalat one with hour(clock too many for one shalat alone with twenty seven times`. ( HR MUSLIM)(NOTE1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari(note2)  dalam kitab adzan telah menyebutkan secara rinci apa saja yang membedakan keutamaan seseorang shalat berjamaah dengan yang shalat sendirian. Diantaranya adalah ketika seseorang menjawab Adzan, bersegera shalat di awal waktu, berjalannya menuju masjid dengan sakinah, masuknya ke masjid dengan berdoa, menunggu jamaah, shalawat malaikat atas orang yang shalat, serta permohonan ampun dari mereka, kecewanya syetan karena berkumpulnya orang-orang untuk bericadah, adanya pelatihan untuk membaca Al-Quran dengan benar, pengajaran rukun-rukun shalat, keselamatan dari kemunafikan dan seterusnya.&lt;br /&gt;Ibnu Hajar in its(the book Fathul Bari(note2) in book adzan has mentioned in detail any kind of differentiating main of someone shalat hour(clock with shalat alone. Between it is when someone answers Adzan, made haste shalat in the beginning of time, run of towards mosque with sakinah, the entry of to mosque by praying, bes awaiting jamaah, shalawat angel to man who shalat, and application of pardon from they, disappointed of syetan because gathering it people for bericadah, existence of training to read Al-Quran truly, teaching of foundations shalat, safety from hypocrisy and so.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Semua itu tidak didapat oleh orang yang melakukan shalat dengan cara sendirian di rumahnya. Dalam hadits lainnya disebutkan juga keterangan yang cukup tentang mengapa shalat berjamaah itu jauh lebih berharga dibandingkan dengan shalat sendirian.&lt;br /&gt;It all is not gotten by man who is doing shalat by the way of alone in its(the house. In other hadits is mentioned also annotations that is enough about why shalat the hour(clock far more valuably is compared to shalat alone.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Shalatnya seseorang dengan berjamaah lebih banyak dari pada bila shalat sendirian atau shalat di pasarnya dengan duap puluh sekian derajat. Hal itu karena dia berwudhu dan membaguskan wudhu`nya, kemudian mendatangi masjid dimana dia tidak melakukannya kecuali untuk shalat dan tidak menginginkannya kecuali dengan niat shalat. Tidaklah dia melangkah dengan satu langkah kecuali ditinggikan baginya derajatnya dan dihapuskan kesalahannya hingga dia masuk masjid....dan malaikat tetap bershalawat kepadanya selama dia berada pada tempat shalatnya seraya berdoa,"Ya Allah berikanlah kasihmu kepadanya, Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah ampunilah dia...". (HR. Muslim dalam kitab al-masajid wa mawwadhiusshalah no. 649)&lt;br /&gt;From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam its(the bersabda,"Shalat one with hour(clock too many for one if(when shalat alone or shalat in its(the market with duap puluh so much degree. That thing is because him(her berwudhu and good of wudhu` his(its, then visits mosque where s(he to do not make it except for shalat and doesn't wish it except with intention shalat. Not him(her melangkah with one steps except heightened for him[s its(the degree and abolished its(the mistake is finite s(he is admission masjid....dan permanent angel of bershalawat to it during s(he stays at place of its(the shalat as great as berdoa,"Ya God gives your love to it, Yes God forgives him(her, Yes God forgives him(her...". ( HR. Moslem in book al-masajid wa mawwadhiusshalah no. 649)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada kesempatan lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :&lt;br /&gt;At other opportunity, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam word :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Darda` radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya". (HR Abu Daud dan Nasai) (note3)&lt;br /&gt;From Abi Darda` radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Tidaklah 3 man who live in a kampong or pelosok but do not make shalat jamaah, except syetan has mastered them. So it will all of you hour(clock, because srigala eats sheep getting out of its(the folk". ( HR ABU DAUD and Nasai) ( note3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ibnu Mas`ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa aku melihat dari kami yaitu tidaklah seseorang meninggalkan shalat jamaah kecuali orang-orang munafik yang sudah dikenal kemunafikannya atau seorang yang memang sakit yang tidak bisa berjalan". (HR. Muslim)&lt;br /&gt;From Ibnu Mas`ud radhiyallahu ‘ anhu says that I see from us that is not someone leaves shalat jamaah except hypocrisy people which have been recognized its(the hypocrisy or a who of course pain which cannot run". ( HR. Moslem)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ibni Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Siapa yang mendengar adzan namun tidak mendatanginya untuk shalat, maka tidak ada shalat baginya. Kecuali bagi orang yang uzur". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuni, Ibnu Hibban, Al-Hakim)(note4)&lt;br /&gt;From Ibni Abbas radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Siapa hearing adzan but doesn't visit it for shalat, hence there is no shalat for him[s. Except for man who is sick". ( HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuni, Ibnu Hibban, Al-Hakim)(note4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada kesempatan lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :&lt;br /&gt;At other opportunity, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam word :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api". (HR. Bukhari dan Muslim)(note5)&lt;br /&gt;From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam its(the bersabda,"Sesungguh shalat which is heaviest made hypocrite is shalat Isya and Shubuh. If only they know will which they earn from both shalat, surely they will visit it is even by crawling. It is really I had desire to command shalat and build, then I command one to become imam. Then go with me with a few people to bring a cluster of firewood towards to a clan that is is not attend shalat and I am their houses burning with fires". ( HR. Bukhari and Muslim)(note5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;C. Siapakah Yang Disyariatkan Untuk Shalat Jamaah&lt;br /&gt;C. Who Disyariatkan For Shalat Jamaah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Telah disyariatkan untuk menjalankan shalat 5 waktu secara berjamaah kepada orang-orang dengan kriteria berikut ini :&lt;br /&gt;Had been disyariatkan to implement shalat 5 time in hour(clock to people with criterion following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Muslim laki-laki, sedangkan wanita tidak wajib untuk shalat berjamaah secara ijma`.&lt;br /&gt;1.  Men moslem, while woman is not mandatory for shalat hour(clock in ijma`.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Shalat berjamaah hanya sunnah saja bagi wanita. Itupun bila aman dari fitnah serta adanya jaminan terjaganya adab-adab mereka untuk pergi ke masjid.&lt;br /&gt;Shalat hour(clock sunnah only be just for woman. Itupun if(when safe from libel and existence of guarantee awakes it is civil they to go to mosque.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Merdeka, sedangkan budak tidak diwajibkan untuk shalat berjamaah.&lt;br /&gt;2.  Independences, while slave is not obliged for shalat hour(clock.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Orang yang tidak punya halangan / uzur syar`i.&lt;br /&gt;3.  Man is having no barrier / infirm syar`i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4. Hanya untuk shalat fardhu yang 5 waktu saja,&lt;br /&gt;4.  Just for shalat fardhu which 5 time only,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan shalat jamaah lainnya yang hukumnya sunnah tidak wajib dihadiri. Seperti shalat Idul Fitri, Idul Adha, Shalat Istisqa` atau shalat gerhana matahari dan bulan.&lt;br /&gt;While shalat other jamaah punishing it sunnah is not be obliged to attended. Like shalat Idul fitri, Idul Adha, Shalat Istisqa` or shalat sun eclipse and month.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;D. Kapan Seorang Masbuq Dikatakan Mendapatkan Shalat Berjamaah&lt;br /&gt;D. When A Masbuq Dikatakan Mendapatkan Shalat Berjamaah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Shalat berjamaah yang afdhal adalah dilakukan bersama imam sejak mula sebelum imam memulai shalat. Bahkan sejak mendengar panggilan Adzan. Namun bila ada seorang masbuq (yang munyusul) sebuah shalat berjamaah, sampai batas manakah dia masih bisa mendapat shalat berjamaah dan keutamaannya?&lt;br /&gt;Shalat hour(clock which afdhal was done with imam since beginning before imam starts shalat. Even since hearing call for Adzan. But if (there are) any a masbuq ( which munyusul) a shalat hour(clock, to a point which s(he able to get shalat hour(clock and his(its main?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa minimal seorang makmum harus mendapatkan satu rakaat sempurna bersama imam. Sedangkan yang lain mengatakan minimal seorang makmum ikut satu kali takbir bersama imam. Lebih dalam lagi kammi uraikan berikut ini.&lt;br /&gt;In this case the moslem scholars differs in opinion. Partly telling that minimizing a makmum must get one perfect rakaat with imam. While other tells minimizing a makmum to follow once takbir with imam. Deeper again kammi elaborated following.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Pendapat Pertama : minimal ikut satu rakaat terakhir&lt;br /&gt;1.  First Opinion : minimum followed one last rakaat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sebagian ulama mengatakan bahwa bila makmum itu masih bisa ikut satu rakaat penuh bersama imam, maka dia termasuk mendapatkan shalat berjamaah. Diantara yang berpendapat demikian seperti para ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah, Al-Ghazali dari kalangan mazhab Asy-Syafi`iyah, sebuah riwayat dari imam Ahmad bin Hanbal, zahir pendapat Ibnu Abi Musa, Ibnu Taymiyah, Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab serta Syeikh Abdurrahman bin As-Sa`di.&lt;br /&gt;Some of moslem scholars tells that if(when makmum able to follow one full rakaat with imam, hence s(he is be including getting shalat hour(clock. Between having a notion that way like the moslem scholars among sect Al-Malikiyah, Al-Ghazali from sect circle Asy-Syafi`iyah, a history from imam Ahmad bin Hanbal, zahir opinion Ibnu Abi Musa, Ibnu Taymiyah, Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab and Syeikh Abdurrahman bin As-Sa`di.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Adapun dasar pendapat mereka antara lain dalil-dalil berikut ini:&lt;br /&gt;As for their opinion base for example theorems following:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia mendapatkan shalat`.(HR. Bukhari 1/145 Muslim 1/423 dan lafazh hadits ini oleh Muslim).&lt;br /&gt;From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,`Siapa getting one rakaat with imam, hence s(he gets shalat`(HR. Bukhari 1/145 Moslems 1/423 and lafazh this hadits by Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Siapa yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat jumat atau shalat lainnya, maka dia mendapatkan shalat`.(HR. Ibnu Majah, An-Nasai, Ibnu Khuzaemah, Al-Hakim)(note6)&lt;br /&gt;From Ibnu Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,`Siapa getting one rakaat in shalat jumat or other shalat, hence s(he gets shalat`(HR. Ibnu Majah, An-Nasai, Ibnu Khuzaemah, Al-Hakim)(note6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ibnu Taymiyah menambahkan bahwa bila seorang makmum ikut sebuah shalat jamaah tapi kurang dari satu rakaat bersama imam, tidak bisa dikatakan telah ikut shalat jamaah. Sebab gerakan yang kurang dari satu rakaat tidak bisa dihitung sebagai rakaat shalat, sehingga bila makmum hanya mendapatkan kurang dari satu rakaat bersama imam, yaitu baru masuk ke dalam shalat setelah imam bangun dari ruku` pada rakaat terakhir, maka dia dianggap tidak mendapatkan shalat jamaah, meski pun pada gerakan terakhir sempat shalat bersama imam.&lt;br /&gt;Ibnu Taymiyah adds that if(when a makmum follows a shalat jamaah but less than one rakaat with imam, cannot be told has followed shalat jamaah. Because movement that is less than one rakaat cannot be ranked among rakaat shalat, so that if(when makmum only get less than one rakaat with imam, that is has just come into shalat after similar imam from my ruthenium` at last rakaat, hence s(he is assumed not to get shalat jamaah, even also at last movement shalat have time to with imam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Pendapat Kedua : minimal ikut satu takbir terakhir&lt;br /&gt;2.  Second Opinion : minimum followed one last takbir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sebagian ulama lain mengatakan bahwa bila makmum masih mendapatkan satu takbir terakhir sebelum imam mengucapkan salam, maka dia mendapatkan shalat berjamaah.&lt;br /&gt;Some of other moslem scholars tells that if(when makmum still getting one last takbir before imam says greeting, hence s(he gets shalat hour(clock.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Yang berpedapat seperti ini antara lain adalah ulama kalangan Al-Hanafiyah dan As-Syafi`iyah serta riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal beserta para murid beliau. (lihat kitab Hasyiatu Ibnu Abidin jilid 2 halaman 59, kitab Al-Majmu` jilid 4 halaman 151 serta kitab Al-Inshaf jilid 2 halaman 221).&lt;br /&gt;Which berpedapat like this for example is circle moslem scholar Al-Hanafiyah and As-Syafi`iyah and celebrated history from Imam Ahmad bin Hanbal along with the his pupils. ( sees book Hasyiatu Ibnu Abidin volume 2 yard 59, book Al-Majmu` volume 4 yard 151 and book Al-Inshaf volume 2 yard 221).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Adapun dalil yang mereka kemukakan antara lain adalah hadits-hadits berikut ini :&lt;br /&gt;As for theorem which they tell inter alia is hadits-hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Bila kalian menjalankan shalat janganlah mendatanginya dengan berlari, tapi berjalan saja. Kalian harus melakukannya dengan sakinah (tenang), apa yang bisa kamu dapat lakukanlah dan apa yang tertinggal sempurnakanlah.`(HR. Muslim).(note7)&lt;br /&gt;From Ash Hurairah radhiyallahu ‘ anhu says that Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,`Bila all of you implements shalat doesn't visit it by running, but runs only. All of you must do it with sakinah ( peace), what which you able to can do and lag what sempurnakanlah`(HR. Muslim)(note7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari hadits ini bisa dikatakan bahwa siapa yang ikut shalat jamaah pada saat imam sedang sujud atau duduk tasyahhud akhir, disebutkan telah mendapatkan shalat berjamaah, tinggal dia menggenapkan apa-apa yang tertinggal. Karena itulah bila dia masih mendapatkan satu kali takbir imam yang terakhir sebelum salam, yaitu takbir ketika bangun dari sujud terakhir sebelum tasyahhud akhir, maka dia dikatakan sudah ikut shalat jamaah.&lt;br /&gt;From this hadits can be told that who follows shalat jamaah at the time of medium imam of sujud or sits tasyahhud end, mentioned has got shalat hour(clock, remains s(he is even is lag something. Because that is if(when s(he still getting once takbir last imam before greeting, that is takbir when similar from last sujud before tasyahhud end, hence s(he is told has followed shalat jamaah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;E. Hukum Shalat Berjamaah&lt;br /&gt;E. Law Shalat Berjamaah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di kalangan ulama berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.&lt;br /&gt;Among moslem scholar grows many opinions about law shalat hour(clock. Something tells fardhu ` ain, so that man that is is not followed shalat hour(clock to sin. Something tells fardhu kifayah so that after having there are shalat jamaah, be killed obligation of others for having to shalat hour(clock. Something tells that shalat jamaah its(the law fardhu kifayah. And also there is telling its(the law sunnah muakkadah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Berikut kami uraikan masing-masing pendapat yang ada beserta dalil masing-masing.&lt;br /&gt;Following we elaborate each the opinion along with each theorem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Pendapat Pertama : Fardhu Kifayah&lt;br /&gt;1.  First Opinion : Fardhu Kifayah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.&lt;br /&gt;What tells this thing is Al-Imam Asy-Syafi`i and Abu Hanifah as mentioned by Ibnu Habirah in book Al-Ifshah volume 1 yard 142. And so it is with jumhur ( majority) good moslem scholar ago ( mutaqaddimin) and also the next ( mutaakhkhirin). Including also opinion most moslem scholar from sect circle Al-Hanafiyah and Al-Malikiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada disitu. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.&lt;br /&gt;Told as fardhu kifayah its(the intention is something after having implements it, hence other obligation fall to do. On the contrary, if(when there is no one also implementing shalat jamaah, hence sining every person who is there are disitu. That thing is because shalat jamaah is part of syiar Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa :&lt;br /&gt;In book Raudhatut-Thalibin masterpiece Imam An-Nawawi it is mentioned that :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.&lt;br /&gt;Shalat jamaah that is its(the law fardhu ` ain for shalat Friday. While for shalat other fardhu, there are some opinion. Which very shahih its(the law is fardhu kifayah, but also something tells its(the law sunnah and other thing tells its(the law fardhu ` ain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah :&lt;br /&gt;As for theorem they are when having a notion as in upper is :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Darda` radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya". (HR Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)&lt;br /&gt;From Abi Darda` radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Tidaklah 3 man who live in a kampong or pelosok but do not make shalat jamaah, except syetan has mastered them. So it will all of you hour(clock, because srigala eats sheep getting out of its(the folk". ( HR ABU DAUD 547 and Nasai 2/106 with sanad which hasan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,`Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan adzan dan yang paling tua menjadi imam.(HR. Muslim 292 - 674)&lt;br /&gt;From Malik bin Al-Huwairits that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam,`Kembalilah all of you to family all of you and remains together they, teachs them shalat and commands them to do it. If(when time shalat arrived, hence so it will one of the all of you bounces adzan and oldest become imam(HR. Moslem 292 - 674)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR. Muslim 650,249)&lt;br /&gt;From Ibnu Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,`Shalat the hour(clock more mainly from shalat alone with 27 degrees. ( HR. Moslem 650,249)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Al-Khatthabi berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini.(note8)&lt;br /&gt;Al-Khatthabi says that most moslem scholar As-Syafi`i tells that shalat the hour(clock its(the law fardhu kifayah is not fardhu ` ain with based on hadits ini(note8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Pendapat Kedua : Fardhu `Ain&lt;br /&gt;2.  Second Opinion : Fardhu ` Ain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar Adzan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. (note9)&lt;br /&gt;Is having a notion that way is Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Ash Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, generally moslem scholar Al-Hanafiyah and sect Hanabilah. Atho` says that obligation that is must be done and ill gotten besides, that is when someone hears Adzan, s(he shall visit it for shalat. ( note9)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalilnya adalah hadits berikut :&lt;br /&gt;Its(the theorem is hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata,`Siapa yang mendengar adzan tapi tidak menjawabnya (dengan shalat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya.(note10)&lt;br /&gt;From Aisah radhiyallahu ‘ anhu berkata,`Siapa hearing adzan but doesn't answer it ( with shalat), hence s(he doesn't wish kindness and kindness menginginkannya(note10 doesn't)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun shalatnya tetap sah.&lt;br /&gt;Thereby if(when a moslem leaves shalat jamaah without infirm, s(he prays but its(the shalat remain to validity.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api". (HR. Bukhari dan Muslim).(note11)&lt;br /&gt;From Ash Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,`Sungguh I have desire to command shalat and build, then I command one to become imam. Then go with me with a few people to bring a cluster of firewood towards to a clan that is is not attend shalat and I am their houses burning with fires". ( HR. Bukhari and Muslim)(note11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Pendapat Ketiga : Sunnah Muakkadah&lt;br /&gt;3.  Third Opinion : Sunnah Muakkadah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam As-Syaukani(note12). Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat sahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.&lt;br /&gt;This opinion supported by sect Al-Hanafiyah and Al-Malikiyah as mentioned by imam As-Syaukani(note12). He(she says that opinion that is most middle in law problem shalat hour(clock is sunnah muakkadah. While opinion telling that its(the law fardhu ` ain, fardhu kifayah or condition of its(the validity shalat, of course cannot be received.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib.(note13)&lt;br /&gt;Al-Karkhi from moslem scholar Al-Hanafiyah says that shalat the hour(clock its(the law sunnah, but is not disunnahkan not to follow it except because infirm. In this case understanding of sect circle Al-Hanafiyah about sunnah muakkadah equal compulsorily for others. Mean, sunnah muakkadah equal to wajib(note13)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat hukumnya sunnah muakkadah.(note14)&lt;br /&gt;Khalil, a moslem scholar from sect circle Al-Malikiyah in its(the book Al-Mukhtashar tells that shalat fardhu hour(clock besides shalat Friday its(the law sunnah muakkadah(note14)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah(note15). Ad-Dardir  berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya sunnah muakkadah.(note16)&lt;br /&gt;Ibnul Juzzi says that shalat fardhu done in the hour(clock its(the law fardhu sunnah muakkadah(note15). Ad-Dardir says that shalat fardhu with hour(clock with imam and besides Friday, its(the law sunnah muakkadah(note16)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah dalil-dalil berikut ini :&lt;br /&gt;Theorem which they apply for opinion they are for example is theorems following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR. Muslim)(note17)&lt;br /&gt;From Ibnu Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,`Shalat the hour(clock more mainly from shalat alone with 27 degrees. ( HR. Muslim)(note17)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ash-Shan`ani dalam kitabnya Subulus-Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.&lt;br /&gt;Ash-Shan`ani in its(the book Subulus-Salam volume 2 yard 40 mentioning after mentioning above hadits that this hadits is theorem that shalat fardhu the hour(clock its(the law not mandatory.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini :&lt;br /&gt;Besides they also applies hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Musa radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAw bersabda,`Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur.(note18)&lt;br /&gt;From Abi Musa radhiyallahu ‘ anhu says that Rasulullah SAw its(the bersabda,`Sesungguh man who is getting biggest deserts is furthest man run. Man who bes awaiting shalat jamaah with bigger imam of its(the reward from man who shalat alone then tidur(note18)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4. Pendapat Keempat : Syarat Sahnya Shalat&lt;br /&gt;4.  Fourth Opinion : Condition of Its(The validity Shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat sahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak sah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.&lt;br /&gt;Fourth opinion is opinion telling that condition law fardhu hour(clock is condition of its(the validity shalat. So for they, shalat illegal fardhu if not is done with hour(clock.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya(note19). Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah(note20). Termasuk diantaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu Al-Barakat dari kalangan Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah.&lt;br /&gt;Is having a notion like this for example is Ibnu Taymiyah in one of pendapatnya(note19). And So It Is With Ibnul Qayyim, his pupil. Also Ibnu Aqil and Ibnu Abi Musa and sect Zhahiriyah(note20). Including between it is the experts hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Ash Al-Barakat from circle Al-Hanabilah and Ibnu Khuzaemah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalil yang mereka gunakan adalah :&lt;br /&gt;Theorem which they apply is :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAw bersaba,`Siapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur.(HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)(note21)&lt;br /&gt;From Ibnu Abbas radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah SAw bersaba,`Siapa hearing adzan but doesn't visit it, hence no more of shalat for his(its, except because there are uzur(HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny, Ibnu Hibban and Al-Hakim)(note21)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api". (HR. Bukhari dan Muslim)(note22)&lt;br /&gt;From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam its(the bersabda,"Sesungguh shalat which is heaviest made hypocrite is shalat Isya and Shubuh. If only they know will which they earn from both shalat, surely they will visit it is even by crawling. It is really I had desire to command shalat and build, then I command one to become imam. Then go with me with a few people to bring a cluster of firewood towards to a clan that is is not attend shalat and I am their houses burning with fires". ( HR. Bukhari and Muslim)(note22)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata,"Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya,`Apakah kamu dengar adzan shalat?`. `Ya`, jawabnya. `Datangilah`, kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (HR. Muslim)&lt;br /&gt;From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam visited by a blind men and berkata,"Ya Rasulullah, nobody who is leading me to mosque. Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam says to give priority for his(its. When has elapsed, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam calls him and bertanya,`Apakah you hear adzan shalat?`. ` Yes`, its(the reply. ` Datangilah`, said Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam. ( HR. Moslem)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kesimpulan :&lt;br /&gt;Conclusion :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Setiap orang bebas untuk memilih pendapat manakah yang akan dipilihnya. Dan bila kami harus memilih, kami cenderung untuk memilih pendapat menyebutkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah muakkadah, karena jauh lebih mudah bagi kebanyakan umat Islam serta didukung juga dengan dalil yang kuat. Meskipun demikian, kami tetap menganjurkan umat Islam untuk selalu memelihara shalat berjamaah, karena keutamaannya yang disepakati semua ulama.?&lt;br /&gt;Each and everyone free to choose which opinion which will be selected it. And if(when we must choose, we tend to chooses opinion to mention that shalat the hour(clock its(the law sunnah muakkadah, because far easier for most Islam believer and is supported also with strong theorem. Nevertheless, we remain to suggests Islam believer for always looks after shalat hour(clock, because its(the main agreed on all moslem scholars.?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Kitab al-masajid wa mawwadhiusshalah no. 650&lt;br /&gt;1.  Book al-masajid wa mawwadhiusshalah no. 650&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Fathul Bari jilid 2 halaman 133&lt;br /&gt;2.  Fathul Bari volume 2 yard 133&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan&lt;br /&gt;3.  David Ash 547 and Nasai 2/106 with sanad which hasan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4. (HR. Ibnu Majah 793, Ad-Daruquthuni 1/420, Ibnu Hibban 2064, Al-Hakim 1/245 dan sanadnya shahih).&lt;br /&gt;44. (. HR. Ibnu Majah 793, Ad-Daruquthuni 1/420, Ibnu Hibban 2064, Al-Hakim 1/245 and its(the sanad shahih).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;5. Bukhari 644,657,2420,7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya&lt;br /&gt;5.  Bukhari 644,657,2420,7224. Moslem 651 and lafaz this hadits from his(its&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;6. Sunan Ibnu Majah 1/202, Sunan An-Nasai 3/112, Sunan Ibnu Khuzaemah 3/173, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/291  menshahihkan hadits ini hadits ini dari tiga jalannya.&lt;br /&gt;6.  Sunan Ibnu Majah 1/202, Sunan An-Nasai 3/112, Sunan Ibnu Khuzaemah 3/173, Al-Hakim in Al-Mustadrak 1/291 menshahihkan hadits is this hadits out of three the way.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;7. Shahih Muslim jilid 1 halaman 420&lt;br /&gt;7.  Shahih Muslim volume 1 yard 420&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;8. Kitab Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160&lt;br /&gt;8.  Book Ma`alimus-sunan volume 1 yard 160&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;9. Lihat Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah halaman 50&lt;br /&gt;9.  Sees Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah yard 50&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;10. Al-Muqni` 1/193&lt;br /&gt;10.  Al-muqni` 1/193&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;11. Shahih Bukhari 644, 657, 2420, 7224; Shahih Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya&lt;br /&gt;11.  Shahih Bukhari 644, 657, 2420, 7224; Shahih Muslim 651 and lafaz this hadits from his(its&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;12. Nailul Authar jilid 3 halaman 146&lt;br /&gt;12.  Nailul Authar volume 3 yard 146&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;13. Kitab Bada`ius-Shanai` karya Al-Kisani jilid 1 halaman 76&lt;br /&gt;13.  Book Bada`ius-shanai` masterpiece Al-kisani volume 1 yard 76&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;14. Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.&lt;br /&gt;14.  Sees Jawahirul Iklil volume 1 halama 76.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;15. Lihat Qawanin Al-Ahkam As-Syar`iyah halaman 83&lt;br /&gt;15.  Sees Qawanin Al-Ahkam As-Syar`iyah yard 83&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;16. Kitab Asy-Syarhu As-Shaghir jilid 1 halaman 244&lt;br /&gt;16.  Book Asy-Syarhu As-shaghir volume 1 yard 244&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;17. Shahih Muslim 650, 249&lt;br /&gt;17.  Shahih Muslim 650, 249&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;18. Lihat Fathul Bari jilid 2 halaman 278&lt;br /&gt;18.  Sees Fathul Bari volume 2 yard 278&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;19. Majmu` Fatawa jilid 23 halaman 333&lt;br /&gt;19.  Majmu` Fatawa volume 23 pages 333&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;20. Al-Muhalla jilid 4 halaman 265&lt;br /&gt;20.  Al-muhalla volume 4 yard 265&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;21. Sunan Ibnu Majah 793, Sunan Ad-Daruquthuny 1/420, Ibnu Hibban 2064 dan Al-Hakim 1/245&lt;br /&gt;21.  Sunan Ibnu Majah 793, Sunan Ad-Daruquthuny 1/420, Ibnu Hibban 2064 and Al-hakim 1/245&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;22. Shahih Bukhari 644, 657, 2420, 7224 Shaih Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya&lt;br /&gt;22.  Shahih Bukhari 644, 657, 2420, 7224 Shaih Muslim 651 and lafaz this hadits from his(its&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-7681501189957772301?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/7681501189957772301/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/shalat-berjamaah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/7681501189957772301'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/7681501189957772301'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/shalat-berjamaah.html' title='Shalat Berjamaah'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-4186799932779830662</id><published>2009-04-12T15:03:00.000+07:00</published><updated>2009-04-12T15:03:00.440+07:00</updated><title type='text'>Wudhu`</title><content type='html'>Wudhu`&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wudhu' adalah sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air. Yaitu dengan cara membasuh atau mengusap beberapa bagian anggota tubuh menggunakan air sambil berniat di dalam hati dan dilakukan sebagai sebuah ritual khas atau peribadatan. &lt;br /&gt;Bukan sekedar bertujuan untuk membersihkan secara pisik atas kotoran, melainkan sebuah pola ibadah yang telah ditetapkan tata aturannya lewat wahyu dari langit dari Allah SWT. &lt;br /&gt;I. Hukum Wudhu &lt;br /&gt;Wudhu` itu hukumnya bisa wajib dan bisa sunnah, tergantung konteks untuk apa kita berwudhu`. &lt;br /&gt;1. Hukumnya Fardhu / Wajib &lt;br /&gt;Hukum wudhu` menjadi fardhu atau wajib manakala seseorang akan melakukan hal-hal berikut ini : &lt;br /&gt;a. Melakukan Shalat &lt;br /&gt;Baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Termasuk juga di dalamnya sujud tilawah. Dalilnya adalah ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini : &lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki... (QS. Al-Maidah : 6) &lt;br /&gt;Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini : &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda,"Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu'. Dan tidak ada wudhu' bagi yang tidak menyebut nama Allah. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah) &lt;br /&gt;Shalat kalian tidak akan diterima tanpa kesucian (berwudhu`) (HR. Bukhari dan Muslim) &lt;br /&gt;b. Untuk Menyentuh Mushaf Al-Quran Al-Kariem &lt;br /&gt;Meskipun tulisan ayat Al-Quran Al-Kariem itu hanya ditulis di atas kertas biasa atau di dinding atau ditulis di pada uang kertas. Ini merupakan pendapat jumhur ulama yang didasarkan kepada ayat Al-Quran Al-Kariem. &lt;br /&gt;Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci. (QS. Al-Waqi`ah : 79) &lt;br /&gt;Serta hadits Rasulullah SAW berikut ini : &lt;br /&gt;Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis : Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci”.(HR. Malik).  &lt;br /&gt;c. Tawaf di Seputar Ka`bah &lt;br /&gt;Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudhu` untuk tawaf di ka`bah adalah fardhu. Kecuali Al-Hanafiyah. Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang berbunyi : &lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Tawaf di Ka`bah itu adalah shalat, kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf, maka bicaralah yang baik-baik.(HR. Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizy) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hukumnya Sunnah &lt;br /&gt;Sedangkan yang bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini : &lt;br /&gt;a. Mengulangi wudhu` untuk tiap shalat&lt;br /&gt;Hal itu didasarkan atas hadits Rasulullah SAW yang menyunnahkan setiap akan shalat untuk memperbaharui wudhu` meskipun belum batal wudhu`nya. Dalilnya adalah hadits berikut ini : &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak. (HR. Ahmad dengan isnad yang shahih) &lt;br /&gt;Selain itu disunnah bagi tiap muslim untuk selalu tampil dalam keadaan berwudhu` pada setiap kondisinya, bila memungkinkan. Ini bukan keharusan melainkah sunnah yang baik untuk diamalkan. &lt;br /&gt;Dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Tidaklah menjaga wudhu` kecuali orang yang beriman`. (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, Ahmad dan Al-Baihaqi) &lt;br /&gt;b. Menyentuh Kitab-kitab Syar`iyah&lt;br /&gt;Seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih dominan ayat Al-Quran Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib. &lt;br /&gt;c. Ketika Akan Tidur&lt;br /&gt;Disunnahkan untuk berwuhu ketika akan tidur, sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan suci. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :&lt;br /&gt;Dari Al-Barra` bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu . (HR. Bukhari dan Tirmizy). &lt;br /&gt;d. Sebelum Mandi Janabah&lt;br /&gt;Sebelum mandi janabat disunnahkan untuk berwudhu` terlebih dahulu. Demikian juga disunnahkan berwudhu` bila seorang yang dalam keaaan junub mau makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :  &lt;br /&gt;Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, beliau berwudhu` terlebih dahulu. (HR. Ahmad dan Muslim) &lt;br /&gt;Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila ingin tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk shalat. (HR. Jamaah) &lt;br /&gt;Dan dasar tentang sunnahnya berwuhdu bagi suami istri yang ingin mengulangi hubungan seksual adalah hadits berikut ini : &lt;br /&gt;Dari Abi Said al-Khudhri bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila kamu berhubungan seksual dengan istrimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.(HR. Jamaah kecuali Bukhari)&lt;br /&gt;e. Ketika Marah&lt;br /&gt;Untuk meredakan marah, ada dalil perintah dari Rasulullah SAW untuk meredakannya dengan membasuh muka dan berwudhu`.&lt;br /&gt;Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`. (HR. Ahmad dalam musnadnya)&lt;br /&gt;f. Ketika Membaca Al-Quran&lt;br /&gt;Hukum berwudhu ketika membaca Al-Quran Al-Kariem adalah sunnah, bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf menurut jumhur. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah SAW serta membaca kitab-kitab syariah. &lt;br /&gt;Diriwayatkan bahwa Imam Malik ketika mengimla`kan pelajaran hadits kepada murid-muridnya, beliau selalu berwudhu` terlebih dahulu sebagai takzim kepada hadits Rasulullah SAW.&lt;br /&gt;g. Ketika Melantunkan Azan, Iqamat Khutbah dan Ziarah Ke Makam Nabi SAW   &lt;br /&gt;* * *&lt;br /&gt;II. Wudhu’ Rasulullah SAW&lt;br /&gt;Dari Humran bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta seember air, kemudian beliau mencuci kedua tapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya. Kemudian beliau membasuh wajarnya tiga kali, membasuh tanggan kanannya hingga siku tiga kali, kemudian membasuh tanggan kirinya hingga siku tiga kali, kemudian beliau mengusap kepalanya, kemudian beliau membasuh kaki kanannya hingga mata kaki tiga kali, begitu juga yang kiri. Kemudian beliau berkata,”Aku telah melihat Rasulullah SAW berwudhu seperti wudhuku ini. (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Rukun Wudhu` &lt;br /&gt;Para ulama berbeda pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Quran, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari Sunnah.&lt;br /&gt;• Mazhab Hanafi&lt;br /&gt;Menurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Quran &lt;br /&gt;• Mazhab Maliki&lt;br /&gt;Menurut Al-Malikiyah rukun wudhu’ itu ada delapan. Yaitu dengan menambahkan dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu`. Sebab menurut beliau sekedar mengguyur anggota wudhu` dengan air masih belum bermakna mencuci atau membasuh. Juga beliau menambahkan kewajiban muwalat. &lt;br /&gt;• Mazhab Syafi’i&lt;br /&gt;Menurut As-Syafi`iyah rukun wudhu itu ada enam perkara. Mazhab ini menambahi keempat hal dalam ayat Al-Quran  dengan niat dan tertib yaitu kewajiban untuk melakukannya pembasuhan dan usapan dengan urut, tidak boleh terbolak balik. Istilah yang beliau gunakan adalah harus tertib &lt;br /&gt;• Mazhab Hambali&lt;br /&gt;Menurut mazhab Al-Hanabilah jumlah rukun wudhu ada tujuh perkara, yaitu dengan menambahkan niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka tidak boleh terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang sampai membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu`. &lt;br /&gt; Rukun   Hanafi Maliki Syafi`i Hanbali&lt;br /&gt;1. Niat   x rukun rukun rukun&lt;br /&gt;2. Membasuh wajah rukun rukun rukun rukun&lt;br /&gt;3. Membasuh tangan rukun rukun rukun rukun&lt;br /&gt;4. Mengusap kepala rukun rukun rukun rukun&lt;br /&gt;5. Membasuh kaki  rukun rukun rukun rukun&lt;br /&gt;6. Tertib   x X rukun rukun&lt;br /&gt;7. Muwalat  x rukun x rukun&lt;br /&gt;8. Ad-dalk  x rukun x x&lt;br /&gt;Jumlah   4 8 6 7&lt;br /&gt; 1. Niat&lt;br /&gt;Niat wudhu' adalah ketetapan di dalam hati seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu' sesuai dengan apa yang ajarkan oleh Rasulullah SAW dengan maksud ibadah. Sehingga niat ini membedakan antara seorang yang sedang memperagakan wudhu' dengan orang yang sedang melakukan wudhu'. &lt;br /&gt;Kalau sekedar memperagakan, tidak ada niat untuk melakukannya sebagai ritual ibadah. Sebaliknya, ketika seorang berwudhu', dia harus memastikan di dalam hatinya bahwa yang sedang dilakukannya ini adalah ritual ibadah berdasar petunjuk nabi SAW untuk tujuan tertentu. &lt;br /&gt;2. Membasuh Wajah&lt;br /&gt;Para ulama menetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu adalah tempat tumbuhnya rambut (manabit asy-sya'ri) hingga ke dagu dan dari batas telinga kanan hingga batas telinga kiri.&lt;br /&gt;3. Membasuh kedua tangan hingga siku &lt;br /&gt;Secara jelas disebutkan tentang keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bahwa siku harus ikut dibasahi. Sebab kata (???) dalam ayat itu adalah lintihail ghayah. Selain itu karena yang disebut dengan tangan adalah termasuk juga sikunya. &lt;br /&gt;Selain itu juga diwajibkan untuk membahasi sela-sela jari dan juga apa yang ada di balik kuku jari. Para ulama juga mengharuskan untuk menghapus kotoran yang ada di kuku bila dikhawatirkan akan menghalangi sampainya air. &lt;br /&gt;Jumhur ulama juga mewajibkan untuk menggerak-gerakkan cincin bila seorang memakai cincin ketika berwudhu, agar air bisa sampai ke sela-sela cincin dan jari. Namun Al-Malikiyah tidak mengharuskan hal itu. &lt;br /&gt;4. Mengusap Kepala &lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan  (dahi) ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala. &lt;br /&gt;Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar sebagian kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga. &lt;br /&gt;Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya. Sebab menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga. &lt;br /&gt;Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali. &lt;br /&gt;Adapun Asy-syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah : Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala). &lt;br /&gt;5. Mencuci kaki hingga mata kaki. &lt;br /&gt;Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki adalah membasahi mata kakinya itu juga. Sebagaimana dalam masalah membahasi siku tangan. &lt;br /&gt;Secara khusus Rasulullah SAW mengatakan tentang orang yang tidak membasahi kedua mata kakinya dengan sebutan celaka. Celakalah kedua mata kaki dari neraka. &lt;br /&gt;6. Tartib &lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tartib adalah mensucikan anggota wudhu secara berurutan mulai dari yang awal hingga yang akhir. Maka membasahi anggota wudhu secara acak akan menyalawi aturan wudhu. Urutannya adaalh sebagaimana yang disebutan dalam nash Quran, yaitu wajah, tangan, kepala dan kaki. &lt;br /&gt;Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah tidak merupakan bagian dari fardhu wudhu`, melainkan hanya sunnah muakkadah. Akan halnya urutan yang disebutan di dalam Al-Quran, bagi mereka tidaklah mengisyaratkan kewajiban urut-urutan. Sebab kata penghubunganya bukan tsumma (???) yang bermakna : ‘kemudian’ atau ‘setelah itu’. &lt;br /&gt;Selain itu ada dalil dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan : &lt;br /&gt;Aku tidak peduli dari mana aku mulai. (HR. Ad-Daruquthuny) &lt;br /&gt;Juga dari Ibnu Abbas : &lt;br /&gt;Tidak mengapa memulai dengan dua kaki sebelum kedua tangan. (HR. Ad-Daruquthuny) &lt;br /&gt;Namun As-Syafi`i dan Al-hanabilah bersikeras mengatakan bahwa tertib urutan anggota yang dibasuh merupakan bagian dari fardhu dalamwudhu`. Sebab demikianlah selalu datangnya perintah dan contoh praktek wudhu`nya Rasulullah SAW. Tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau berwudhu` dengan terbalik-balik urutannya. Dan membasuh anggota dengan cara sekaligus semua dibasahi tidak dianggap syah. &lt;br /&gt;7. Al-Muwalat (Tidak Terputus)&lt;br /&gt;Maksudnya adalah tidak adanya jeda yang lama ketika berpindah dari membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang lainnya. Ukurannya menurut para ulama adalah selama belum sampai mengering air wudhu`nya itu. &lt;br /&gt;Kasus ini bisa terjadi manakala seseorang berwudhu lalu ternyata setelah selesai wudhu`nya, barulah dia tersadar masih ada bagian yang belum sepenuhnya basah oleh air wudhu. Maka menurut yang mewajibkan al-muwalat ini, tidak syah bila hanya membasuh bagian yang belum sempat terbasahkan. Sebaliknya, bagi yang tidak mewajibkannya, hal itu bisa saja terjadi. &lt;br /&gt;8. Ad-Dalk &lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan ad-dalk adalah mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu setelah dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering. Hal ini tidak menjadi kewajiban menurut jumhur ulama, namun khusus Al-Malikiyah mewajibkannya. &lt;br /&gt;Sebab sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak bisa dikatakan membasuh seperti yang dimaksud dalam Al-Quran. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;III. Sunnah-sunnah Wudhu` &lt;br /&gt;1. Mencuci kedua tangan hingga pergelangan tangan sebelum mencelupkan tangan ke dalam wadah air. &lt;br /&gt;2. Membaca basmalah sebelum berwudhu` &lt;br /&gt;3. Berkumur dan memasukkan air ke hidung Bersiwak atau membersihkan gigi &lt;br /&gt;4. Meresapkan air ke jenggot yang tebal dan jari &lt;br /&gt;5. Membasuh tiga kali tiga kali &lt;br /&gt;6. Membasahi seluruh kepala dengan air &lt;br /&gt;7. Membasuh dua telinga luar dan dalam dengan air yang baru &lt;br /&gt;8. Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu'&lt;br /&gt;Hal-hal yang bisa membatalkan wudhu' ada 5 perkara.&lt;br /&gt;1. Keluarnya benda apapun lewat dua lubang qubul atau dubur.&lt;br /&gt;Baik berupa benda cair seperti air kencing, mani, wadi, mazi atau apapun yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran, batu ginjal, cacing atau lainny. apun juga benda gas seperti kentut. Kesemuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur, membuat wudhu' yang bersangkutan menjadi batal.&lt;br /&gt;2. Tidur yang bukan dalam posisi tamakkun (tetap) di atas bumi.&lt;br /&gt;Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW&lt;br /&gt;Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu' (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)&lt;br /&gt;Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu' sebagaimana hadits berikut :&lt;br /&gt;Dari Anas ra berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu' (HR. Muslim) - Abu Daud menambahkan : Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.&lt;br /&gt;3. Hilang Akal Karena Mabuk Atau Sakit&lt;br /&gt;Seorang yang minum khamar dan hilang akalnya karena mabuk, maka wudhu' nya batal. Demikian juga orang yang sempat pingsan tidak sadarkan diri, juga batal wudhu'nya. Demikian juga orang yang sempat kesurupan atau menderita penyakit ayan, dimana kesadarannya sempat hilang beberapa waktu, wudhu'nya batal. Kalau mau shalat harus mengulangi wudhu'nya.&lt;br /&gt;4. Menyentuh Kemaluan&lt;br /&gt;Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :&lt;br /&gt;Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu (HR. Ahmad dan At-Tirmizy) &lt;br /&gt;Para ulama kemudian menetapkan dari hadits ini bahwa segala tindakan yang masuk dalam kriteria menyentuh kemaluan mengakibatkan batalnya wudhu. Baik menyentuh kemaluannya sendiri atau pun kemaluan orang lain. Baik kemaluan laki-laki maupun kemaluan wanita. Baik kemaluan manusia yang masih hidup atau pun kemauan manusia yang telah mati (mayat). Baik kemaluan orang dewasa maupun kemaluan anak kecil. Bahkan para ulama memasukkan dubur sebagai bagian dari yang jika tersentuh membatalkan wudhu. &lt;br /&gt;Namun para ulama mengecualikan bila menyentuh kemaluan dengan bagian luar dari telapak tangan, dimana hal itu tidak membatalkan wudhu'. &lt;br /&gt;5. Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram (mazhab As-Syafi'iyah)&lt;br /&gt;Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan wudhu'. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di antara para ulama. Sebagian mereka tidak memandang demikian. &lt;br /&gt;Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan pada penafsiran ayat Al-Quran yaitu : &lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik ; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa : 23)&lt;br /&gt;a. Pendapat Yang Membatalkan&lt;br /&gt;Sebagian ulama mengartikan kata ‘menyentuh’ sebagai kiasan yang maksudnya adalah jima` (hubungan seksual). Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wuhu`. &lt;br /&gt;Ulama kalangan As-Syafi`iyah cenderung mengartikan kata ‘menyntuh’ secara harfiyah, sehingga menurut mereka sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu membatalkan wudhu`. &lt;br /&gt;Menurut mereka, bila ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan. &lt;br /&gt;Dan Imam Asy-Syafi`i nampaknya tidak menerima hadits Ma`bad bin Nabatah dalam masalah mencium. &lt;br /&gt;Namun bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapat di kalangan ulama Syafi`iyah, maka kita juga menemukan beberapa perbedaan. Misalnya, sebagian mereka mengatakan bahwa yang batal wudhu`nya adalah yang sengaja menyentuh, sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengaja menyentuh, maka tidak batal wudhu`nya. &lt;br /&gt;Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan dengan lawan jenis non mahram dengan pasangan (suami istri). Menurut sebagian mereka, bila sentuhan itu antara suami istri tidak membatalkan wudhu`. &lt;br /&gt;b. Pendapat Yang Tidak Membatalkan &lt;br /&gt;Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainya secara harfiyah, sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti pisik adalah termasuk hal yang membatalkan wudhu`. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua salaf dari kalangan shahabat. &lt;br /&gt;Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi dengan syahwat (lazzah), maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu`. &lt;br /&gt;Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para istrinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu` lagi. &lt;br /&gt;Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra dari Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu`”. Lalu ditanya kepada Aisyah,”Siapakah istri yang dimaksud kecuali anda ?”. Lalu Aisyah tertawa.( HR. Turmuzi Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad). ?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;diambil dari&lt;br /&gt;FIQIH ISLAM (Kitab Thaharah) Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-4186799932779830662?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/4186799932779830662/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/wudhu.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/4186799932779830662'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/4186799932779830662'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/wudhu.html' title='Wudhu`'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-6653000346149847796</id><published>2009-04-11T15:01:00.000+07:00</published><updated>2009-04-11T15:01:00.601+07:00</updated><title type='text'>Istinja’</title><content type='html'>Istinja’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian Istinja’ dan istilah-istilah lainnya yang berdekatan   &lt;br /&gt;Istinja’ :secara bahasa, istinja’ bermakna menghilangkan kotoran. Sedangkan secara istilah bermakna :&lt;br /&gt;• menghilangkan najis dengan air. &lt;br /&gt;• menguranginya dengan semacam batu. &lt;br /&gt;• penggunaan air atau batu. &lt;br /&gt;• menghilangkan najis yang keluar dari qubul (kemaluan) dan dubur (pantat). &lt;br /&gt;Istijmar  : Istijmar adalah menghilangkan sisa buang air dengan menggunakan batu atau benda-benda yang semisalnya. &lt;br /&gt;Istibra`  : maknanya menghabiskan, yakni menghabiskan sisa kotoran atau air seni hingga yakin sudah benar-benar keluar semua. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Hukum Istinja’ &lt;br /&gt;Para ulama berbeda pendapat tentang hukum istinja’ menjadi dua hukum. &lt;br /&gt;a. Wajib &lt;br /&gt;Mereka berpendapat bahwa istinja’ itu hukumnya wajib ketika ada sebabnya. Dan sebabnya adalah adanya sesuatu yang keluar dari tubuh lewat dua lubang (anus atau kemaluan). &lt;br /&gt;Pendapat ini didukung oleh Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah. Sedangkan dalil yang mereka gunakan adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini : &lt;br /&gt;Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu pergi ke tempat buang air, maka bawalah tiga batu untuk membersihkan. Dan cukuplah batu itu untuk membersihkan.(HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Ad-Daaruquthuni) .&lt;br /&gt;Hadits ini bentuknya amr atau perintah dan konsekuensinya adalah kewajiban. &lt;br /&gt;Dari Abdirrahman bin Yazid ra berkata bahwa telah dikatakan kepada Salman,"Nabimu telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu". Salman berkata,"Benar, beliau telah melarang kita untuk menghadap kiblat ketika berak atau kencing. Juga melarang istinja' dengan tangan kanan dan istinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari tiba buah. Dan beristinja' dengan tahi atau tulang. (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy) &lt;br /&gt;b. Sunnah&lt;br /&gt;Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan sebagian riwayat dari Al-Malikiyah. Maksudnya adalah beristinja’ dengan menggunakan air itu hukumnya bukan wajib tetapi sunnah. Yang penting najis bekas buang air itu sudah bisa dihilangkan meskipun dengan batu atau dengan ber-istijmar. &lt;br /&gt;Dasar yang digunakan Al-Imam Abu Hanifah dalam masalah kesunnahan istinja’ ini adalah hadits berikut :&lt;br /&gt;Siapa yang beristijmar maka ganjilkanlah bilangannya. Siapa yang melakukannya maka telah berbuat ihsan. Namun bila tidak maka tidak ada keberatan. (HR. Abu Daud). &lt;br /&gt;Selain itu beliau berpendapat bahwa najis yang ada karena sisa buang air itu termasuk najis yang sedikit. Dan menurut mazhab beliau, najis yang sedikit itu dimaafkan. &lt;br /&gt;Di dalam kitab Sirajul Wahhab milik kalangan mazhab Al-Hanafiyah, istinja’ itu ada 5 macam, 4 diantaranya wajib dan 1 diantaranya sunnah. Yang 4 itu adalah istinja’ dari haidh, nifas, janabah dan bila najis keluar dari lubangnya dan melebihi besarnya lubang keluarnya. Sedangkan yang hukumnya sunnah adalah bila najis keluar dari lubangnya namun besarnya tidak melebihi besar lubang itu. &lt;br /&gt;Mengomentari hal ini, Ibnu Najim mengatakan bahwa yang empat itu bukan istinja’ melainkan menghilangkan hadats, sedangkan yang isitinja` itu hanyalah yang terakhir saja, yaitu najis yang besarnya sebesar lubang keluarnya najis. Dan itu hukumnya sunnah. Sehingga istinja’ dalam mazhab Al-Hanafiyah hukumnya sunnah. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Praktek Istinja’ dan adabnya&lt;br /&gt;Mulai dengan mengambil air dengan tangan kiri dan mencuci kemaluan, yaitu pada lubang tempat keluarnya air kencing. Atau seluruh kemaluan bila sehabis keluar mazi. Kemudian mencuci dubur dan disirami dengan air dengan mengosok-gosoknya dengan tangan kiri. &lt;br /&gt;Adab-adab istinja’ &lt;br /&gt;a. Menggunakan tangan kiri dan dimakruhkan dengan tangan kanan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :&lt;br /&gt;Dari Abi Qatadah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu kencing maka jangan menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan. Bila buang air besar jangan cebok dengan tangan kanan. Dan jangan minum dengan sekali nafas".(HR. Muttafaq 'alaihi).&lt;br /&gt;b. Istitar (memakai tabir penghalang) agar tidak terlihat orang lain. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW&lt;br /&gt;"Bila kamu buang air hendaklah beristitar (menutup tabir). Bila tidak ada tabir maka menghadaplah ke belakang.(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)&lt;br /&gt;c. Tidak membaca tulisan yang mengandung nama Allah SWT. &lt;br /&gt;Atau nama yang diagungkan seperti nama para malaikat. Atau nama nabi SAW. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW bila masuk ke tempat buang hajat, beliau mencopot cincinnya. Sebab di cincin itu terukir kata "Muhammad Rasulullah".&lt;br /&gt;Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila masuk ke WC meletakkan cincinnya. (HR. Arba'ah) &lt;br /&gt;Namun hadits ini dianggap ma'lul oleh sebagian ulama .&lt;br /&gt;d. Tidak Menghadap Kiblat. &lt;br /&gt;Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW,&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu mendatangi tempat buang air, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya. "(HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;Dari  Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu,"Janganlah menghadap kiblat saat kencing atau buang hajat, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat" (HR. Sab’ah)&lt;br /&gt;Posisi kiblat di Madinah adalah menghadap ke Selatan, sedangkan membelakangi kiblat berarti menghadap ke Utara. Sedangkan menghadap ke barat dan timur artinya tidak menghadap kiblat dan juga tidak membelakanginya. &lt;br /&gt;Tempat buang air di masa lalu bukan berbentuk kamar mandi yang tertutup melainkan tempat terbuka yang sepi tidak dilalui orang-orang. Sedangkan bila tempatnya tertutup seperti kamar mandi di zaman kita sekarang ini, tidak dilarang bila sampai menghadap kiblat atau membelakanginya. Dasarnya adalah hadits berikut ini.&lt;br /&gt;Dari Jabir ra berkata bahwa Nabi SAW melarang kita menghadap kiblat saat kencing. Namun aku melihatnya setahun sebelum kematiannya menghadap kiblat. (HR.Tirmizy)". &lt;br /&gt;Kemungkinan saat itu beliau SAW buang air di ruang yang tertutup yang khusus dibuat untuk buang air. &lt;br /&gt;e. Istibra`(sudah dijelaskan diawal) &lt;br /&gt;f. Masuk tempat buang air dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan. &lt;br /&gt;Dan disunnahkan ketika masuk membaca doa : Bismillahi auzu bika minal khubutsi wal khabaits. &lt;br /&gt;Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bila masuk ke tempat buang hajat, beliau mengucap,”Dengan nama Allah, aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki dan syetan perempuan. (HR. Sab’ah)&lt;br /&gt;Ketika keluar disunnahkan untuk membaca lafaz : Ghufraanaka, alhamdulillahillazi azhaba `anni al-aza wa `aafaani. &lt;br /&gt;Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi SAW bila keluar dari tempat buang hajat berkata,”ghufranak”. (HR. Khamsah)&lt;br /&gt;g. Tidak Sambil Berbicara&lt;br /&gt;Dari Jabir bin Abdillah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila dua orang diantara kamu buang air, hendaklah saling membelakangi dan jangan berbicara. Karena sesunguhnya Allah murka akan hal itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Istijmar &lt;br /&gt;Beristinja’ dengan menggunakan batu atau benda lain selain air sering disebut dengan istijmar. Yaitu tiga buah batu yang berbeda yang digunakan untuk membersihkan bekas-bekas yang menempel saat buang air. &lt;br /&gt;Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW : &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Siapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah berwitir (menggunakan batu sebanyak bilangan ganjil). Siapa yang melaksanakannya maka dia telah berbuat ihsan dan siapa yang tidak melakukannya tidak ada masalah`. (HR. Abu Daud, Ibju Majah, Ahmad, Baihaqi dan Ibnu Hibban). &lt;br /&gt;Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu, karena itu sudah cukup untuk menggantikannya`. (HR. Abu Daud, Baihaqi dan Syafi`i) &lt;br /&gt;`Janganlah salah seorang kamu beristinja’ kecuali dengan tiga buah batu`. (HR. Muslim) &lt;br /&gt;Tentang ketentuan apakah memang mutlak harus tiga batu atau tidak, para ulama sedirkit berbeda pendapat. Pertama, kelompok Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa jumlah tiga batu itu bukan kewajiban tetapi hanya mustahab (sunnah). Dan bila tidak sampai tiga kali sudah bersih maka sudah cukup. &lt;br /&gt;Sedangkan kelompok Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah mengatakan wajib tiga kali dan harus suci dan bersih. Bila tiga kali masih belum bersih, maka harus diteruskan menjadi empat, lima dan seterusnya. &lt;br /&gt;Sedangkan selain batu, yang bisa digunakan adalah semua benda yang memang memenuhi ketentuan dan tidak keluar dari batas yang disebutkan : &lt;br /&gt;1. Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis. &lt;br /&gt;2. Benda itu tidak kasar seperti batu bata dan juga tidak licin seperti batu akik, karena tujuannya agar bisa menghilangkan najis. &lt;br /&gt;3. Benda itu bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat seperti emas, perak atau permata. Juga termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan pakaian tertentu, karena tindakan itu merupakan pemborosan. &lt;br /&gt;4. Bendai itu bukan sesuatu yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu atau pasir. &lt;br /&gt;5. Benda itu tidak melukai manusia seperti potongan kaca beling, kawat, logam yang tajam, paku. &lt;br /&gt;6. Jumhur ulama mensyaratkan harus benda yang padat bukan benda cair. Namun ulama Al-Hanafiyah membolehkan dengan benda cair lainnya selain air seperti air mawar atau cuka. &lt;br /&gt;7. Benda itu harus suci, sehingga beristijmar dengan menggunakan tahi / kotoran binatang tidak diperkenankan. Tidak boleh juga menggunakan tulang, makanan atau roti, kerena merupakan penghinaan. &lt;br /&gt;Bila mengacu kepada ketentuan para ulama, maka kertas tissue termasuk yang bisa digunakan untuk istijmar. &lt;br /&gt;Namun para ulama mengatakan bahwa sebaiknya selain batu atau benda yang memenuhi kriteria, gunakan juga air. Agar istinja’ itu menjadi sempurna dan bersih. ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;diambil dari&lt;br /&gt;FIQIH ISLAM (Kitab Thaharah) Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-6653000346149847796?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/6653000346149847796/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/istinja.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/6653000346149847796'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/6653000346149847796'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/istinja.html' title='Istinja’'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-2377826033529981317</id><published>2009-04-10T14:58:00.000+07:00</published><updated>2009-04-10T14:58:00.653+07:00</updated><title type='text'>An-Najasah</title><content type='html'>An-Najasah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Pembagian Najasah &lt;br /&gt;An-Najasah dalam bahasa Indonesia sering dimaknai dengan najis. Meski pun secara bahasa Arab tidak identik maknanya. Najis sendiri dalam bahasa Arab ada dua penyebutannya. &lt;br /&gt;•Pertama : Najas maknanya adalah benda yang hukumnya najis. &lt;br /&gt;•Kedua : Najis maknanya adalah sifat najisnya. &lt;br /&gt;An-Najasah (najis) itu lawan dari thaharah yang maknanya kesucian. Para ulama telah membagi najis itu menjadi sekian banyak kelompok. Ada yang mengelompokkannya berdasarkan hukum dan hakikat najis. &lt;br /&gt;Ada juga yang membaginya berdasarkan tingkat kesulitan untuk mensucikannya, yaitu najis berat, ringan dan sedang. &lt;br /&gt;Ada juga yang membaginya berdasarkan wujudnya, yaitu najis berwujud cair atau padat. Dan juga ada yang membaginya berdasarkan apakah najis itu terlihat dan tidak terlihat. &lt;br /&gt;a.Najis Hakiki dan Hukmi &lt;br /&gt;Najis hakiki adalah najis yang selama ini kita pahami, yaitu najis yang berbentuk benda yang hukumnya najis. Misalnya darah, kencing, tahi (kotoran manusia), daging babi. Dalam bab tentang najasah, najis jenis inilah yang kita bahas, bukan najis hukmi. &lt;br /&gt;Najis hukmi itu maksudnya adalah hadats yang dialami oleh seseorang. Misalnya, seorang yang tidak punya air wudhu itu sering disebut dengan dalam keadaan hadats kecil. Dan orang yang dalam keadaan haidh, nifas atau keluar mani serta setelah berhubungan suami istri, disebut dia berhadats besar. &lt;br /&gt;b. Najis Berat dan Ringan &lt;br /&gt;Ada najis yang dibedakan berdasarkan tingkat kesulitan utnuk menghilangkan atau mensucikannya. Maka disebut najis berat dan najis ringan. &lt;br /&gt;Najis berat seperti daging babi. Tetapi ada juga najis yang ringan seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya. Dan diantara keduanya, ada najis sedang. &lt;br /&gt;Dalam mazhab Asy-Syafi`iyah, najis berat itu hanya bisa dihilangkan dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Sedangkan najis yang ringan bisa dihilangkan dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Sedangkan najis yang sedang, bisa dihilangkan dengan mencucinya dengan air hingga hilang rasa, warna dan aromanya. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Benda Yang Kenajisannya Disepakati Ulama &lt;br /&gt;a. Daging Babi&lt;br /&gt;Meski pun seekor babi disembelih dengan cara yang syar`i, namun dagingnya tetap haram dimakan karena daging itu najis hukumnya. &lt;br /&gt;Meskipun nash dalam Al-Quran Al-Kariem selalu menyebut keharaman daging babi, namun kenajisannya bukan terbatas pada dagingnya saja, namun termasuk juga darah, tulang, lemak, kotoran dan semua bagian dari tubuhnya. &lt;br /&gt;Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah : 173)&lt;br /&gt;b. Darah &lt;br /&gt;Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nahl : 115).&lt;br /&gt;Darah manusia itu najis hukumnya, yaitu darah yang mengalir keluar dalam jumlah yang besar dari dalam tubuh. Maka hati, jantung dan limpa tidak termasuk najis, karena bukan berbentuk darah yang mengalir. &lt;br /&gt;Sedangkan hewan air (laut) yang keluar darah dari tubuhnya secara banyak tidak najis karena ikan itu hukumnya tidak najis meski sudah mati. &lt;br /&gt;Sedangkan darah yang mengalir dari tubuh muslim yang mati syahid tidak termasuk najis. &lt;br /&gt;c. Air Kencing Manusia, Muntah dan Kotorannya&lt;br /&gt;Kenajisan ketiga benda ini telah disepakati oleh para ulama. Kecuali bila muntah dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan juga air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali susu ibunya. Dalilnya adalah hadits berikut ini &lt;br /&gt;Dari Ummi Qais ra bahwa dia datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa anak laki-lakinya yang belum bisa makan. Bayi itu lalu kencing lalu Rasulullah SAW meminta diambilkan air dan beliau memercikkannya tanpa mencucinya`. (HR. Bukhari 223 dan Muslim 287) &lt;br /&gt;Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kencing bayi laki-laki itu cukup dengan memercikkanya saja. Sedangkan kencing bayi wanita harus dicuci". Qatadah berkata,"Dan ini bila belum makan apa-apa, tapi bila sudah makan makanan, maka harus dicuci". (HR. Tirmizi)  &lt;br /&gt;d. Nanah&lt;br /&gt;Nanah adalah najis dan bila seseorang terkena nanah, harus dicuci bekas nanahnya sebelum boleh untuk melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian (wudhu` atau mandi). &lt;br /&gt;e. Mazi dan Wadi&lt;br /&gt;Mazi adalah cairan bening yang keluar akibat percumbuan atau hayalan, keluar dari kemaluan laki-laki biasa. Mazi itu bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar. Dan keluarnya tidak deras atau tidak memancar. &lt;br /&gt;Mazi berbeda dengan mani, yaitu bahwa keluarnya mani diiringi dengan lazzah atau kenikmatan (ejakulasi), sedangkan mazi tidak. &lt;br /&gt;Wadi adalah cairan yang kental berwarna putih yang keluar akibat efek dari air kencing. &lt;br /&gt;f. Bangkai Hewan&lt;br /&gt;Hewan yang mati menjadi bangkai hukumnya najis, sehingga badan, pakaian atau tempat shalat yang terkena bangkai hewan harus disucikan. Untuk mensucikannya bisa dilakukan dengan mencucinya dengan air hingga hilang bau, warna dan rasanya. &lt;br /&gt;Dalam Al-Quran Al-Kariem Allah SWT berfirman tentang hukum bangkai&lt;br /&gt;Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah . Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Baqarah : 173)&lt;br /&gt;g. Daging dan Susu Hewan Yang Haram Dagingnya&lt;br /&gt;Para ulama sepakat mengatakan bahwa susu hewan itu haram selama dagingnya haram. Misalnya susu anjing itu hukumnya haram, karena daging anjing juga haram. &lt;br /&gt;Demikian juga susu hewan buas (pemakan hewan) lainnya, susunya menjadi haram lantaran dagingnya haram dimakan.&lt;br /&gt;h. Potongan Tubuh Dari Hewan Yang Masih Hidup&lt;br /&gt;Anggota tubuh hewan yang terlepas atau terpotong dari tubuhnya termasuk benda najis dan haram hukumnya untuk dimakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Benda Yang Kenajisannya Tidak Disepakati Ulama &lt;br /&gt;a. Khamar &lt;br /&gt;Meski jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu hukumnya najis, namun ada sebagian dari mereka yang mengatakan bahwa khamar bukan termasuk najis. &lt;br /&gt;Sedangkan istilah najis yang ada dalam ayat Al-Quran Al-Kariem tentang khamar, bukanlah bermakna najis hakiki, melainkan najis secara maknawi. &lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah : 90) &lt;br /&gt;b. Anjing&lt;br /&gt;Para ulama mengatakan bahwa seluruh tubuh anjing merupakan hewan najis berat (mughallazhah). Namun ada juga pendapat sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa najis anjing itu hanya air liurnya dan mulutnya saja.&lt;br /&gt;1.Mazhab Al-Hanafiyah &lt;br /&gt;Dalam mazhab ini, yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian ? &lt;br /&gt;Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis. &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila anjing minum dari wadah air milikmu, harus dicuci tujuh kali.(HR. Bukhari dan Muslim).&lt;br /&gt;Rasulullah SAW bersabda,"Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.(HR. Muslim dan Ahmad) &lt;br /&gt;2.Mazhab Al-Malikiyah &lt;br /&gt;Mazhab ini juga mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya. &lt;br /&gt;3.Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah &lt;br /&gt;Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. &lt;br /&gt;Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan juga keringatnya.&lt;br /&gt;Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain :&lt;br /&gt;Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis". (HR. Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).&lt;br /&gt;Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis. &lt;br /&gt;Dan masih banyak lagi benda-benda yang kenajiasannya tidak disepakati para ulama. Misalnya bangkai hewan air atau tidak punya darah, potongan tubuh hewan yang tidak punya darah, kulit bangkai, air kencing bayi, air kencing dan susu hewan yang halal dagingnya, air mani (sperma), mayat manusia, air liur orang tidur, dan seterusnya. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4. Najis-najis Yang Dimaafkan &lt;br /&gt;Najis-najis yang dimaafkan adalah benda yang pada hakikatnya najis atau terkena najis, namun karena kadarnya sangat sedikit atau kecil, sehingga dimaafkan. &lt;br /&gt;Para ulama mengatakan bahwa termasuk ke dalam najis yang dimaafkan adalah najis yang padat (bukan cair) yang hanya sedikit sekali yaitu hanya selebar uang dirham (3,17 gram) atau setara 20 qirath. &lt;br /&gt;Sedangkan untuk najis yang berbentuk cair, seluas lebar tapak tangan saja. Namun dalam pandangan mereka, meski najis itu dimaafkan, tetap saja haram melakukan shalat bila badan, pakaian atau tempatnya terkena najis yang dimaafkan&lt;br /&gt;a. Mazhab Al-Hanafiyah &lt;br /&gt;Mereka juga mengatakan bahwa yang termasuk najis yang dimaafkan adalah beberapa tetes air kencing kucing atau tikus yang jatuh ke dalam makanan atau pakaian karena darurat. Juga akibat percikan najis yang tak terlihat oleh mata telanjang.&lt;br /&gt;b. Mazhab Malik &lt;br /&gt;Mereka mengatakan bahwa yang termasuk najis yang dimaafkan adalah darah manusia atau hewan darat yang sangat sedikit jumlahnya, juga nanah dan muntah yang sedikit. Kira-kira selebar titik hitam pada uang dirham. Baik najis itu berasal dari dirinya atau dari orang lain, termasuk dari hewan. Bahkan termasuk darah dari babi.&lt;br /&gt;Juga air kencing yang sedikit sekali yang keluar tanpa mampu dijaga karena penyakit, termasuk di dalamnya adalah air mazi, mani dan yang keluar dari anus. Juga air kencing anak kecil dan kotorannya buat ibu yang sedang menyusuinya, karena nyaris mustahil tidak terkena sama sekali dari najis yang mungkin hanya berupa percikan atau sisa-sisa yang tak nampak.&lt;br /&gt;c. Mazhab Syafi`i dan Hanbali &lt;br /&gt;Kedua mazhab ini dalam masalah najis yang dimaafkan ini nampak lebih keras, sebab yang dimaafkan bagi mereka hanyalah yang tidak nampak di mata saja. Atau darah nyamuk, kutu, bangsat atau serangga lain yang tidak punya darah cair. Juga sisa bekas berbekam (hijamah), bekas lalat, dan lainnya. ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;diambil dari&lt;br /&gt;FIQIH ISLAM (Kitab Thaharah) Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-2377826033529981317?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/2377826033529981317/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/najasah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/2377826033529981317'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/2377826033529981317'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/najasah.html' title='An-Najasah'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-4773032982353067294</id><published>2009-04-09T14:56:00.000+07:00</published><updated>2009-04-09T14:56:00.521+07:00</updated><title type='text'>As-Su’ru</title><content type='html'>As-Su’ru&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;As-Su’ru adalah sisa yang tertinggal pada sebuah wadah air setelah seseorang atau hewan meminumnya. Dalam masalah fiqih, hal ini menjadi persoalan tersendiri, sebab air itu tercampur dengan ludah hewan tersebut, sementara hewan itu boleh jadi termasuk di antara hewan yang air liurnya najis. &lt;br /&gt;1.Hukum Su’ru Manusia &lt;br /&gt;Manusia itu tidak najis, baik manusia itu laki-laki atau wanita. Termasuk juga wanita yang sedang mendapatkan haidh, nifas atau istihadhah. Juga orang yang sedang dalam keadaan junub karena mimpi, mengeluarkan mani atau sehabis melakukan hubungan seksual. Sebab pada dasarnya manusia itu suci. Dasar kesucian tubuh orang yang sedang junub atau haidh adalah hadits berikut ini : &lt;br /&gt;Dari Aisyah ra berkata,`Aku minum dalam keadaan haidh lalu aku sodorkan minumku itu kepada Rasulullah SAW. Beliau meletakkan mulutnya pada bekas mulutku. (HR. Muslim)&lt;br /&gt;Begitu juga hukumnya orang kafir, sisa minumnya itu tetap suci dan tidak merupakan najis. Sebab tubuh orang kafir itu tetap suci meski dia tidak beriman kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW. &lt;br /&gt;Kalau pun ada ungkapan bahwa orang kafir itu najis, maka yang dimaksud dengan najis adalah secara maknawi, bukan secara zhahir atau jasadi. Seringkali orang salah mengerti dalam memahami ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini : &lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis , maka janganlah mereka mendekati masjidi al-haram sesudah tahun ini. (QS. At-Taubah : 28) &lt;br /&gt;Dahulu orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullah SAW bercampur baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang masuk ke dalam masjid. Namun Rasulullah SAW tidak pernah diriwayatkan memerintahkan untuk membersihkan bekas sisa orang kafir. &lt;br /&gt;Juga ada hadits Abu Bakar berikut ini : &lt;br /&gt;Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian, lalu disodorkan sisanya itu kepada a`rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya, lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata,`Ke kanan dan ke kanan`. (HR. Bukhari) &lt;br /&gt;Kecuali bila manusia itu baru saja meminum khamar, maka hukum ludah atau su’runya menjadi haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hukum Su’ru Hewan &lt;br /&gt;Hukum su’ru hewan atau air yang telah kemasukkan moncong hewan, sangat tergantung dari hukum hewan itu, apakah hewan itu najis atau tidak. Para ulama lantas membedakannya sesuai dengan kriteria itu. &lt;br /&gt;a. Su’ru Hewan Yang Halal Dagingnya &lt;br /&gt;Bila hewan itu halal dagingnya maka su’ru nya pun halal juga atau tidak menjadikan najis. Sebab ludahnya timbul dari dagingnya yang halal. Maka hukumnya mengikuti hukum dagingnya. &lt;br /&gt;Abu Bakar bin Al-Munzir menyebutkan bahwa para ahli ilmu telah sepakat tentang hal ini. Air yang bekas diminum oleh hewan yang halal dagingnya boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau memberishkan najis. &lt;br /&gt;b. Su’ru Anjing dan Babi &lt;br /&gt;Anjing dan babi adalah hewan yang najis bahkan termasuk najsi mughallazhah atau najis yang berat. Hal ini sudah menjadi kesepakatan semua ulama.&lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR. Bukhari 172, Muslim 279, 90) &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali". Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan  salahsatunya dengan tanah". (HR. Muslim 279, 91, Ahmad 2/427) &lt;br /&gt;Sedangkan najisnya babi sudah jelas disebutkan di dalam Al-Quran Al-Kariem &lt;br /&gt;Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah . Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah : 173) &lt;br /&gt;Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah kefasikan .(QS. Al-Maidah : 3) &lt;br /&gt;Katakanlah: `Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang`.(QS. Al-A`nam : 145) &lt;br /&gt;Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nahl : 115) &lt;br /&gt;c. Su’ru Kucing &lt;br /&gt;Hukum kucing itu sendiri berbeda-beda dalam pandangan ulama. Sebaigan ulama mengatakan najis dan sebagian ulama lainnya mengatakan tidak najis. &lt;br /&gt;At-Thahawi mengatakan bahwa kucing itu najis karena dagingnya najis bagi kita. Dan karena itu pula maka ludahnya atau sisa minumnya pun hukumnya najis. Sebab dagingnya pun najis. &lt;br /&gt;Namun meski demikian, karena ada dalil yang secara khusus menyebutkan bahwa sisa minum kucing itu tidak najis, maka ketentuan umum itu menjadi tidak berlaku, yaitu ketentuan bahwa semua yang dagingnya najis maka ludahnya pun najis. Minimal khusus untuk kucing. &lt;br /&gt;Dalil yang menyebutkan tidak najisnya ludah kucing itu adalah hadits berikut ini :&lt;br /&gt;Rasulullah SAW bersabda,"Kucing itu tidak najis, sebab kucing itu termasuk yang berkeliaran di tengah kita". (HR. Abu Daud 75, At-Tirmizy 92, An-Nasai 68, Ibnu Majah 367, Ahmad 5/303) . &lt;br /&gt;Sedangkan Al-Kharkhi dan Abu Yusuf mengatakan bahwa su’ru kucing itu hukumnya makruh. Alasannya adalah bahwa kucing itu serng menelan atau memakan tikus yang tentu saja mengakibatkan su’runya saat itu menjadi najis. &lt;br /&gt;Dalam hal ini Abu Hanifah juga sependapat bahwa kucing yang baru saja memakan tikus, maka su’runya najis. Sedangkan bila tidak langsung atau ada jeda waktu tertentu, maka tidak najis. &lt;br /&gt;Hal ini sesuai dengan hukum su’ru manusia yang baru saja meminum khamar, maka ludahnya saat itu menjadi najis. &lt;br /&gt;d. Su’ru Keledai dan Bagal &lt;br /&gt;Bila sesekor keledai atau bagal minum dari suatu air, maka sisa air itu hukumnya masykuk (diragukan) antara halal atau tidak halal untuk digunakan wudhu’ dan mandi. Sebab ada beberapa dalil yang saling bertentangan sehingga melahirkan khilaf di kalangan para ulama. &lt;br /&gt;Yang mengharamkan su’ru kedua jenis hewan ini berdasarkan ketentuan bahwa bila daging seekor hewan itu najis, maka ludahnya pun ikut menjadi najis. Para ulama mengatakan bahwa daging keledai dan bagal itu najis, maka kesimpulannya mereka yang menajiskan su’ru kedua hewan ini adalah najis. &lt;br /&gt;Sebaliknya, ada pula yang tidak menajiskannya dengan berdasarkan kepada hadits berikut ini : &lt;br /&gt;Dari Jabir ra dari Rasulullah SAW bahwa beliau ditanya,`Bolehkah kami berwudhu denga air bekas minum keledai?. Rasulullah SAW menajawab,`Ya, boleh,`. (HR. Ad-Daruquthuny 173, Al-Baihaqi 1/329). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Perbedaan Pendapat di Kalangan Fuqaha’ &lt;br /&gt;Para Fuqaha’ besar berbeda pendapat dalam masalah hukum su’ru hewan. Diantaranya adalah pendapat berikut ini : &lt;br /&gt;a. Imam Abu Hanifah : &lt;br /&gt;Pendapat beliau terhadap masalah su’ru hewan ini terbagi menjadi empat besar sesuai dengan jenis hewan tersebut. Sebagaimana yang sudah kami bahas di atas. &lt;br /&gt;b. Al-Imam Malik &lt;br /&gt;Sebaliknya, Al-Imam Malik justru mengatakan bahwa hukum su’ru semua jenis hewan itu halal. Tidak pandang apakah hewan itu najis atau tidak. &lt;br /&gt;Sebab beliau berpendapat bahwa untuk menajiskan su’ru itu harus ada dalil yang kuat dan sharih, tidak bisa sekedar mengikuti dagingnya yang bila dagingnya halal lalu ludahnya ikut halal atau bila dagingnya haram ludahnya ikut haram. &lt;br /&gt;Bukan beliau, kaidah seperti ini tidak bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan atau menghalalkan sesuatu. &lt;br /&gt;c. Al-Imam Asy-Syafi`i &lt;br /&gt;Beliau berpendapat bahwa semua jenis su’ru hewan itu halal, kecuali hanya su’ru anjing dan babi saja yang haram. &lt;br /&gt;Dalil yang digunakan oleh mazhab beliau adalah bahwa pada dasarnya Islam tidak memberatkan para pemeluknya. Kecuali bila benar-benar sharih dan kuat dalilnya berdasarkan Al-Quran Al-Kariem dan sunnah. Sebab Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Al-Kariem : &lt;br /&gt;Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah : 6) &lt;br /&gt;Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al-Hajj : 78) ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;diambil dari&lt;br /&gt;FIQIH ISLAM (Kitab Thaharah) Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-4773032982353067294?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/4773032982353067294/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/as-suru.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/4773032982353067294'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/4773032982353067294'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/as-suru.html' title='As-Su’ru'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-766765013394155462</id><published>2009-04-09T14:53:00.000+07:00</published><updated>2009-04-09T14:53:00.391+07:00</updated><title type='text'>Air Dan Pembagiannya</title><content type='html'>Air Dan Pembagiannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Air adalah media untuk mensucikan. Disebut juga bahwa air itu adalah media untuk melakukan thaharah, baik thaharah secara hakiki maupun thaharah secara hukmi. &lt;br /&gt;Maksudnya, air merupakan media yang berfungsi untuk menghilangkan najis, sekaligus juga berfungsi sebagai media untuk menghilangkan hadats. &lt;br /&gt;Empat Keadaan Air Dalam Thaharah&lt;br /&gt;Para ulama telah membagi air ini menjadi beberapa keadaan, terkait dengan hukumnya untuk digunakan untuk bersuci. Kebanyakan yang kita dapat di dalam kitab fiqh,  mereka membaginya menjadi 4 macam, yaitu : &lt;br /&gt;• air mutlaq&lt;br /&gt;• air musta’mal &lt;br /&gt;• air yang tercampur benda yang suci &lt;br /&gt;• air yang tercampur dengan benda yang najis.&lt;br /&gt;Berikut ini adalah penjabarannya secara ringkas :&lt;br /&gt;1. Air Mutlaq&lt;br /&gt;Air mutlaq adalah keadaan air yang belum mengalami proses apapun. Air itu masih asli, dalam arti belum digunakan untuk bersuci, tidak tercampur benda suci atau pun benda najis. &lt;br /&gt;Air mutlaq ini hukumnya suci dan sah untuk  digunakan bersuci, yaitu untuk berwudhu’ dan mandi janabah. Dalam fiqih dikenal dengan istilah ???? ????? ???? ????? thahirun li nafsihi muthahhirun li ghairihi. &lt;br /&gt;Air yang suci itu banyak sekali, namun tidak semua air yang suci itu bisa digunakan untuk mensucikan. Air suci adalah air yang boleh digunakan atau dikonsumsi, misalnya air teh, air kelapa atau air-air lainnya. &lt;br /&gt;Namun belum tentu boleh digunakan untuk mensucikan seperti untuk berwudhu` atau mandi. Maka ada air yang suci tapi tidak mensucikan namun setiap air yang mensucikan, pastilah air yang suci hukumnya. Diantara air-air yang termasuk dalam kelompok suci dan mensucikan ini antara lain adalah : &lt;br /&gt;a. Air Hujan &lt;br /&gt;Air hujan yang turun dari langit hukumnya adalah suci. Bisa digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau membersihkan najis pada suatu benda. &lt;br /&gt;Meski pun di zaman sekarang ini air hujan sudah banyak tercemar dan mengandung asam yang tinggi, namun hukumnya tidak berubah, sebab kerusakan pada air hujan diakibatkan oleh polusi dan pencemaran ulah tangan manusia dan zat-zat yang mencemarinya itu bukan termasuk najis. &lt;br /&gt;Ketika air dari bumi menguap naik ke langit, maka sebenarnya uap atau titik-titik air itu bersih dan suci. Meskipun sumbernya dari air yang tercemar, kotor atau najis. &lt;br /&gt;Sebab ketika disinari matahari, yang naik ke atas adalah uapnya yang merupakan proses pemisahan antara air dengan zat-zat lain yang mencemarinya. Lalu air itu turun kembali ke bumi sebagai tetes air yang sudah mengalami proses penyulingan alami. Jadi air itu sudah menjadi suci kembali lewat proses itu. &lt;br /&gt;Hanya saja udara kota yang tercemar dengan asap industri, kendaraan bermotor dan pembakaran lainnya memenuhi langit kita. Ketika tetes air hujan itu turun, terlarut kembalilah semua kandungan polusi itu di angkasa. &lt;br /&gt;Namun meski demikian, dilihat dari sisi syariah dan hukum air, air hujan itu tetap suci dan mensucikan. Sebab polusi yang naik ke udara itu pada hakikatnya bukan termasuk barang yang najis. Meski bersifat racun dan berbahaya untuk kesehatan, namun selama bukan termasuk najis sesuai kaidah syariah, tercampurnya air hujan dengan polusi udara tidaklah membuat air hujan itu berubah hukumnya sebagai air yang suci dan mensucikan. &lt;br /&gt;Apalagi polusi udara itu masih terbatas pada wilayah tertentu saja seperti perkotaan yang penuh dengan polusi udara. Di banyak tempat di muka bumi ini, masih banyak langit yang biru dan bersih sehingga air hujan yang turun di wilayah itu masih sehat. Tentang sucinya air hujan dan fungsinya untuk mensucikan, Allah SWT telah berfirman : &lt;br /&gt;Ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki. (QS. Al-Anfal : 11) &lt;br /&gt;Dia lah yang meniupkan angin pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya ; dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. (QS. Al-Furqan : 48) &lt;br /&gt;b. Salju&lt;br /&gt;Salju sebenarnya hampir sama dengan hujan, yaitu sama-sama air yang turun dari langit. Hanya saja kondisi suhu udara yang membuatnya menjadi butir-butir salju yang intinya adalah air juga namun membeku dan jatuh sebagai salju. &lt;br /&gt;Hukumnya tentu saja sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja. Seorang muslim bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di tanah sebagai media untuk bersuci, baik wudhu`, mandi atau lainnya. &lt;br /&gt;Tentu saja harus diperhatikan suhunya agar tidak menjadi sumber penyakit. Ada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang kedudukan salju, kesuciannya dan juga fungsinya sebagai media mensucian. Di dalam doa iftitah setiap shalat, salah satu versinya menyebutkan bahwa kita meminta kepada Allah SWT agar disucikan dari dosa dengan air, salju dan embun. &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan al-fatihah, beliau menjawab,"Aku membaca,"Ya Allah, Jauhkan aku dari kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah, sucikan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun". (HR. Bukhari 744, Muslim 597, Abu Daud 781 dan Nasai 60) &lt;br /&gt;c. Embun &lt;br /&gt;Embun juga bagian dari air yang turun dari langit, meski bukan berbentuk air hujan yang turun deras. Embun lebih merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di hamparan kedaunan pada pagi hari. &lt;br /&gt;Maka tetes embun yang ada pada dedaunan atau pada barang yang suci, bisa digunakan untuk mensucikan, baik untuk berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis. &lt;br /&gt;Dalilnya sama dengan dalil di atas yaitu hadits tentang doa iftitah riwayat Abu Hurairah ra. &lt;br /&gt;d. Air Laut &lt;br /&gt;Air laut adalah air yang suci dan juga mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja’). Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian yang terkena najis. &lt;br /&gt;Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, air embun atau pun salju. Bisa digunakan untuk mensucikan. Sebelumnya para shahabat Rasulullah SAW tidak mengetahui hukum air laut itu, sehingga ketika ada dari mereka yang berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan minum, mereka berijtihad untuk berwudhu` menggunakan air laut. &lt;br /&gt;Sesampainya kembali ke daratan, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum menggunakan air laut sebagai media untuk berwudhu`. Lalu Rasulullah SAW menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan bangkainya pun suci juga. &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut ?`. Rasulullah SAW menjawab,`(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59, Malik 1/22) . &lt;br /&gt;e. Air Zam-zam &lt;br /&gt;Air Zam-zam adalah air yang bersumber dari mata air yang tidak pernah kering. Mata air itu terletak beberapa meter di samping ka`bah sebagai semua sumber mata air pertama di kota Mekkah, sejak zaman Nabi Ismail alaihissalam dan ibunya pertama kali menjejakkan kaki di wilayah itu. Selain disunnahkan untuk minum air zam-zam, juga bisa dan boleh digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu, mandi, istinja’ ataupun menghilangkan najis dan kotoran pada badan, pakaian dan benda-benda. Semua itu tidak mengurangi kehormatan air zam-zam. &lt;br /&gt;Tentang bolehnya air zam-zam untuk digunakan bersuci atau berwudhu, ada sebuah hadits Rasulullah SAW dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. &lt;br /&gt;Dari Ali bin Abi thalib ra bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu`. (HR. Ahmad). &lt;br /&gt;f. Air Sumur atau Mata Air &lt;br /&gt;Air sumur, mata air dan dan air sungai adalah air yang suci dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu, mandi atau mensucikan diri, pakaian dan barang dari najis. &lt;br /&gt;Dalil tentang sucinya air sumur atau mata air adalah hadits tentang sumur Budha`ah yang terletak di kota Madinah. &lt;br /&gt;Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35) . &lt;br /&gt;g. Air Sungai &lt;br /&gt;Sedangkan air sungai itu pada dasarnya suci, karena dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air. Sejak dahuu umat Islam terbiasa mandi, wudhu` atau membersihkan najis termasuk beristinja’ dengan air sungai. &lt;br /&gt;Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan yang tidak terbentung lagi, terutama di kota-kota besar, air sungai itu tercemar berat dengan limbah beracun yang meski secara hukum barangkali tidak mengandung najis, namun air yang tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan kesehatan. &lt;br /&gt;Maka sebaiknya kita tidak menggunakan air itu karena memberikan madharat yang lebih besar. Selain itu seringkali air itu sangat tercemar berat dengan limbah ternak, limbah WC atau bahkan orang-orang buang hajat di dalam sungai. Sehingga lama-kelamaan air sungai berubah warna, bau dan rasanya. Maka bisa jadi air itu menjadi najis meski jumlahnya banyak. &lt;br /&gt;Sebab meskipun jumlahnya banyak, tetapi seiring dengan proses pencemaran yang terus menerus sehingga merubah rasa, warna dan aroma yang membuat najis itu terasa dominan sekali dalam air sungai, jelaslah air itu menjadi najis. Maka tidak syah bila digunakan untuk wudhu`, mandi atau membersihkan najis. Namun hal itu bila benar-benar terasa rasa, aroma dan warnanya berubah seperti bau najis. &lt;br /&gt;Namun umumnya hal itu tidak terjadi pada air laut, sebab jumlah air laut jauh lebih banyak meskipun pencemaran air laut pun sudah lumayan parah dan terkadang menimbulkan bau busuk pada pantai-pantai yang jorok. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Air Musta’mal &lt;br /&gt;Jenis yang kedua dari pembagian air adalah air yang telah digunakan untuk bersuci. Maksudnya adalah air yang menetes dari sisa bekas wudhu’ di tubuh seseorang, atau sisa bekas air mandi janabah. Dimana air itu kemudian masuk lagi ke dalam penampungan. Para ulama seringkali menyebut air jenis ini air musta'mal.&lt;br /&gt;Air musta’mal berbeda dengan air bekas mencuci tangan, atau membasuh muka atau bekas digunakan untuk keperluan lain, selain untuk wudhu’ atau mandi janabah. Sehingga air bekas mandi biasa (bukan janabah), tidak disebut sebagai air musta’mal.&lt;br /&gt;Dalam hal ini memang para ulama berbeda pendapat, apakah air musta’mal itu boleh digunakan lagi untuk berwudhu’ dan mandi janabah?. &lt;br /&gt;Perbedaan pendapat itu dipicu dari perbedaan nash dari Rasulullah SAW yang kita terima dari Rasulullah SAW. Beberapa nash hadits itu antara lain :&lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah sekali-kali seorang kamu mandi di air yang diam dalam keadaan junub. (HR. Muslim) &lt;br /&gt;”Janganlah sekali-kali seorang kamu kencing di air yang diam tidak mengalir, kemudian dia mandi di dalam air itu”.  Riwayat Muslim,”Mandi dari air itu”.  Dalam riwayat Abu Daud,”Janganlah mandi janabah di dalam air itu. (HR. Muslim) &lt;br /&gt;Dari seseorang yang menjadi shahabat nabi SAW berkata,”Rasululllah SAW melarang seorang wanita mandi janabah dengan air bekar mandi janabah laki-laki. Dan melarang laki-laki mandi janabah dengan air bekas mandi janabah perempuan. Hendaklah mereka masing-masing menciduk air. (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i) &lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW pernah mandi dengan air bekas Maimunah ra. (HR. Muslim) &lt;br /&gt;Riwayat Ashhabussunan: ”Bahwasanya salah satu isteri Nabi telah mandi dalam satu ember kemudian datang Nabi dan mandi dari padanya lalu berkata isterinya, ”saya tadi mandi janabat, maka jawab Nabi SAW.: ”Sesungguhnya air tidak ikut berjanabat”.  &lt;br /&gt;Namun kalau kita telliti lebih dalam, ternyata pengertian musta’mal di antara fuqaha’ mazhab masih terdapat variasi perbedaan. &lt;br /&gt;Sekarang mari coba kita dalami lebih jauh dan kita cermati perbedaan pandangan para fuqaha tentang pengertian air musta'mal, atau bagaimana suatu air itu bisa sampai menjadi musta'mal : &lt;br /&gt;a. Ulama Al-Hanafiyah  &lt;br /&gt;Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi. &lt;br /&gt;Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu` untuk shalat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah atau mandi sunnah.&lt;br /&gt;Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi. &lt;br /&gt;b. Ulama Al-Malikiyah  &lt;br /&gt;Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis). &lt;br /&gt;Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan ‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta’mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. &lt;br /&gt;Artinya, bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah (kurang disukai).&lt;br /&gt;c. Ulama Asy-Syafi`iyyah  &lt;br /&gt;Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu`. &lt;br /&gt;Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh. &lt;br /&gt;Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan. &lt;br /&gt;d. Ulama Al-Hanabilah &lt;br /&gt;Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya. &lt;br /&gt;Selain itu air bekas memandikan jenazah pun termasuk air musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudhu`. Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudhu`. &lt;br /&gt;Dan selama air itu sedang digunakan untuk berwudhu` atau mandi, maka belum dikatakan musta’mal. Hukum musta’mal baru jatuh bila seseorang sudah selesai menggunakan air itu untuk wudhu` atau mandi, lalu melakukan pekerjaan lainnya dan datang lagi untuk wudhu` atau mandi lagi dengan air yang sama. Barulah saat itu dikatakan bahwa air itu musta’mal. &lt;br /&gt;Mazhab ini juga mengatakan bahwa bila ada sedikit tetesan air musta’mal yang jatuh ke dalam air yang jumlahnya kurang dari 2 c, maka tidak mengakibatkan air itu menjadi `tertular` ke-musta’mal-annya. &lt;br /&gt;Batasan Volume 2 Qullah&lt;br /&gt;Para ulama ketika membedakan air musta'mal dan bukan (ghairu) musta'mal, membuat batas dengan ukuran volume air. Fungsinya sebagai batas minimal untuk bisa dikatakan suatu air menjadi musta'mal. &lt;br /&gt;Bila volume air itu telah melebihi volume minimal, maka air itu terbebas dari kemungkinan musta'mal. Itu berarti, air dalam jumlah tertentu, meski telah digunakan untuk wudhu atau mandi janabah, tidak terkena hukum sebagai air musta'mal.&lt;br /&gt;Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :&lt;br /&gt;Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain:”tidak  najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah) &lt;br /&gt;Hadits inilah yang mendasari keberadaan volume air dua qullah, yang menjadi batas volume air sedikit. &lt;br /&gt;Disebutkan di dalam hadits ini bahwa ukuran volume air yang membatasai kemusta'malan air adalah 2 qullah. Jadi istilah qullah adalah ukuran volume air. Ukuran volume air ini pasti asing buat telinga kita. Sebab ukuran ini tidak lazim digunakan di zaman sekarang ini. Kita menggunakan ukuran volume benda cair dengan liter, kubik atau barrel. &lt;br /&gt;Sedangkan istilah qullah adalah ukuran yang digunakan di masa Rasulullah SAW masih hidup. Bahkan 2 abad sesudahnya, para ulama fiqih di Baghdad dan di Mesir pun sudah tidak lagi menggunakan skala ukuran qullah. Mereka menggunakan ukuran rithl yang sering diterjemahkan dengan istilah kati. &lt;br /&gt;Sayangnya, ukuran rithl ini pun tidak standar di beberapa negeri Islam. 1 rithl buat orang Baghdad ternyata berbeda dengan ukuran 1 rithl buat orang Mesir. Walhasil, ukuran ini agak menyulitkan juga sebenarnya.&lt;br /&gt;Dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran volume 2 qullah itu adalah 500 rithl Baghdad. Tapi kalau diukur oleh orang Mesir, jumlahnya tidak seperti itu. Orang Mesir mengukur 2 qullah dengan ukuran rithl mereka dan ternyata jumlahnya hanya 446 3/7 rithl. &lt;br /&gt;Lucunya, begitu orang-orang di Syam mengukurnya dengan menggunakan ukuran mereka yang namanya rithl juga, jumlahnya hanya 81 rithl. Namun demikian, mereka semua sepakat volume 2 qullah itu sama, yang menyebabkan berbeda karena volume 1 rithl Baghdad berbeda dengan volume 1 rithl Mesir dan volume 1 rith Syam.&lt;br /&gt;Lalu sebenarnya berapa ukuran volume 2 qullah dalam ukuran standar besaran international dimasa sekarang ini? &lt;br /&gt;Para ulama kontemporer kemudian mencoba mengukurnya dengan besaran zaman sekarang. Dan ternyata Dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter. &lt;br /&gt;Jadi bila air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter, lalu digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau kemasukan air yang sudah digunakan untuk berwudhu`, maka air itu dianggap sudah musta’mal. &lt;br /&gt;Air itu suci secara pisik, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu` atau mandi). Tapi bila bukan digunakan untuk wudhu` seperti cuci tangan biasa, maka tidak dikategorikan air musta’mal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Air Yang Tercampur Dengan Barang Yang Suci&lt;br /&gt;Jenis air yang ketiga adalah air yang tercampur dengan barang suci atau barang yang bukan najis. Hukumnya tetap suci. Seperti air yang tercampur dengan sabun, kapur barus, tepung dan lainnya. Selama nama air itu masih melekat padanya. &lt;br /&gt;Namun bila air telah keluar dari kriterianya sebagai air murni, air itu hukumnya suci namun tidak mensucikan. &lt;br /&gt;Tentang kapur barus, ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk memandikan mayat dengan menggunakannya. &lt;br /&gt;Dari Ummi Athiyyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Mandikanlah dia tiga kali, lima kali atau lebih banyak dari itu dengan air sidr (bidara) dan jadikanlah yang paling akhir air kapur barus (HR. Bukhari 1258, Muslim 939, Abu Daud 3142, Tirmizy 990, An-Nasai 1880 dan Ibnu Majah 1458). &lt;br /&gt;Dan mayat itu tidak dimandikan kecuali dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan, sehingga air kapus dan sidr itu hukumnya termasuk yang suci dan mensucikan. Sedangkan tentang air yang tercampur dengan tepung, ada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Hani`. &lt;br /&gt;Dari Ummu Hani’ bahwa Rasulullah SAW mandi bersama Maimunah ra dari satu wadah yang sama, tempat yang merupakan sisa dari tepung. (HR. Nasai 240, Ibnu Khuzaimah 240) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Air Yang Tercampur Dengan Barang Yang Najis&lt;br /&gt;Air yang tercampur dengan benda najis itu bisa memiliki dua kemungkinan hukum. Yaitu antara air itu berubah dan tidak berubah setelah tercampur benda yang najis. Kriteria perubahan terletak pada rasa, warna atau bau / aromanya. &lt;br /&gt;a. Bila Berubah Rasa, Warna atau Aromanya &lt;br /&gt;Bila berubah rasa, warna atau aromanya ketika sejumlah air terkena atau kemasukan barang najis, maka hukum air itu iut menjadi najis juga. Hal ini disebutkan oleh Ibnul Munzir dan Ibnul Mulaqqin. &lt;br /&gt;b. Bila Tidak Berubah Rasa, Warna atau Aromanya &lt;br /&gt;Sebaliknya bila ketiga krieteria di atas tidak berubah, maka hukum air itu suci dan mensucikan. Baik air itu sedikit atau pun banyak. Dalilnya adalah hadits tentang a`rabi (arab kampung) yang kencing di dalam masjid : &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah ra bahwa seorang a`rabi telah masuk masjid dan kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun Rasulullah SAW bersbda,`biarkan saja dulu, siramilah di atas tempat kencingnya itu seember air. Sesungguhnya kalian dibangkitkan untuk memudahkan dan bukan untuk menyusahkan. (HR. Bukhari 220, Abu Daud 380, Tirmizy 147 An-Nasai 56 Ibnu Majah 529). &lt;br /&gt;Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budha`ah? Rasulullah SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad 3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35)  . ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;diambil dari&lt;br /&gt;FIQIH ISLAM (Kitab Thaharah) Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-766765013394155462?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/766765013394155462/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/air-dan-pembagiannya.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/766765013394155462'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/766765013394155462'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/air-dan-pembagiannya.html' title='Air Dan Pembagiannya'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-6558685613506746107</id><published>2009-04-08T14:52:00.000+07:00</published><updated>2009-04-08T14:52:00.422+07:00</updated><title type='text'>Urgensi Tharahah</title><content type='html'>Urgensi Tharahah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Thaharah atau bersuci menduduki masalah penting dalam Islam. Boleh dikatakan bahwa tanpa adanya thaharah, ibadah kita kepada Allah SWT tidak akan diterima. Sebab beberapa ibadah utama mensyaratkan thaharah secara mutlak. Tanpa thaharah, ibadah tidak sah. Bila ibadah tidak sah, maka tidak akan diterima Allah. Kalau tidak diterima Allah, maka konsekuensinya adalah kesia-siaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Pembagian Jenis Thaharah&lt;br /&gt;Ada banyak sudut pandang saat kita membagi thaharah ini. Salah satunya kita bisa membagi thaharah secara umum menjadi dua macam pembagian yang besar, yaitu thaharah hakiki dan thaharah hukmi.&lt;br /&gt;1. Thaharah Hakiki&lt;br /&gt;Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakain dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thaharah hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. &lt;br /&gt;Seorang yang shalat dengan memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing, tidak sah shalatnya. Karena dia tidak terbebas dari ketidaksucian secara hakiki.&lt;br /&gt;Thaharah hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel, baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibadah ritual. &lt;br /&gt;Caranya bermacam-macam tergantung level kenajisannya. Bila najis itu ringan, cukup dengan memercikkan air saja, maka najis itu dianggap telah lenyap. Bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara mencucinya dengan air biasa, hingga hilang warna, bau dan rasa najisnya. &lt;br /&gt;2. Thaharah Hukmi&lt;br /&gt;Sedangkan thaharah hukmi maksudnya adalah sucinya kita dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar (kondisi janabah). &lt;br /&gt;Thaharah secara hukmi tidak terlihat kotornya secara pisik. Bahkan boleh jadi secara pisik tidak ada kotoran pada diri kita. Namun tidak adanya kotoran yang menempel pada diri kita, belum tentu dipandang bersih secara hukum. Bersih secara hukum adalah kesucian secara ritual.&lt;br /&gt;Seorang yang tertidur batal wudhu'-nya, boleh jadi secara pisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu' bila ingin melakukan ibadah ritual tertentu seperti shalat, thawaf dan lainnya.&lt;br /&gt;Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah mencuci maninya dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadats besar hingga selesai dari mandi janabah. &lt;br /&gt;Jadi thaharah hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara pisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ritual ibadah. &lt;br /&gt;Thaharah hukmi didapat dengan cara berwudhu' atau mandi janabah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Urgensi Kebersihan dan Perhatian Islam Atasnya&lt;br /&gt;1. Islam Adalah Agama Kebersihan&lt;br /&gt;Perhatian Islam atas dua jenis kesucian itu -hakiki dan maknawi- merupakan bukti otentik tentang konsistensi Islam atas kesucian dan kebersihan. Dan bahwa Islam adalah peri hidup yang paling unggul dalam urusan keindahan dan kebersihan.&lt;br /&gt;2. Islam Memperhatian Pencegahan Penyakit&lt;br /&gt;Termasuk juga bentuk perhatian serius atas masalah kesehatan baik yang bersifat umum atau khusus. Serta pembentukan pisik dengan bentuk yang terbaik dan penampilan yang terindah. Perhatian ini juga merupakan isyarat kepada masyarakat untuk mencegah tersebarnya penyakit, kemalasan dan keengganan.&lt;br /&gt;Sebab wudhu' dan mandi itu secara pisik terbukti bisa menyegarkan tubuh, mengembalikan fitalitas dan membersihkan diri dari segala kuman penyakit yang setiap saat bisa menyerang tubuh. &lt;br /&gt;Secara ilmu kedokteran modern terbukti bahwa upaya yang paling efektif untuk mencegah terjadinya wabah penyakit adalah dengan menjaga kebersihan. Dan seperti yang sudah sering disebutkan bahwa mencegah itu jauh lebih baik dari mengobati&lt;br /&gt;3. Orang Yang Menjaga Kebersihan Dipuji Allah&lt;br /&gt;Allah SWT telah memuji orang-orang yang selalu menjaga kesucian di dalam Al-Quran Al-Kariem.&lt;br /&gt;Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan orang-orang yang membersihan diri. (QS. Al-Baqarah : 222). &lt;br /&gt;Di dalamnya ada orang-orang yang suka membersihkan diri Dan Allah menyukai orang yang membersihkan diri. (QS. An-Taubah : 108)&lt;br /&gt;Sosok pribadi muslim sejati adalah orang yang bisa menjadi teladan dan idola dalam arti yang positif di tengah manusia dalam hal kesucian dan kebersihan. Baik kesucian zahir maupun maupun batin. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada jamaah dari shahabatnya :&lt;br /&gt;Kalian akan mendatangi saudaramu, maka perbaguslah kedatanganmu dan perbaguslah penampilanmu. Sehingga sosokmu bisa seperti tahi lalat di tengah manusia (menjadi pemanis). Sesungguhnya Allah tidak menyukai hal yang kotor dan keji. (HR. Ahmad)&lt;br /&gt;4. Kesucian Itu Sebagian Dari Iman&lt;br /&gt;Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa urusan kesucian itu sangat terkait dengan nilai dan derajat keimanan seseorang. Bila urusan kesucian ini bagus, maka imannya pun bagus. Dan sebaliknya, bila masalah kesucian ini tidak diperhatikan, maka kulitas imannya sangat dipertaruhkan.&lt;br /&gt;Kesucian itu bagian dari Iman (HR. Muslim) &lt;br /&gt;5. Kesucian Adalah Syarat Ibadah&lt;br /&gt;Selain menjadi bagian utuh dari keimanan seseorang, masalah kesucian ini pun terkait erat dengan syah tidaknya ibadah seseorang. Tanpa adanya kesucian, maka seberapa bagus dan banyaknya ibadah seseorang akan menjadi ritual tanpa makna. Sebab tidak didasari dengan kesucian baik hakiki maupun maknawi.&lt;br /&gt;Rasulullah SAW bersabda :&lt;br /&gt;Dari Ali bin Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kunci shalat itu adalah kesucian, yang mengharamkannya adalah takbir dan menghalalkannya adalah salam`.(HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah) . ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;diambil dari&lt;br /&gt;FIQIH ISLAM (Kitab Thaharah) Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-6558685613506746107?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/6558685613506746107/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/urgensi-tharahah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/6558685613506746107'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/6558685613506746107'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/urgensi-tharahah.html' title='Urgensi Tharahah'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-8996758107251088343</id><published>2009-04-07T14:49:00.000+07:00</published><updated>2009-04-07T14:49:00.782+07:00</updated><title type='text'>Shalat Dalam Perjalanan</title><content type='html'>Shalat Dalam Perjalanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ciri khas syariat Islam adalah keringanan dan kemudahan yang tersebar di hampir semua bagian ibadah. Salah satunya adalah keringanan untuk menjama’ dan mengqashar shalat. Menjama’ adalah melakukan dua shalat dalam satu waktu. Misalnya, shalat Zhuhur dan shalat Ashar dikerjakan di waktu Zhuhur atau di waktu Ashar. Sedangkan mengqashar adalah mengurangi jumlah rakaat shalat ruba'iyah (yang jumlah rakaatnya empat) menjadi dua rakaat.&lt;br /&gt;Namun semua keringanan itu punya aturan, sejumlah syarat dan ketentuan untuk bisa dilakukan. Tidak boleh asal gabung atau asal mengurangi begitu saja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Shalat Jama'&lt;br /&gt;Ada dua jenis jama', yang pertama disebut jama’ taqdim dan yang kedua disebut jama’ ta'khir. Jama’ taqdim adalah melakukan dua shalat pada waktu shalat yang pertama. Jama’ tadim ini hanya ada dua saja. yaitu shalat Zhuhur dan shalat Ashar dilakukan pada waktu Zhuhur. Lalu shalat Maghrib dan shalat Isya' dilakukan pada waktu Maghrib.Di luar keduanya, tidak ada jama’ lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Hal-hal Yang Membolehkan Jama'&lt;br /&gt;Dalam keadaan safar yang panjang sejauh orang berjalan kaki atau naik kuda selama dua hari. Para ulama kemudian mengkonversikan jarak ini menjadi 89 km atau tepatnya 88,704 km. &lt;br /&gt;Hujan yang turun membolehkan dijama'nya Mahgrib dan Isya' di waktu Isya, namun tidak untuk jama’ antara Zhuhur dan Ashar. Dengan dalil :&lt;br /&gt;Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan untuk menjama’ antara shalat Maghrib dengan Isya' (HR. Atsram) &lt;br /&gt;Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjama’ shalat. Dalilnya adalah hadits nabawi &lt;br /&gt;Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama’ shalat bukan karena takut juga bukan karena hujan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Syarat Jama’ Taqdim&lt;br /&gt;Untuk dibolehkan dan sah-nya jama’ taqdim, paling tidak harus dipenuhi 4 syarat. Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi, tidak sah bila dilakukan jama’ taqdim.&lt;br /&gt;1. Niat Sejak Shalat Yang Pertama&lt;br /&gt;Misalnya kita menjama’ shalat Zhuhur dengan shalat Ashjar di waktu Zhuhur, maka sejak berniat shalat Zhuhur kita juga harus sudah berniat untuk menjama’ dengan Ashar. Niat untuk menjama’ ini masih dibolehkan selama shalat Zhuhur belum selesai. Jadi batas kebolehan berniatnya hingga sebelum mengucapkan salam dari shalat Zhuhur. Bila selesai salam kita baru berniat untuk menjama', jama taqdim tidak boleh dilakukan. Sehingga shalat Ashar hanya boleh dilakukan nanti bila waktu Ashar telah tiba.&lt;br /&gt;2. Tertib&lt;br /&gt;Misalnya kita menjama’ shalat Maghrib dengan shalat Isya' dengan taqdim, yaitu di waktu Maghrib, maka keduanya harus dilakukan sesuai dengan urutan waktunya. Harus shalat Maghrib dulu yang dikerjakan baru kemudian shalat Isya'. Bila shalat Isya' yang dikerjakan terlebih dahulu, maka tidak sah hukumnya. &lt;br /&gt;Namun bila bukan jama’ taqdim, dimungkinkan untuk melakukannnya dengan terbalik, yaitu shalat Isya' dulu baru shalat Maghirib. Meski pun tetap lebih utama bila dilakukan dengan tertb urutan waktunya.&lt;br /&gt;3. Al-Muwalat (Bersambung)&lt;br /&gt;Maksudnya antara shalat yang awal dengan shalat kedua tidak boleh terpaut waktu yang lama. Boleh diselingi sekadar lama waktu orang melakukan shalat dua rakaat yang ringan. Juga boleh diselingi dengan mengambil wudhu'. Tapi tidak boleh bila diselingi pekerjaan lain dalam waktu yang terlalu lama.&lt;br /&gt;Disunnahkan di antara jeda waktu itu untuk mengulangi adzan dan iqamah, tapi bukan shalat sunnah. Sebab pada hakikatnya kedua shalat ini disatukan. Ketiga syarat ini berlaku mutlak untuk jama’ taqdim namun untuk jama’ ta'khir bukan menjadi syarat, hanya menjadi sunnah saja.&lt;br /&gt;4. Masih Berlangsungnya Safar Hingga Takbiratul Ihram Shalat Yang Kedua&lt;br /&gt;Misalnya kita menjama’ taqdim shalat Maghrib dengan Isya' di waktu Maghrib, maka pada saat Isya' kita harus masih dalam keadaan safar atau perjalanan. Paling tidak pada saat takbiratul hram shalat Isya'. &lt;br /&gt;Hal itu terbayang kalau kita melakukannya di kapal laut misalnya. Kapal itu harus masih dalam pelayaran pada saat kita takbiratul ihram shalat Isya. Tidak mengapa bila selama shalat Isya itu, kapal sudah merapat ke pelabuhan negeri kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Syarat Jama’ Ta'khir&lt;br /&gt;Sedangkan syarat dibolehkannya jama’ ta'khir hanya ada dua saja. Yaitu adalah :&lt;br /&gt;1. Berniat Untuk Menmaja' Ta'khir Sebelum Habisnya Waktu Shalat Yang Pertama&lt;br /&gt;Misalnya kita berniat untuk menjama’ shalat Maghrib dengan Isya di waktu Isya', maka sebelum habis waktu Maghrib, kita wajib untuk berniat untuk menjama’ takhir shalat Maghrib di waktu Isya'. Niat itu harus dilakuakan sebelum habisnya waktu shalat Maghrib.&lt;br /&gt;2. Safar Harus Masih Berlangsung Hingga Selesainya Shalat Yang Kedua.&lt;br /&gt;Kita masih harus dalam perjalanan hingga selesai shalat Maghrib dan Isya'. Tidak boleh jama’ ta'khir itu dilakukan di rumah setelah safar sudah selesai. Sebab syarat menjama’ shalat adalah safar, maka bila safar telah selesai, tidak boleh lagi melakukan jama'. Oleh karena itu, bila kita mau menjama’ ta'khir, jangan lakukan di rumah, melainkan sebelum sampai ke rumah atau selama masih dalam kondisi perjalanan.&lt;br /&gt;Bolehkah Shalat Isya' Dulu Baru Maghrib?&lt;br /&gt;Bila jama’ taqdim, tidak boleh mendahulukan shalat Isya', tapi boleh bila jama’ ta'khir. Namun tetap lebih utama bila dilakukan sesuai urutan shalatnya. Kecuali ada uzdur tertentu yang tidak memungkinkan mendahulukan shalat Maghirb. Misalnya, di waktu Isya di suatu masjid dimana orang-orang sedang shalat Isya', tidak mungkin para musafir yang singgah mengerjakan shalat  Maghrib dengan berjamaah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Shalat Qashar&lt;br /&gt;Allah SWT berfirman di dalam Al-quran al-Kariem tentang keringanan bagi orang yang sedang dalam perjalanan untuk mengurangi jumlah bilangan rakaat shalat. Pengurangan bilangan rakaat ini disebut juga dengan istilah Qashr. Yaitu pada shalat fardhu yang jumlah rakaatnya empat dikurangi menjadi dua rakaat. Sedangkan yang jumlahnya tiga rakaat (shalat Maghrib) dan dua rakaat (shalat Shubuh) tidak ada pengurangan jumlah rakaat. &lt;br /&gt;1. Dasar dari Al-Quran&lt;br /&gt;Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS. An-Nisa : 110) &lt;br /&gt;2. Dasar dari Sunnah&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: &lt;br /&gt;Dari ‘Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata : “Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar)” (Muttafaqun ‘alaihi) &lt;br /&gt;Dari ‘Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata:” Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan shalat safar seperti semula (2 rakaat)” (HR Bukhari)&lt;br /&gt;Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan : &lt;br /&gt;“Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah shalat witir di siang hari dan shalat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut”  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Kapankah Dibolehkan Menjama` / Qashar Shalat?&lt;br /&gt;Sebenarnya untuk membolehkan seseorang menjama` shalatnya, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Tidak sembarang keadaan bisa membolehkan jama` shalat, sebab kewajiban shalat itu sudah memiliki waktu yang tetap dan pasti. Dan dimana pun seorang muslim mendapatkan waktu shalat, maka disitu dia bisa melakukan shalat. Hal ini sangat jauh berbeda dengan bentuk ibadah ahli kitab yang diwajibkan untuk ibadah HANYA didalam rumah ibadahnya yang khusus. Tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. &lt;br /&gt;Buat umat Muhammad, bumi telah dijadikan suci, baik untuk tayammum atau pun untuk melakukan shalat. Kapan pun seorang muslim mendengar Adzan, pada prinsipnya dia bisa langsung mengerjakan shalat di tempat itu. Sebagaimana hadits nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini : &lt;br /&gt;Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,”Telah dijadikan bumi ini bagiku dan bagi umatku sebagai masjid dan suci. Dimana pun umatku mendapatkan waktu shalat, maka dia suci. (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;[1] Tidak ada air? Tayammum atau wudhu pakai air di botol minuman kemasan. &lt;br /&gt;[2] Tidak ada masjid/mushalla? Boleh di atas tanah, rumput, trotoar, gang, gudang atau apapun. &lt;br /&gt;[3] Baju kotor? Kotor itu bukan najis dan shalat tetap sah walau baju kotor belepotan lumpur, oli, debu atau cat. &lt;br /&gt;[4] Tidak ada waktu? Shalat itukan cuma beberapa gerakan kecil yang paling panjang cuma 4 rakaat. Total waktu yang dibutuhkan per rakaatnya kurang lebih satu menit. Jadi shalat yang paling panjang itu hanya butuh maksimal 4 menit saja. Ini waktu yang lebih singkat dari menghabiskan sebatang rokok, atau waktu yang lebih cepat dari berjalan bolak balik ke toilet. &lt;br /&gt;[5] Tidak mau? Nah inilah satu-satunya alasan untuk tidak shalat atau untuk melalaikan kewajibannya. &lt;br /&gt;Dengan demikian, hampir-hampir tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk tidak shalat atau mengabung-gabung shalatnya, selama kondisi masih memungkinkan. &lt;br /&gt;Diantara penyebab dibolehkannya jama` dan qashar adalah safar adalah : &lt;br /&gt;1. Bepergian atau safar&lt;br /&gt;Syarat yang harus ada dalam perjalanan itu menurut ulama fiqih antara lain : &lt;br /&gt;a. Niat Safar &lt;br /&gt;b. Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km ). Sebagian ulama berbeda dalam menentukan jarak minimal. &lt;br /&gt;c. Keluar dari kota tempat tinggalnya &lt;br /&gt;d. Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat &lt;br /&gt;2. Sakit &lt;br /&gt;Imam Ahmad bin Hanbal membolehka jama` karena disebabkan sakit. Begitu juga Imam Malik dan sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah. &lt;br /&gt;Sedangkan dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menuliskan bahwa sakit adalah hal yang membolehkan jama` shalat. Syeikh Sayyid Sabiq menukil masalah ini dalam Fiqhussunnah-nya. &lt;br /&gt;Sedangkan Al-Imam An-Nawawi dari mazhab Asy-Syafi`iyyah menyebutkan bahwa sebagian imam berpendapat membolehkan menjama` shalat saat mukim (tidak safar) karena keperluan tapi bukan menjadi kebiasaan . &lt;br /&gt;Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Ibnu Sirin dan Asyhab dari kalangan Al-Malikiyah. Begitu juga Al-Khattabi menceritakan dari Al-Quffal dan Asysyasyi al-kabir dari kalangan Asy-Syafi`iyyah. &lt;br /&gt;Begitu juga dengan ibnul munzir yang menguatkan pendapat dibolehkannya jama` ini dengan perkataan Ibnu Abbas ra, “beliau tidak ingin memberatkan ummatnya”. &lt;br /&gt;Allah SWT berfirman : &lt;br /&gt;“Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan”. (QS. Al-Hajj : 78) &lt;br /&gt;“Dan bagi orang sakit tidak ada kesulitan” (QS. Annur : 61) &lt;br /&gt;3. Haji &lt;br /&gt;Para jamaah haji disyariatkan untuk menjama` dan mengqashar shalat zhuhur dan Ashar ketika berga di Arafah dan di Muzdalifah dengan dalil hadits berikut ini :&lt;br /&gt;Dari Abi Ayyub al-Anshari ra. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama` Maghrib dan Isya` di Muzdalifah pada haji wada`. (HR. Bukhari 1674).  &lt;br /&gt;4. Hujan &lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas RA. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di Madinah tujuh atau delapan ; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`”. Ayyub berkata,”Barangkali pada malam turun hujan?”. Jabir berkata,”Mungkin”. (HR. Bukhari dan Muslim) .  &lt;br /&gt;Dari Nafi` maula Ibnu Umar berkata,”Abdullah bin Umar bila para umaro menjama` antara maghrib dan isya` karena hujan, beliau ikut menjama` bersama mereka”. (HR. Ibnu Abi Syaibah) .  &lt;br /&gt;Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian dituliskan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha` jilid 3 halaman 40. &lt;br /&gt;Selain itu ada juga hadits yang menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama` qashar. &lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR. Muslim) .  &lt;br /&gt;5. Keperluan Mendesak &lt;br /&gt;Bila seseorang terjebak dengan kondisi dimana dia tidak punya alternatif lain selain menjama`, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas. &lt;br /&gt;Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan diatas. &lt;br /&gt;Allah SWT berfirman : &lt;br /&gt;“Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan”. (QS. Al-Hajj : 78) &lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas ra, “beliau tidak ingin memberatkan ummatnya”. &lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR. Muslim) .   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Jarak Dibolehkan Jama` / Qashar&lt;br /&gt;Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menjama` shalat dilihat dari segi batas minimal jarak perjalanan. &lt;br /&gt;1. Pendapat Pertama : &lt;br /&gt;Imam Malik ra, Imam Asy-Syafi`i ra, Imam Ahmad bin Hanbal ra. dan lainnya mengatakan minimal berjarak 4 burud (4 farsakh). Para ulama sepakat menyatakan bahwa jarak 1 Farsakh itu sama dengan 4 mil. Dalam tahkik kitab Bidayatul Mujtahid dituliskan bahwa 4 burud itu sama dengan 88,704 km . &lt;br /&gt;2. Pendapat Kedua : &lt;br /&gt;Abu Hanifah dan Kufiyun mengatakan minimal perjalanan 3 hari. &lt;br /&gt;3. Pendapat Ketiga : &lt;br /&gt;Sedangkan Zahiri mengatakan tidak ada batas minimal seperti yang telah kami sebutkan di atas. Jadi mutlak safar, artinya berapa pun jaraknya yang penting sudah masuk dalam kriteria safar atau perjalanan. &lt;br /&gt;Seorang musafir dapat mengambil rukhsoh shalat dengan mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu. &lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Dari Yahya bin Yazid al-Hana’i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat Qashar? “Anas menjawab:” Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat” (HR Muslim)  &lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:” Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni)  &lt;br /&gt;Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata:” Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam”.  &lt;br /&gt;Adalah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menepun jarak 4 burd yaitu 16 farsakh”. Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. &lt;br /&gt;Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar shalat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi. &lt;br /&gt;Kesimpulan : &lt;br /&gt;Jarak dibolehkannya seseorang mengqashar dan menjama’ shalat, menurut jumhur ulama; yaitu pada saat seseorang menempuh perjalanan minimal 4 burd atau 16 farsakh atau sekitar 88, 656 km. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Syarat Menjama` / Mengqashar&lt;br /&gt;Untuk dapat mengerjakan jama` dan qashar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yaitu : &lt;br /&gt;1. Niat Safar &lt;br /&gt;2. Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km ) &lt;br /&gt;3. Keluar dari kota tempat tinggalnya &lt;br /&gt;4. Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat &lt;br /&gt;Dengan demikian, maka para ulama mensyaratkan bahwa shalat jama` dan qashar itu baru bisa dikerjakan bila telah melakukan perjalanan walau belum mencapai jarak itu. Sebagian lagi memberi batasan asal sudah keluar rumah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Batasan Waktu Untuk Tetap Menjama` / Mengqashar &lt;br /&gt;Batasan berapa lama seseorang boleh tetap menjama` dan mengqashar shalatnya, ada beberapa perbedaan pendapat di antara para fuqoha. &lt;br /&gt;Imam Malik dan Imam As-Syafi`i berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat selama 4 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya. &lt;br /&gt;Sedangkan Imam Abu Hanifah dan At-Tsauri berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat selama 15 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya. &lt;br /&gt;Dan Imam Ahmad bin Hanbal dan Daud berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat lebih dari 4 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya. &lt;br /&gt;Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar shalat selagi masih dalam keadaan safar. &lt;br /&gt;Ibnul Qoyyim berkata,&lt;br /&gt;” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar shalat”. &lt;br /&gt;Disebutkan Ibnu Abbas :” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat di sebagian safarnya 19 hari, shalat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, shalat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami shalat dengan sempurna”. (HR. Bukhari)  ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;\&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;diambil dari&lt;br /&gt;FIQIH ISLAM (Kitab Salat) Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-8996758107251088343?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/8996758107251088343/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/shalat-dalam-perjalanan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/8996758107251088343'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/8996758107251088343'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/shalat-dalam-perjalanan.html' title='Shalat Dalam Perjalanan'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-8245867723657315452</id><published>2009-04-06T14:46:00.000+07:00</published><updated>2009-04-06T14:49:34.771+07:00</updated><title type='text'>Shalat Jumat</title><content type='html'>Shalat Jumat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Pensyariat Shalat Jumat &lt;br /&gt;Shalat Jumat disyariatkan di dalam Al-Quran Al-Kariem, As-sunnah an-Nabawiyah dan juga oleh Ijma` (kesepaktan) seluruh ulama. Sehingga siapa yang mengingkari kewajiban shalat jumat, maka dia kafir karena mengingkari Al-Quran dan As-Sunnah. &lt;br /&gt;1. Pensyariatan Oleh al-Quran&lt;br /&gt;Di dalam Al-Quran, pensyariatan shalat jumat disebutkan di dakam sebuah surat khusus yang dinamakan dengan surat Al-Jumu`ah. Disana Allah telah mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan shalat jumat sebagai bagian dari kewajiban / fardhu `ain atas tiap-tiap muslim yang memenuhi syarat. &lt;br /&gt;Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu’ah : 9)&lt;br /&gt;2. Pensyariatan Oleh As-Sunnah&lt;br /&gt;Ada banyak hadits nabawi yang menegaskan kewajiban shalat jumat. Diantaranya adalah hadits berikut ini : &lt;br /&gt;Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit." (HR. Abu Daud) &lt;br /&gt;Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Daud, Tirmizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)&lt;br /&gt;Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa mereka mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di atas mimbar,"Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lupa".(HR. Muslim, An-Nasai dan Ahmad)&lt;br /&gt;Berdasarkan riwayat di atas, meninggalkan shalat jum’at termasuk dosa-dosa besar. Al-Hafidz Abu Al-Fadhl Iyadh bin Musa bin Iyadh dalam kitabnya Ikmalul Mu’lim Bifawaidi Muslim   berkata: “Ini menjadi hujjah yang jelas akan kewajiban pelaksanaan shalat Jum’at dan merupakan ibadah Fardhu, karena siksaan, ancamam, penutupan dan penguncian hati itu ditujukan bagi dosa-dosa besar (yang dilakukan), sedang yang dimaksud dengan menutupi di sini adalah menghalangi orang tersebut untuk mendapatkan hidayah sehingga tidak bisa mengetahu mana yang baik dan mana yang munkar”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Yang Diwajibkan Atasnya Untuk Shalat Jumat &lt;br /&gt;Kewajiban shalat jumat berlaku untuk semua umat Islam, dengan kriteria sebagai berikut : &lt;br /&gt;1. Laki-laki, sedangkan wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat namun bila dia mengerjakan, maka kewajiban shalat zuhurnya telah gugur (tidak perlu shalat zhuhur lagi). &lt;br /&gt;2. Dalam keadaan sehat, sedangkan orang sakit tidak wajib shalat jumat. &lt;br /&gt;3. Dewasa yaitu baligh, sedang anak-anak tidak wajib shalat jumat. &lt;br /&gt;4. Mukimin yaitu orang yang menetap bukan musafir atau yang sedang dalam perjalanan. &lt;br /&gt;5. Merdeka bukan hamba sahaya. Namun ulama berbeda pendapat tentang dua nomor terakhir itu, apakah termasuk atau tidak. &lt;br /&gt;Demkian dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyd Al-Hafid pada jilid 1 hal 380. Sehingga orang-orang berikut ini yang telah disebutkan dalam nash sebagai pengecualian. Mereka ini tidak diwajibkan shalat jumat berdasarkan dalil-dali yang shahih, yaitu : &lt;br /&gt;1. Para budak &lt;br /&gt;2. Wanita &lt;br /&gt;3. Anak-anak &lt;br /&gt;4. Orang Sakit &lt;br /&gt;5. Musafir &lt;br /&gt;Dalilnya adalah hadits nabi yang telah disebutkan di atas, yaitu : &lt;br /&gt;Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit." (HR. Abu Daud)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Tempat Shalat Jumat &lt;br /&gt;Pada dasarnya shalat jumat itu dilakukan di dalam masjid atau di dalam pusat pemukiman manusia. Bukan di hutan, padang pasir, pedalaman atau tempat-tempat yang sepi dari manusia. &lt;br /&gt;Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dulu, orang-orang yang tinggal di badiyah (luar kota) harus berjalan jauh untuk masuk ke Madinah untuk bisa ikut shalat Jumat. Sebab shalat jumat tidak wajib dilaksanakan di luar wilayah pemukiman yang dihuni masyarakat. &lt;br /&gt;Disebutkan bahwa Umar bin al-Khattab pernah mengirim surat kepada penduduk Bahrain untuk melakukan shalat Jumat dimanapun . &lt;br /&gt;Pada zaman kita sekarang ini bila mesjid penuh sedangkan jumlah orang yang akan melaksanakan shalat jumat tidak tertampung lagi, boleh membuat shalat jumat di tempat selain masjid. Dan memang secara statistik, jumlah masjid yang ada tidak mencukupi untuk menampung shalat seluruh kaum muslimin. Bila ada masjid nampak lengang, kemungkinan besar adalah kurangnya kesadaran masyarakat sekitar untuk melakukan shalat berjamaah. Jadi memang jumlah masjid itu kurang cukup dibandingkan dengan jumlah umat Islam. &lt;br /&gt;Boleh memanfaatkan suatu ruangan sebagai tempat shalat jumat, asalkan tempat itu bersih dan suci. Boleh menggunakan aula, ruang pertemuan, gedung parkir dan ruangan-ruangan lain yang layak ‘disulap’ menjadi masjid untuk shalat jumat. &lt;br /&gt;Bahkan dalam kasus seperti itu, menurut sebagian pendapat, tempat itu untuk sementara waktu berubah hukumnya menjadi mesjid. Karena itu berlaku pula shalat sunnah dua rakaat tahiyatul masjid. Namun bila ada pendapat yang menolak hal ini, mungkin saja. Karena pendapat ini tidak mutlak kebenarannya, tetapi merupakan ijtihad para ulama berdasarkan mashlahat dan kepentingan umat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Jumlah Minimal Jama`ah Jum`at &lt;br /&gt;As-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunah menyebutkan paling tidak ada 15 pendapat yang berbeda dalam menetukan batas minimal jumlah jamaah dalam shalat Jumat . &lt;br /&gt;Meski boleh tidak mencapai 40 orang, bukan berati setiap beberapa orang boleh menyelenggarakan sendiri-sendiri dengan 2 atau 3 orang. Bukan demikian pengetianya, tetapi bila memang tidak ada lagi orang muslim lainnya di suatu tempat. &lt;br /&gt;Syeikh Ibnu Taimiyyah berpendapa bahwa shalat Jum’at boleh dilakukan oleh tiga orang; satu orang berkhutbah dan dua orang mendengarkan khutbah tersebut. Dan ini merupakan salah satu riwayat dari Ahmad dan merupakan pendapat sebagian ulama .&lt;br /&gt;Pandangan Para Imamm Mazhab Atas Hal Ini &lt;br /&gt;1. Pendapat Kalangan Al-Hanafiyah &lt;br /&gt;Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk sahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. Nampaknya kalangan ini berangkat dengan pengertian lughawi (bahasa) tentang sebuah jamaah. Yaitu bahwa yang bisa dikatakan jamaah itu adalah minimal tiga orang. &lt;br /&gt;Bahkan mereka tidak mensyaratkan bahwa peserta shalat jumat itu harus penduduk setempat, orang yang sehat atau lainnya. Yang penting jumlahnya tiga orang selain imam / khatib. &lt;br /&gt;Selain itu mereka juga berpendapat bahwa tidak ada nash dalam Al-Quran Al-Karim yang mengharuskan jumlah tertentu kecuali perintah itu dalam bentuk jama`. Dan dalam kaidah bahasa arab, jumlah minimal untuk bisa disebut jama’ adalah tiga orang. &lt;br /&gt;Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu’ah : 9) &lt;br /&gt;Kata kalian menurut mereka tidak menunjukkan 12 atau 40 orang, tetapi tiga orang pun sudah mencukupi makna jama’. &lt;br /&gt;2. Pendapat kalangan Al-Malikiyah &lt;br /&gt;Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru sah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah. &lt;br /&gt;Jumlah ini didapat dari peristiwa yang disebutkan dalam surat Al-Jumu’ah yaitu peristiwa bubarnya sebagian peserta shalat jumat karena datangnya rombongan kafilah dagang yang baru pulang berniaga. Serta merta mereka meninggalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang tersisa hanya tinggal 12 orang saja. &lt;br /&gt;Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri . Katakanlah: `Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan`, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.(QS. Al-Jumu’ah : 11) &lt;br /&gt;Oleh kalangan Al-Malikiyah, tersisanya 12 orang yang masih tetap berada dalam shaf shalat Jum’at itu itu dianggap sebagai syarat minimal jumlah peserta shalat Jumat. Dan menurut mereka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat itu tetap meneruskan shalat jumat dan tidak menggantinya menjadi shalat zhuhur. &lt;br /&gt;3. Pendapat kalangan Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah &lt;br /&gt;Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya. &lt;br /&gt;Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : &lt;br /&gt;Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang. (HR. Ad-Daruquthuny) . &lt;br /&gt;Inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Menurut kalangan Asy-Syafi`iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang. Tidak pernah disebutkan dalam dalil yang shahih bahwa misalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu pernah shalat jumat hanya bertiga saja atau hanya 12 orang saja. Karena menurut mereka ketika terjadi peristiwa bubarnya sebagian jamaah itu, tidak ada keterangan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sisa jamaah meneruskan shalat itu dengan shalat jumat. &lt;br /&gt;Dengan hujjah itu, kalangan Asy-Syafi`iyah meyakini bahwa satu-satu keterangan yang pasti tentang bagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika shalat jumat adalah yang menyebutkan bahwa jumlah mereka 40 orang. &lt;br /&gt;Bahkan mereka menambhakan syarat-syarat lainnya, yaitu bahwa keberadaan ke-40 orang peserta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhirnya. Sehingga bila saat khutbah ada sebagian peserta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang, maka batallah jumat itu. Karena didengarnya khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagian dari rukun shalat jumat dalam pandangan mereka. &lt;br /&gt;Seandainya hal itu terjadi, maka menurut mereka shalat itu harus dirubah menjadi shalat zhuhur dengan empat rakaat. Hal itu dilakukan karena tidak tercukupinya syarat sah shalat jumat. &lt;br /&gt;Selain itu ada syarat lainnya seperti : &lt;br /&gt;Ke-40 orang itu harus muqimin atau orang-orang yang tinggal di tempat itu (ahli balad), bukan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), Karena musafir bagi mereka tidak wajib menjalankan shalat jumat, sehingga keberadaan musafir di dalam shalat itu tidak mencukupi hitungan minimal peserta shalat jumat. &lt;br /&gt;Ke-40 orang itu pun harus laki-laki semua, sedangkan kehadiran jamaah wanita meski dibenarkan namun tidak bisa dianggap mencukupi jumlah minimal. &lt;br /&gt;Ke-40 orang itu harus orang yang merdeka, jamaah yang budak tidak bisa dihitung untuk mencukupi jumlah minimal shalat jumat. &lt;br /&gt;Ke-40 orang itu harus mukallaf yang telah aqil baligh, sehingga kehadiran anak-anak yang belum baligh di dalam shalat jumat tidak berpengaruh kepada jumlah minimal yang disyaratkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. Bila Tertinggal Shalat Jumat &lt;br /&gt;Para ulama telah bersepakat bahwa siapa yang tertinggal ikut jamaah shalat jumat, maka harus shalat empat rakaat yaitu shalat zhuhur. Sedangkan batas apakah seseorang itu bisa dikatakan masih ikut shalat jumat atau tidak adalah bila minimal masih mendapat satu rakaat bersama imam dalam shalat jumat. &lt;br /&gt;Misal, pada shalat jumat ada seorang yang terlambat. Lalu dia ikut shalat bersama imam, sedangkan saat itu imam sudah berada pada rakaat kedua tapi belum lagi bangun dari ruku‘. Maka bila makmum itu masih sempat ruku‘ bersama imam, berarti dia telah mendapat satu rakaat bersama imam. Dalam hal ini, dia mendapatkan shalat jumat karena minimal ikut satu rakaat. Jadi bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk menyelesaikan satu rakaat lagi. &lt;br /&gt;Tapi bila dia tidak sempat bersama imam pada saat ruku‘ di rakaat kedua, maka dia tidak mendapat minimal satu rakaat bersama imam. Yang harus dilakukannya adalah tetap ikut dalam jamaah itu, tapi berniat untuk shalat zhuhur. &lt;br /&gt;Bila seseorang masuk masjid untuk shalat jumat, tetapi imam sudah i`tidal (bangun dari ruku`) pada rakaat kedua, maka saat itu dia harus takbiratul ihram dan langsung ikut shalat berjamaah bersama imam tapi niatnya adalah shalat zhuhur. Bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk shalat zhuhur sebanyak 4 rakaat. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah ra.“Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (Hadits Muttafaq Alaihi) . &lt;br /&gt;Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat pada shalat Jumat atau shalat lainnya, maka tambahkanlah rakaat lainnya, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (HR. An-Nasai, Ibnu Majah, Ad-Daruquthuni) &lt;br /&gt;Selain kedua dalil ini adalah beberapa hadits lain yang senada yang diriwayatkan oleh An-Nasai, Ad-Daruquhtuni dan lainnya. ?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;diambil dari&lt;br /&gt;FIQIH ISLAM (Kitab Salat) Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-8245867723657315452?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/8245867723657315452/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/shalat-jumat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/8245867723657315452'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/8245867723657315452'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/shalat-jumat.html' title='Shalat Jumat'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-6723223056181686207</id><published>2009-04-05T14:51:00.000+07:00</published><updated>2009-04-05T14:51:00.437+07:00</updated><title type='text'>Sunnah-sunnah Shalat</title><content type='html'>Sunnah-sunnah Shalat&lt;br /&gt;Sunnah-Sunnah Shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Mengangkat kedua tangan saat takbiratul Ihram&lt;br /&gt;1.  Lifts both hands when takbiratul Ihram&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Al-Malikiyah dan As-Syafi'iyah menyebutkan bahwa disunnahkan untuk mengangkat tangan saat takbiratul ihram, yaitu setinggi kedua pundak. Dalilnya adalah hadits berikut ini :&lt;br /&gt;Al-Malikiyah and As-Syafi'iyah mentions that disunnahkan hands up to when takbiratul ihram, that is as high as both shoulders. Its(the theorem is hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai shalatnya (HR. Muttafaq 'Alaihi)(note1)&lt;br /&gt;From Ibnu Umar radhiyallahu ‘ anhu says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam lifts second [his] arms as high as its(the shoulder when strarting its(the shalat ( HR. Muttafaq ' Alaihi)(note1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa laki-laki mengangkat tangan hingga kedua telinganya sedangkan wanita mengangkat sebatas pundaknya saja. Dalilnya adalah :&lt;br /&gt;And Al-Hanafiyah mentions that finite hands up men both its(the ears while woman lifts limited to its(the shoulder is only. Its(the theorem is :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Wail bin Hajr radhiyallahu ‘anhu bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, lalu bertakbir dan meluruskan kedua tanggannya setinggi kedua telinganya.(HR. Muslim)&lt;br /&gt;From Wail bin Hajr radhiyallahu ‘ anhu that s(he sees Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam lifts second [his] arms when strarting shalat, then do not and straightens both its(the tanggan as high as both telinganya(HR. Moslem)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Al-Barra' bin Azib bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila shalat mengangkat kedua tanggannya hingga kedua jempol tangannya menyentuh kedua ujung telinganya (HR. Ahmad, Ad-Daruquthny)&lt;br /&gt;From Al-Barra ' bin Azib that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam if(when shalat lifts both its(the tanggan is finite both thumbs [his] arms touchs both tip of its(the ear ( HR. Ahmad, Ad-Daruquthny)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan Al-Hanabilayh menyebutkan bahwa seseorang boleh memilih untuk demikian atau mengangkat tangannya hingga kedua ujung telinganya. Dalilnya adalah bahwa keduanya memang punya dasar hadits yang bisa dijadikan sandaran. Saat mengangkat kedua tangan, dianjurkan agar jari-jari terbuka tidak mengepal, sebagaimana pendapat jumhur. Serta menghadap keduanya ke arah kiblat.&lt;br /&gt;While Al-Hanabilayh mentions that someone may choose for that way or lifts [his] arms finite both tip of its(the ear. Its(the theorem is that both of course has base hadits which able to be made arm rest. When lifting both hands, suggested that open radius mengepal doesn't, as opinion jumhur. And faces both towards direction.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri&lt;br /&gt;2.  Puts down right hand above left hand&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jumhur ulama selain Al-Malikiyah mengatakan bahwa disunnahkan untuk meletakkan tapak tangan kanan di atas tapak tangan kiri. Dalilnya adalah hadits berikut ini :&lt;br /&gt;Jumhur moslem scholar besides Al-Malikiyah tells that disunnahkan to put down right hand tread above left hand tread. Its(the theorem is hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Wail bin Hajr radhiyallahu ‘anhu bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, lalu bertakbir dan meletakkan tangan kanannya di atas tapak tangan kirinya, atau pergelangannya atau lengannya (antara siku hingga pergelangan tangan)(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i)&lt;br /&gt;From Wail bin Hajr radhiyallahu ‘ anhu that s(he sees Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam lifts second [his] arms when strarting shalat, then do not and puts down its(the right hand above its(the left hand tread, or its(the bangle or its(the arm ( between finite elbows of bangle tangan)(HR. Moslem, Ahmad, Abu Daud and An-Nasa'i)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan dimana diletakkan kedua tangan itu, para ulama sejak dahulu memang berbeda pendapat. Ada yang mengatakan di bawah pusat, ada juga yang mengatakan di antara dada dan pusat, dan ada juga yang mengatakan di dada.&lt;br /&gt;While where put down [by] both the hands, the moslem scholars since former of course differed in opinion. Something tells below(under central, also there is telling among chest and central, and also there is telling in chest.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;a. Di bawah pusat&lt;br /&gt;a.  Below(under central&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Mereka yang mengatakan bahwa posisi tangan itu di bawah pusat diantaranya adalah Al-Hanafiyah, dengan landasan hadits berikut ini :&lt;br /&gt;They telling that position of the hand below(under central between it is Al-Hanafiyah, with basis hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Diriwayatkan dari Ali bin abi Thalib ra,"Termasuk sunnah adalah meletakkan kedua tangan di bawah pusat".(HR. Ahmad dan Abu Daud).&lt;br /&gt;History from Ali bin abi Thalib ra,"Termasuk sunnah is put down both hands below(under pusat"(HR. Ahmad and Abu Daud).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tentu perkataan Ali bin Abi Thalib ini merujuk kepada praktek shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana beliau menyaksikannya.&lt;br /&gt;Of course word of Ali this Abi Thalib bin refers to practice of shalat Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam, as he(she witness it.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;b. Di antara pusat dan dada&lt;br /&gt;b.  Among central and chest&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Diantara yang berpendapat demikian adalah Asy-syafi'iyah. Dan bahwa posisinya agak miring ke kiri, karena disitulah posisi hati, sehingga posisi tangan ada pada anggota tubuh yang paling mulia. Dalilnya adalah hadits berikut ini :&lt;br /&gt;Between having a notion that way is Asy-syafi'iyah. And that its(the position is rather sinistrorse incline, because disitulah position of liver, so that position of hand [is] on organ that is very glory. Its(the theorem is hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Wail bin Hajr radhiyallahu ‘anhu berakta,”Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dan meletakkan kedua tangannya di atas dada.(HR. Ibnu Khuzaemah) (note2)&lt;br /&gt;From Wail bin Hajr radhiyallahu ‘ anhu my act sees Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam shalat and puts down second [his] arms above dada(HR. Ibnu Khuzaemah) ( note2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan Al-Malikiyah tidak menganggap meletakkan tangan di atas dada dan lainnya itu sebagai sunnah. Bagi mazhab ini, posisi tangan dibiarkan saja menjulur ke bawah. Bahkan mereka mengatakan bahwa hal itu kurang disukai bila dilakukan di dalam shalat fardhu 5 waktu, namun dibolehkan bila dilakukan dalam shalat sunnah (nafilah).&lt;br /&gt;While Al-Malikiyah doesn't assume puts down hand above chest and other of that is as sunnah. For this sect, position of hand let to be just sticks out downwards. Even they tell that that thing unable to be taken a fancy to if done in shalat fardhu 5 time, but is enabled if done in shalat sunnah ( nafilah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Melihat ke tempat sujud&lt;br /&gt;3.  Sees to place of sujud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;As-Syafi'iyah dan para ulama lainnya mengatakan bahwa melihat ke arah tempat sujud adalah bagian dari sunnah shalat. Sebab hal itu lebih dekat ke arah khusyu'. Selain itu memang ada dalilnya.&lt;br /&gt;As-Syafi'iyah and the other moslem scholars tells that seeing towards place of sujud is part of sunnah shalat. Because the matter is closer towards khusyu'. Besides of course there are its(the theorem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila memulai shalat, tidak melihat kecuali ke arah tempat sujudnya. (Hadits Dhaif, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini tidak diketahuinya)&lt;br /&gt;From Ibnu Abbas radhiyallahu ‘ anhu says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam if strarting shalat, doesn't see except towards place of its(the sujud. ( Hadits Dhaif, Imam An-Nawawi tells that his(its this unknown hadits)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kecuali saat tahiyat, maka pandangan diarahkan ke jari tangan kanannya. Sebagaimana hadits berikut :&lt;br /&gt;Except when tahiyat, hence opinion?sight pointed at its(the right hand finger. As hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk dalam tasyahhud, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan meletakkan tangan kirinya di atas tangan kirinya lalu menunjuk dengan telunjuknya dan pandangan matanya tidak lepas dari telunjuknya itu". (HR. Ahmad, An-Nasai, Abu Daud)&lt;br /&gt;From Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘ anhu that if Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam sits on tasyahhud, he(she puts down its(the right hand above its(the right thigh and puts down its(the left hand above its(the left hand is then refers with its(the forefinger and its(the sight doesn't get out of the forefinger". ( HR. Ahmad, An-Nasai, David Ash)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4. Doa istiftah (doa tsana`)&lt;br /&gt;4.  Prayer istiftah ( prayer tsana`)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Doa istiftiftah juga seringkali disebut dengan doa iftitah atau do'a tsana'. Semuanya merujuk pada lafadz yang sama. Hukum membacanya adalah sunnah menurut jumhur ulama, kecuali Al-Malikiyah yang menolak kesunnahannya.&lt;br /&gt;Prayer istiftiftah also often is called as with prayer iftitah or do'a tsana'. Altogether refers to the same lafadz. Law reads it is sunnah according to jumhur moslem scholar, except Al-Malikiyah refusing its(the kesunnahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan lafadznya memang sangat banyak versinya. Dan bisa dikatakan bahwa semuanya bersumber dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.&lt;br /&gt;While its(the lafadz is plenty (of) its(the version. And can be told that altogether stems from Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca : “Maha suci Engaku dan segala puji untuk-Mu. Diberkahilah asma-Mu, tinggilah keagungan-Mu. Dan tiada tuhan kecuali Engkau.(HR. Muslim) (note3)&lt;br /&gt;From Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ' alaihi wasallam reads : “ The Most holy my Enga and all praising for. Diberkahilah asthma, supremacy height. And no the infinite except Engkau(HR. Moslem) ( note3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Lafaz ini diriwayatkan oleh Asiyah radhiyallahu ‘anhu dengan perawi Abu Daud dan Ad-Daruquthuny.&lt;br /&gt;this Lafaz history by Asiyah radhiyallahu ‘ anhu with perawi Abu Daud and Ad-Daruquthuny.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bila berdiri untuk shalat membaca :”Aku hadapkan wajahku kepada Tuhan Yang menciptakan langit dan bumi, dengan lurus dan berserah diri sedangkan aku bukan bagian dari orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam.Tiada sekutu baginya dan dengan itulah aku diperintahkan. Dan aku termasuk bagian dari orang-orang muslim.(HR. Muslim)&lt;br /&gt;From Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘ anhu from Rasulullah shallallahu ' alaihi wasallam that him(her if standing for shalat to read :” I confront my face to God Creating sky and earth, with straight and surenders x'self while I is not part of people musyrik. In fact my shalat, my religious service, lived me and my death only for universe God God alamTiada ally for him[s and with that is I am commanded. And my am including part of people muslim(HR. Moslem)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Lafaz ini sampai kepada kita lewat perawi yang kuat seperti Imam Muslim, Ahmad dan Tirmizy dan dishahihkan oleh Ali bin Abi Thalib. Lafaz ini sebenarnya juga lafadz yang juga ada di dalam ayat Al-Quran Al-Kariem, kecuali bagian terakhir tanpa kata "awwalu".&lt;br /&gt;this Lafaz to we are through?via perawi which is strong like Imam Muslim, Ahmad and Tirmizy and dishahihkan by Ali bin Abi Thalib. this Lafaz actually also lafadz which also at in sentence Al-Quran Al-Kariem, except epilogue without word " awwalu".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selain itu juga ada lafdaz lainnya seperti di bawah ini :&lt;br /&gt;Besides also there are other lafdaz as in under this :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bila bertakbir memulai shalat, beliau diam sejenak sebelum mulai membaca (Al-Fatihah). Maka aku bertanya padanya dan beliau menjawab,”Aku membaca : Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, sucikanlah aku dari kesalahan-kesalahan sebagaimana Engaku mensucikan pakaian dari kotoran. Ya Allah, mandikan aku dengan air, salju dan embun". (HR. Muttafaq ‘alaihi)&lt;br /&gt;From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu says that Rasulullah shallallahu ' alaihi wasallam if(when do not start shalat, he(she is silent a moment before strarting reads ( Al-Fatihah). Hence I enquire to [him] and his is my menjawab,”A reads : Yes God, keeps away between my mes and mistakes as Engkau keeps away between easts and west. Yes God, sanctify me from mistakes as my Enga sanctifies clothes from dirt. Yes God, bath me with water, snow and dew". ( HR. Muttafaq ‘ alaihi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;5. Mengucapkan Amin&lt;br /&gt;5.  Says Amen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalilnya adalah hadits nabi berikut ini&lt;br /&gt;Its(the theorem is hadits prophet following&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Nu;aim Al-Mujammir radhiyallahu ‘anhu berkata,”Aku shalat di belakang Abu Hurairah, beliau membaca : bismillahirrahmanirrahim. Kemudian beliau membaca ummul-quran (Al-Fatihah), hingga beliau sampai kata (waladhdhaallin) beliau mengucapkan : Amien. Dan beliau mengucapkannya setiap sujud. Dan bila bangun dari duduk mengucapkan : Allahu akbar. Ketika salam beliau berkata : Demi Allah Yang jiwaku di tangan-Nya, aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaemah).&lt;br /&gt;From Nu;aim Al-Mujammir radhiyallahu ‘ anhu my word shalat rear Abu Hurairah, he(she reads : bismillahirrahmanirrahim. Then he(she reads ummul-quran ( Al-Fatihah), finite of he(she is until word ( waladhdhaallin) he(she says : Amien. And he(she says it every sujud. And if similar from sitting says : Allahu akbar. When greeting he(she says : For The Shake Of God Which my heart on-hand His, I am man that is very alike its(the shalat with Rasulullah shallallahu ' alaihi wasallam. ( HR. An-Nasai and Ibnu Khuzaemah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Apabila imam mengucapkan "Amien", maka ucapkanlah juga. Siapa yang amin-nya bersamaan dengan ucapan amin para malaikat, maka Allah mengampunkan dosa-dosanya yang telah lampau.(HR. Jamaah kecuali At-Tirmizy)&lt;br /&gt;From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Apabila imam says " Amien", hence saying also. Who amen his(its in parallel with utterance amen the angels, hence its(the sins pardon God which lampau(HR has. Jamaah except At-Tirmizy)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;6. Merenggangkan kedua tumit&lt;br /&gt;6.  Alienates both heels&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Disunnahkan merenggangkan kedua tumit saat berdiri kira-kira selebar 4 jari. Sebab posisi yang demikian sangat dekat dengan khusyu'. Sedangkan Imam As-syafi'i mengatakan bahwa jaraknya kira-kira sejengkal. Dan makruh untuk menempelkan keduanya karena menghilangkan rasa khusyu'.&lt;br /&gt;Disunnahkan alienates both heels when standing approximately as wide as 4 finger. Because such a position within call with khusyu'. While Imam As-syafi'i tells that its(the distance about a length between thumb edge. And makruh to paste up both because eliminating taste khusyu'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan disunnahkan untuk merenggangkannya tapi tidak terlalu lebar dan tidak terlalu dekat.&lt;br /&gt;While Al-Malikiyah and Al-Hanabilah tells disunnahkan to alienate it is but not too wide and not too near.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;7. Membaca sebagian surat Quran setelah membaca Al-Fatihah&lt;br /&gt;7.  Reads some of Holy letters after reading Al-fatihah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dasarnya adalah hadits berikut ini :&lt;br /&gt;Its(the base is hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dalam shalat Zhuhur pada dua rakaatnya yang pertama surat Al-Fatihah dan dua surat, beliau memanjangkannya di rakaat pertama dan memendekkannya di rakaat kedua. Terkadang beliau mendengarkan ayat. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dalam shalat Ashar pada dua rakaatnya yang pertama surat Al-Fatihah dan dua surat, beliau memanjangkannya di rakaat pertama dan memendekkannya di rakaat kedua. Dan beliau beliau memanjangkannya di rakaat pertama shalat shubuh dan memendekkannya di rakaat kedua. (HR. Muttafaqun 'alaihi).&lt;br /&gt;From Qatadah radhiyallahu ‘ anhu says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam reads in shalat Zhuhur at two its(the first rakaat of letter Al-Fatihah and two letters, he(she lengthens it in first rakaat and shortens it in second rakaat. Sometimes he(she listens sentence. He(she is shallallahu ‘ alaihi wasallam reads in shalat Ashar at two its(the first rakaat of letter Al-Fatihah and two letters, he(she lengthens it in first rakaat and shortens it in second rakaat. And his he(she lengthens it in first rakaat of shalat shubuh and shortens it in second rakaat. ( HR. Muttafaqun ' alaihi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abu Bazrah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dalam shalat shubuh dari 60-an ayat hingga 100-an ayat.". (HR. Muttafaqun 'alaihi)&lt;br /&gt;From Ash Bazrah radhiyallahu ‘ anhu says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam reads in shalat shubuh from 60-an finite sentence of 100-an sentence.". ( HR. Muttafaqun ' alaihi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;8. Takbir ketika ruku`, sujud, bangun dari  sujud dan berdiri dari sujud.&lt;br /&gt;8.  Takbir when my ruthenium`, sujud, similar from sujud and stands up from sujud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dasrnya adalah hadits berikut ini :&lt;br /&gt;its(the Dasr is hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku melihat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir setiap bangun atau turun, baik berdiri atau duduk". (HR. Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmizy dengan status shahih).&lt;br /&gt;From Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘ anhu my word sees prophet shallallahu ‘ alaihi wasallam do not every similar or downwards, either standing or sitting". ( HR. Ahmad, An-Nasai and At-Tirmizy with status shahih).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kecuali pada saat bangun dari ruku', maka bacaannya adalah "Sami'allahu liman hamidah". Maknanya, Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya.&lt;br /&gt;Except to when similar from my ruthenium', hence its(the reading is " Sami'allahu liman hamidah". Its(the meaning, God The Most Hears man who is praising Him.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;9. Meletakkan kedua lutut lalu kedua tangan kemudian wajah ketika turun sujud dan sebaliknya&lt;br /&gt;9.  Puts down both knees then both hands then face when downwards sujud and conversely&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Kedua pendapat yang anda tanyakan itu masing-masing memiliki dalil dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Baik yang mengatakan tangan dulu baru lutut atau yang sebaliknya, lutut dulu baru tangan.&lt;br /&gt;In this problem there are different idea. Both opinions which you asks that is having each theorem from hadits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam. Good telling hand formerly knee has just or on the contrary, knee formerly hand has just.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pendapat Pertama: Tangan lebih dulu.&lt;br /&gt;First Opinion: Hand in advance.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”bila kamu sujud, maka janganlah duduk seperti cara duduknya unta. Hendaklah dia meletakkan tangannya terlebih dahulu sebelum lututnya.&lt;br /&gt;From Abi Hurairah radium. Says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam your bersabda,”bila sujud, hence doesn't sit like way of position of camel. So it will s(he puts down [his] arms beforehand before its(the knee.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Para fuqoha yang berpendapat bahwa tangan terleib hdahulu sebelum lutut diantaranya adalah: Al-Hadawiyah, Imam Malik menurut sebagian riwayat dan Al-auza‘i.&lt;br /&gt;The fuqoha is having a notion that levator skapula hand hdahulu before knee between it is: Al-Hadawiyah, Imam Malik according to some of histories and Al-auza‘i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pendapat Kedua: Lutut lebih dulu. Dari Wail bin Hujr berjata,”Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila sujud meletakkanb kedua lututnya sebelum tangannya.&lt;br /&gt;Second Opinion: Knee in advance. From Wail bin Hujr my berjata,”A sees Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam if(when sujud second meletakkanb of its(the knee before [his] arms.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan para fuqoha yang berpendapat bahwa tangan terleib hdahulu sebelum lutut diantaranya adalah: mazhab Imam Abu Hanifah dan mazhab Imam Asy-Syafi‘i serta menurut sebagian riwayat mazhab Imam Malik.&lt;br /&gt;While the fuqoha is having a notion that levator skapula hand hdahulu before knee between it is: sect Imam Abu Hanifah and sect Imam Asy-Syafi‘i and according to some of sect histories Imam Malik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Mereka menolak pendapat yang mengatakan bahwa tangan yang diletakkan terlebih dahulu sebelum lutut karena menurut anggapa nmereka hadits yang digunakan ada masalah. Karena dalam matannya ada ketidak konsistenan. Yaitu disebutkan bahwa jangan duduk seperti duduknya unta, lalu diteruskan dengan perintah untuk meletakkan tangan terlebhi dahulu. Hal ini justru bertentangan. Karena unta itu bila duduk, justru kaki depannya terlebih dahulu baru kaki belakang. Sedangkan perintahnya jangan menyamai unta, artinya seharusnya kaki terlebih dahulu baru tangan.&lt;br /&gt;They refuse opinion telling that hand put down beforehand before knee because according to anggapa nmereka hadits applied there are problem. Because in its(the matan there is in-(un- consistency. That is mentioned that doesn't sit like position of camel, then is continued by order of put down hand terlebhi to be former. This thing exactly interferes in. Because the camel if sitting, exactly its(the foreleg is beforehand hind foot has just. While governing it doesn't come up to camel, mean foot/feet ought to beforehand hand has just.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketidak-konsistenan ini dikomentari oleh Ibnul Qayyim bahwa ada kekeliruan dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-bukhari ini. Yaitu tebaliknya perintah, seharusnya bunyi perintahnya adalah untuk meletakkan lutut terlebih dahulu bahru tangan. Dan kemungkinan terbaliknya suatu lafaz dalam hadits bukan hal yang tidak mungkin.&lt;br /&gt;This un-consistency commented by Ibnul Qayyim that there are mistake in hadits history by this al-bukhari. That is its(the tebalik comand, its(the comand sound ought to be to put down knee beforehand bahru hand. And possibility that its(the overturn a lafaz in hadits is not improbability.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;10. Sunnah dalam sujud&lt;br /&gt;10.  Sunnah in sujud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Disunnahkan untuk memperbanyak doa pada saat sujud. Dengan dalil sunnah beriku ini.&lt;br /&gt;Disunnahkan to multiply prayer at the time of sujud. With theorem sunnah this my berry.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Seorang hamba terdekat dengan tuhannya pada saat sedang sujud, maka perbanyaklah doa pada saat sujud itu, pastilah akan dikabulkan".(HR. Muslim)&lt;br /&gt;a slave closest with its(the the infinite at the time of medium of sujud, hence multiplying prayer at the time of sujud, surely dikabulkan"(HR would. Moslem)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Said radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Wahai Muaz, bila kamu meletakkan wajahmu dalam sujud, katakanlah : Ya Allah, tolonglah aku untuk bersyukur dan beribadah dengan baik kepada-Mu."&lt;br /&gt;From Abi Said radhiyallahu ‘ anhu says that Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Wahai Muaz, if(when you puts down your face in sujud, say : Yes God, help I to thank goodness and having religious service carefully to."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;11. Doa saat duduk di antara dua sujud&lt;br /&gt;11.  Prayer when sitting among two sujud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menurut mazhab As-Syafi'iyah, Al-Hanabilah dan Al-Malikiyah, doa yang dibaca ketika duduk antara 2 sujud adalah lafadz berikut ini.&lt;br /&gt;According to sect As-Syafi'iyah, Al-Hanabilah and Al-Malikiyah, prayer read when sitting between 2 sujud is lafadz following.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Artinya : Ya Allah, ampunilah aku, kasihilah aku, berikah aku kekuatan, angkatlah aku, beri aku rezeki, tunjuki aku dan sehatkan aku".&lt;br /&gt;Mean : Yes God, forgive me, love me, my berry am strength, lift me, my berry am fortune, my tunjuki and salutary of I".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalilnya adalah riwayat berikut ini :&lt;br /&gt;Its(the theorem is history following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Huzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa dirinya shalat bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau mengucapkan antara dua sujud : Rabbighfirli".(HR. An-Nasai dan Ibnu Majah)&lt;br /&gt;From Huzaifah radhiyallahu ‘ anhu says that x'self shalat together with Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam. He(she says between two sujud : Rabbighfirli"(HR. An-Nasai and Ibnu Majah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;12. Bertasyahhud awal&lt;br /&gt;12.  Initial bertasyahhud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;13. Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha.&lt;br /&gt;13.  Puts down both above hands both thighs.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;14. Shalawat kepada nabi pada tasyahhud akhir&lt;br /&gt;14.  Shalawat to prophet at final tasyahhud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Mazhab As-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah menyatakan bahwa shalawat kepada nabi dalam tasyahhud akhir hukumnya wajib. Sedangkan shalawat kepada keluarga beliau shallallahu ‘alaihi wasallam hukumnya sunnah menurut As-Syafi`iyah dan hukumnya wajib menurut Al-Hanabilah.(note4)&lt;br /&gt;Sect As-Syafi`iyyah and Al-Hanabilah express that shalawat to prophet in tasyahhud its(the mandatory law end. While shalawat to his family shallallahu ‘ alaihi wasallam its(the law sunnah according to As-Syafi`iyah and its(the law is mandatory according to Al-Hanabilah(note4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan menurut Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah, membaca shalawat kepada nabi pada tasyahhud akhir hukumnya sunnah.(note5)&lt;br /&gt;While according to Al-Hanafiyah and Al-Malikiyah, reads shalawat to prophet at tasyahhud its(the law end sunnah(note5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Adapun lafaz shalawat kepada nabi dalam tasyahhud akhir seperti yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah :&lt;br /&gt;As for lafaz shalawat to prophet in tasyahhud end like the one commanded by Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam is :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Allahumma Shalli `ala Muhammad wa `ala aali Muhammad, kamaa shallaita `ala Ibrahim wa `ala aali Ibrahim. Wa baarik `ala `ala Muhammad wa `ala aali Muhammad, kamaa barakta `ala Ibrahim wa `ala aali Ibrahim. Innaka hamidun majid.(HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)&lt;br /&gt;Allahumma Shalli ` ala Muhammad wa ` ala aali Muhammad, kamaa shallaita ` ala Ibrahim wa ` ala aali Ibrahim. Wa baarik ` ala ` ala Muhammad wa ` ala aali Muhammad, kamaa barakta ` ala Ibrahim wa ` ala aali Ibrahim. Innaka hamidun majid(HR. Bukhari, Muslim and Ahmad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Artinya : Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarganya, sebagaimana shalawat-Mu kepada Ibrahim dan kepada keluarganya. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana barakah-Mu kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkah Maha Terpuji dan Maha Agung.&lt;br /&gt;Mean : Yes God, submits shalawat to Muhammad and to its(the family, as shalawat-Mu to Ibrahim and to its(the family. Berkahilah Muhammad and its(the family as barakah-Mu to Ibrahim and its(the family. In Fact Engkah Maha Terpuji and The Most Grand.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;* Masalah penggunaan lafaz Sayyidina&lt;br /&gt;*  Usage problem of lafaz Sayyidina&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Al-Hanafiyah dan As-Syafi`iyah menyunnahkan penggunaan kata [sayyidina] saat mengucapkan shalawat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (shalawat Ibrahimiyah). Landasannya adalah bahwa penambahan kabar atas apa yang sesungguhnya memang ada merupakan bagian dari suluk adab. Jadi lebih utama digunakan dari pada ditinggalkan. (note6)&lt;br /&gt;Al-Hanafiyah and As-Syafi`iyah menyunnahkan word usage [ sayyidina] when saying shalawat to prophet shallallahu ‘ alaihi wasallam ( shalawat Ibrahimiyah). Its(the base is that addition of news to what really of course is be part of civil mystique. So more mainly applied from at leaved. ( note6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,`Janganlah kamu memanggilku dengan sebuatan sayyidina di dalam shalat`, adalah hadits maudhu` (palsu) dan dusta.(note7)&lt;br /&gt;While hadits mentioning that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam your berkata,`Janganlah calls me with sebuatan sayyidina in shalat`, be hadits maudhu` ( false) and dusta(note7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;15. Doa sesuadah shalawat pada tasyahhud akhir&lt;br /&gt;15.  Prayer sesuadah shalawat at final tasyahhud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Diantara doa yang masyhur dan ma`tsur (diwariskan dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) adalah lafaz berikut ini :&lt;br /&gt;Between celebrated prayer and ma`tsur ( endowed from prophet shallallahu ‘ alaihi wasallam) be lafaz following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Rabbana atina fiddunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqina azabannar.&lt;br /&gt;Rabbana atina its(the fiddu hasanah wa fil akhirati hasanah waqina azabannar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Atau lafaz berikut ini&lt;br /&gt;Or lafaz following&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Allahumma inni zhalamtu nafsi zhulman katsira, wa innahu la yaghfiruz-zunuba illa anta, faghfirli maghfiratan min indika, warhamni innaka antal ghafururrahim. (HR. Bukhari dan Muslim)(note8)&lt;br /&gt;Allahumma inni zhalamtu nafsi zhulman katsira, wa innahu lanthanum yaghfiruz-zunuba illa anta, faghfirli maghfiratan min indika, warhamni innaka antal ghafururrahim. ( HR. Bukhari and Muslim)(note8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Artinya : Ya Allah, sungguh aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang bisa mengampuni dosa-dosa itu kecuali Engkau. Maka ampunilah diriku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah diriku ini karena sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Pengasih. (HR. Bukhari dan Muslim dan lafaznya dari Muslim)&lt;br /&gt;Mean : Yes God, be really I had brutal of myself x'self with big brutality. No which able to forgive the sins except Engkau. Hence forgiving myself with ampunan from. Kasihanilah this myself because in fact Engkau Maha Pengampun again The Most Enamoured. ( HR. Bukhari and Muslim and its(the lafaz from Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Atau lafaz ini&lt;br /&gt;Or this lafaz&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Allahumma inni audzu bika min azabi jahannam, wa min azabil qabri, wa min fityatil mahya wa mamat, wa min syarri fitnati masihid-dajjal.&lt;br /&gt;Allahumma inni audzu bika min azabi jahannam, wa min azabil qabri, wa min fityatil mahya wa mamat, wa min syarri fitnati masihid-dajjal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Artinya : Ya Allah, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari dari azab jahannam, dan dari azab kubur, dan dari fitnah makhluk hidup dan makhluk mati, dan dari fitnah al-masih Dajjal.&lt;br /&gt;Mean : Yes God, be really I sheltered to from from azab jahannam, and from azab grave, and from mortal libel and death creature, and from libel al-masih Dajjal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalilnya adalah hadits berikut ini :&lt;br /&gt;Its(the theorem is hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Bila kalian telah selesai dari tasyahhud akhir maka berlindunglah kepada Allah dari empat hal : [1] dari azab jahannam, [2] dari azab kubur, [3] dari fitnah makhluk hidup dan makhluk mati, [4] dari fitnah al-masih Dajjal.&lt;br /&gt;From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,`Bila all of you has from final tasyahhud hence sheltering to God out of four things : [ 1] from azab jahannam, [ 2] from azab grave, [ 3] from mortal libel and death creature, [ 4] from libel al-masih Dajjal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bahkan sebagian ulama mewajibkan untuk membaca doa ini dalam tasyahhud akhir.(note9)&lt;br /&gt;Even some of moslem scholars obliges to read this prayer in tasyahhud akhir(note9)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;16. Menoleh ke kanan dan ke kiri saat mengucap dua salam&lt;br /&gt;16.  Turns around dextrorse and sinistrorse when saying two greetings&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Said bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata,`Aku melihat NAbi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan salam ke kanan dan ke kiri hingga terlihat putih pipi beliau`.(HR. Muslim)&lt;br /&gt;From Said bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘ anhu my word sees NAbi shallallahu ‘ alaihi wasallam does dextrorse greeting and sinistrorse so seen white of cheek beliau`(HR. Moslem)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam lain riwayat disebutkan&lt;br /&gt;In other of history is mentioned [by]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;`NAbi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan salam ke kanan hingga terlihat putih pipi beliau dan melakukan salam ke kiri hingga terlihat putih pipi beliau`.(HR. Ad-Daruquthuny)&lt;br /&gt;`   PROPHET shallallahu ‘ alaihi wasallam does dextrorse greeting so seen white of his cheek and does sinistrorse greeting so seen white of cheek beliau`(HR. Ad-Daruquthuny)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa ketika memulai lafaz salam (assalamu `alaikum), wajah masih menghadap kiblat. Ketika mengucapkan (warahmatullah), barulah menoleh ke kanan dan ke kiri.&lt;br /&gt;As-Syafi`iyah and Al-Hanabilah tells that when strarting lafaz greeting ( assalamu ` alaikum), face still facing direction. When saying ( warahmatullah), then turns around dextrorse and sinistrorse.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;17. Melirihkan salam yang kedua&lt;br /&gt;17.  Melirihkan second greeting&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah menyunnahkan untuk melirihkan ucapan salam kedua dan mengeraskan ucapan salam yang pertama. Demikian juga dengan Al-Malikiyah, mereka mengatakan disunnahkan untuk melirihkan salam yang kedua dan menjaharkan salam yang pertama, baik sebagai imam, sebagai makmum atau pun bila shalat sendiri.&lt;br /&gt;Al-Hanafiyah and Al-Hanabilah menyunnahkan melirihkan greeting utterance to be second and hardens greeting utterance that is first. And So It Is With Al-Malikiyah, they tell disunnahkan melirihkan greeting to be second and menjaharkan greeting that is first, good as imam, as makmum nor if(when shalat x'self.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;18. Menunggu bagi masbuq hingga imam selesai dengan dua salamnya&lt;br /&gt;18.  Bes awaiting for finite masbuq of imam completed with two its(the greetings&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Disunnahkan bagi makmum untuk tidak segera mengucapkan salam kecuali setelah imam selesai dengan kedua salamnya. Hal itu dikarenakan untuk berjaga-jaga apabila ternyata imam masih akan melakukan sujud sahwi. Menunda salam bagi makmum hingga imam selesai dengan kedua salamnya adalah sunnah menurut Al-Hanafiyah.&lt;br /&gt;Disunnahkan for makmum is not to soon says greeting except after imam completed with both its(the greetings. That thing is because of awake if simply imam will do sujud sahwi. Greeting delay for finite makmum of imam completed with both its(the greetings is sunnah according to Al-Hanafiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;19. Khusyu`, tadabbur dalam bacaan shalat dan zikir&lt;br /&gt;19.  Khusyu`, tadabbur in reading shalat and recitation&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;AL-Imam As-Syafi`i menyebutkan bahwa disunnahkan untuk melakukan shalat dengan khusyu` serta tadabbur (merenungkan) bacaan Al-Quran pada shalat. Termasuk juga bacaan-bacaan lain (zikir) dalam shalat. Beliau juga menyunnahkan untuk memulai shalat dengan segenap konsentrasi, mengosongkan hati dari segala pikiran duniawi, karena hal itu lebih memudahkan seseorang untuk bisa khusyu` dalam shalatnya.?&lt;br /&gt;AL-IMAM As-Syafi`i mentions that disunnahkan to do shalat with khusyu` and tadabbur ( contemplates) reading Al-Quran at shalat. Including also other readings ( recitation) in shalat. He(she also menyunnahkan to start shalat with whole concentration, empties liver from all earthly minds, because the matter more facilitatingly someone khusyu to be able to` in its(the shalat.?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;note:&lt;br /&gt;note:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Dalam nashbur-Rayah&lt;br /&gt;1.  In nashbur-Rayah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Hadits ini shahih meski lewat sanad yang lemah, namun banyak syawahid yang menguatkannya.&lt;br /&gt;2.  this Hadits shahih even through?via sanad which is weak, but many syawahid strengthening it.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Hadits riwayat Muslim ini derajatnya shahih, namun oleh Al-Hafidz ibnu Hajar dikatakan sanadnya munqathi’ (terputus). Sedangkan riwayat Ad-Daruquthuni maushul dan dia mauquf.&lt;br /&gt;3.  Hadits this Muslim history its(the degree shahih, but by Al-Hafidz ibnu Hajar is told its(the sanad munqathi' ( broken). While history Ad-Daruquthuni maushul and him(her mauquf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4. Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halama 173 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 541&lt;br /&gt;4.  Sees book Mughni Al-Muhtaj volume 1 halama 173 and book Al-mughni volume 1 yard 541&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;5. Lihat kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 478 dan kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 319&lt;br /&gt;5.  Sees book Ad-Dur Al-mukhtar volume 1 yard 478 and book Asy-Syarhu Ash-shaghir volume 1 yard 319&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;6. Kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 479, kitab Hasyiyah Al-Bajuri jilid 1 halaman 162 dan kitab Syarhu Al-Hadhramiyah halaman 253&lt;br /&gt;6.  Book Ad-Dur Al-mukhtar volume 1 yard 479, book Hasyiyah Al-Bajuri volume 1 yard 162 and book Syarhu Al-Hadhramiyah yard 253&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;7. Lihat kitab Asna Al-Mathalib fi Ahaditsi Mukhtalaf Al-Marathib karya Al-Hut Al-Bairuti halaman 253&lt;br /&gt;7.  Sees book Asna Al-Mathalib fi Ahaditsi Mukhtalaf Al-Marathib masterpiece Al-Hut Al-bairuti yard 253&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;8. Lafaznya dari muslim diriwwayatkan dari hadits Abu Bakar Ash-Shiddiq ra, lihat Nailul Authar jilid 2 halaman 287&lt;br /&gt;8.  Its(the lafaz from moslem diriwwayatkan from hadits Abu Bakar Ash-Shiddiq radium, sees Nailul Authar volume 2 yard 287&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;9. Lihat Subulus Salam jilid 1 halaman 194&lt;br /&gt;9.  Sees Subulus Salam volume 1 yard 194&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-6723223056181686207?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/6723223056181686207/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/sunnah-sunnah-shalat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/6723223056181686207'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/6723223056181686207'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/sunnah-sunnah-shalat.html' title='Sunnah-sunnah Shalat'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-234231014527064448</id><published>2009-04-04T14:47:00.000+07:00</published><updated>2009-04-04T14:49:52.393+07:00</updated><title type='text'>Hal-hal Yang Membatalkan Shalat</title><content type='html'>Hal-hal Yang Membatalkan Shalat&lt;br /&gt;Things Canceling Shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di antara ha-hal yang membatalkan shalat sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para fuqaha adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;Among ha-hal canceling shalat as which has been formulated by the fuqaha is as follows :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Berbicara&lt;br /&gt;1.  Talks&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Zaid bin Al-Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata,"Dahulu kami bercakap-capak pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT "Peliharalah semua shalat, dan shalat wusthaa . Berdirilah untuk Allah dengan khusyu". Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat". (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah)&lt;br /&gt;From Zaid bin Al-Arqam radhiyallahu ‘ anhu our berkata,"Dahulu bercakap-capak at the time of shalat. Someone fiddles faddle with its(the friend in shalat. Other talked with side by it. So downwards firman God SWT " Looks after all shalat, and shalat wusthaa . Stands up for God with khusyu". Hence we commanded to keep quiet and prohibited to talks in shalat". ( HR. Jamaah except Ibnu Majah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Makan dan Minum&lt;br /&gt;2.  Eats and Minum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Banyak Gerakan dan Terus Menerus&lt;br /&gt;3.  Many Movement and Continuous&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang terus. Mazhab As-syafi'i memberikan batasan sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.&lt;br /&gt;What intended is movement which many and repeatedly always. Sect As-syafi'i gives constrain until thrice movement successively so that cancelation someone from its(the shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun bukan berarti setiap ada gerakan langsung membatalkan shalat. Sebab dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat sambil menggendong anak (cucunya).&lt;br /&gt;But do not mean every there are movement of direct cancels shalat. Because former of Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam shalat have ever carrying on the back chlid ( its(the grandchild).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sambil mengendong Umamah, anak perempuan dari anak perempuannya. Bila beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sujud, anak itu diletakkannya dan bila berdiri digendongnya lagi". (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam shalat while mengendong Umamah, daughter from its(the daughter. If(when him(her shallallahu ‘ alaihi wasallam sujud, the chlid is put down [by] it and if stands up carried on the back it is again". ( HR. Bukhari and Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bahkan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memerintah orang yang sedang shalat untuk membunuh ular dan kalajengking (al-aswadain). Dan beliau juga pernah melepas sandalnya sambil shalat. Kesemuanya gerakan itu tidak termasuk yang membatalkan shalat.&lt;br /&gt;Even his shallallahu ‘ alaihi wasallam governs man is being shalat to kill snake and scorpion ( al-aswadain). And he(she also have ever released its(the sandal is while shalat. All the of the movement not be including canceling shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4. Tidak Menghadap Kiblat&lt;br /&gt;4.  Doesn'T Face Direction&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bila seserang di dalam shalatnya melakukan gerakan hingga badannya bergeser arah hingga membelakangi kiblat, maka shalatnya itu batal dengan sendirinya.&lt;br /&gt;If attacking in its(the shalat doing finite movement of its(the body shifts direction so overshadowing direction, hence the shalat canceled by itself.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hal ini ditandai dengan bergesernya arah dada orang yang sedang shalat itu, menurut kalangan As-Syafi'iyah dan Al-Hanafiyah. Sedangkan menurut Al-Malikiyah, bergesernya seseorang dari menghadap kiblat ditandai oleh posisi kakinya. Sedangkan menurut Al-Hanabilah, ditentukan dari seluruh tubuhnya.&lt;br /&gt;This thing is marked by shifting it direction of man chest is being shalat, according to circle As-Syafi'iyah and Al-Hanafiyah. While according to Al-Malikiyah, shifts it someone from facing direction marked by position of its(the foot/feet. While according to Al-Hanabilah, determined from all its(the body.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kecuali pada shalat sunnah, dimana menghadap kiblat tidak menjadi syarat shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukannya di atas kendaraan dan menghadap kemana pun kendaraannya itu mengarah.&lt;br /&gt;Except to of shalat sunnah, where facing direction doesn't become condition shalat. Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam have ever done it above vehicle and faces kemana also the vehicle lead.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun yang dilakukan hanyalah shalat sunnah, adapun shalat wajib belum pernah diriwayatkan bahwa beliau pernah melakukannya. Sehingga sebagian ulama tidak membenarkan shalat wajib di atas kendaraan yang arahnya tidak menghadap kiblat.&lt;br /&gt;But done only shalat sunnah, as for mandatory shalat have never been history that he(she have ever done it. So some of moslem scholars doesn't confirm mandatory shalat above vehicle which its(the direction doesn't face direction.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;5. Terbuka Aurat Secara Sengaja&lt;br /&gt;5.  Open of Aurat Intentionallyly&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba terbuka auratnya, maka shalatnya otomatis menjadi batal. Maksudnya bila terbuka dalam waktu yang lama. Sedangkan bila hanya terbuka sekilas dan langsung ditutup lagi, para ulama mengatakan tidak batal menurut As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.&lt;br /&gt;If(when someone is being does shalat to fly open its(the aurat, hence its(the shalat is automatically becomes cancelation. Its(the intention if open during old. While if(when only open of in a flash and direct is closed again, the moslem scholars tells not to cancel according to As-Syafi'iyah and Al-Hanabilah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun Al-Malikiyah mengatakan secepat apapun ditutupnya, kalau sempat terbuka, maka shalat itu sudah batal dengan sendirinya.&lt;br /&gt;But Al-Malikiyah tells as soon as any is closed [by] it, if have time to be open, hence shalat has canceled by itself.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun perlu diperhatikan bahwa yang dijadikan sandaran dalam masalah terlihat aurat dalam hal ini adalah bila dilihat dari samping, atau depan atau belakang. Bukan dilihat dari arah bawah seseorang. Sebab bisa saja bila secara sengaja diintip dari arah bawah, seseorang akan terlihat auratnya. Namun hal ini tidak berlaku.&lt;br /&gt;But need to be paid attention the made [by] arm rest in problem seen aurat in this case is if seen from side, or front or back. Do not be seen from direction under someone. Because might possibly if(when intentionallyly peeped from direction under, someone will seen its(the aurat. But this thing is void.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;6. Mengalami Hadts Kecil atau Besar&lt;br /&gt;6.  Experiences Big Or small Hadts&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bila seseorang mengalami hadats besar atau kecil, maka batal pula shalatnya. Baik terjadi tanpa sengaja atau secara sadar.&lt;br /&gt;If(when someone experiences small or big hadats, hence cancelation also its(the shalat. Either happened without intending or in consciousness.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun harus dibedakan dengan orang yang merasa ragu-ragu dalam berhadats. Para ulama mengatakan bahwa rasa ragu tidak lah membatalkan shalat. Shalat itu baru batal apabila memang ada kepastian telah mendapat hadats.&lt;br /&gt;But must be differentiated with man who is feeling is hesitating in bound. The moslem scholars tells that doubt taste is not lah cancels shalat. Shalat has just canceled if there are certainty has got hadats.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;7. Tersentuh Najis baik pada Badan, Pakaian atau Tempat Shalat&lt;br /&gt;7.  Touched Excrement either at Badan, Pakaian or Tempat Shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bila seseorang yang sedang shalat terkena benda najis, maka secara langsung shalatnya menjadi batal. Namun yang dijadikan patokan adalah bila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya. Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, namun tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan.&lt;br /&gt;If(when someone is being shalat is hit [by] excrement object, hence directly its(the shalat becomes cancelation. But taken as directive is if(when the excrement touched its(the body or its(the clothes. As for place of shalat itself if containing excrement, but do not touched direct with body or clothes, its(the shalat still validating and can be continued.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Demikian juga bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.&lt;br /&gt;And so do if (there are) any secretory excrement from its(the body is so is hit its(the body, like mouth, nose, ear or other, hence its(the shalat cancelation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun bila kadar najisnya hanya sekedar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukuran, maka hal itu tidak membatalkan shalat.&lt;br /&gt;But if(when its(the excrement rate just excrement forgiven, that is small excrements of measure, hence that thing doesn't cancel shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;8. Tertawa&lt;br /&gt;8.  Laughs&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Orang yang tertawa dalam shalatnya, batallah shalatnya itu. Maksudnya adalah tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Adapun bila sebatas tersenyum, belumlah sampai batal puasanya.&lt;br /&gt;Man is laughing in its(the shalat, cancelation of the shalat. Its(the intention is laughing which until releasing voice. As for if(when limited to smiling, has not until cancelation of its(the fasting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;9. Murtad, Mati, Gila atau Hilang Akal&lt;br /&gt;9.  Apostates, Death, Mad or Loses head&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Demikian juga bila mengalami kematian. Dan orang yang tiba-tiba menjadi gila dan hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.&lt;br /&gt;Man is being does shalat, then sudden apostated, hence cancelation of its(the shalat. And so do if experiencing death. And man that is sudden becomes madness and loses head when medium of shalat, hence its(the shalat is also cancelation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;10. Berubah Niat&lt;br /&gt;10.  Changes Intention&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya.&lt;br /&gt;Someone is being shalat, then sudden is papaya intention is shalat not to in its(the heart, hence at the time its(the shalat has canceled. Because its(the intention has destroyed, even s(he has not done things canceling its(the shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;11. Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat&lt;br /&gt;11.  Leaves One Of Foundation Shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Apabila ada salah satu rukun shalat yang tidak dikerjakan, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya. Misalnya, seseorang lupa tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung ruku', maka shalatnya menjadi batal.&lt;br /&gt;If there is one of foundation shalat which is not is done, hence shalat becomes cancelation by itself. For example, someone forgot not to read letter Al-Fatihah then my ruthenium direct', hence its(the shalat becomes cancelation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kecuali dalam kasus shalat berjamaah dimana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut ruku' bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.&lt;br /&gt;Except in case shalat hour(clock where of course have been determined that imam accounts reading fatihah makmum, so that a lag of takbiratul ihram and discovers imam has on course rukuk, enabled direct to follow my ruthenium ' with imam and has got one rakaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengataka bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.&lt;br /&gt;And so do in shalat jahriyah ( imam voice is hardened), with opinion which mengataka that reading Al-Fatihah imam has become substitution of reading Al-Fatihah create makmum, hence if(when makmum doesn't read it, doesn't cancel shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;12. Mendahului Imam dalam Shalat Jama'ah&lt;br /&gt;12.  Precedes Imam in Shalat Jama'ah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bila seorang makmum melakukan gerakan mendahului gerakan imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari imam, maka batal-lah shalatnya. Namun bila hal itu terjadi tanpa sengaja, maka tidak termasuk yang membatalkan shalat.&lt;br /&gt;If(when a makmum does movement to precede movement of imam, like similar from sujud in advance from imam, hence cancelation of its(the shalat. But if(when that thing happened without intending, hence not be including canceling shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;AS-Syafi'iyah mengatakan bahwa batasan batalnya shalat adalah bila mendahului imam sampai dua gerakan yang merupakan rukun dalam shalat. Hal yang sama juga berlaku bila tertinggal dua rukun dari gerakan imam.&lt;br /&gt;AS-SYAFI'IYAH tells that its(the cancelation constrain shalat is if preceding imam until two movement which is in harmony in shalat. The same thing also applies if lag two foundations from movement of imam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;13. Terdapatnya Air bagi Orang yang Shalatnya dengan Tayammum&lt;br /&gt;13.  There is of Water for Man who Its(the shalat with Tayammum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Seseorang yang bertayammum sebelum shalat, lalu ketika shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk digunakan berwudhu', maka shalatnya batal. Dia harus berwudhu' saat itu dan mengulangi lagi shalatnya.&lt;br /&gt;Someone who bertayammum before shalat, then when shalat abrupt there is water which able to be reached it and enough to be used berwudhu', hence its(the shalat cancelation. He berwudhu must ' that moment and do over its(the shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;14. Mengucapkan Salam Secara Sengaja&lt;br /&gt;14.  Says Greeting Intentionallyly&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar, maka shalatnya batal. Dasarnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat. Kecuali lafadz salam di dalam bacaan shalat, seperti dalam bacaa tahiyat. ?&lt;br /&gt;If(when someone says greeting intentionallyly and consciousness, hence its(the shalat cancelation. Its(the base is hadits Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam is expressing that greeting is something terminating shalat. Except lafadz greeting in reading shalat, like in bacaa tahiyat. ?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-234231014527064448?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/234231014527064448/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/hal-hal-yang-membatalkan-shalat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/234231014527064448'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/234231014527064448'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/04/hal-hal-yang-membatalkan-shalat.html' title='Hal-hal Yang Membatalkan Shalat'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-779513752790589909</id><published>2009-03-27T09:12:00.000+07:00</published><updated>2009-03-27T09:12:00.748+07:00</updated><title type='text'>Syarat-syarat Shalat</title><content type='html'>Syarat-syarat Shalat&lt;br /&gt;Conditions Shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Syarat shalat adalah hal yang harus terpenuhi untuk sahnya sebuah ibadah shalat. Syarat ini harus ada sebelum ibadah shalat dilakukan. Bila salah satu dari syarat ini tidak terdapat, maka shalat itu menjadi tidak sah hukumnya.&lt;br /&gt;Condition shalat is something which must fufilled to validate it a religious service shalat. This condition there must be before religious service shalat is done. If(when one of this condition there are no, hence shalat becoming not its(the law validity.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Syarat shalat itu ada dua macam. Pertama, syarat wajib. Yaitu syarat yang bila terpenuhi, maka seseorang diwajibkan untuk melakukan shalat. Kedua, syarat sah. Yaitu syarat yang harus terpenuhi agar ibadah shalat itu menjadi sah hukumnya.&lt;br /&gt;condition of shalat there are two kinds. Firstly, mandatory condition. That is condition which if fufilled, hence someone obliged to do shalat. Second, condition of validity. That is condition which must fufilled that shalat religious service becomes its(the law validity.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;A. Syarat Wajib&lt;br /&gt;A. Mandatory Condition&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bila semua syarat wajib terpenuhi, maka wajiblah bagi seseorang yang telah memenuhi syarat wajib untuk melakukan ibadah shalat. Sebaliknya, bila salah satu dari syarat wajib itu tidak terpenuhi, maka dia belum diwajibkan untuk melakukan shalat.&lt;br /&gt;If(when all conditions is obliged to fufilled, hence mandatory for someone who has mandatory is up to standard to do religious service shalat. On the contrary, if(when one of mandatory condition of that is not fufilled, hence s(he has not been obliged to do shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Adapun yang termasuk dalam syarat wajib shalat adalah hal-hal berikut ini.&lt;br /&gt;As for which included in mandatory condition of shalat is things following.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Beragama Islam&lt;br /&gt;1.  Believes In Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Seseorang harus beragama Islam terlebih dahulu agar punya beban kewajiban shalat. Selama seseorang belum menjadi seoarang muslim, maka tidak ada beban kewajiban shalat baginya.&lt;br /&gt;Someone must believe in Islam beforehand to have obligation burden shalat. During someone has not become seoarang moslem, hence there is no obligation burden of shalat for him[s.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tidak ada konsekuensi hukuman buat non muslim bila tidak mengerjakan shalat di dunia ini. Namun meski demikian, di akhirat nanti dia tetap akan disiksa dan dibakar di neraka. Sedangkan seorang muslim bila tidak shalat, selain disiksa di akhirat, di dunia ini pun harus dijatuhi hukuman oleh pemerintah Islam atau mahkamah syar`iyah. Itulah yang membedakan antara kewajiban shalat seorang muslim dengan non muslim.&lt;br /&gt;There is no penalization consequence of create non moslem if(when doesn't do shalat in this world. But still, in eternity/the beyond later s(he will remain be tortured and burned in hell. While a moslem if(when not shalat, besides tortured in eternity/the beyond, in this world also must be fallen penalization by government of Islam or lawcourt syar`iyah. That is differentiating between obligations of shalat a moslem with non moslem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun bila ada seorang kafir yang masuk Islam, tidak ada kewajiban untuk mengqadha` shalat yang selama ini ditinggalkannya. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT :&lt;br /&gt;But if (there are) any an infidel entering Islam, there is no obligation mengqadha to` shalat which during the time is leaved it. That thing is based on firman God SWT :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu : "Jika mereka berhenti , niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku sunnah orang-orang dahulu ".(QS. Al-Anfal : 38)&lt;br /&gt;Say to the infidel people who : " If they desisted , undoubtedly God will forgive them about sins they which had then; and if they re- again in fact will apply sunnah former people ".( QS. Al-Anfal : 38)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haditsnya :&lt;br /&gt;As well as based on word Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam in its(the hadits :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Keislaman seseorang akan menghapus semua dosa sebelumnya". (HR. Ahmad, At-Tabarany dan Al-Baihaqi).&lt;br /&gt;From Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Keislaman someone will vanish all sins before all". ( HR. Ahmad, At-Tabarany and Al-Baihaqi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun sebaliknya, bila ada seorang muslim murtad dari agama Islam. Lalu masuk lagi ke dalam agama Islam, maka shalat yang pernah ditinggalkannya wajib digantinya dengan qadha`. Sebagai hukuman untuknya dan juga karena kekufurannya sesaat itu tidak lah menggugurkan kewajibannya kepada Allah. Persis seperti hutang seseorang kepada sesama manusia. Tetap wajib dibayarkan meski seseorang murtad dari Islam.&lt;br /&gt;But on the contrary, if (there are) any a moslem apostates from Islam. Then entered again into Islam, hence shalat which  been leaved it is obliged to changed it with qadha`. As penalization for his(its as well as because its(the kekufuran is momentary that is not lah aborts its(the obligation to God. Very similar to someone debt to fellow being. Remain to be obliged to be paid even someone to apostate from Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun menurut pendapat kalangan Al-Hanafiyah, orang yang murtad tidak wajib untuk mengqadha` shalat yang ditinggalkannya, lantaran pada hakikatnya dia adalah seorang non muslim yang tidak wajib shalat.&lt;br /&gt;But according to circle opinion Al-Hanafiyah, apostate is not mandatory mengqadha to` shalat leaved by it, cause intrinsically s(he is a non moslem that is is mandatory not of shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Baligh&lt;br /&gt;2.  Baligh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Seorang anak kecil yang belum mengalami baligh tidak wajib shalat. Dasarnya adalah sabda Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam :&lt;br /&gt;a moppet which has not experienced baligh is not mandatory of shalat. Its(the base is word Rasululah shallallahu ‘ alaihi wasallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ali radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Pena telah diangkat dari tiga orang, dari seorang yang tidur hingga terjaga, dari seorang anak kecil hingga mimpi dan dari seorang gila hingga waras "(HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Hakim)&lt;br /&gt;From Ali radhiyallahu ‘ anhu and Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Pena has been lifted out of three, from a is sleeping so is awaked, from a moppet so dream and from a madness so sane "( HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Hakim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Meskipun demikian, seorang anak kecil yang belum baligh tetap dianjurkan untuk diperintahkan mengerjakan shalat ketika berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul bila masih belum mau mengerjakannya setelah berusia 10 tahun. Dalilnya adalah hadits berikut ini :&lt;br /&gt;Nevertheless, a moppet which baligh has not remain to suggested to be commanded does shalat when having age 7 year. And may be beated if(when still have not will do it after having age 10 years. Its(the theorem is hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Perintahkanlah anakmu untuk shalat pada usia 7 tahun dan pukullah pada usia 10 tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka (anak-anak laki dan anak-anak perempuan)".(HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim)&lt;br /&gt;From Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Perintahkanlah child of your for shalat at the age of 7 year and beats at the age of 10 years. And dissociates their bed ( man children and children perempuan)"(HR. Ahmad, Abu Daud and Al-Hakim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun perintah ini bukan untuk anak melainkan kepada para orang tua, yakni mereka diwajibkan untuk memerintahkan anaknya shalat pada usia 7 tahun. Sebagaimana firman Allah SWT :&lt;br /&gt;But this comand is not for child of but to the old fellows, namely they obliged to command its(the chlid shalat at the age of 7 year. As firman God SWT :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat itu adalah bagi orang yang bertakwa.".(QS. Thaha : 132)&lt;br /&gt;"   And commands to your family builds shalat and is patient you in doing it. We don't ask rezki to you, We giving rezki to you. And the effect is for man who bertakwa.".(QS. Thaha : 132)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Berakal&lt;br /&gt;3.  Sensible&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Orang yang tidak waras seperti gila, ayan dan berpenyakit syaraf tidak wajib mengerjakan shalat. Sebab orang yang demikian tidak sadar diri dan tidak mampu berpikir. Maka tidak ada beban kewajiban beribadah atas dirinya. Kewajiban shalat hanya ada pada saat mereka sadar dan waras, dimana terkadang memang seseorang tidak selamanya gila atau hilang akal. Namun begitu ketidak-sadaran atas dirinya datang, maka dia tidak wajib mengerjakan shalat.&lt;br /&gt;Man that is rather mad like madness, catalepsy and diseased of nerve is not be obliged to do shalat. Because unconscious such a man of x'self and unable to think. Hence there is no obligation burden is having religious service to x'self. Obligation of shalat there's only at the time of they are conscious and got better, where sometimes of course someone is not forever mad or loses head. But so(after un-awareness to x'self comes, hence s(he is not be obliged to do shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menurut jumhur ulama, orang yang sempat untuk beberapa saat hilang kewarasannya, begitu sudah kembali ingatannya tidak wajib mengqadha` shalat. Namun hal itu berbeda dengan pendapat kalangan Al-Hanafiyah yang justru mewajibkannya mengqadha` shalat.&lt;br /&gt;According to jumhur moslem scholar, man is finding time to a few moments loses its(the lucidity, so has returned its(the memory not mandatory of mengqadha` shalat. But that thing differs from circle opinion Al-Hanafiyah which exactly obliges it mengqadha` shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan bila hilang akal dan kesadaran karena seseorang mabuk, maka dia wajib mengqadha` shalatnya, karena orang yang mabuk tetap wajib shalat. Demikian juga hal yang sama berlaku pada orang yang tidur, begitu dia bangun, wajiblah atasnya mengqadha` shalat yang terlewat. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :&lt;br /&gt;While if losing head and awareness because drunken someone, hence s(he is mandatory mengqadha` its(the shalat, because man who is drunken remain to mandatory of shalat. And so do the same thing applied at man is sleeping, so(after s(he is similar, mandatory to of mengqadha` shalat is goning beyond. Its(the theorem is word Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Orang yang lupa shalat hendaklah segera shalat begitu ingat. Tidak ada kaffarah atasnya kecuali hanya melakukan shalat itu saja".(HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;From Anas bin Malik radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Orang is forgetting shalat so it will soon shalat so remembers. There is no kaffarah to his(its except only did shalat saja"(HR. Bukhari and Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tiga hal di atas adalah syarat-syarat wajib shalat, dimana bila syarat itu terpenuhi pada diri seseorang, wajiblah atasnya untuk melakukan shalat.&lt;br /&gt;Above three things is mandatory conditions of shalat, where if(when the condition fufilled at someone x'self, mandatory to his(its to do shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;B. Syarat Sah Shalat&lt;br /&gt;B. Condition of Validity Shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sebagaimana dijelaskan di atas, syarat sah shalat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum seseorang mengerjakan shalat agar shalatnya menjadi sah hukumnya. Diantaranya adalah :&lt;br /&gt;As explained to be above, condition of validity shalat is things which must fufilled before someone to do shalat that its(the shalat becomes its(the law validity. Between it is :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Mengetahui Bahwa Waktu Shalat Sudah Masuk&lt;br /&gt;1.  co-signature That Time Shalat Had Entered&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bila seseorang melakukan shalat tanpa pernah tahu apakah waktunya sudah masuk atau belum, maka shalatnya itu tidak memenuhi syarat. Sebab mengetahui dengan pasti bahwa waktu shalat sudah masuk adalah bagian dari syarat sah shalat.&lt;br /&gt;If(when someone did shalat without have ever known did its(the time had entered or has not, hence the shalat of ineligibility. Because knowing categorically that time shalat had entered is part of condition of validity shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bahkan meski pun ternyata sudah masuk waktunya, namun shalatnya itu tidak sah lantara pada saat shalat dia tidak tahu apakah sudah masuk waktunya atau belum.&lt;br /&gt;Even even also simply had entered its(the time, but illegal the shalat of lantara at the time of shalat s(he didn't know did had entered its(the time or had not.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tidak ada bedanya, apakah seseorang mengetahui masuknya shalat dengan yakin atau sekedar berijtihad dengan dasar yang kuat dan bisa diterima.&lt;br /&gt;Be all the same, does someone know the entry of shalat doubtlessly or simply berijtihad under colour of acceptable and strong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dasar keharusan adanya syarat ini adalah firman Allah SWT :&lt;br /&gt;Compulsion base of existence of this condition is firman God SWT :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa : 103)&lt;br /&gt;"...   In fact shalat was fardhu determined by its(the time to believe people who." ( QS. An-Nisa : 103)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Suci dari Hadats Besar dan Kecil&lt;br /&gt;2.  Holy from Small And big Hadats&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hadats besar adalah haidh, nifas dan janabah. Dan untuk mengangkat / menghilangkan hadats besar harus dengan mandi janabah. Sedangkan hadats kecil adalah kondisi dimana seseorang tidak punya wudhu atau batal dari wudhu`nya. Dan untuk mengangkat hadats kecil ini bisa dilakukan dengan wudhu` atau bertayammum. Allah SWT berfirman :&lt;br /&gt;big Hadats is haidh, child bed and janabah. And lift / eliminates big hadats must with bath janabah. While small hadats is condition where someone haves no wudhu or cancelation from wudhu` his(its. And lift this small hadats can be done with wudhu` or bertayammum. God SWT berfirman :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik ; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.. (QS. Al-Maidah : 6)&lt;br /&gt;Hi believe people who, if you will do shalat, hence washing your face and your hand up to elbow, and your head broom and your foot/feet up to both ankles, and if you are junub hence bath, and if you are ill or on the way or returned from place of passing or touchs woman, then you didn't obtain water, hence bertayammumlah with good soil;land;ground ; your face broom and your hand with the soil;land;ground. God is not will complicate you, but He will clean you and makes perfect His ni'mat for you, so that you thanks goodness.. ( QS. Al-Maidah : 6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selain itu ada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini :&lt;br /&gt;Besides there are hadits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah".(HR. Jamaah kecuali Bukhari)&lt;br /&gt;From Ibnu Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Allah doesn't receive shalat without thaharah"(HR. Jamaah except Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Allah tidak menerima shalat seorang kamu bila berhadats sampai dia berwudhu`"(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmizy).&lt;br /&gt;From Ash Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Allah doesn't receive shalat a you if(when bound until him(her berwudhu`"(HR. Bukhari, Muslim, David Ash and Tirmizy).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Shalat Dari Najis&lt;br /&gt;3.  Holy of Body, Clothes and Place Of Shalat From Excrement&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tidak sah seseorang shalat dalam keadaan badannya terkena najis, atau pakaiannya atau tempat shalatnya. Sebelum berwudhu, wajiblah atasnya untuk menghilangkan najis dan mencucinya hingga suci. Setelah barulah berwudhu` untuk mengangkat hadats dan mulai shalat. Dalil keharusan Sucinya badan dari najis adalah&lt;br /&gt;Null and void someone shalat in a state of its(the body is hit [by] excrement, or its(the clothes or place of its(the shalat. Before berwudhu, mandatory to his(its to eliminate excrement and cleans it is holy finite. After then berwudhu` to lift hadats and starts shalat. Compulsion theorem of its(the Suci body from excrement is&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"Bila kamu mendapat haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan bila telah usai haidh, maka cucilah darah dan shalatlah".(HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;"   If(when you gets haidh, hence leaving shalat. And if(when has after haidh, hence cleaning blood and shalatlah"(HR. Bukhari and Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Dalil keharusan sucinya pakaian dari najis adalah firman Allah SWT :&lt;br /&gt;   Holy compulsion theorem of clothes from excrement is firman God SWT :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"Dan pakaianmu, bersihkanlah".(QS. Al-Muddatstsir : 4)&lt;br /&gt;"   And your clothes, bersihkanlah"(QS. Al-Muddatstsir : 4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ibnu Sirin mengatakan bahwa makna ayat ini adalah perintah untuk mencuci pakaian dengan air.&lt;br /&gt;Ibnu Sirin tells that this sentence meaning is comand to clean clothes with water.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Dalil keharusan sucinya tempat shalat dari najis&lt;br /&gt;   Holy compulsion theorem of place of shalat from excrement&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hadits yang menceritakan seorang arab badawi yang kencing di dalam masjid. Oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk menyiraminya dengan seember air.&lt;br /&gt;Hadits telling an arab badawi which urine in mosque. By Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam commanded to sprinkle it with as of water pail.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"Siramilah pada bekas kencingnya dengan seember air".(HR. )&lt;br /&gt;"   Siramilah at ex- its(the urine with as of pail air"(HR. )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4. Menutup Aurat&lt;br /&gt;4.  Cover Aurat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tidak sah seseorang melakukan shalat bila auratnya terbuka, meski pun dia shalat sendirian jauh dari penglihatan orang lain. Atau shalat di tempat yang gelap tidak ada sinar sedikitpun.&lt;br /&gt;Null and void someone does shalat if(when its(the aurat is open, even also him(her shalat alone far from others eyesight. Or shalat in dark place there is no even little [light/ray].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalil atas kewajiban menutup aurat pada saat melakukan shalat adalah firman Allah SWT berikut ini :&lt;br /&gt;Theorem to obligation closes aurat at the time of doing shalat is firman God SWT following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid , makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.".(QS. Al-A`raf : 31)&lt;br /&gt;Hi child of Adam, uses you beautiful clothes in every mosque , eats and drinks, and doesn't excessive. In Fact God frowns upon people who berlebih-lebihan.".(QS. Al-A`raf : 31)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat ini maksudnya adalah pakaian yang menutup aurat.&lt;br /&gt;Ibnu Abbas radhiyallahu ‘ anhu says the intended with ornament in this sentence its(the intention is clothes closing aurat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selain itu ada hadits nabi yang menegaskan kewajiban wanita memakai khimar pada saat shalat.&lt;br /&gt;Besides there are hadits prophet affirming obligation of woman uses khimar at the time of shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak sah shalat seorang wanita yang sudah mendapat haidh kecuali dengan memakai khimar.(HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasai).&lt;br /&gt;From Aisah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Tidak validity shalat a woman which has got haidh except by using khimar(HR. Al-Khamsah except An-Nasai).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Khimar adalah kerudung yang menutup kepala seorang wanita.&lt;br /&gt;Khimar is cowl closing head a woman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Wahai Asma`, bila seorang wanita sudah mendapat haidh maka dia tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini". Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menunjuk kepada wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Abu Daud - hadits mursal).&lt;br /&gt;From Aisah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Wahai Asma`, if(when a woman has got haidh hence s(he may not seen except this and this". Then his shallallahu ‘ alaihi wasallam subjects to face and both treads [his] arms. ( HR. David Ash - hadits mursal).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kewajiban menutup aurat ini berlaku bagi setiap wanita yang sudah haidh baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Kecuali di dalam rumahnya yang terlinding dari penglihatan laki-laki yang bukan mahramnya.&lt;br /&gt;Obligation closes this aurat applies for every woman which haidh has either in shalat and also outside shalat. Except within doors its(the which terlinding from eyesight of men which is not its(the mahram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;5. Menghadap ke Kiblat&lt;br /&gt;5.  Faces to Kiblat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tidak sah sebuah ibadah shalat manakala tidak dilakukan dengan menghadap ke kiblat. Dalilnya adalah firman Allah SWT :&lt;br /&gt;Null and void a religious service shalat manakala is not done by facing to direction. Its(the theorem is firman God SWT :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"Dan dari mana saja kamu, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku . Dan agar Ku-sempurnakan ni'mat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.(QS. Al-Baqarah : 150)&lt;br /&gt;"   And from where just you, hence averting your face towards Masjidil Haram. And where just of you stays, hence averting your face towards his(its, in order not to to keep hujjah for man to you, except brutal people who between them. Hence fear you doesn't to them and fear to Me . And Ku-sempurnakan ni'mat Me to to your, and so that you gets petunjuk(QS. Al-Baqarah : 150)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pengecualian&lt;br /&gt;Exemption&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun syarat harus menghadap ke kiblat ini tidak mutlak, karena masih ada beberapa pengecualian karena ada alasan yang memang tidak mungkin dihindari.&lt;br /&gt;But condition must face to this direction not absolute, because there are still some exemptions because there is reason that is of course not possibly is avoided.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pertama : shalat khauf&lt;br /&gt;Firstly : shalat khauf&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dibolehkan tidak menghadap kiblat pada saat shalat khauf, yaitu shalat yang dilakukan pada saat perang menghadapi musuh. Maka bolehlah tidak menghadap kiblat tetapi malah menghadap ke arah dimana musuh berada. Kebolehan ini karena memang telah dilakukan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan telah dijelaskan teknisnya dalam hadits-hadits nabawi.&lt;br /&gt;Enabled not to face direction at the time of shalat khauf, that is shalat done at the time of war to face enemy. Hence may don't face direction but instead looks towards where enemy to stay. This ability because of course has been done in Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam and has been explained his(its technical in hadits-hadits nabawi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua : shalat nafilah&lt;br /&gt;Second : shalat nafilah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Boleh tidak menghadap kiblat` pada saat shalat sunnah (nafilah) di atas kendaraan. Sebab dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukannya.&lt;br /&gt;May don't face direction` at the time of shalat sunnah ( nafilah) above vehicle. Because former of Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam have ever done it.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Amir bin Rabiah radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di atas untanya dengan menghadap kemana pun arah untanya. (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;From Bin amir Rabiah radhiyallahu ‘ anhu my word sees Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam shalat above its(the camel by facing kemana also direction of its(the camel. ( HR. Bukhari and Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Al-Bukhari menambahkan : “beliau membungkuk (saat rukuk dan sujud)”. At-Tirmizy berkata,”Namun beliau tidak melakukanya pada shalat wajib”.&lt;br /&gt;Al-Bukhari adds : “ he(she bows ( when rukuk and sujud)”. At-Tirmizy berkata,”Namun he(she is not its(the melakuka at mandatory shalat”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga : dalam keadaan sakit&lt;br /&gt;Third : in a state of pain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Al-Malikiyah dan Al-Hanafiyah memberikan kelonggaran lainnya yaitu bila seseorang dalam keadaan sakit yang parah dan membuatnya tidak bisa berubah posisi menghadap ke kiblat. Pada kondisi demikian, maka dibolehkan baginya shalat menghadap kemana saja yang dia mampu melakukannya.&lt;br /&gt;Al-Malikiyah and Al-Hanafiyah gives other diffuseness is if(when someone in a state of hard pain and makes it cannot change position is facing to direction. At condition of that way, hence enabled for him[s shalat to face just kemana which s(he can do it.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keharusan Berijtihad&lt;br /&gt;Compulsion Berijtihad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bila seseorang tidak tahu kemana arah kiblat, maka wajiblah baginya mencari tahu sebisanya dan berijtihad (bersungguh-sungguh) dalam mendapatkan informasi tentang arah kiblat. Meski pun hasilnya bisa berbeda-beda karena minimnya informasi. Hal itu tidak mengapa asalkan sudah berijtihad sebelumnya. Sebab dahullu para shahabat pernah mengalami kejadian dimana mereka shalat pada malam yang sangat gelap tanpa sinar sedikitpun dan juga tidak tahu arah kiblat. Lalu akhirnya mereka shalat menghadap ke arah apa yang mereka hayalkan saja. Saat Rasulullah diberitahu hal itu, beliau membaca firman Allah SWT :&lt;br /&gt;If(when someone doesn't know kemana direction of direction, hence is obliged to for him[s looks for his(its soybean cake can and berijtihad ( means business) in getting information about direction of direction. Even also result of of can be be different because its(the minim information. That thing no matter so long as berijtihad has before all. Because dahullu of the shahabat have ever experienced case where they are shalat at a real dark night without even little [light/ray] as well as doesn't know direction of direction. Then finally they are shalat looks towards does they hayalkan only. When Rasulullah is informed [by] the matter, he(she reads firman God SWT :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.(QS. Al-Baqarah : 11&lt;br /&gt;And property of Allah-lah east and west, hence your kemanapun faces in situlah God face. In Fact God The Most Wide again The Most Mengetahui(QS. Al-baqarah : 11&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-779513752790589909?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/779513752790589909/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/syarat-syarat-shalat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/779513752790589909'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/779513752790589909'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/syarat-syarat-shalat.html' title='Syarat-syarat Shalat'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-6560270220259276344</id><published>2009-03-26T13:09:00.000+07:00</published><updated>2009-03-26T13:09:00.586+07:00</updated><title type='text'>Rukun-rukun Shalat</title><content type='html'>Rukun-rukun Shalat&lt;br /&gt;In Harmony Shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Rukun adalah pondasi atau tiang pada suatu banguna. Bila salah satu rukunnya rusak atau tidak ada, maka bangunan itu akan roboh. Bila salah satu rukun shalat tidak dilakukan atau tidak sah dilakukan, maka keseluruhan rangkaian ibadah shalat itu pun menjadi tidak sah juga.&lt;br /&gt;Foundation is foundation or pillar at one particular banguna. If(when one of its(the foundation is damage or not exist, hence the building will crumple. If(when one of foundation shalat is not done or null and void is done, hence overall of shalat religious service network also becoming not valid also.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa rukun adalah perbuatan yang hukumnya wajib dilakukan dan menjadi bagian utuh dari rangkaian ibadah. Sedangkan syarat adalah gerakan ibadah yang wajib dilakukan namun bukan bagian dari rangkaian gerakan ibadah.&lt;br /&gt;Some of moslem scholars something haves a notion that foundation is deed punishing it is obliged to done and become part of intact of religious service network. While condition is movement of religious service which is mandatory is done but not part of movement network of religious service.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;A. Perbedaan Ulama Dalam Menentukan Rukun Shalat&lt;br /&gt;A. Difference of Moslem Scholar In Determining Foundation Shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Para ulama mazhab yang paling masyhur berbeda-beda pendapatnya ketika menetapkan mana yang menjadi bagian dari rukun shalat.&lt;br /&gt;The sect moslem scholars that is most different celebrated of its(the opinion when specifying which to become part of foundation shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kalangan mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah rukun shalat hanya ada 6 saja. Sedangkan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa rukun shalat ada 14 perkara. As-Syafi`iyah menyebutkan 13 rukun shalat dan Al-Hanabilah menyebutkan 14 rukun.&lt;br /&gt;Sect circle Al-Hanafiyah tells that foundation amounts shalat there's only 6 only. While Al-Malikiyah mentions that foundation shalat there are 14 cases. As-Syafi`iyah mentions 13 foundations shalat and Al-Hanabilah mentions 14 foundations.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan tabel berikut ini yang kami buat berdasarkan kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. WAhbah Az-Zuhaily.&lt;br /&gt;To be more sharpness please pay attention to tables following which we are create based on book Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu masterpiece Dr. WAHBAH AZ-ZUHAILY.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Table Perbandingan Rukun Shalat Antar Mazhab&lt;br /&gt;Table Comparison of Foundation Shalat Between Sects&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;No Gerakan / Bacaan   Hanafi Malik Syafi`i Hambali&lt;br /&gt;No  Movement / Reading      Hanafi  Malik  Syafi`i  Hambali&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Niat    x rukun rukun x&lt;br /&gt;1.  Intention        x  in harmony  in harmony  x&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Takbiratul-ihram   rukun rukun rukun rukun&lt;br /&gt;2.  Takbiratul-ihram      in harmony  in harmony  in harmony  in harmony&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Berdiri    rukun rukun rukun rukun&lt;br /&gt;3.  Stands up        in harmony  in harmony  in harmony  in harmony&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4. Membaca Al-Fatihah  rukun rukun rukun rukun&lt;br /&gt;4.  Reads Al-fatihah    in harmony  in harmony  in harmony  in harmony&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;5. Ruku`    rukun rukun rukun rukun&lt;br /&gt;5.  My ruthenium`        in harmony  in harmony  in harmony  in harmony&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;6. I`tidal (bangun dari ruku`)  x rukun rukun rukun&lt;br /&gt;6.  I`tidal ( similar from my ruthenium`)    x  in harmony  in harmony  in harmony&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;7. Sujud    rukun rukun rukun rukun&lt;br /&gt;7.  Sujud        in harmony  in harmony  in harmony  in harmony&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;8. Duduk Antara Dua Sujud  x rukun rukun rukun&lt;br /&gt;8.  Sits Between Two Sujud    x  in harmony  in harmony  in harmony&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;9. Duduk Tasyahhud Akhir  rukun rukun rukun rukun&lt;br /&gt;9.  Sits Tasyahhud Akhir    in harmony  in harmony  in harmony  in harmony&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;10. Membaca Tasyahhud Akhir  x rukun rukun rukun&lt;br /&gt;10.  Reads Tasyahhud Akhir    x  in harmony  in harmony  in harmony&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;11. Membaca Shalawat Atas Nabi x rukun rukun rukun&lt;br /&gt;11.  Reads Shalawat Atas Nabi  x  in harmony  in harmony  in harmony&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;12. Salam    x rukun rukun rukun&lt;br /&gt;12.  Greeting        x  in harmony  in harmony  in harmony&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;13. Tertib    x rukun rukun rukun&lt;br /&gt;13.  Order        x  in harmony  in harmony  in harmony&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;14. Tuma`ninah   x rukun x rukun&lt;br /&gt;14.  Tuma`ninah      x  in harmony  x  in harmony&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;B. Rincian Rukun Shalat&lt;br /&gt;B. Detail Of Foundation Shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Takbiratul Ihram&lt;br /&gt;1.  Takbiratul Ihram&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Takbiratul Ihram maknanya adalah ucapan takbir yang menandakan dimulainya pengharaman. Yaitu mengharamkan segala sesuatu yang tadinya halal menjadi tidak halal atau tidak boleh dikerjakan di dalam shalat. Seperti makan, minum, berbicara dan sebagainya.&lt;br /&gt;Takbiratul Ihram its(the meaning is utterance takbir indicating starts of ban. That is illicit all thing at first lawful becoming not lawful or may not be done in shalat. Like eating, drinks, talks etcetera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalil tentang kewajiban bertakbir adalah firman Allah SWT :&lt;br /&gt;Theorem about obligation do not be firman God SWT :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"dan Tuhanmu agungkanlah! (Bertakbirlah untuknya)" (QS. Al-Muddatstsir : 3)&lt;br /&gt;"   and Tuhanmu idolizes! ( Having Bertakbirlah for his(its)" ( QS. Al-Muddatstsir : 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Juga ada dalil dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :&lt;br /&gt;Also there are theorem from hadits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat itu adalah kesucian (thahur) dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir". (HR. Khamsah kecuali An-Nasai)&lt;br /&gt;From Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat is chastity ( thahur) and his(its illicit ( from everything outside shalat) be takbir". ( HR. Khamsah except An-Nasai)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Rufa`ah Ibnu Rafi` bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak sah shalat serorang hamba hingga dia berwudhu` dengan sempurna dan menghadap kiblat lalu mengucapkan Allahu Akbar. (HR. Ashabus Sunan dan Tabarany)&lt;br /&gt;From Rufa`ah Ibnu Rafi` that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Tidak validity shalat serorang finite slave of him(her berwudhu` finely and faces direction then says Allahu Akbar. ( HR. Ashabus Sunan and Tabarany)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"Bila kamu shalat maka bertakbirlah". (HR. Muttafaqun Alaihi)&lt;br /&gt;"   If(when you are shalat hence bertakbirlah". ( HR. Muttafaqun Alaihi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Lafaz takbiratul-ihram adalah mengucapkan lafadz Allahu Akbar,  artinya Allah Maha Besar. Sebuah zikir yang murni dan bermakna pengakuan atas penghambaan diri anak manusia kepada Sang Maha Pencipta. Ketika seseorang mengucapkan takbiratul-ihram, maka dia telah menjadikan Allah SWT sebagai prioritas perhatiannya dan menafikan hal-hal lain selain urusan kepada Allah dan aturan dalam shalatnya.&lt;br /&gt;Lafaz takbiratul-ihram is say lafadz Allahu Akbar, mean God The Most Big. a pure recitation and haves a meaning (of) confession to son of man x'self slave to Sang Maha Pencipta. When someone says takbiratul-ihram, hence s(he has made God SWT as its(the attention priority and denies miscellaneous besides business to God and order in its(the shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Lafaz ini diucapkan ketika semua syarat wajib dan syarat sah shalat terpenuhi. Yaitu sudah menghadap ke kiblat dalam keadaan suci badan, pakaian dan tempat dari najis dan hadats. Begitu juga sudah menutup aurat, tahu bahwa waktu shalat sudah masuk dan lainnya.&lt;br /&gt;this Lafaz said when all mandatory conditions and condition of validity shalat fufilled. That is has faced to direction in a state of holy of body, clothes and place of from excrement and hadats. So do has closed aurat, knew that time shalat had entered and other.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jumhur ulama mengharamkan makmum memulai takbir permulaan shalat ini kecuali bila imam sudah selesai bertakbir. Dengan dasar berikut ini :&lt;br /&gt;Jumhur illicit moslem scholar of makmum starts takbir start of this shalat except if(when imam completed do not. Under colour of following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka jangan berbeda dengannya. Bila dia bertakbir maka bertakbirlah (HR. Muttafaq Alaihi)&lt;br /&gt;The imam made to be followed, hence doesn't differ from it. If(when s(he do not hence bertakbirlah ( HR. Muttafaq Alaihi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan kalangan Al-Hanafiyah membolehkan makmum bertakbir bersama-sama dengan imam&lt;br /&gt;While circle Al-hanafiyah enables makmum do not together with imam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Berdiri&lt;br /&gt;2.  Stands up&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Berdiri adalah rukun shalat dengan dalil berdasarkan firman Allah SWT :&lt;br /&gt;Stands up is foundation shalat with theorem based on firman God SWT :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"...Berdirilah untuk Allah dengan khusyu'." (QS. Al-Baqarah : 238)&lt;br /&gt;"...   Stands up for God with khusyu'." ( QS. Al-Baqarah : 238)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Juga ada hadits nabawi yang mengharuskan berdiri untuk shalat&lt;br /&gt;Also there are hadits nabawi obliging stands up for shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari `Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang shalat seseorang sambil duduk, beliau bersabda,"Shalatlah dengan berdiri, bila tidak sanggup maka sambil duduk dan bila tidak sanggup sambil berbaring".(HR. Bukhari)&lt;br /&gt;From ` Imran bin Hushain radhiyallahu ‘ anhu that he(she enquires to Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam about shalat someone sitting, he(she is bersabda,"Shalatlah by standing, if(when not ready to hence sitting and if(when not ready to while berbaring"(HR. Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hadits ini juga sekaligus menjelaskan bahwa berdiri hanya diwajibkan untuk mereka yang mampu berdiri. Sedangkan orang-orang yang tidak mampu berdiri, tidak wajib berdiri. Misalnya orang yang sedang sakit yang sudah tidak mampu lagi berdiri tegak.&lt;br /&gt;this Hadits also at the same time explains that stands up only obliged for them capable to stand up. While people who unable to stand up, not be obliged to stand up. For example man is being pain which had unable to again upstands.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bahkan orang sakit itu bila tidak mampu bergerak sama sekali, cukuplah baginya menganggukkan kepada saja menurut Al-Hanafiyah. Atau dengan mengedipkan mata atau sekedar niat saja seperti pendapat Al-Malikiyah. Bahkan As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa bisa dengan mengerakkan anggota tubuh itu di dalam hati.&lt;br /&gt;Even people the pain if(when unable to make a move at all, enough for him[s nods to just according to Al-Hanafiyah. Or with eye blink or simply just intention like opinion Al-Malikiyah. Even As-Syafi`iyah and Al-Hanabilah tells that poison with the organ crust in liver.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Juga perlu diperhatikan bahwa kewajiban berdiri dalam shalat hanya berlaku untuk shalat fardhu saja. Sedangkan untuk shalat nafilah (sunnah) tidak diwajibkan berdiri meskipun mampu berdiri. Jadi seseorang diperbolehkan melakukan shalat sunnah dengan duduk saja tidak berdiri, meski badannya sehat dan mampu berdiri.&lt;br /&gt;Also need to be paid attention that obligation stands up in shalat valids for shalat fardhu only. While for shalat nafilah ( sunnah) is not obliged stands up though can stand up. So someone is enabled to does shalat sunnah by sitting is just doesn't stand up, even its(the body is healthy and can stand up.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Para fuqaha mazhab sepakat mensyaratkan bahwa berdiri yang dimaksud adalah berdiri tegak. Tidak boleh bersandar pada sesuatu seperti tongkat atau tembok, kecuali buat orang yang tidak mampu. Terutama bila tongkat atau temboknya dipisahkan, dia akan terjatuh. Adapun As-Syafi`iyah tidak mengharamkan melainkan hanya memakruhkan saja. Dan Al-Malikiyah hanya mewajibkan berdiri tegak tanpa bersandar kepada benda lain pada saat membaca Al-Fatihah saja. Sedangkan di luar bacaan Al-Fatihah dibolehkan bersandar.&lt;br /&gt;The fuqaha sect mutuallies agree to requires that standing intended is upstand. May not rely on something club shaped or wall, except man create which is inability. Especially if(when its(the stick or wall is dissociated, s(he would fallen down. As For As-Syafi`iyah didn't be illicit but only memakruhkan only. And Al-Malikiyah only oblige upstands without leaning on other object at the time of reading Al-Fatihah only. While outside reading Al-Fatihah is enabled to leans.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Membaca Al-Fatihah&lt;br /&gt;3.  Reads Al-fatihah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jumhur ulama menyebutkan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat, dimana shalat seseorang tidak sah tanpa membacanya. Dengan dalil kuat dari hadits nabawi :&lt;br /&gt;Jumhur moslem scholar mentions that reading letter Al-Fatihah is foundation shalat, where shalat illegal someone without reading it. With strong theorem from hadits nabawi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran"(HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya)&lt;br /&gt;From Ubadah bin Shamit radium says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,”Tidak validity shalat except with reading ummil-quran"(HR. Ibnu Hibban in its(the shahih)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;a. Mazhab As-Syafi`i&lt;br /&gt;a.  Sect As-syafi`i&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Mazhab As-syafi`iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al-Fatihah sendiri meski dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaan imamnya). Tidak cukup hanya mendengarkan bacaan imam saja. Kerena itu mereka menyebutkan bahwa ketika imam membaca surat Al-Fatihah, makmum harus mendengarkannya, namun begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-Fatihah secara sirr (tidak terdengar).&lt;br /&gt;Sect As-syafi`iyah obliges makmum in shalat jamaah to read letter Al-Fatihah x'self even in shalat jahriyah ( what hardened its(the imam reading). Insufficient only listens imam reading only. Kerena they mention that when imam to read letter Al-Fatihah, makmum must listen it, but so completed saying, each makmum reads x'self letters Al-Fatihah in sirr ( inaudible).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-Fatihah gugur dalam kasus seorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku`. Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku` bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu rakaat.(note1)&lt;br /&gt;But in the eyes of this sect, obligation reads letter Al-Fatihah fall in case a lag makmum and discovers medium imam of my ruthenium`. Hence the that moment followed my ruthenium` with imam and has counted gets one rakaat(note1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;b. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah&lt;br /&gt;b.  Sect Al-malikiyah and Al-hanabilah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa seorang makmum dalam shalat jamaah yang jahriyah (yang bacaan imamnya keras) untuk tidak membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam. Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum.&lt;br /&gt;Sect Al-Malikiyah and Al-Hanabilah tells that a makmum in shalat jamaah which jahriyah ( which its(the imam reading firm) not to read any except listening imam reading. Because imam reading have been assumed to become reading makmum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;c. Mazhab Al-Hanafiyah&lt;br /&gt;c.  Sect Al-hanafiyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan bahwa Al-Fatihah itu bukan rukun shalat, cukup membaca ayat Al-Quran saja pun sudah boleh. Sebab yang dimaksud dengan `rukun` menurut pandangan mazhab ini adalah semua hal yang wajib dikerjakan baik oleh imam maupun makmum, juga wajib dikerjakan dalam shalat wajib maupun shalat sunnah. Sehingga dalam tolok ukur mereka, membaca surat Al-Fatihah tidak termasuk rukun shalat, sebab seorang makmum yang tertinggal tidak membaca Al-Fatihah tapi sah shalatnya. Bahkan makmum shalat dimakruhkan untuk membaca Al-Fatihah karena makmum harus mendengarkan saja apa yang diucapkan imam.&lt;br /&gt;While sect Al-Hanafiyah telling that non Al-Fatihah in harmony shalat, enough reading just Al-Quran sentence also has may. Because the concerned ` in harmony` according to this sect opinion?sight is everything that is obliged to done either by imam and also makmum, also is obliged to done in mandatory shalat and also shalat sunnah. So in their measuring rod, reads letter Al-Fatihah is not be including foundation shalat, because a lag makmum doesn't read Al-Fatihah but its(the shalat validity. Even makmum shalat dimakruhkan to read Al-Fatihah because makmum must listen just of what said by imam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selain itu mereka berpendapat bahwa di dalam Al-Quran diperintahkan membaca ayat Quran yang mudah. Sebagaimana ayat berikut ini :&lt;br /&gt;Besides they have a notion that in Al-Quran is commanded to reads Holy sentence which easy. As sentence following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;...maka bacalah apa yang mudah dari Al Qur'an (QS. Al-Muzzamil : 20)&lt;br /&gt;...   hence read what which easy from Al Qur'an ( QS. Al-Muzzamil : 20)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :&lt;br /&gt;And word Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak sah shalat itu kecuali dengan membaca al-Quran".(HR. Muslim)&lt;br /&gt;From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Tidak shalat validity except with reading al-Quran"(HR. Moslem)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam mazhab ini, minimal yang bisa dianggap sebagai bacaan Al-Quran adalah sekadar 6 huruf dari sepenggal ayat. Seperti mengucapkan tsumma nazhar, dimana di dalam lafaz ayat itu ada huruf tsa, mim, mim, nun, dha` dan ra`. Namun ulama mazhab ini yaitu Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan minimal harus membaca tiga ayat yang pendek, atau satu ayat yang panjangnya kira-kira sama dengan tiga ayat yang pendek.(note2)&lt;br /&gt;In this sect, minimum of which able to be considered to be reading Al-Quran is merely 6 letter from as of sentence cut-off. Like saying tsumma nazhar, where in lafaz the sentence there are letter tsa, mim, mim, nun, dha` and radium`. But this sect moslem scholar that is Abu Yusuf and Muhammad tells minimizing must read three short sentences, or one sentences approximately length equal to three sentences pendek(note2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bacaan Basmalah : Khilaf para ulama, apakah bagian dari Al-Fatihah atau bukan?&lt;br /&gt;Reading Basmalah : Slip of the moslem scholars, is part of Al-Fatihah or not?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menurut mazhab As-Syafi`iyah, lafaz basmalah (bismillahirrahmanirrahim) adalah bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga wajib dibaca dengan jahr (dikeraskan) oleh imam shalat dalam shalat jahriyah. Dalilnya adalah hadits berikut ini :&lt;br /&gt;According to sect As-Syafi`iyah, lafaz basmalah ( bismillahirrahmanirrahim) be part of letter Al-Fatihah. So is obliged to read with jahr ( hardened) by imam shalat in shalat jahriyah. Its(the theorem is hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Bila kamu membaca alhamdulillah (surat Al-Fatihah), maka bacalah bismillahirrahmanirrahim, karena Al-Fatihah itu ummul-Quran`, ummul-kitab, sab`ul-matsani. Dan bismillahirahmanir-rahim adalah salah satu ayatnya". (HR. Ad-Daruquthuny).&lt;br /&gt;From Ash Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam your bersabda,"Bila reads alhamdulillah ( letter Al-Fatihah), hence read bismillahirrahmanirrahim, because Al-Fatihah ummul-Quran`, ummul-kitab, sab`ul-matsani. And bismillahirahmanir-rahim is one of its(the sentence". ( HR. Ad-Daruquthuny).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan isnad yang shahih dari Ummi Salamah. Dan dalam kitab Al-Majmu` ada 6 orang shahabat yang meriwayatkan hadits tentang basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah.(note3)&lt;br /&gt;Hadits which as of tone also history by Al-Bukhari and Muslim with isnad which shahih from Ummi Salamah. And in book Al-Majmu` there is 6 people shahabat which history hadits about basmalah is part of letter Al-Fatihah(note3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan pandangan mazhab Al-Malikiyah, basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga tidak boleh dibaca dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan juga baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah.&lt;br /&gt;While sect opinion?sight Al-Malikiyah, basmalah is not part of letter Al-Fatihah. So may not be read in shalat either mandatory shalat and also shalat sunnah. As well as either in shalat jahriyah and also sirriyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan dalam pandangan Al-Hanabilah, basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, namun tidak dibaca secara keras (jahr), cukup dibaca pelan saja (sirr). Bila kita perhatikan imam masjidil al-haram di Mekkah, tidak terdengar membaca basmalah, namun mereka membacanya umumnya orang-orang disana bermazhab Hanbali.&lt;br /&gt;While in the eyes of Al-Hanabilah, basmalah is part of letter Al-Fatihah, but is not read in firm ( jahr), enough read slow only ( sirr). If(when we pay attention to imam masjidil al-haram in Mekkah, inaudible read basmalah, but they read it is generally people there having sect Hanbali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4. Ruku`&lt;br /&gt;4.  My ruthenium`&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ruku` adalah gerakan membungkukkan badan dan kepala dengan kedua tangan diluruskan ke lulut kaki. Dengan tidak mengangkat kepala tapi juga tidak menekuknya. Juga dengan meluruskan punggungnya, sehingga bila ada air di punggungnya tidak bergerak karena kelurusan punggungnya.&lt;br /&gt;My ruthenium` be movement crouchs and head with both hands is straightened to lulut foot/feet. Without lifting head but nor bends it. Also by straightening its(the back, so that if (there are) any water in its(the back is non movable because straightness of its(the back.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Perintah untuk melakukan rukuk adalah firman Allah SWT&lt;br /&gt;Governs to do rukuk is firman God SWT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (QS. Al-Hajj : 77)&lt;br /&gt;"   Wahai believe people who, your rukuklah, your sujudlah, curtseys Tuhanmu and perbuatlah benefaction, so that you gets victory. ( QS. Al-Hajj : 77)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dan juga hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini.&lt;br /&gt;As well as hadits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam following.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku melihat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ruku` meletakkan tangannya pada lututnya." (HR. Muttafaqun Alaihi)&lt;br /&gt;From Aisah radhiyallahu ‘ anhu my word sees him(her shallallahu ‘ alaihi wasallam when my ruthenium` puts down [his] arms at its(the knee." ( HR. Muttafaqun Alaihi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila ruku` tidak mengangkat kepalanya dan juga tidak menekuknya. Tetapi diantara keduanya".&lt;br /&gt;It Is Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam if(when my ruthenium` doesn't lift its(the head as well as doesn't bend it. But between both".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Untuk sahnya gerakan ruku`, posisi seperti ini harus terjadi dalam beberapa saat. Tidak boleh hanya berupa gerakan dari berdiri ke ruku` tapi langsung bangun lagi. Harus ada jeda waktu sejenak untuk berada pada posisi ruku` yang disebut dengan istilah thuma`ninah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini :&lt;br /&gt;To validate it movement of my ruthenium`, position of like this must happened in a few when. May not only was movement from stands up to my ruthenium` but direct woke up again. Time interval there must be a moment to stay on course my ruthenium` so-called with term thuma`ninah. Its(the theorem is word Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Qatadha berkata bahwa Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Pencuri yang paling buruk adalah yang mencuri dalam shalatnya". Para shahabat bertanaya,"Ya Rasulallah, bagaimana mencuri dalam shalat?". "Dengan cara tidak menyempurnakan ruku` dan sujudnya". atau beliau bersabda,"Tulang belakangnya tidak sampai lurus ketika ruku` dan sujud". (HR. Ahmad, Al-Hakim, At-Thabarany, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban)&lt;br /&gt;From Abi Qatadha says that Rasululah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Pencuri worst is stealing in its(the shalat". The shahabat bertanaya,"Ya Rasulallah, how stealing in shalat?". " By not making perfect my ruthenium` and its(the sujud". or his bersabda,"Tulang its(the back do not be diametrical when my ruthenium` and sujud". ( HR. Ahmad, Al-Hakim, At-Thabarany, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Para ulama fiqih menyebutkan bahwa perbedaan ruku`nya laki-laki dan wanita adalah pada letak tangannya. Laki-laki melebarkan tangannya atau merenggangkan antara siku dengan perutnya. Sedangkan wanita melakukan sebaliknya, mendekatkan tangannya ke tubuhnya .(note4)&lt;br /&gt;The moslem scholars fiqih mentions that difference of my ruthenium` of men and woman is at situation [his] arms. Men widens [his] arms or alienates between elbows with its(the stomach. While woman does on the contrary, draws near [his] arms to its(the body .( note4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;5. I`tidal&lt;br /&gt;5.  I`tidal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;I`tidal adalah gerakan bangun dari ruku` dengan berdiri tegap dan merupakan rukun shalat yang harus dikerjakan menurut jumhur ulama.&lt;br /&gt;I`tidal is movement of similar from my ruthenium` by standing is hefty and is in harmony shalat which must be done according to jumhur moslem scholar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kecuali pendapat Al-Hanafiyah yang agak tidak kompak sesama mereka. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa i`tidal tidak termasuk rukun shalat, melainkan hanya kewajiban saja. Sebab i`tidal hanyalah konsekuensi dari tuma`ninah. Dasarnya adalah firman Allah SWT yang menyebutkan hanya ruku` dan sujud tanpa menyebutkan i`tidal.&lt;br /&gt;Except opinion Al-Hanafiyah which rather not their humanity compact. Some of they tell that i`tidal is not be including foundation shalat, but only obligation only. Because i`tidal consequence only from tuma`ninah. Its(the base was firman God SWT mentioning only my ruthenium` and sujud without mentioning i`tidal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"Dan ruku` lah dan sujudlah" (QS. Al-Hajj : 77)&lt;br /&gt;"   And my ruthenium` lah and sujudlah" ( QS. Al-Hajj : 77)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun sebagian ulama mazhab ini seperti Abu Yusuf dan yang lainnya mengatakan bahwa i`tidal adalah rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Menurut mereka, bila seseorang shalat tanpa i`tidal maka shalatnya batal dan tidak sah.&lt;br /&gt;But some of this sect moslem scholars like Abu Yusuf and other tells that i`tidal is foundation shalat which may not be leaved. According to them, if(when someone shalat without i`tidal hence its(the shalat cancelation and illegal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;6. Sujud&lt;br /&gt;6.  Sujud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Secara bahasa, sujud berarti&lt;br /&gt;In language, sujud means&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; al-khudhu`&lt;br /&gt;   al-khudhu`&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; at-tazallul  yaitu merendahkan diri badan.&lt;br /&gt;   at-tazallul that is demeaning body.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; al-mailu yaitu mendoncongkan badan ke depan.&lt;br /&gt;   al-mailu that is mendoncongkan body forwards.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan secara syar`i, yang dimaksud dengan sujud menurut jumhur ulama adalah meletakkan 7 anggota badan ke tanah, yaitu wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung kedua tapak kaki.&lt;br /&gt;While in syar`i, the concerned sujud according to jumhur moslem scholar is put down 7 legs and hands to the ground, that is face, both palms, both second knees and back part of sole.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pensyariatan Sujud&lt;br /&gt;Pensyariatan Sujud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Al-Quran Al-Kariem memerintahkan kita untuk melakukan sujud kepada Allah SWT. Dasarnya adalah hadits nabi :&lt;br /&gt;Al-Quran Al-Kariem commands we to do sujud to God SWT. Its(the base is hadits prophet :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Aku diperintahkan untuk sujud di atas 7 anggota. (Yaitu) wajah (dan beliau menunjuk hidungnya), kedua tangan, kedua lutut dan kedua tapak kaki.(HR. Bukhari dan Muslim) (note5)&lt;br /&gt;From Ibnu Abbas my word radium commanded for sujud above 7 member. ( That is) face ( and he(she refers its(the nose), both hands, both knees and both treads kaki(HR. Bukhari and Muslim) ( note5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Manakah yang lebih dahulu diletakkan, lutut atau tangan?&lt;br /&gt;Which in advance is put down, knee or hand?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam masalah ini ada dua dalil yang sama-sama kuat namun menunjukkan cara yang berbeda. Sehingga menimbulkan perbedaan pendapat juga di kalangan ulama.&lt;br /&gt;In this problem there are two theorems which is strong pari pasu but makes the point different. Causing different idea also among moslem scholar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jumhur ulama umumnya mengatakan bahwa yang disunnahkan ketika sujud adalah meletakkan kedua lutut di atas tanah telebih dahulu, baru kemudian kedua tangan lalu wajah. Dan ketika bangun dari sujud, belaku sebaliknya, yang diangkat adalah wajah dulu, kemudian kedua tangan baru terakhir lutut. Dasar dari praktek ini adalah hadits berikut ini.&lt;br /&gt;Jumhur moslem scholar generally tells the disunnahkan [by] when sujud is put down both knees above land (of) former telebih, has just been then both hands then face. And when similar from sujud, advocates me on the contrary, what lifted was face formerly, then both last new hands of knee. Elementary from this practice is hadits following.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Wail Ibnu Hujr berkata,"Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Dan bila bangun dari sujud beliau mengangkat tangannya sebelum mengangkat kedua lututnya. (HR. Khamsah kecuali Ahmad)&lt;br /&gt;From Wail Ibnu Hujr my word sees Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam if(when sujud puts down both its(the knees before second [his] arms. And if similar from sujud he(she lifts [his] arms before lifting both its(the knees. ( HR. Khamsah except Ahmad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun Al-Malikiyah berpendapat sebaliknya, justru yang disunahkan untuk diletakkan terlebih dahulu adalah kedua tangan baru kemudian kedua lututnya. Dalil mereka adalah hadits berikut ini :&lt;br /&gt;But Al-Malikiyah haves a notion on the contrary, exactly disunahkan to be put down beforehand is both new hands then both its(the knees. Theorem they are hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Hurariah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Bila kamu sujud janganlah seperti duduknya unta. Hendaklah kamu meletakkan kedua tangan terlebih dahulu baru kedua lutut. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai dan Tirmizy)&lt;br /&gt;From Abi Hurariah radhiyallahu ‘ anhu says that Rasululah shallallahu ‘ alaihi wasallam your bersabda,"Bila sujud doesn't like position of camel. So it will you puts down both hands beforehand has just both knees. ( HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai and Tirmizy)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ibnu Sayid An-Nas berkata bahwa hadits yang menyebutkan tentang meletakkan tangan terlebih dahulu lebih kuat. Namun Al-Khattabi mengatakan bahwa hadits ini lebih lemah dari hadits yang sebelumnya. Maka demikianlah para ulama berbeda pendapat tentang mana yang sebaiknya didahulukan ketika melakukan sujud. Dan Imam An-Nawawi berkata bahwa diantara keduanya tidak ada yang lebih rajih (lebih kuat). Artinya, menurut beliau keduanya sama-sama kuat dan sama-sama bisa dilakukan.&lt;br /&gt;Ibnu Sayid An-Nas says that hadits mentioning about putting down hand beforehand stronger. But Al-Khattabi tells that this hadits weaker than previous hadits. Hence the above is true the moslem scholars differs in opinion about which better be prioritized when doing sujud. And Imam An-Nawawi says that between both nothing that more rajih ( stronger). Mean, according to him(her both strong pari pasu and pari pasu can be done.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;7. Duduk Antara Dua Sujud&lt;br /&gt;7.  Sits Between Two Sujud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Duduk antara dua sujud adalah rukun menurut jumhur ulama dan hanya merupakan kewajiban menurut Al-Hanafiyah. Posisi duduknya adalah duduk iftirasy, yaitu dengan duduk melipat kaki ke belakang dan bertumpu pada kaki kiri. Maksudnya kaki kiri yang dilipat itu diduduki, sedangkan kaki yang kanan dilipat tidak diduduki namun jari-jarinya ditekuk sehingga menghadap ke kiblat. Posisi kedua tangan diletakkan pada kedua paha dekat dengan lutut dengan menjulurkan jari-jarinya.&lt;br /&gt;Sat between two sujud was foundation according to jumhur moslem scholar and only to be obligation according to Al-Hanafiyah. Position of position is sitting iftirasy, that is by sitting folds foot/feet rear and convergent at left foot/feet. Its(the intention left foot/feet folded by that is occupied, while right foot/feet is folded unoccupied but its(the radius is bended causing faces to direction. Second position of hand put down at both thighs close to knee by sticking out its(the radius.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;8. Duduk Tasyahhud Akhir&lt;br /&gt;8.  Sits Final Tasyahhud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Duduk tasyahhud akhir merupakan rukun shalat menurut jumhur ulama dan hanya kewajiban menurut Al-Hanafiyah.&lt;br /&gt;Sat tasyahhud end was in harmony shalat according to jumhur moslem scholar and only obligation according to Al-Hanafiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan jumhur ulama menetapkan bahwa posisi duduk untuk tasyahhud akhir adalah duduk tawaruk. Posisinya hampir sama dengan istirasy namun posisi kaki kiri tidak diduduki melainkan dikeluarkan ke arah bawah kaki kanan. Sehingga duduknya di atas tanah tidak lagi di atas lipatan kaki kiri seperti pada iftirasy.&lt;br /&gt;While jumhur moslem scholar contends that position to sit for tasyahhud end is sitting tawaruk. Its(the position much the same to with istirasy but position of left foot/feet unoccupied but released [by] towards under right foot/feet. So position above land (of) [shall] no longer above left foot/feet fold like at iftirasy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Asy-syafi`iyah dan Al-Hanabilah sama-sama berpendapat bahwa untuk duduk tasyahhud akhir, yang disunnahkan adalah duduk tawaruk ini.&lt;br /&gt;Asy-syafi`iyah and Al-Hanabilah pari pasu haves a notion that to sit tasyahhud end, disunnahkan is sitting this tawaruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menurut Al-Hanafiyah, posisi duduk tasyahhud akhir sama dengan posisi duduk antara dua sujud, yaitu duduk iftirasy. Dalilnya adalah hadits berikut :&lt;br /&gt;According To Al-Hanafiyah, position of sitting tasyahhud end equal to position of sitting between two sujud, that is sitting iftirasy. Its(the theorem is hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Wail Ibnu Hajar,"Aku datang ke Madinah untuk melihat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika beliau duduk (tasyahhud), beliau duduk iftirasy dan meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya dan menashabkan kakinya yang kanan". (HR. Tirimizy)(note6)&lt;br /&gt;From my Wail Ibnu Hajar,"A comes to Madinah to see shalat Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam. When he(she sits ( tasyahhud), he(she sits iftirasy and puts down its(the left hand above his(its left thigh and menashabkan its(the right foot/feet". ( HR. Tirimizy)(note6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ada pun Al-Malikiyah sebagaimana diterangkan di dalam kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir menyunnahkan untuk duduk tawaruk baik pada tasyahhud awal maupun untuk tasyahhud akhir. Dalilnya adalah hadits Nabi :  Dari Ibnu Mas`ud berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di tengah shalat dan akhirnya dengan duduk tawaruk.&lt;br /&gt;There is also Al-Malikiyah as explained in book Asy-Syarhu Ash-Shaghir menyunnahkan to sit tawaruk either at initial tasyahhud and also for tasyahhud end. Its(the theorem is hadits Nabi : From Ibnu Mas`ud says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam sits in the middle of shalat and finally by sitting tawaruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;9. Salam Pertama&lt;br /&gt;9.  First Greeting&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ada dua salam, yaitu salam pertama dan kedua. Salam pertama adalah fardhu shalat menurut para fuqaha, seperti Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah. Sedangkan salam yang kedua bukan fardhu melainkan sunnah.&lt;br /&gt;There is two greetings, that is first greeting and second. First greeting is fardhu shalat according to the fuqaha, like Al-Malikiyah and Asy-Syafi'iyah. While greeting non is second fardhu but sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun menurut Al-Hanabilah, kedua salam itu hukumnya fardhu, kecuali pada shalat jenazah, shalat nafilah, sujud tilawah dan sujud syukur. Pada keempat perbuatan itu, yang fardhu hanya salam yang pertama saja .(note7)&lt;br /&gt;But according to Al-Hanabilah, both the greetings its(the law fardhu, except to of shalat corpse, shalat nafilah, sujud tilawah and sujud thanks. At fourth of the deed, which fardhu greeting only that is first only .( note7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Salam merupakan bagian dari fardhu dan rukun shalat yang juga berfungsi sebagai penutup shalat. Dalilnya adalah :&lt;br /&gt;Greeting is part of fardhu and in harmony shalat which also functioning as cover?conclusion shalat. Its(the theorem is :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat itu adalah kesucian (thahur) dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir". (HR. Muslim) (note8)&lt;br /&gt;From Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat is chastity ( thahur) and his(its illicit ( from everything outside shalat) be takbir". ( HR. Moslem) ( note8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menurut As-Syafi’i, minimal lafadz salam itu adalah (assalamu'alaykum), cukup sekali saja. Sedangkan menurut Al-Hanabilah, salam itu harus dua kali dengan lafadz (assalamu'alaikum warohmatulloh), dengan menoleh ke kanan dan ke kiri.&lt;br /&gt;According To As-Syafi'i, minimum of lafadz the greeting is ( assalamu'alaykum), enough once only. While according to Al-Hanabilah, the greeting must twice with lafadz ( assalamu'alaikum warohmatulloh), by turning around dextrorse and sinistrorse.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tidak disunnahkan untuk meneruskan lafadz (wabarokatuh) menurut Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dengan dalil :&lt;br /&gt;Is not disunnahkan to continue lafadz ( wabarokatuh) according to Asy-Syafi'iyah and Al-Hanabilah, with theorem :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Ibni Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi salam ke kanan dan ke kiri : Assalamu ‘alaikum warahmatullah Assalamu ‘alaikum warahmatullah, hingga nampak pipinya yang putih. (HR. Khamsah) (note9)&lt;br /&gt;From Ibni Mas'ud radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam salutes dextrorse and sinistrorse : Assalamu ‘ alaikum warahmatullah Assalamu ‘ alaikum warahmatullah, finite seems to be its(the white cheek. ( HR. Khamsah) ( note9)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selain sebagai penutup shalat, salam ini juga merupakan doa yang disampaikan kepada orang-orang yang ada di sebelah kanan dan kirinya, bila tidak ada maka diniatkan kepada jin dan malaikat. (note10)&lt;br /&gt;Besides as cover?conclusion shalat, this greeting also is prayer submitted to people who at right side and his(its left, if(when there is no hence intention to genie and angel. ( note10)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;10. Thuma`ninah&lt;br /&gt;10.  Thuma`ninah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menurut jumhurul ulama’, seperti Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, tuma’ninah merupakan rukun shalat, yaitu pada gerakan ruku’, i’tidal, sujud dan duduk antara dua sujud .(note11)&lt;br /&gt;According to jumhurul moslem scholar', like Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah and Al-Hanabilah, tuma'ninah is in harmony shalat, at movement of my ruthenium', i'tidal, sujud and sits between two sujud .( note11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Hudzaifah ra bahwa beliau melihat seseorang yang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Ketika telah selesai dari shalatnya, beliau memanggil orang itu dan berkata kepadanya,”Kamu belum shalat, bila kamu mati maka kamu mati bukan di atas fitrah yang telah Allah tetapkan di atasnya risalah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. (HR. Bukhari) (note12)&lt;br /&gt;From Hudzaifah radium that he(she sees someone that is is not makes perfect my ruthenium ' and its(the sujud. When has from its(the shalat, he(she calls the man and says kepadanya,”Kamu shalat has not, if(when you died hence death you is not above fitrah which God has specified above of prophet brochure Muhammad shallallahu ‘ alaihi wasallam. ( HR. Bukhari) ( note12)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;11. Tertib&lt;br /&gt;11.  Orderly&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;note&lt;br /&gt;note&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Al-Majmu, karya Al-Imam An-Nawawi rahimahullah jilid 3 halaman 344 s/d 350&lt;br /&gt;1.  Al-majmu, masterpiece Al-Imam An-nawawi rahimahullah volume 3 yard 344 to 350&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. kitab Addur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 415, kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 193-205322, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 110 dan kitab Tabyinul Haqaiq jilid 1 halaman 104&lt;br /&gt;2.  book Addur Al-Mukhtar volume 1 yard 415, book Fathul Qadir volume 1 yard 193-205322, book Al-badai` volume 1 yard 110 and book Tabyinul Haqaiq volume 1 yard 104&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. kitab Al-Majmu` jilid 3 halaman 302&lt;br /&gt;3.  book Al-majmu` volume 3 yard 302&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4. Rujuk ke kitab-kitab berikut ini : Fathul Qadir jilid 1 halaman 193-208, Ad-Dur al-Mukhtar jilid 1 halaman 416, As-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 313, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 163, Kassyaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 452, Al-Muhazzab jilid 1 halaman 74).&lt;br /&gt;4.  Makes reference to books following : Fathul Qadir volume 1 yard 193-208, Ad-Dur al-Mukhtar volume 1 yard 416, As-Syarhu Ash-Shaghir volume 1 yard 313, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah yard 62, Mughni Al-Muhtaj volume 1 yard 163, Kassyaf Al-Qanna` volume 1 yard 452, Al-Muhazzab volume 1 yard 74).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;5. Nailul Authar : 2/253&lt;br /&gt;5.  Nailul Authar : 2/253&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;6. Hadits hasan shahih - Nailul Authar : 2/273)&lt;br /&gt;6.  Hadits hasan shahih - Nailul Authar : 2/273)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;7. Lihat Al-Qawanin Al-Fiqhiyah jilid 66, Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 177, Hasyiyatul Bajuri jilid 1 halaman 163, Kasysyaf Al-Qanna’ jilid 1 halaman 454, Al-Mughni jilid 1 halaman 551-558, As-Syarhusshaghir jilid 1 halaman 315-321, Asysyarhulkabir jilid 1 halaman 240&lt;br /&gt;7.  Sees Al-Qawanin Al-fiqhiyah volume 66, Mughni Al-Muhtaj volume 1 yard 177, Hasyiyatul Bajuri volume 1 yard 163, Kasysyaf Al-Qanna ' volume 1 yard 454, Al-mughni volume 1 yard 551-558, As-syarhusshaghir volume 1 yard 315-321, Asysyarhulkabir volume 1 yard 240&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;8. Menurut Al-Hakim hadits ini shahih dengan syarat dari Muslim. Hadits ini juga mutawatir yang diriwayatkan oleh 7 shahabat – lihat An-Nuzhum Al-Mutanatsir halaman 57&lt;br /&gt;8.  According To Al-hakim this hadits shahih on condition that from Muslim. This hadits also mutawatir history by 7 shahabat – sees An-Nuzhum Al-mutanatsir yard 57&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;9. Nailul Authar bab Al-Khuruj minashshalah bissalam, jilid 2 halaman 332&lt;br /&gt;9.  Nailul Authar chapter Al-khuruj minashshalah bissalam, volume 2 yard 332&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;10. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jilid 1 halaman 673&lt;br /&gt;10.  Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili, volume 1 yard 673&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;11. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jilid 1 halaman 675&lt;br /&gt;11.  Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili, volume 1 yard 675&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;12. Nailul Authar jilid 2 halaman 298&lt;br /&gt;12.  Nailul Authar volume 2 yard 298&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-6560270220259276344?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/6560270220259276344/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/rukun-rukun-shalat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/6560270220259276344'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/6560270220259276344'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/rukun-rukun-shalat.html' title='Rukun-rukun Shalat'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-3514210291863370859</id><published>2009-03-25T21:06:00.000+07:00</published><updated>2009-03-25T21:08:07.637+07:00</updated><title type='text'>Adzan Sebelum Shalat</title><content type='html'>Adzan Sebelum Shalat&lt;br /&gt;Adzan Before Shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;A. Perngertian Adzan&lt;br /&gt;A. Perngertian Adzan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Adzan dari segi bahasa berarti pengumuman, permakluman atau pemberitahuan. Sebagaimana ungkapan yang digunakan ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :&lt;br /&gt;Adzan from the angle of language means announcement, announcement or notification. As expression applied by sentence Al-Quran Al-Kariem following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dan suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu bertobat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu. dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir siksa yang pedih.(QS. At-Taubah : 3)&lt;br /&gt;And an announcement than God and Rasul Nya to people at day haji akbar that in fact God and free Rasul Nya of x'self from people musyrikin. Then if you asked apology, hence better bertaubat for you. and if you looked away, hence ketahuilah that in fact you cannot weaken God. And reports on to torture infidel people which pedih(QS. At-Taubah : 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selain itu, adzan juga bermakna seruan atau panggilan. Makna ini digunakan ketika Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diperintahkan untuk memberitahukan kepada manusia untuk melakukan ibadah haji.&lt;br /&gt;Besides, adzan also haves a meaning (of) exclamation or call. This meaning applied when Nabi Ibrahim ‘ alaihissalam commanded to advise to man to do religious service haji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dan panggillah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. (QS. Al-Hajj : 27)&lt;br /&gt;And calls man to do haji, undoubtedly they will come to you by walking, and rides camel is thin coming from whole far angle. ( QS. Al-Hajj : 27)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan secara syariat, definisi adzan adalah perkataan tertentu untuk memberitahukan masuknya waktu shalat yang fardhu.(note1)&lt;br /&gt;While in syariat, definition adzan was certain word to inform the entry of time shalat which fardhu(note1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan dalam kitab Nailul Authar disebutkan definisi adzan yaitu pengumuman atas waktu shalat dengan lafaz-lafaz tertentu.&lt;br /&gt;While in book Nailul Authar is mentioned [by] definition adzan that is announcement to time shalat with certain lafaz-lafaz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;B. Pensyariatan Adzan&lt;br /&gt;B. Pensyariatan Adzan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Adzan disyariatkan dalam Islam atas dasar dalil dari al-Quran, As-sunnah dan ijma` para ulama.&lt;br /&gt;Adzan disyariatkan in Islam on the basis of theorem from al-Quran, As-sunnah and ijma` the moslem scholars.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Dalil dari Al-Quran&lt;br /&gt;   Theorem from Al-quran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dan apabila kamu menyeru untuk shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal. (QS. Al-Maidah : 58)&lt;br /&gt;And if you exclaim for shalat, they make it fruit of jeer and game. Such is because they really clan which do not want to utilize mind. ( QS. Al-Maidah : 58)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Dalil dari sunnah :&lt;br /&gt;   Theorem from sunnah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami,"Bila waktu shalat telah tiba, hendaklah ada dari kamu yang beradzan".(HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;From Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam uttered to kami,"Bila time shalat had arrived, so it will there are out of you which beradzan"(HR. Bukhari and Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abdullah bin Zaid bin Abdirabbihi berkata,”Ada seorang yang mengelilingiku dalam mimpi dan berseru : “Allahu akbar alahu akbar”, dan (beliau) membacakan adzan dengan empat takbir tanpa tarji’, dan iqamah dengan satu-satu, kecuali qad qamatishshalah”. Paginya Aku datangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda,"Itu adalah mimpi yang benar, Insya Allah. Pergilah kepada Bilal dan sampaikan apa yang kamu lihat dalam mimpi. Sesungguhnya Bilal itu suaranya lebih terdengar dari suaramu". (HR. Ahmad dan Abu Daud)&lt;br /&gt;From Abdullah bin Zaid bin Abdirabbihi berkata,”Ada a who is encircling me in dream and exclaims : “ Allahu akbar alahu akbar”, and ( he(she) reads adzan with four takbir without tarji', and iqamah with one, except qad qamatishshalah”. Its(the morning Aku visits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam, hence him(her bersabda,"Itu is correct dream, Insya Allah. Go to Bilal and submits does you see in dream. In Fact The muezzin its(the more voice heard from your voice". ( HR. Ahmad and Abu Daud)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selain itu, adzan bukan hanya ditetapkan hanya dengan mimpi sebagian shahabat saja, melainkan Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam juga diperlihatkan praktek adzan ketika beliau diisra`kan ke langit.&lt;br /&gt;Besides, adzan is not merely specified [by] only with dream some of shahabat only, but Rasululah shallallahu ‘ alaihi wasallam also is showed practice of adzan when him(her is diisra`kan to sky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari al-Bazzar meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperlihatkan dan diperdengarkan kepadanya di malam Isra` di atas 7 lapis langit. Kemudian Jibril memintanya maju untuk mengimami penduduk langit, dimana disana ada Adam ‘alaihissalam dan Nuh ‘alaihissalam Maka Allah menyempurnakan kemuliaannya di antara para penduduk langit dan bumi.&lt;br /&gt;From al-Bazzar history that Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam showed and sounded off to it in night Isra` above 7 sky layer. Then Jibril asks it sky resident imam advance to, where there there are Adam ‘ alaihissalam and Nuh ‘ alaihissalam Maka Allah makes perfect its(the dignity among celestial resident and earth.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun hadits ini riwayatnya teramat lemah dan gharib. Riwayat yang shahih adalah bahwa adzan pertama kali berkumandang di Madinah sebagaimana hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Muslim.&lt;br /&gt;But this hadits its(the history is very [by] light and gharib. History which shahih is that adzan first time fills the air in Madinah as hadits Ibnu Umar history by Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;C. Keutamaan Adzan&lt;br /&gt;C. Main Adzan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Adzan memiliki keutamaan yang besar sehingga andai saja orang-orang tahu keutamaan pahala yang didapat dari mengumandangkan Adzan, pastilah orang-orang akan berebutan. Bahkan kalau berlu mereka melakukan undian untuk sekedar bisa mendapatkan kemuliaan itu. Hal itu atas dasar hadits  nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :&lt;br /&gt;Adzan has is main ness is big so that if just of people knows main of reward gotten from echoing Adzan, surely people would scrambling. Even if having lutetium them to do toss for simply can get the dignity. That thing is on the basis of hadits prophet shallallahu ‘ alaihi wasallam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Seandainya orang-orang tahu keutamaan adzan dan berdiri di barisan pertama shalat (shaff), dimana mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali harus mengundi, pastilah mereka mengundinya di antara mereka.."(HR. Bukhari)&lt;br /&gt;From Ash Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam its(the bersabda,"Seandai people knows main of adzan and stands up in first line of shalat ( shaff), where they cannot get it except having to ballots, surely they ballot it among mereka.."(HR. Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selain itu, ada keterangan yang menyebutkan bahwa nanti di akhirat, orang yang mengumandangkan adzan adalah orang yang mendapatkan keutamaan dan kelebihan. Di dalam hadits lainnya disebutkan :&lt;br /&gt;Besides, there is description mentioning that later in eternity/the beyond, man who is echoing adzan is man who is getting is main and excess. In other hadits is mentioned :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Muawiyah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Orang yang adzan (muazzin) adalah orang yang paling panjang lehernya di hari kiamat". (HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah)&lt;br /&gt;From Muawiyah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Orang which adzan ( muazzin) be man who longer of its(the neck in doomsday". ( HR. Moslem, Ahmad and Ibnu Majah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bahkan menurut Asy-syafi`iyah dan Al-Hanabilah, menjadi muazzin (orang yang mengumandangkan adzan) lebih tinggi kedudukannya dari pada imam shalat. Dalilnya adalah ayat Quran berikut ini :&lt;br /&gt;Even according to Asy-syafi`iyah and Al-Hanabilah, becomes muazzin ( man who is echoing adzan) higher domiciled it from at imam shalat. Its(the theorem is Holy sentence following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?"(QS. Fushshilat : 33)&lt;br /&gt;Who is better its(the word than mans who is exclaiming to God, does pious charitable, and says: " In fact my am including people who surenders diri?"(QS Fushshilat. : 33)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menurut mereka, makna dari menyeru kepada Allah di dalam ayat ini adalah mengumandangkan adzan. Berarti kedudukan mereka paling tinggi dibandingkan yang lain.&lt;br /&gt;According to them, meaning from exclaiming to God in this sentence is echo adzan. Means position they are highest compared to to be other.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun pendapat sebaliknya datang dari Al-Hanafiyah, dimana mereka mengatakan bahwa kedudukan imam shalat lebih utama dari pada kedudukan orang yang mengumandangkan Adzan. Alasannya adalah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khulafaur-rasyidin dahulu adalah imam shalat dan bukan orang yang mengumandangkan adzan (muadzdzin). Jadi masuk akal bila kedudukan seorang imam shalat lebih tinggi dari kedudukan seorang muadzdzin.&lt;br /&gt;But opinion on the contrary comes from Al-Hanafiyah, where they tell that position of imam shalat is more mainly from at position of man who is echoing Adzan. Its(the reason is that Nabi Muhammad shallallahu ‘ alaihi wasallam and the former khulafaur-rasyidin is imam shalat and non man who is echoing adzan ( muadzdzin). Makes sense if position an higher shalat imam from position a muadzdzin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;D. Hukum Adzan&lt;br /&gt;D. Law Adzan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hukum adzan menurut jumhur ulama selain al-Hanabilah adalah sunnah muakkadah,  yaitu bagi laki-laki yang dikerjakan di masjid untuk shalat wajib 5 waktu dan juga shalat Jumat.(note2)&lt;br /&gt;Law adzan according to jumhur moslem scholar besides al-Hanabilah is sunnah muakkadah, that is for men done in mosque for mandatory shalat of 5 time as well as shalat Jumat(note2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan selain untuk shalat tersebut, tidak disunnahkan untuk mengumandangkan adzan, misalnya shalat Iedul Fithri, shalat Iedul Adha, shalat tarawih, shalat jenazah, shalat gerhana dan lainnya. Sebagai gantinya digunakan seruan dengan lafaz "Ash-shalatu jamiatan" (?????? ?????). Sebagaimana dijelaskan di dalam hadits berikut :&lt;br /&gt;While besides for shalat, is not disunnahkan to echo adzan, for example shalat Iedul Fithri, shalat Iedul Adha, shalat tarawih, shalat corpse, shalat eclipse and other. Instead is applied exclamation with lafaz " Ash-shalatu jamiatan" (?????? ?????). As explained in hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu bahwa telah terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kepada orang-orang diserukan : "Ash-shalatu Jami`atan".(HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;From Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘ anhu that already happened sun eclipse in Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam, hence to people is called : " Ash-shalatu Jami`atan"(HR. Bukhari and Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan bagi jamaah shalat wanita, yang dianjurkan hanyalah iqamat saja tanpa adzan menurut As-Syafi`iyah dan Al-Malikiyah. Oleh sebab untuk menghindari fitnah dengan suara adzan wanita. Bahkan iqamat pun dimakruhkan oleh al-Hanafiyah.&lt;br /&gt;While for jamaah shalat woman, what suggested only just iqamat without adzan according to As-Syafi`iyah and Al-Malikiyah. Because to avoid libel by ear adzan woman. Even iqamat also dimakruhkan by al-Hanafiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;E. Syarat Adzan&lt;br /&gt;E. Condition Adzan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Untuk dibenarkannya adzan, maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Diantara syarat-syarat adzan adalah :&lt;br /&gt;To confirm of adzan, hence there are some condition which must fufilled before all. Between conditions adzan is :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;a. Telah masuk waktu shalat&lt;br /&gt;a.  Had entered time shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bila seseorang mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat, maka Adzannya itu haram hukumnya sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Dan bila nanti waktu shalat tiba, harus diulang lagi Adzannya.&lt;br /&gt;If(when someone echo adzan before time admission shalat, hence illicit the Adzan punished it as has been agreed on by the moslem scholars. And if(when later time shalat arrived, must be come again its(the Adzan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kecuali adzan shubuh yang memang pernah dilakukan 2 kali di masa Rasulllah shallallahu ‘alaihi wasallam. adzan yang pertama sebelum masuk waktu shubuh, yaitu pada 1/6 malam yang terakhir. Dan adzan yang kedua adalah adzan yang menandakan masuknya waktu shubuh. Yaitu pada saat fajar shadiq sudah menjelang.&lt;br /&gt;Except adzan shubuh which of course have ever been done 2 times in Rasulllah shallallahu ‘ alaihi wasallam. adzan which is first before time admission shubuh, by 1/6 last nights. And second adzan was adzan indicating the entry of time shubuh. At the time of dawn shadiq have been nearing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;b. Harus dengan bahasa arab&lt;br /&gt;b.  Must with language arab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Adzan yang dikumandangkan dalam bahasa selain arab tidak sah. Sebab adzan adalah praktek ibadah yang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan atau menandakan masuknya waktu shalat.&lt;br /&gt;Adzan echoed in language besides illegal arab. Because adzan is practice of religious service having the character of ritual, not solely call or indicates the entry of time shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;c. Dilakukan oleh satu orang&lt;br /&gt;c.  Done by one&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bila adzan dilakukan dengan cara sambung menyambung antara satu orang dengan orang lainnya dengan cara bergantian, maka hal itu tidak sah. Sedangkan mengumandangkan adzan dengan beberapa suara vokal secara berberengan, dibolehkan hukumnya dan tidak dimakruhkan sebagaimana dikatakan Ibnu Abidin. Hal ini pertama kali dilakukan oleh Bani Umayyah.&lt;br /&gt;If(when adzan is done by the way of joining joints between one with other people by the way of rotation, hence that thing illegal. While echoing adzan with a few vowel voice in berberengan, enabled its(the law and is not dimakruhkan as told [by] Ibnu Abidin. This thing first time done by Bani Umayyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;d. Yang mengumandangkannya harus seorang muslim, laki-laki, akil dan baligh.&lt;br /&gt;d.  What echo it must a moslem, men, akil and baligh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Adzan tidak sah bila dikumandangkan oleh non muslim, wanita, orang tidak waras atau anak kecil. Sebab mereka semua bukan orang yang punya beban ibadah.&lt;br /&gt;illegal Adzan if echoed by non moslem, woman, people rather mad or moppet. Because they were all is not man is having religious service burden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bahkan Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa orang itu tidak boleh fasik, bila sudah terjadi maka harus diulangi oleh orang lain yang tidak fasik. Al-Malikiyah mengatakan bahwa dia harus adil.&lt;br /&gt;Even Al-Hanafiyah requires that the man fasik may not, after having happened hence having to repeated by others which is not fasik. Al-Malikiyah tells that s(he must fair.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;e. Harus tertib lafaznya&lt;br /&gt;e.  Its(the lafaz order must&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tidak boleh terbolak balik dalam mengumandangkan Adzan. Namun para ulama sepakat bahwa untuk mengumandangkan adzan tidak disyaratkan harus punya wudhu` juga tidak diharuskan menghadap kiblat, juga tidak diharuskan berdiri. Hukum semua itu hanya sunnah saja, tidak menjadi syarat sahnya adzan.&lt;br /&gt;Terbolak may not back of in echoing Adzan. But the moslem scholars mutuallies agree to that to echo adzan is not required must have wudhu` nor obliged to faces direction, nor obliged to stands up. Punished it all sunnah only only, doesn't become condition of its(the validity adzan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Disunnahkan orang yang mengumandangkan adzan juga orang yang mengumandangkan iqamat. Namun bukan menjadi keharusan yang mutlak, lantaran di masa Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam, Bilal radhiyallahu ‘anhu mengumandangkan adzan dan yang mengumandangkan iqamat adalah Abdullah bin Zaid, shahabat Nabi yang pernah bermimpi tentang adzan. Dan hal itu dilakukan atas perintah nabi juga. (note3)&lt;br /&gt;Disunnahkan man who is echoing adzan also man who is echoing iqamat. But do not become compulsion which is absolute, cause in Rasululah shallallahu ‘ alaihi wasallam, Muezzin radhiyallahu ‘ anhu echo adzan and echoing iqamat is Abdullah bin Zaid, shahabat Nabi which dreamed about adzan. And that thing is done to prophet comand also. ( note3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;F. Sunnah Adzan&lt;br /&gt;F. Sunnah Adzan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hal-hal yang disunnahkan dalam masalah adzan adalah berikut ini :&lt;br /&gt;Things disunnahkan in problem adzan is following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;a. Yang mengumandangkan adzan dianjurkan orang yang bersuara lantang dan bagus. Juga merupakan orang yang shalih, terpercaya, mengetahui waktu-waktu shalat dengan baik dan sudah akil baligh.&lt;br /&gt;a.  What echo adzan is suggested [by] man is voicing is articulate and good. Also is man who shalih, trustworthy, knows time shalat carefully and akil baligh had.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;b. Dilakukan di tempat yang tinggi dekat masjid agar bisa lebih jauh terdengar.&lt;br /&gt;b.  Done in high place near by mosque that can farther is heard.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;c. Dilakukan dengan berdiri dan dalam kondisi berwudhu`. Juga dianjurkan untuk meletakkan jarinya di telinganya agar kuat bersuara lantang. Juga disunnahkan menghadap ke kiblat kecuali pada lafaz Hayya `alash shalah dan hayya `alal falah, disunnahkan untuk memalingkan badan ke kanan dan ke kiri tanpa menggeser kakinya. Dalilnya adalah hadits berikut ini :&lt;br /&gt;c.  Done by standing and in condition of berwudhu`. Also suggested to put down its(the finger in its(the ear that be strong voiced articulate. Also is disunnahkan faces to except to direction of lafaz Hayya ` alash shalah and hayya ` alal falah, disunnahkan to avert dextrorse body and sinistrorse without shifting its(the foot/feet. Its(the theorem is hadits following :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari Abi Juhaifah radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan dan mulutnya ke kanan dan ke sana dan kesini dan kedua jarinya berada pada kedua telinganya."(HR. Ahmad dan Tirmizy)&lt;br /&gt;From Abi Juhaifah radhiyallahu ‘ anhu my word sees Bilal to echo adzan and its(the mouth dextrorse and there and kesini and both its(the fingers stays at both telinganya"(HR. Ahmad and Tirmizy)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan : Dan dia meletakkan jarinya berada pada telinganya.&lt;br /&gt;In history Ibnu Majah is mentioned : And s(he puts down its(the finger stays at its(the ear.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam riwayat Abu Daud disebutkan : beliau memalingkan lehernya ketika mengucapkan Hayya `alash shalah ke kanan dan ke kiri tapi tidak berputar.&lt;br /&gt;In history Abu Daud is mentioned : he(she averts its(the neck when saying Hayya ` alash shalah dextrorse and sinistrorse but doesn't rotate.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;d. Dilakukan di awal  waktu shalat sehingga orang-orang bisa melakukan shalat lebih awal.&lt;br /&gt;d.  Done in the beginning of time shalat so that people can did earlier shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;G. Adzan Selain untuk Shalat&lt;br /&gt;G. Adzan Besides for Shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dr. Wahbah Az-Zuhaily, ulama kontemporer abad 20 menuliskan dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami Wa Adillathu(note4)  bahwa selain digunakan untuk shalat, adzan juga dikumandangkan pada beberapa even kejadian lainnya, seperti :&lt;br /&gt;Dr.  Wahbah Az-Zuhaily, contemporary moslem scholar of century 20 writing down in its(the book Al-Fiqhul Islami Wa Adillathu(note4) that besides applied for shalat, adzan also echoed at some even other case, like :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;a. Adzan untuk bayi yang baru lahir, yaitu pada telinga kanan dan iqamat dikumandangkan pada telinga kirinya.&lt;br /&gt;a.  Adzan for newborn baby, at right ear and iqamat echoed at his(its left ear.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;b. Pada waktu terjadi kebakaran&lt;br /&gt;b.  When happened [fire/burning]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;c. Pada waktu terjadi peperangan&lt;br /&gt;c.  When happened war&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;d. Juga adzan dikumandangkan pada seseorang yang terkena pengaruh jin dan syetan (kesurupan). Sebab syetan akan lari bila mendengar suara Adzan.&lt;br /&gt;d.  Also adzan echoed at someone who hit genie influence and syetan ( kesurupan). Because syetan will run if hearing voice Adzan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;e. Juga dikumandangkan di bagian belakang orang yang akan bepergian (musafir).&lt;br /&gt;e.  Also is echoed in man backside which will travel ( voyager).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun menurut pendapat mazhab Asy-Syafi`i yang muktamad, adzan tidak disunnahkan ketika memasukkan mayat ke dalam kuburnya. Ini berbeda dengan praktek umumnya masyarakat di negeri ini yang melakukan pendapat Asy-Syafiiyah yang tidak muktamad.?&lt;br /&gt;But according to sect opinion Asy-Syafi`i which muktamad, adzan is not disunnahkan when entering dead body into its(the grave. This differs from practice generally public in this country doing opinion Asy-Syafiiyah which is not muktamad.?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;note&lt;br /&gt;note&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 133&lt;br /&gt;1.  Mughni Al-Muhtaj volume 1 yard 133&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Lihat kitab Al-Muhgny jilid 1 halaman 403, kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 267, kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 138&lt;br /&gt;2.  Sees book Al-muhgny volume 1 yard 403, book Kasysyaf Al-Qanna` volume 1 yard 267, book Mughni Al-Muhtaj volume 1 yard 138&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Lihat kitab Nailul Authar jijlid 2 halaman 57, kitab Subulus Salam jilid 1 halaman 129, kitab Al-Mughny jilid 1 halaman 415-416&lt;br /&gt;3.  Sees book Nailul Authar jijlid 2 yard 57, book Subulus Salam volume 1 yard 129, book Al-mughny volume 1 yard 415-416&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid 1 halaman 720-721&lt;br /&gt;4.  Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu volume 1 yard 720-721&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-3514210291863370859?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/3514210291863370859/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/adzan-sebelum-shalat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/3514210291863370859'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/3514210291863370859'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/adzan-sebelum-shalat.html' title='Adzan Sebelum Shalat'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-8820434608427742580</id><published>2009-03-18T16:21:00.000+07:00</published><updated>2009-03-18T16:21:00.347+07:00</updated><title type='text'>ETIKA BERGAUL DENGAN ORANG LAIN</title><content type='html'>Hormati perasaan orang lain, tidak mencoba menghina atau menilai mereka cacat.  Jaga dan perhatikanlah kondisi orang, kenalilah karakter dan akhlaq mereka, lalu pergaulilah mereka, masing-masing menurut apa yang sepantasnya.  Mendudukkan orang lain pada kedudukannya dan masing-masing dari mereka diberi hak dan dihargai.  Perhatikanlah mereka, kenalilah keadaan dan kondisi mereka, dan tanyakanlah keadaan mereka.  Bersikap tawadhu'lah kepada orang lain dan jangan merasa lebih tinggi atau takabbur dan bersikap angkuh terhadap mereka.  Bermuka manis dan senyumlah bila anda bertemu orang lain.  Berbicaralah kepada mereka sesuai dengan kemampuan akal mereka.  Berbaik sangkalah kepada orang lain dan jangan memata-matai mereka.  Mema`afkan kekeliruan mereka dan jangan mencari-cari kesalahan-kesalahannya, dan tahanlah rasa benci terhadap mereka.  Dengarkanlah pembicaraan mereka dan hindarilah perdebatan dan bantah-membantah dengan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka:" Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari " oleh : Al-Qismu Al-Ilmi-Dar Al-WathanWebsite “Yayasan Al-Sofwa”Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26  &lt;a href="http://www.alsofwah.or.id/"&gt;www.alsofwah.or.id&lt;/a&gt;  ; E-mail: &lt;a href="mailto:info@alsofwah.or.id"&gt;info@alsofwah.or.id&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-8820434608427742580?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/8820434608427742580/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/etika-bergaul-dengan-orang-lain.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/8820434608427742580'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/8820434608427742580'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/etika-bergaul-dengan-orang-lain.html' title='ETIKA BERGAUL DENGAN ORANG LAIN'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-7544670256759232417</id><published>2009-03-17T16:19:00.000+07:00</published><updated>2009-03-17T16:19:01.035+07:00</updated><title type='text'>BERCANDA, Bagaimana Pandangan Islamnya?</title><content type='html'>Hendaknya percandaan tidak mengandung nama Allah, ayat-ayat-Nya, Sunnah rasul-Nya atau syi`ar-syi`ar Islam. Karena Allah telah berfirman tentang orang-orang yang memperolok-olokan shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam , yang ahli baca al-Qur`an yang artimya:"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan), tentulah mereka menjawab: "Sesungguh-nya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". Tidak usah kamu minta ma`af, karena kamu kafir sesudah beriman". (At-Taubah: 65-66).  Hendaknya percandaan itu adalah benar tidak mengandung dusta. Dan hendaknya pecanda tidak mengada-ada cerita-cerita khayalan supaya orang lain tertawa. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta supaya dengannya orang banyak jadi tertawa. Celakalah baginya dan celakalah". (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh Al-Albani).  Hendaknya percandaan tidak mengandung unsur menyakiti perasaan salah seorang di antara manusia. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang di antara kamu mengambil barang temannya apakah itu hanya canda atau sungguh-sungguh; dan jika ia telah mengambil tongkat temannya, maka ia harus mengembalikannya kepadanya". (HR. Ahmad dan Abu Daud; dinilai hasan oleh Al-Albani).  Bercanda tidak boleh dilakukan terhadap orang yang lebih tua darimu, atau terhadap orang yang tidak bisa bercanda atau tidak dapat menerimanya, atau terhadap perempuan yang bukan mahrammu.  Hendaknya anda tidak memperbanyak canda hingga menjadi tabiatmu, dan jatuhlah wibawamu dan akibatnya kamu mudah dipermainkan oleh orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka:" Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari " oleh : Al-Qismu Al-Ilmi-Dar Al-WathanWebsite “Yayasan Al-Sofwa”Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26  &lt;a href="http://www.alsofwah.or.id/"&gt;www.alsofwah.or.id&lt;/a&gt;  ; E-mail: &lt;a href="mailto:info@alsofwah.or.id"&gt;info@alsofwah.or.id&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-7544670256759232417?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/7544670256759232417/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/bercanda-bagaimana-pandangan-islamnya.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/7544670256759232417'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/7544670256759232417'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/bercanda-bagaimana-pandangan-islamnya.html' title='BERCANDA, Bagaimana Pandangan Islamnya?'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-3027724754965880076</id><published>2009-03-16T16:12:00.000+07:00</published><updated>2009-03-16T16:12:00.685+07:00</updated><title type='text'>Waktu-waktu Shalat Fardhu</title><content type='html'>A. Shalat Pada WaktunyaShalat hanya boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Bila shalat dikerjakan di luar waktu yang telah ditetapkan, maka shalat itu tidak sah.Kecuali bila ada uzur tertentu yang memang secara syariah bisa diterima. Seperti mengerjakana shalat dengan dijama` pada waktu shalat lainnya. Atau shalat buat orang yang terlupa atau tertidur, maka pada saat sadar dan mengetahui ada shalat yang luput, dia wajib mengerjakannya meski sudah keluar dari waktunya. Ada pun bila mengerjakan shalat di luar waktunya dengan sengaja dan diluar ketentuan yang dibenarkan syariat, maka shalat itu menjadi tidak sah. Dalam hal keharusan melakukan shalat pada waktunya, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran :"...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa : 103)&lt;br /&gt;B. Waktu-waktu Shalat Fardhu di Dalam Al-QuranDi dalam Al-Quran sesungguhnya sudah ada sekilas tentang penjelasan waktu-waktu shalat fardhu, meski tidak terlalu jelas diskripsinya. Namun paling tidak ada tiga ayat di dalam Al-Quran yang membicarakan waktu-waktu shalat secara global. "Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada bahagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat"(QS. Huud : 114) Menurut para mufassriin, di ayat ini disebutkan waktu shalat, yaitu kedua tepi siang , yaitu shalat shubuh dan ashar. Dan pada bahagian permulaan malam, yaitu Maghrib dan Isya`. Ayat kedua Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan Qur`anal fajri. Sesungguhnya Qur`anal fajri itu disaksikan (QS. Al-Isra` : 78)Menurut para mufassrin, di dalam ayat ini disebutkan waktu shalat yaitu sesudah matahari tergelincir , yaitu shalat Zhuhur dan Ashar. Sedangkan gelap malam adalah shalat Maghirb dan Isya` dan Qur`anal fajri yaitu shalat shubuh.&lt;br /&gt;C. Waktu-waktu Shalat Fardhu di Dalam Al-HaditsSedangkan bila ingin secara lebih spasifik mengetahui dalil tentang waktu-waktu shalat, kita bisa merujuk kepada hadits-hadits Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam yang shahih dan qath`i. Tidak kalah qath`inya dengan dalil-dalil dari Al-Quran Al-Kariem. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini :Dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi oleh Jibril ‘alaihissalam dan berkata kepadanya,"Bangunlah dan lakukan shalat". Maka beliau melakukan shalat Zhuhur ketika matahari tergelincir. Kemudian waktu Ashar menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan shalat". Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat Ashar ketika panjang bayangan segala benda sama dengan panjang benda itu. Kemudian waktu Maghrib menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan shalat". Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat Maghrib ketika mayahari terbenam. Kemudian waktu Isya` menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan shalat". Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat Isya` ketika syafaq (mega merah) menghilang. Kemudian waktu Shubuh menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan shalat". Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat Shubuh ketika waktu fajar menjelang. (HR. Ahmad, Nasai dan Tirmizy. )  (lihat note1)Selain itu ada hadits lainnya yang juga menjelaskan tentang waktu-waktu shalat. Salah satunya adalah hadits berikut ini :Dari As-Saib bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Ummatku selalu berada dalam kebaikan atau dalam fithrah selama tidak terlambat melakukan shalat Maghrib, yaitu sampai muncul bintang".(HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)&lt;br /&gt;D. Lebih Detail Tentang Waktu Shalat Dalam Kitab-kitab FiqihDari isyarat dalam Al-Quran serta keterangan yang lebih jelas dari hadits-hadits nabawi, para ulama kemudian menyusun tulisan dan karya ilmiah untuk lebih jauh mendiskripsikan apa yang mereka pahami dari nash-nash itu. Maka kita dapati deskripsi yang jauh lebih jelas dalam kitab-kitab fiqih yang menjadi masterpiece para fuqoha. Diantaranya yang bisa disebutkan adalah :  Kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 151-160,  Kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 331 s/d 343,  Kitab Al-Lubab jilid 1 halaman 59 - 62,  Kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 43,  Kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 219-338,  Kitab Asy-Syarhul-Kabir jilid 1 halaman 176-181,  Kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 121 - 127,  Kitab Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 51 - 54 dan  Kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 289 - 298.Di dalam kitab-kitab itu kita dapati keterangan yang jauh lebih spesifik tentang waktu-waktu shalat. Kesimpulan dari semua keterangan itu adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Waktu Shalat Fajr (Shubuh)Dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari. Fajar dalam istilah bahasa arab bukanlah matahari. Sehingga ketika disebutkan terbit fajar, bukanlah terbitnya matahari. Fajar adalah cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Ada dua macam fajar, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq. Fajar kazib adalah fajar yang `bohong` sesuai dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah di langit. Bentuknya seperti ekor sirhan (srigala), kemudian langit menjadi gelap kembali. Itulah fajar kazib. Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar yang berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu shubuh. Jadi ada dua kali fajar sebelum matahari terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar kazib dan fajar yang kedua disebut dengan fajar shadiq. Selang beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu shubuh. Maka waktu antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah yang menjadi waktu untuk shalat shubuh. Di dalam hadits disebutkan tentang kedua fajar ini :Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat (shalat Shubuh) dan menghalalkan makan.". (HR. Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim)Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,"Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat (shalat Shubuh) dan menghalalkan makan.". (HR. Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim)Batas akhir waktu shubuh adalah terbitnya matahari sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Dan waktu shalat shubuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari". (HR. Muslim) &lt;br /&gt;2. Waktu Shalat ZhuhurDimulai sejak matahari tepat berada di atas kepala namun sudah mulai agak condong ke arah barat. Istilah yang sering digunakan dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah tergelincirnya matahari. Sebagai terjemahan bebas dari kata zawalus syamsi. Namun istilah ini seringkali membingungkan karena kalau dikatakan bahwa `matahari tegelincir`, sebagian orang akan berkerut keningnya, "Apa yang dimaksud dengan tergelincirnya matahari?". Zawalusy-syamsi adalah waktu di mana posisi matahari ada di atas kepala kita, namun sedikit sudah mulai bergerak ke arah barat. Jadi tidak tepat di atas kepala.  Dan waktu untuk shalat zhuhur ini berakhir ketika panjang bayangan suatu benda menjadi sama dengan panjang benda itu sendiri. Misalnya kita menancapkan tongkat yang tingginya 1 meter di bawah sinar matahari pada permukaan tanah yang rata. Bayangan tongkat itu semakin lama akan semakin panjang seiring dengan semakin bergeraknya matahari ke arah barat. Begitu panjang bayangannya mencapai 1 meter, maka pada saat itulah waktu Zhuhur berakhir dan masuklah waktu shalat Ashar. Ketika tongkat itu tidak punya bayangan baik di sebelah barat maupun sebelah timurnya, maka itu menunjukkan bahwa matahari tepat berada di tengah langit. Waktu ini disebut dengan waktu istiwa`. Pada saat itu, belum lagi masuk waktu zhuhur. Begitu muncul bayangan tongkat di sebelah timur karena posisi matahari bergerak ke arah barat, maka saat itu dikatakan zawalus-syamsi atau `matahari tergelincir`. Dan saat itulah masuk waktu zhuhur.Namun hukumnya mustahab bila sedikit diundurkan bila siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar memudahkan dan bisa menambah khusyu’ Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berikut ini : Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila dingin sedang menyengat, menyegerakan shalat. Tapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan shalat. (HR. Bukhari)&lt;br /&gt;3. Waktu Shalat AsharWaktu shalat Ashar dimulai tepat ketika waktu shalat Zhuhur sudah habis, yaitu semenjak panjang bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan panjang benda itu sendiri. Dan selesainya waktu shalat Ashar ketika matahari tenggelam di ufuk barat. Dalil yang menujukkan hal itu antara lain hadits berikut ini :Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Orang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat shubuh sebelum tebit matahari, maka dia termasuk orang yang mendapatkan shalat shubuh. Dan orang yang mendapatkan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia termasuk mendapatkan shalat Ashar". (HR. Muttafaq ‘alaihi).  Namun jumhur ulama mengatakan bahwa dimakruhkan melakukan shalat Ashar tatkala sinar matahari sudah mulai menguning yang menandakan sebentar lagi akan terbenam. Sebab ada hadits nabi yang menyebutkan bahwa shalat di waktu itu adalah shalatnya orang munafiq. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"...Itu adalah shalatnya orang munafik yang duduk menghadap matahari hingga saat matahari berada di antara dua tanduk syetan, dia berdiri dan membungkuk 4 kali, tidak menyebut nama Allah kecuali sedikit". (HR. Jamaah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah). Bahkan ada hadits yang menyebutkan bahwa waktu Ashar sudah berakhir sebelum matahari terbenam, yaitu pada saat sinar matahari mulai menguning di ufuk barat sebelum terbenam.Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Dan waktu shalat Ashar sebelum matahari menguning".(HR. Muslim) Shalat Ashar adalah shalat wustha menurut sebagian besar ulama. Dasarnya adalah hadits Aisah ra.Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat :"Peliharalah shalat-shalatmu dan shalat Wustha". Dan shalat Wustha adalah shalat Ashar. (HR. Abu Daud dan Tirmizy dan dishahihkannya)Dari Ibnu Mas`ud dan Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Shalat Wustha adalah shalat Ashar". (HR. Tirmizy)Namun masalah ini memang termasuk dalam masalah yang diperselisihkan para ulama. Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar jilid 1 halaman 311 menyebutkan ada 16 pendapat yang berbeda tentang makna shalat Wustha. Salah satunya adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa shalat Wustha adalah shalat ashar. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa shalat itu adalah shalat shubuh.&lt;br /&gt;4. Waktu Shalat MaghribDimulai sejak terbenamnya matahari dan hal ini sudah menjadi ijma` (kesepakatan) para ulama. Yaitu sejak hilangnya semua bulatan matahari di telan bumi. Dan berakhir hingga hilangnya syafaq (mega merah). Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :Dari Abdullah bin Amar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Waktu Maghrib sampai hilangnya shafaq (mega)". (HR. Muslim). Syafaq menurut para ulama seperti Al-Hanabilah dan As-Syafi`iyah adalah mega yang berwarna kemerahan setelah terbenamnya matahari di ufuk barat. Sedangkan Abu Hanifah berpendapt bahwa syafaq adalah warna keputihan yang berada di ufuk barat dan masih ada meski mega yang berwarna merah telah hilang. Dalil beliau adalah :Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Dan akhir waktu Maghrib adalah hingga langit menjadi hitam". (HR. Tirmizy) Namun menurut kitab Nashbur-rayah bahwa hadits ini sanadnya tidak shahih.&lt;br /&gt;5. Waktu Shalat Isya`Dimulai sejak berakhirnya waktu maghrib sepanjang malam hingga dini hari tatkala fajar shadiq terbit. Dasarnya adalah ketetapan dari nash yang menyebutkan bahwa setiap waktu shalat itu memanjang dari berakhirnya waktu shalat sebelumnya hingga masuknya waktu shalat berikutnya, kecuali shalat shubuh. Dari Abi Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidaklah tidur itu menjadi tafrith, namun tafrith itu bagi orang yang belum shalat hingga datang waktu shalat berikutnya". (HR. Muslim)  Sedangkan waktu mukhtar (pilihan) untuk shalat `Isya` adalah sejak masuk waktu hingga 1/3 malam atau tengah malam. Atas dasar hadits berikut ini. Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan / menunda shalat Isya` hingga leat tengah malam, kemudian beliau keluar dan melakukan shalat. Lantas beliau bersabda,"Seaungguhnya itu adalah waktunya, seandainya aku tidak memberatkan umatku.". (HR. Muslim)Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata,”Dan Rasulullah suka menunda shalat Isya’, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya. (HR. Muttafaq ‘alaihi)Dan waktu Isya’ kadang-kadang, bila beliau shallallahu 'alaihi wasallam melihat mereka (para shahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan. (HR. Bukhari Muslim)&lt;br /&gt;E. Waktu Shalat Yang Diharamkan Ada lima waktu dalam sehari semalam yang diharamkan untuk dilakukan shalat di dalamnya. Tiga di antaranya terdapat dalam satu hadits yang sama, sedangkan sisanya yang dua lagi berada di dalam hadits lainnya. Dari 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berkata,"Ada tiga waktu shalat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk melakukan shalat dan menguburkan orang yang meninggal di antara kami. [1] Ketika matahari terbit hingga meninggi, [2] ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat dan [3] berwarna matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam. .(HR. Muslim) Sedangkan dua waktu lainnya terdapat di dalam satu hadits berikut ini : Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak ada shalat setelah shalat shubuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada shalat sesudah shallat Ashar hingga matahari terbenam.(HR. Bukhari dan Muslim). Kedua waktu ini hanya melarang orang untuk melakukan shalat saja, sedangkan masalah menguburkan orang yang wafat, tidak termasuk larangan. Jadi boleh saja umat Islam menguburkan jenazah saudaranya setelah shalat shubuh sebelum matahari terbit, juga boleh menguburkan setelah shalat Ashar di sore hari. Maka kalau kedua hadits di atas kita simpulkan dan diurutkan, kita akan mendapatkan 5 waktu yang di dalamnya tidak diperkenankan untuk melakukan shalat, yaitu : a. Setelah shalat shubuh hingga matahari agak meninggi. Tingginya matahari sebagaimana di sebutkan di dalam hadits Amru bin Abasah adalah qaida-rumhin aw rumhaini. Maknanya adalah matahari terbit tapi baru saja muncul dari balik horison setinggi satu tombak atau dua tombak. Dan panjang tombak itu kira-kira 2,5 meter 7 dzira' (hasta). Atau 12 jengkal sebagaimana disebutkan oleh mazhab Al-Malikiyah. b. Waktu Istiwa` Yaitu ketika matahari tepat berada di atas langit atau di tengah-tengah cakrawala. Maksudnya tepat di atas kepala kita. Tapi begitu posisi matahari sedikit bergeser ke arah barat, maka sudah masuk waktu shalat Zhuhur dan boleh untuk melakukan shalat sunnah atau wajib. c. Saat Terbenam Matahari Yaitu saat-saat langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan sang surya akan segera menghilang ditelan bumi. Begitu terbenam, maka masuklah waktu Maghrib dan wajib untuk melakukan shalat Maghrib atau pun shalat sunnah lainnya. d. Setelah Shalat Shubuh Hingga Matahari Terbit Namun hal ini dengan pengecualian untuk qadha' shalat sunnah fajar yang terlewat. Yaitu saat seseorang terlewat tidak melakukan shalat sunnah fajar, maka dibolehkan atasnya untuk mengqadha'nya setelah shalat shubuh. e. Setelah Melakukan Shalat Ashar Hingga Matahari Terbenam. Maksudnya bila seseorang sudah melakukan shalat Ahsar, maka haram baginya untuk melakukan shalat lainnya hingga terbenam matahari, kecuali ada penyebab yang mengharuskan. Namun bila dia belum shalat Ashar, wajib baginya untuk shalat Ashar meski sudah hampir maghrib. Bila Waktu Shalat Telah Lewat Bila seseorang bangun kesiangan dari tidurnya dan belum shalat shubuh, maka yang harus dilakukan adalah segera shalat shubuh pada saat bangun tidur. Tidak diqadha dengan zhuhur pada siangnya atau esoknya. Sebab kita telah mendapatkan keterangan jelas tentang hal itu dari apa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri. Beliau dan beberapa shahabat pernah bangun kesiangan dan melakukan shalat shubuh setelah matahari meninggi. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan shalat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya”. (HR Muttafaq alaihi) Oleh karena itu, orang-orang yang kesiangan wajib menunaikan shalat shubuh tersebut pada saat ia tersadar atau terbangun dari tidurnya (tentunya setelah bersuci terlebih dahulu), walaupun waktu tersebut termasuk waktu-waktu yang terlarang melaksanakan shalat. Karena pelarangan shalat pada waktu-waktu tersebut berlaku bagi shalat-shalat sunnah muthlak yang tidak ada sebabnya. Sedangkan bagi shalat yang memiliki sebab tertentu, seperti halnya orang yang ketiduran atau kelupaan, diperbolehkan melaksanakan shalat tersebut pada waktu-waktu terlarang. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbit maka dia telah mendapatkan shalat tersebut (shalat shubuh)." (HR Bukhari dan Muslim) Salah satu rahasia untuk bisa bangun di waktu shubuh bukan memasang alarm, tetapi dengan cara tidur di awal malam. Kebiasaan tidur terlalu larut malam akan menyebabkan badan lesu dan juga sulit bangun shubuh. Orang yang tidur di awal malam, pada jam 04.00 dini hari sudah merasakan istirahat yang cukup. Secara biologis, tubuh akan bangun dengan sendirinya, bergitu juga dengan mata. Sebaliknya, orang yang tidur larut malam, misalnya di atas jam 24.00, sulit baginya untuk bangun pada jam 04.00 dini hari. Sebab secara biologis, tubuhnya masih menuntut lebih banyak waktu istirahat lebih banyak. Tapi yang paling utama dari semua itu adalah niat yang kuat di dalam dada. Ditambah dengan kebiasaan yang baik, dimana setiap anggota keluarga merasa bertanggung-jawab untuk saling membangunkan yang lain untuk shalat shubuh. Kalau mau memasang alarm, letakkan di tempat yang mudah terjangkau, deringnya cukup lama dan harusa memekakkan telinga. Jangan diletakkan di balik bantal, karena biasanya dengan mudah bisa dimatikan lalu tidur lagi. ?&lt;br /&gt;note:&lt;br /&gt;(1) Di dalam kitab Nailul Authar karya Al-Imam Asy-Syaukani disebutkan bahwa Al-Bukhari mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling shahih tentang waktu-waktu shalat. Hadits ini berbicara tentang Jibril yang shalat menjadi imam bagi nabi shallallahu 'alaihi wasallam.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-3027724754965880076?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/3027724754965880076/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/waktu-waktu-shalat-fardhu.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/3027724754965880076'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/3027724754965880076'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/waktu-waktu-shalat-fardhu.html' title='Waktu-waktu Shalat Fardhu'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-8410184942346103261</id><published>2009-03-15T16:02:00.000+07:00</published><updated>2009-03-15T16:02:00.850+07:00</updated><title type='text'>Pengertian Shalat dan Pensyariatannya Understanding of Shalat and Its syariat</title><content type='html'>A. Pengertian ShalatA. Understanding Shalat&lt;br /&gt; Secara bahasa, shalat itu bermakna doa. Shalat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran Al-Kariem pada ayat berikut ini.In language, shalat haves a meaning (of) prayer. Shalat with prayer meaning is examplizeed in Al-Quran Al-Kariem at sentence following.&lt;br /&gt; Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan shalatlah (mendo'alah) untuk mereka. Sesungguhnya shalat (do'a) kamu itu merupakan ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. At-Taubah : 103)Takes religious obligatory from some of their possessions, with the religious obligatories you cleans and sanctifies them and shalatlah ( mendo'alah) for them. In fact shalat ( do'a) you the is pacification of soul for they. And God The Most Heard again The Most Mengetahui(QS. At-Taubah : 103)&lt;br /&gt; Dalam ayat ini, shalat yang dimaksud sama sekali bukan dalam makna syariat, melainkan dalam makna bahasanya secara asli yaitu berdoa.In this sentence, shalat intended at all not in meaning syariat, but in meaning its(the language originally that is praying.&lt;br /&gt; Adapun makna menurut syariah, shalat didefinisikan sebagai : “serangkaian ucapan dan gerakan yang tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sebagai sebuah ibadah ritual”.As for meaning according to Moslem law, shalat defined as : “ with refer to certain utterance and movement started with takbir and terminated with greeting as a religious service ritual”.&lt;br /&gt; B. Waktu Pensyariatan Ibadah ShalatB. Time Pensyariatan Religious Service Shalat&lt;br /&gt; Sebelum shalat lima waktu yang wajib disyariatkan, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat sudah melakukan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum seperti shalat 5 waktu yang disyariatkan sekarang ini.Before shalat five time which is mandatory is disyariatkan, in fact Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam and the shahabat has done religious service shalat. But shalat religious service had not like shalat 5 time disyariatkan present.&lt;br /&gt; Barulah pada malam mi`raj disyariatkan shalat 5 kali dalam sehari semalam yang asalnya 50 kali. Persitiwa ini dicatat dalam sejarah terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun ke-5 sebelum peristiwa hijrah nabi ke Madinah. Sebagaimana tertulis dalam hadits nabawi berikut ini :Then at night mi`raj is disyariatkan [by] shalat 5 times in one day last night which its(the origin 50 times. this Persitiwa registered in history happened on 27 Rajab year ke-5 before event of prophet Hejira to Madinah. As written in hadits nabawi following :&lt;br /&gt; Dari Anas bin Malik ra. "Telah difardhukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada malam beliau diisra`kan 50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan ,"Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi mu dengan 50 kali shalat".(HR. Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmizy)From Anas bin Malik radium. " Has been difardhukan to Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam shalat at his night diisra`kan 50 shalat. Then is lessened so remains 5 shalat only. Then is called upon ," Wahai Muhammad, the word will not be replaced. And with five shalat is same for you with 50 times shalat"(HR. Ahmad, An-Nasai and dishahihkan by At-Tirmizy)&lt;br /&gt; Sebagian dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa shalat disyariatkan pada malam mi’raj, namun bukan 5 tahun sebelum hijrah, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan 1,5 tahun sebelum hijrah nabi.Some of sect Al-Hanafiyah tells that shalat disyariatkan at night mi'raj, but non 5 year before Hejira, but on 17 Ramadhan 1,5 years before prophet Hejira.&lt;br /&gt; C. Dalil-dalil Pensyariatan ShalatC. Theorems Pensyariatan Shalat&lt;br /&gt; Shalat diwajibkan dengan dalil yang qath`i dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’ umat Islam sepanjang zaman. Tidak ada yang menolak kewajiban shalat kecuali orang-orang kafir atau zindiq.Shalat is obliged with theorem which qath`i from Al-Quran, As-Sunnah and Ijma ' Islam believer along the length of epoch. Nothing that refuses obligation of shalat except infidel people or zindiq.&lt;br /&gt; Sebab semua dalil yang ada menunjukkan kewajiban shalat secara mutlak untuk semua orang yang mengaku beragama Islam yang sudah akil baligh. Bahkan anak kecil sekalipun diperintahkan untuk melakukan shalat ketika berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul bila masih tidak mau shalat usia 10 tahun, meski belum baligh.Because all the theorems shows obligation of shalat absolutely for all man is confessing believes in Islam which akil baligh has. Even moppet even if commanded to do shalat when having age 7 year. And may be beated if(when still shalat age do not want to 10 years, even baligh has not.&lt;br /&gt; 1. Dalil dari Al-Quran1.  Theorem from Al-quran&lt;br /&gt; Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-KareimGod SWT berfirman in Al-Quran Al-kareim&lt;br /&gt; "...Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."(QS. Al-Bayyinah : 5)"...   Though they is not ordered except so that curtseys God by purifying keta'atan to it in diametrical religion , and so that they build shalat and gives or obtain cash for religious obligatory; and such a that is religion which lurus"(QS. Al-Bayyinah : 5)&lt;br /&gt; "Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. agama orang tuamu Ibrahim. Dia telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu , dan dalam ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah shalat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong." (QS. Al-Hajj : 78)"   And your berjihadlah at God road(streets with jihad which his(its really. He has chosen you and He is not on any account makes for you in religion a narrowness. religion people your stripper Ibrahim. He has named all you of moslem people from former , and in this, so that Rasul becomes eyewitness to your x'self and so that you all becomes eyewitness to whole man, hence building shalat and hangs on you at God string. He is Pelindungmu, hence Dialah sebaik-baik Pelindung and sebaik-baik Penolong." ( QS. Al-Hajj : 78)&lt;br /&gt; "...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa : 103)"...   In fact shalat was fardhu determined by its(the time to believe people who." ( QS. An-Nisa : 103)&lt;br /&gt; "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku".(QS. Al-Baqarah : 43)"   And builds shalat, gives or obtain cash for religious obligatory and ruku'lah along with people who ruku"(QS. Al-Baqarah : 43)&lt;br /&gt; Dan masih banyak lagi perintah di dalam kitabullah yang mewajibkan umat Islam melalukan shalat. Paling tidak tercatat ada 12 perintah dalam Al-Quran lafaz “aqiimush-shalata” yang bermakna "dirikanlah shalat" dengan fi`il Amr (kata perintah) dengan perintah kepada orang banyak (khithabul jam`i). Yaitu pada surat :And still many again governed in kitabullah obliging Islam believer then shalat. At least noted [by] there are 12 comands in Al-Quran lafaz “ aqiimush-shalata” is having a meaning (of) " builds shalat" with fi`il Amr ( said comand) by order of to throng ( khithabul jam`i). At letter :&lt;br /&gt; ? Al-Baqarah ayat 43, 83 dan110?   Al-baqarah sentence 43, 83 dan110&lt;br /&gt; ? Surat An-Nisa ayat 177 dan 103?   Letter An-nisa sentence 177 and 103&lt;br /&gt; ? Surat Al-An`am ayat 72?   Letter Al-an`am sentence 72&lt;br /&gt; ? Surat Yunus ayat 87?   Letter Yunus sentence 87&lt;br /&gt; ? Surat Al-Hajj : 78?   Letter Al-hajj : 78&lt;br /&gt; ? Surat An-Nuur ayat 56?   Letter An-nuur sentence 56&lt;br /&gt; ? Surat Luqman ayat 31?   Letter Luqman sentence 31&lt;br /&gt; ? Surat Al-Mujadalah ayat 13?   Letter Al-mujadalah sentence 13&lt;br /&gt; ? Surat Al-Muzzammil ayat 20.?   Letter Al-Muzzammil sentence 20.&lt;br /&gt; Ada 5 perintah shalat dengan lafaz "aqimish-shalata" yang bermakna "dirikanlah shalat" dengan khithab hanya kepada satu orang. Yaitu pada :There is 5 comand shalat with lafaz " aqimish-shalata" is having a meaning (of) " builds shalat" with khithab only to one. At :&lt;br /&gt; ? Surat Huud ayat 114?   Letter Huud sentence 114&lt;br /&gt; ? Surat Al-Isra` ayat 78?   Letter Al-isra` sentence 78&lt;br /&gt; ? Surat Thaha ayat 14?   Letter Thaha sentence 14&lt;br /&gt; ? Surat Al-Ankabut ayat 45?   Letter Al-ankabut sentence 45&lt;br /&gt; ? Surat Luqman ayat 17.?   Letter Luqman sentence 17.&lt;br /&gt; 2. Dalil dari As-Sunnah2.  Theorem from As-sunnah&lt;br /&gt; Di dalam sunnah Raulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ada banyak sekali perintah shalat sebagai dalil yang kuat dan qath`i tentang kewajiban shalat. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini :In sunnah Raulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam, there is a lot of comand shalat as strong theorem and qath`i about obligation shalat. Between it is hadits-hadits following :&lt;br /&gt; Dari Ibni Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Islam didirikan di atas lima hal. Sahadat bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, penegakan shalat, pelaksanaan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke Baitullah bila mampu". (HR. Bukhari dan Muslim)From Ibni Umar radhiyallahu ‘ anhu says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Islam build to be above five things. Sahadat that no the infinite except God and that Muhammad is of God, straightening of shalat, execution of religious obligatory, fasting in Ramadhan and haji to Baitullah if(when solvent". ( HR. Bukhari and Muslim)&lt;br /&gt; 3. Dalil dari Ijma`3.  Theorem from Ijma`&lt;br /&gt; Bahwa seluruh umat Islam sejak zaman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga hari ini telah bersepakat atas adanya kewajiban shalat dalam agama Islam. Lima kali dalam sehari semalam.That all Islam believer since prophet epoch shallallahu ‘ alaihi finite wasallam today has compromised to existence of obligation of shalat in Islam. Five times in one day last night.&lt;br /&gt; Dengan adanya dalil dari Quran, sunnah dan ijma` di atas, maka lengkaplah dalil kewajiban shalat bagi seorang muslim. Maka mengingkari kewajiban shalat termasuk keyakianan yang menyimpang dari ajaran Islam, bahkan bisa divonis kafir bila meninggalkan shalat dengan meyakini tidak adanya kewajiban shalat.With existence of theorem from Holy, sunnah and ijma` above, hence obligation theorem complete of shalat for a moslem. Hence disobeying obligation of shalat is including keyakianan digressing from Islam teaching, even can be adjudged infidel if leaving shalat by believing inexistence of obligation shalat.&lt;br /&gt; D. Hukum Orang yang Meninggalkan ShalatD. Man Law Is Leaving Shalat&lt;br /&gt; Para ulama sepakat bahwa seorang muslim yang sudah akil baligh bila meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad (keluar) dari agama Islam, sehingga halal darahnya. Pihak pemerintah Islam melalui mahkamah syar`iyah berhak memvonis mati orang yang murtad karena mengingkari kewajiban shalat.The moslem scholars mutuallies agree to that a moslem which akil baligh has if leaving shalat by disobeying its(the obligation is infidel and apostates ( exit) from Islam, so that lawful its(the blood. The side of government of Islam through lawcourt syar`iyah [is] entitled to adjudg apostate death because disobeying obligation shalat.&lt;br /&gt; Namun bila seseorang tidak shalat karena malas atau lalai, sementara dalam keyakinannya masih ada pendirian bahwa shalat itu adalah ibadah yang wajib dilakukan, maka dia adalah fasik dan pelaku maksiat. Demikian juga vonis kafir tidak bisa dijatuhkan kepada orang meninggalkan shalat karena seseorang baru saja masuk Islam atau karena tidak sampai kepada mereka dakwah Islam yang mengajarkan kewajiban shalat.But if(when someone is not shalat because lazy or negligence, while in its(the confidence there are still establishment that shalat is religious service which is mandatory is done, hence s(he is fasik and immoral perpetrator. And so do adjudged infidel cannot be dropped to people to leave shalat because someone just Islam admission or because do not to Islam mission them teaching obligation shalat.&lt;br /&gt; Secara duniawi, hukuman seorang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat menurut para ulama antara lain :Earthlyly, penalization a moslem which do not want to do shalat according to the inter alia moslem scholars :&lt;br /&gt; 1. Al-Hanafiyah1.  Al-hanafiyah&lt;br /&gt; Menurut kalangan Al-Hanafiyah, orang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat hukumannya di dunia ini adalah dipenjara atau dipukul dengan keras hingga keluar darahnya. Hingga dia merasa kapok dan mau mengerjakan shalat. Bila tidak mau juga, maka dibiarkan terus di dalam penjara hingga mati. Namun dia tidak boleh dibunuh kecuali nyata-nyata mengingkari kewajiban shalat. Seperti berkeyakinan secara sadar sepenuhnya bahwa di dalam Islam tidak ada perintah shalat.According to circle Al-Hanafiyah, people moslem which do not want to do shalat its(the penalization in this world is served a sentence or belabored so its(the blood exit. Finite of s(he feels kapok and will do shalat. If(when do not want to also, hence let always in custody so death. But s(he may not murdered except realitys disobeys obligation shalat. Like convincing of consciously fully that in Islam there is no comand shalat.&lt;br /&gt; 2. Ulama lainnya2.  Other moslem scholar&lt;br /&gt; Sedangkan para ulama lainnya mengatakan bahwa bila ada seorang muslim yang malas tidak mau mengerjakan shalat tanpa ‘udzur syar`i, maka dia dituntun untuk bertobat (yustatab) dengan masa waktu tiga hari. Artinya bila selama tiga hari itu dia tidak bertaubat dan kembali menjalankan shalat, maka hala darahnya dan boleh dibunuh.While the other moslem scholars tells that if (there are) any a lazy moslem do not want to do shalat without ‘ udzur syar`i, hence s(he led to ask apology ( yustatab) with a period of time three days. Mean if(when during three that day s(he is not bertaubat and back implements shalat, hence hala its(the blood and may murdered.&lt;br /&gt; 3. Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah3.  Al-malikiyah and Asy-syafi`iyah&lt;br /&gt; Mereka mengatakan kebolehan untuk dibunuhnya itu karena dasar hudud (hukum dari Allah), bukan karena pelakunya kafir. Sehingga orang itu tidak dianggap sebagai kafir yang keluar dari Islam. Kondisinya sama dengan seorang muslim yang berzina, mencuri, membunuh dan sejenisnya. Mereka ini wajib dihukum hudud meski statusnya tetap muslim. Sehingga jasadnya pun tetap harus dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan Islam.They tell ability for murdered is the because base hudud ( law from God), not because of its(the perpetrator infidel. So the man is not considered to be secretory infidel from Islam. Its(the condition equal to a fornicating moslem, steals, kills and his(its conspecific. They this are obliged to punished hudud even its(the status is permanent is moslem. So its(the physic is also still must be dishalatkan and entombed under the sod Islam.&lt;br /&gt; Jumhur ulama sepakat bahwa muslim yang tidak mengerjakan shalat bukan karena jahd (sengaja tidak mengakui kewajiban shalat), tidak dianggap orang kafir. Dasarnya adalah firman Allah SWT :Jumhur moslem scholar mutuallies agree to that moslem that is is not does shalat is not because of jahd ( intentionally not to confess obligation shalat), is not assumed heathen. Its(the base is firman God SWT :&lt;br /&gt; Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.(QS. An-Nisa : 48)In Fact God will not forgive sin of syirik, and He forgives all sins that is beside that, for who desired by Him. Whomever who is allying God, hence is really s(he had sin which besar(QS. An-Nisa : 48)&lt;br /&gt; Sedangkan imam Ahmad mengatakan bahwa seorang muslim yang meninggalkan shalat harus dibunuh atas dasar bahwa dirinya telah kafir. Pendapat itu didasarkan pada firman Allah SWT :While imam Ahmad tells that a moslem leaving shalat must murdered on the basis of that infidel x'self has. The opinion based on firman God SWT :&lt;br /&gt; Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (QS. At-Taubah : 5)If has [used up/finished] illicit months of that, hence killing musyrikin people where just of you meets them, and catchs them. Besieges them and peeps place of reconnaissance. If they are bertaubat and builds shalat and gives or obtain cash for religious obligatory, hence gives freedom to them to run. In Fact God The Most Forgiver again extremely Penyayang. ( QS. At-Taubah : 5)&lt;br /&gt; Juga ada dalil dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :Also there are theorem from hadits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam :&lt;br /&gt; Batas antara seorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat (HR. Jamaah kecuali Bukhari)Boundary between one with infidelities is leaving shalat ( HR. Jamaah except Bukhari)&lt;br /&gt; Namun pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa bila seorang tidak shalat hanya karena alasan malas, lalai atau baru masuk Islam, maka tidak dianggap kafir. Barulah dikatakan kafir kalau dia secara tegas menolak  atau tidak menerima adanya kewajiban shalat dalam Islam.But opinion which rajih ( stronger) in this problem is opinion jumhur moslem scholar telling that if(when a not shalat just because lazy reason, negligent or has just entered Islam, hence is not assumed infidel. Then is told infidel if s(he expressly refuses or doesn't receive existence of obligation of shalat in Islam.&lt;br /&gt; E. Shalat Dalam Berbagai KondisiE. Shalat In So Many Condition&lt;br /&gt; Shalat lima waktu adalah kewajiban / fardhu `ain bagi setiap muslim dan muslimah. Allah telah menentukan waktu-waktunya. Sebagaimana Allah SWT juga telah memberikan rukhsah / keringanan bagi musafir atau orang sakit dalam pelaksanaannya.Shalat five time was obligation / fardhu ` ain for every moslem and muslimah. God had determined its(the time. As God SWT have also given rukhsah / priority to voyager or ill people in its(the execution.&lt;br /&gt; Namun rukhsah (keringanan) yang Allah berikan tidak berarti boleh dikerjakan sesukanya. Tayammum misalnya, baru boleh dikerjakan bila memang tidak didapat air setelah berusaha mencarinya. Namun dalam kondisi seseorang berada di tengah peradaban atau kota, tidak bisa dikatakan bahwa dia boleh bertayammum. Bukankah di tengah jalanan yang macet itu justru banyak penjaja minuman kemasan? Apakah minuman kemasan bukan termasuk air? Bukankah di kanan kiri jalan itu ada gedung yang pasti memiliki kran air? Karena itu bertayammum di tengah kota yang berlimpah dengan air tidak dapat dibenarkan.But rukhsah ( priority) which God gives not to mean may done likes it. Tayammum for example, has just may be done if(when not gotten water after trying looks for it. But in condition of someone resides in middle of civilization or town, cannot be told that s(he bertayammum may. Isn't it true in the middle of road stucking that exactly many packaging beverage hawkers? Is packaging beverage is not be including water? Isn't it true in left right walked that is there are building definitive has water faucet? In consequence bertayammum in the middle of copious town with water cannot be confirmed.&lt;br /&gt; Begitu juga dengan menjama` shalat Maghrib dan Isya`. Waktu Maghrib memang sangat sempit sehingga harus segera dikerjakan. Tetapi waktu `Isya` sangat panjang hingga menjelang subuh. Karena itu tidak ada alasan untuk menjama` shalat Isya` dengan Maghrib.So do with menjama` shalat Maghrib and Isya`. Time Maghrib very narrowing so that must soon is done. But time ` Isya` very length so nearing at dawn. In consequence there is no reason for menjama` shalat Isya` with Maghrib.&lt;br /&gt; Selain itu juga harus diperhatikan syarat dibolehkannya menjama` dua shalat yaitu bila dalam keadaan safar atau perjalanan. Sedangkan dia masih dalam kategori bukan safar karena masih berada di dalam kota. Safar adalah perjalanan keluar kota yang secara jarak memang ada perbedaan para ulama dalam batas-batasnya. Namun tidak dikatakan safar bila masih dalam kota sendiri. Ini adalah pendapat yang paling kuat.Besides also must be paid attention condition to enable of menjama` two shalat that is if(when in a state of safar or journey. While s(he still in category is not safar because still residing in in town. Safar is journey of town exit that is in distance of course there are difference of the moslem scholars in its(the boundarys. But is not told safar if(when still in town x'self. This is strongest opinion.&lt;br /&gt; Jadi yang harus diakukan adalah membuat perhitungan bagaimana agar bisa shalat Maghrib tepat pada waktunya. Misalnya bila dalam perjalanan pulang harus berganti bus, usahakan saat berganti bus itu untuk mencari tempat shalat.So which must be I am make calculation how that shalat Maghrib can punctual. For example if(when inbound must change bus, labours when changing the bus to look for place of shalat.&lt;br /&gt; Dalam hal ini tidak harus berupa masjid atau mushalla, tetapi sebuah tempat yang bersih di mana saja asal bisa melakukan shalat. Bisa terminal, emper toko, halaman, trotoar dan sebagainya. Karena kelebihan umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dijadikan bumi ini sebagai masjid, dimana pun kamu harus shalat maka shalatlah di mana pun di muka bumi.In this case not must in the form of mosque or mushalla, but a clean place where just of can do shalat. Terminal can, shop veranda, yard, pavement etcetera. Because excess of believer Nabi Muhammad shallallahu ‘ alaihi wasallam is made this earth as mosque, where also you shalat must hence shalatlah anywhere on earth.&lt;br /&gt; Yang penting sudah punya wudhu. Bila tidak, bisa membawa bekal sebuah botol kemasan yang diisi dengan air dan berwudlu` cukup dengan air sebotol itu. Ini lebih ekonomis dari pada membeli air minum kemasan yang dijual di jalan.Important has had wudhu. If(when no, can bring stock a packaging bottle filled with water and berwudlu` enough with water as of the bottle. This is more economically from at buying packaging drinking water sold in road(street.&lt;br /&gt; Alternatif kedua seperti yang dilakukan oleh banyak orang, kita bisa menunda waktu pulang hingga maghrib tiba lalu tunaikan shalat maghrib di tempat kerja. Setelah itu barulah pulang ke rumah. Konon bila pulang di atas Mahgrib, kemacetan jalan sudah mulai berkurang. Sedangkan shalat Isya` cukup dilakukan nanti di rumah karena waktu masih panjang.Second alternative as have done many people, we time delay can went(came home finite of maghrib arrives then gives or obtain cash for shalat maghrib at work. Then then returned home. It is said if return above Mahgrib, traffic jam of road(street has started decreases. While shalat Isya` enough to be done later in house because length time still.&lt;br /&gt; Dalam kasus tertentu, bila memang bus itu khusus karyawan dan bus jemputan yang mana teman-teman seperjalanannya sudah saling kenal, maka tidak ada salahnya bila jadi pelopor dengan mengusulkan kepada mereka agar bus itu bisa berhenti sejenak di pinggir tol agar bisa memberikan kesempatan kepada mereka yang muslim untuk mengerjakan shalat maghrib. Mungkin ide ini dianggap gila atau mengada-ada, tapi tidak ada salahnya dicoba?In certain case, if(when the special bus of employee and fetching bus which its(the seperjalanan friends has acquainted, hence there is nothing wrong if becoming exponent by proposing to them that the bus can stop over in toll periphery that can give opportunity to them which moslem to do shalat maghrib. Possibly this idea assumed madness or jokes, but there is nothing wrong is tried?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-8410184942346103261?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/8410184942346103261/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/pengertian-shalat-dan-pensyariatannya.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/8410184942346103261'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/8410184942346103261'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/pengertian-shalat-dan-pensyariatannya.html' title='Pengertian Shalat dan Pensyariatannya Understanding of Shalat and Its syariat'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-2434601645078538840</id><published>2009-03-14T15:59:00.002+07:00</published><updated>2009-03-14T16:12:24.587+07:00</updated><title type='text'>Etika memberi salam</title><content type='html'>&lt;div&gt;Dalam Islam semua ada adab atau etikanya. Nah termasuk salam juga ada adabnya yaitu ada pada siapa saja kita memberi salam, dan bagaimana memberi salam....&lt;br /&gt;Pada siapa saja kita memberi salam?Kepada saudara sesama muslim. Hadits Rasulullah mengatakan: "Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah" (HR. Abu Daud).Kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiallaahu 'anhu disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal". (Muttafaq'alaih).Kepada anak-anak, karena hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi salam, dan ia mengatakan: "Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam". (Muttafaq'alaih).Sunnahnya adalah orang mengendarai kendaraan memberikan salam kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang muttafaq'alaih.Dimakruhkan memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat), karena hadits Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma yang menyebutkan "Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya". (HR. Muslim)Tidak memulai memberikan salam kepada Ahlu Kitab, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :" Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani....." (HR. Muslim). Dan apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan "wa `alaikum" saja, karena sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Apabila Ahlu Kitab memberi salam kepada kamu, maka jawablah: wa `alaikum".(Muttafaq'alaih). &lt;br /&gt;Kapan memberi salam?Tentu saja saat bertemu saudara kita sesama muslim.Disunnatkan memberi salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena Allah telah berfirman yang artinya: " Dan apabila kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian" (An-Nur: 61)Dan karena ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma : "Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin" (HR. Bukhari).Disunatkan memberikan salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya. Karena hadits menyebutkan: "Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua. (HR. Abu Daud).&lt;br /&gt;  Bagaimana cara memberi salam?Sambil berjabat tangan...  Hadits Rasulullah mengatakan: "Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah" (HR. Abu Daud). Tapi ada haramnya juga loh...Haram berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat, beliau bersabda: "Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita". (HR.Turmudzi dan Nasai). Sebaiknya tidak menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang yang dibattangani itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia diterima oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya...." (HR. At-Tirmidzi).Memberi salam dengn suara keras, kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya: "dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan bagian untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun datang di malam hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang bangun".(HR. Muslim).Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali" (HR. Al-Bukhari).Disunatkan memberikan salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya. Karena hadits menyebutkan: "Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua. (HR. Abu Daud).Makruh memberi salam dengan ucapan: "Alaikumus salam" karena di dalam hadits Jabir Radhiallaahu 'anhu  diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan : Aku pernah menjumpai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam maka aku berkata: "Alaikas salam ya Rasulallah". Nabi menjawab: "Jangan kamu mengatakan: Alaikas salam". Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan: "karena sesungguhnya ucapan "alaikas salam" itu adalah salam untuk orang-orang yang telah mati". (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi).Dilarang memberi salam dengan isyarat kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat dengan tangan". (HR. Al-Baihaqi).Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan, karena hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya? Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Tidak". Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jika ia mau. (HR. At-Turmudzi). &lt;br /&gt;Bagaimana menjawabnya?Menjawab salam orang yang memberi salam pada kita, tentu saja jika kita tahu kalo kita diberi salam.Menjawab salam dengan suara keras, kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya: "dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan bagian untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun datang di malam hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang bangun".(HR. Muslim).Disunnatkan menjawab salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi menjawab : "`alaika wa `ala abikas salam"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka:" Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari " oleh : Al-Qismu Al-Ilmi-Dar Al-WathanWebsite “Yayasan Al-Sofwa”Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26  &lt;a href="http://www.alsofwah.or.id/"&gt;www.alsofwah.or.id&lt;/a&gt;  ; E-mail: &lt;a href="mailto:info@alsofwah.or.id"&gt;info@alsofwah.or.id&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-2434601645078538840?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/2434601645078538840/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/etika-memberi-salam_8149.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/2434601645078538840'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/2434601645078538840'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/etika-memberi-salam_8149.html' title='Etika memberi salam'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2817701416687804907.post-3792605405672661572</id><published>2009-03-10T15:50:00.000+07:00</published><updated>2009-03-10T15:52:16.453+07:00</updated><title type='text'>Pengertian Shalat</title><content type='html'>Pengertian Shalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara bahasa, shalat itu bermakna doa. Shalat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran&lt;br /&gt;artinya:&lt;br /&gt;Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan shalatlah (mendo'alah) untuk mereka. Sesungguhnya shalat (do'a) kamu itu merupakan ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. At-Taubah : 103)&lt;br /&gt;Dalam ayat ini, shalat yang dimaksud sama sekali bukan dalam makna syariat, melainkan dalam makna bahasanya secara asli yaitu berdoa.&lt;br /&gt;Adapun makna menurut syariah, shalat didefinisikan sebagai : “serangkaian ucapan dan gerakan yang tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sebagai sebuah ibadah ritual”.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2817701416687804907-3792605405672661572?l=z-adhi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://z-adhi.blogspot.com/feeds/3792605405672661572/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/pengertian-shalat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/3792605405672661572'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2817701416687804907/posts/default/3792605405672661572'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://z-adhi.blogspot.com/2009/03/pengertian-shalat.html' title='Pengertian Shalat'/><author><name>adhi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15489810950303648018</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
