Monday, April 13, 2009

Shalat Berjamaah

Shalat Berjamaah


Diantara keistimewaan ajaran Islam adalah disyariatkannya banyak bentuk ibadah dengan cara berjamaah, sehingga bisa menjadi representasi sebuah muktamar Islam, dimana umat Islam berkumpul bersama pada satu tempat dan satu waktu. Mereka bisa saling bertemu, bertatap muka, saling mengenal dan saling berinteraksi satu sama lain. Bahkan mereka bisa saling belajar atas apa yang telah mereka pahami.
Between idiosyncrasy of Islam teaching be disyariatkan the is multiform religious service by the way of hour(clock, so that can become representation a Islam diet, where Islam believer gathered together by one places and one time. They can be each other meet, looks in the face, be each other recognize and interacts one another. Even they can be each other learning to has they have comprehend.


Allah telah memerintahkan umat Islam untuk berjamaah terutama dalam beribadah kepada-Nya. Maka redaksional perintahnya pun datang dengan bentuk jamak.
God has commanded Islam believer for hour(clock especially in having religious service to it. Hence redaksional its(the comand is also comes with plural form.


Hai orang-orang yang beriman, ruku`lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. agama orang tuamu Ibrahim. Dia telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu , dan dalam ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.(QS. Al-HAjj : 77-78)
Hi believe people who, your ruku`lah, your sujudlah, curtseys Tuhanmu and perbuatlah benefaction, so that you gets victory. And your berjihadlah at God road(streets with jihad which his(its really. He has chosen you and He is not on any account makes for you in religion a narrowness. religion people your stripper Ibrahim. He has named all you of moslem people from former , and in this, so that Rasul becomes eyewitness to your x'self and so that you all becomes eyewitness to whole man, hence building prays, gives or obtain cash for religious obligatory and hangs on you at God string. He is Pelindungmu, hence Dialah sebaik-baik Pelindung and sebaik-baik Penolong(QS. Al-HAjj : 77-78)


Umat Islam berdiri di hadapan tuhan mereka pun secara berjamaah, hal itu tercermin dalam ayat-ayat dalam surat Al-Fatihah yang juga menggunakan kata `kami`.
Islam Believer stands up before the infinite they also in hour(clock, that thing mirror in sentences in letter Al-Fatihah which also applies word ` we`.


Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami minta pertolongan.(QS. Al-Fatihah : 6-7)
Only to we curtsey and only to we ask pertolongan(QS. Al-Fatihah : 6-7)


A. Sejarah Shalat Jamaah
A. History Of Shalat Jamaah


Jauh sebelum disyariatkan shalat 5 waktu saat mi`raj Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, umat Islam sudah melakukan shalat jamaah, namun siang hari setelah malamnya beliau mi`raj, datanglah malaikat Jibril ‘alaihissalam mengajarkan teknis pengerjaan shalat dengan berjamaah. Saat itu memang belum ada syariat Adzan, yang ada baru panggilan untuk berkumpul dalam rangka shalat. Yang dikumandangkan adalah seruan `Ash-shalatu jamiah`, lalu Jibril shalat menjadi imam buat nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat menjadi imam buat para shahabat lainnya.
Far before disyariatkan [by] shalat 5 time when mi`raj Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam, Islam believer has done shalat jamaah, but daytime after its(the night he(she is mi`raj, comes angel Jibril ‘ alaihissalam teachs technical of workmanship of shalat with hour(clock. That moment of course has not there are syariat Adzan, the new of call to gather for the agenda of shalat. What echoed is exclamation ` Ash-shalatu jamiah`, then Jibril shalat became prophet create imam shallallahu ‘ alaihi wasallam then prophet shallallahu ‘ alaihi wasallam shalat becomes create imam of the other shahabat.


Namun syariat untuk shalat berjamaah memang belum lagi dijalankan secara sempurna dan tiap waktu shalat, kecuali setelah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tiba di Madinah dan membangun masjid. Saat itulah shalat berjamaah dilakukan tiap waktu shalat di masjid dengan ditandai dengan dikumandangkannya Adzan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk berAdzan dengan sabdanya :
But syariat for shalat hour(clock of course not to mention implemented perfectly and every time shalat, except after him(her shallallahu ‘ alaihi wasallam arrives at Madinah and builds mosque. When that is shalat hour(clock is done every time shalat in mosque by marked with echoing of Adzan. Prophet shallallahu ‘ alaihi wasallam asks Bilal radhiyallahu ‘ anhu for quad with its(the word :


Wahai Bilal, bangunlah dan lihatlah apa yang diperintahkan Abdullah bin Zaid dan lakukan sesuai perintahnya. (HR. Bukhari)
Wahai Bilal, similar and sees what commanded by Abdullah bin Zaid and does its(the as per advice. ( HR. Bukhari)


B. Anjuran untuk Shalat Berjamaah
B. Fomentation for Shalat Berjamaah


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Shalatnya seseorang dengan berjamaah lebih banyak dari pada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh kali`. (HR Muslim)(Note1)
Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam its(the bersabda,`Shalat one with hour(clock too many for one shalat alone with twenty seven times`. ( HR MUSLIM)(NOTE1)


Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari(note2) dalam kitab adzan telah menyebutkan secara rinci apa saja yang membedakan keutamaan seseorang shalat berjamaah dengan yang shalat sendirian. Diantaranya adalah ketika seseorang menjawab Adzan, bersegera shalat di awal waktu, berjalannya menuju masjid dengan sakinah, masuknya ke masjid dengan berdoa, menunggu jamaah, shalawat malaikat atas orang yang shalat, serta permohonan ampun dari mereka, kecewanya syetan karena berkumpulnya orang-orang untuk bericadah, adanya pelatihan untuk membaca Al-Quran dengan benar, pengajaran rukun-rukun shalat, keselamatan dari kemunafikan dan seterusnya.
Ibnu Hajar in its(the book Fathul Bari(note2) in book adzan has mentioned in detail any kind of differentiating main of someone shalat hour(clock with shalat alone. Between it is when someone answers Adzan, made haste shalat in the beginning of time, run of towards mosque with sakinah, the entry of to mosque by praying, bes awaiting jamaah, shalawat angel to man who shalat, and application of pardon from they, disappointed of syetan because gathering it people for bericadah, existence of training to read Al-Quran truly, teaching of foundations shalat, safety from hypocrisy and so.


Semua itu tidak didapat oleh orang yang melakukan shalat dengan cara sendirian di rumahnya. Dalam hadits lainnya disebutkan juga keterangan yang cukup tentang mengapa shalat berjamaah itu jauh lebih berharga dibandingkan dengan shalat sendirian.
It all is not gotten by man who is doing shalat by the way of alone in its(the house. In other hadits is mentioned also annotations that is enough about why shalat the hour(clock far more valuably is compared to shalat alone.


Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Shalatnya seseorang dengan berjamaah lebih banyak dari pada bila shalat sendirian atau shalat di pasarnya dengan duap puluh sekian derajat. Hal itu karena dia berwudhu dan membaguskan wudhu`nya, kemudian mendatangi masjid dimana dia tidak melakukannya kecuali untuk shalat dan tidak menginginkannya kecuali dengan niat shalat. Tidaklah dia melangkah dengan satu langkah kecuali ditinggikan baginya derajatnya dan dihapuskan kesalahannya hingga dia masuk masjid....dan malaikat tetap bershalawat kepadanya selama dia berada pada tempat shalatnya seraya berdoa,"Ya Allah berikanlah kasihmu kepadanya, Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah ampunilah dia...". (HR. Muslim dalam kitab al-masajid wa mawwadhiusshalah no. 649)
From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam its(the bersabda,"Shalat one with hour(clock too many for one if(when shalat alone or shalat in its(the market with duap puluh so much degree. That thing is because him(her berwudhu and good of wudhu` his(its, then visits mosque where s(he to do not make it except for shalat and doesn't wish it except with intention shalat. Not him(her melangkah with one steps except heightened for him[s its(the degree and abolished its(the mistake is finite s(he is admission masjid....dan permanent angel of bershalawat to it during s(he stays at place of its(the shalat as great as berdoa,"Ya God gives your love to it, Yes God forgives him(her, Yes God forgives him(her...". ( HR. Moslem in book al-masajid wa mawwadhiusshalah no. 649)


Pada kesempatan lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
At other opportunity, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam word :


Dari Abi Darda` radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya". (HR Abu Daud dan Nasai) (note3)
From Abi Darda` radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Tidaklah 3 man who live in a kampong or pelosok but do not make shalat jamaah, except syetan has mastered them. So it will all of you hour(clock, because srigala eats sheep getting out of its(the folk". ( HR ABU DAUD and Nasai) ( note3)


Dari Ibnu Mas`ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa aku melihat dari kami yaitu tidaklah seseorang meninggalkan shalat jamaah kecuali orang-orang munafik yang sudah dikenal kemunafikannya atau seorang yang memang sakit yang tidak bisa berjalan". (HR. Muslim)
From Ibnu Mas`ud radhiyallahu ‘ anhu says that I see from us that is not someone leaves shalat jamaah except hypocrisy people which have been recognized its(the hypocrisy or a who of course pain which cannot run". ( HR. Moslem)


Dari Ibni Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Siapa yang mendengar adzan namun tidak mendatanginya untuk shalat, maka tidak ada shalat baginya. Kecuali bagi orang yang uzur". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuni, Ibnu Hibban, Al-Hakim)(note4)
From Ibni Abbas radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Siapa hearing adzan but doesn't visit it for shalat, hence there is no shalat for him[s. Except for man who is sick". ( HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuni, Ibnu Hibban, Al-Hakim)(note4)


Pada kesempatan lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
At other opportunity, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam word :


Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api". (HR. Bukhari dan Muslim)(note5)
From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam its(the bersabda,"Sesungguh shalat which is heaviest made hypocrite is shalat Isya and Shubuh. If only they know will which they earn from both shalat, surely they will visit it is even by crawling. It is really I had desire to command shalat and build, then I command one to become imam. Then go with me with a few people to bring a cluster of firewood towards to a clan that is is not attend shalat and I am their houses burning with fires". ( HR. Bukhari and Muslim)(note5)


C. Siapakah Yang Disyariatkan Untuk Shalat Jamaah
C. Who Disyariatkan For Shalat Jamaah


Telah disyariatkan untuk menjalankan shalat 5 waktu secara berjamaah kepada orang-orang dengan kriteria berikut ini :
Had been disyariatkan to implement shalat 5 time in hour(clock to people with criterion following :


1. Muslim laki-laki, sedangkan wanita tidak wajib untuk shalat berjamaah secara ijma`.
1. Men moslem, while woman is not mandatory for shalat hour(clock in ijma`.


Shalat berjamaah hanya sunnah saja bagi wanita. Itupun bila aman dari fitnah serta adanya jaminan terjaganya adab-adab mereka untuk pergi ke masjid.
Shalat hour(clock sunnah only be just for woman. Itupun if(when safe from libel and existence of guarantee awakes it is civil they to go to mosque.


2. Merdeka, sedangkan budak tidak diwajibkan untuk shalat berjamaah.
2. Independences, while slave is not obliged for shalat hour(clock.


3. Orang yang tidak punya halangan / uzur syar`i.
3. Man is having no barrier / infirm syar`i.


4. Hanya untuk shalat fardhu yang 5 waktu saja,
4. Just for shalat fardhu which 5 time only,


Sedangkan shalat jamaah lainnya yang hukumnya sunnah tidak wajib dihadiri. Seperti shalat Idul Fitri, Idul Adha, Shalat Istisqa` atau shalat gerhana matahari dan bulan.
While shalat other jamaah punishing it sunnah is not be obliged to attended. Like shalat Idul fitri, Idul Adha, Shalat Istisqa` or shalat sun eclipse and month.


D. Kapan Seorang Masbuq Dikatakan Mendapatkan Shalat Berjamaah
D. When A Masbuq Dikatakan Mendapatkan Shalat Berjamaah


Shalat berjamaah yang afdhal adalah dilakukan bersama imam sejak mula sebelum imam memulai shalat. Bahkan sejak mendengar panggilan Adzan. Namun bila ada seorang masbuq (yang munyusul) sebuah shalat berjamaah, sampai batas manakah dia masih bisa mendapat shalat berjamaah dan keutamaannya?
Shalat hour(clock which afdhal was done with imam since beginning before imam starts shalat. Even since hearing call for Adzan. But if (there are) any a masbuq ( which munyusul) a shalat hour(clock, to a point which s(he able to get shalat hour(clock and his(its main?


Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa minimal seorang makmum harus mendapatkan satu rakaat sempurna bersama imam. Sedangkan yang lain mengatakan minimal seorang makmum ikut satu kali takbir bersama imam. Lebih dalam lagi kammi uraikan berikut ini.
In this case the moslem scholars differs in opinion. Partly telling that minimizing a makmum must get one perfect rakaat with imam. While other tells minimizing a makmum to follow once takbir with imam. Deeper again kammi elaborated following.


1. Pendapat Pertama : minimal ikut satu rakaat terakhir
1. First Opinion : minimum followed one last rakaat


Sebagian ulama mengatakan bahwa bila makmum itu masih bisa ikut satu rakaat penuh bersama imam, maka dia termasuk mendapatkan shalat berjamaah. Diantara yang berpendapat demikian seperti para ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah, Al-Ghazali dari kalangan mazhab Asy-Syafi`iyah, sebuah riwayat dari imam Ahmad bin Hanbal, zahir pendapat Ibnu Abi Musa, Ibnu Taymiyah, Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab serta Syeikh Abdurrahman bin As-Sa`di.
Some of moslem scholars tells that if(when makmum able to follow one full rakaat with imam, hence s(he is be including getting shalat hour(clock. Between having a notion that way like the moslem scholars among sect Al-Malikiyah, Al-Ghazali from sect circle Asy-Syafi`iyah, a history from imam Ahmad bin Hanbal, zahir opinion Ibnu Abi Musa, Ibnu Taymiyah, Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab and Syeikh Abdurrahman bin As-Sa`di.


Adapun dasar pendapat mereka antara lain dalil-dalil berikut ini:
As for their opinion base for example theorems following:


Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia mendapatkan shalat`.(HR. Bukhari 1/145 Muslim 1/423 dan lafazh hadits ini oleh Muslim).
From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,`Siapa getting one rakaat with imam, hence s(he gets shalat`(HR. Bukhari 1/145 Moslems 1/423 and lafazh this hadits by Muslim).


Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Siapa yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat jumat atau shalat lainnya, maka dia mendapatkan shalat`.(HR. Ibnu Majah, An-Nasai, Ibnu Khuzaemah, Al-Hakim)(note6)
From Ibnu Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,`Siapa getting one rakaat in shalat jumat or other shalat, hence s(he gets shalat`(HR. Ibnu Majah, An-Nasai, Ibnu Khuzaemah, Al-Hakim)(note6)


Ibnu Taymiyah menambahkan bahwa bila seorang makmum ikut sebuah shalat jamaah tapi kurang dari satu rakaat bersama imam, tidak bisa dikatakan telah ikut shalat jamaah. Sebab gerakan yang kurang dari satu rakaat tidak bisa dihitung sebagai rakaat shalat, sehingga bila makmum hanya mendapatkan kurang dari satu rakaat bersama imam, yaitu baru masuk ke dalam shalat setelah imam bangun dari ruku` pada rakaat terakhir, maka dia dianggap tidak mendapatkan shalat jamaah, meski pun pada gerakan terakhir sempat shalat bersama imam.
Ibnu Taymiyah adds that if(when a makmum follows a shalat jamaah but less than one rakaat with imam, cannot be told has followed shalat jamaah. Because movement that is less than one rakaat cannot be ranked among rakaat shalat, so that if(when makmum only get less than one rakaat with imam, that is has just come into shalat after similar imam from my ruthenium` at last rakaat, hence s(he is assumed not to get shalat jamaah, even also at last movement shalat have time to with imam.


2. Pendapat Kedua : minimal ikut satu takbir terakhir
2. Second Opinion : minimum followed one last takbir


Sebagian ulama lain mengatakan bahwa bila makmum masih mendapatkan satu takbir terakhir sebelum imam mengucapkan salam, maka dia mendapatkan shalat berjamaah.
Some of other moslem scholars tells that if(when makmum still getting one last takbir before imam says greeting, hence s(he gets shalat hour(clock.


Yang berpedapat seperti ini antara lain adalah ulama kalangan Al-Hanafiyah dan As-Syafi`iyah serta riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal beserta para murid beliau. (lihat kitab Hasyiatu Ibnu Abidin jilid 2 halaman 59, kitab Al-Majmu` jilid 4 halaman 151 serta kitab Al-Inshaf jilid 2 halaman 221).
Which berpedapat like this for example is circle moslem scholar Al-Hanafiyah and As-Syafi`iyah and celebrated history from Imam Ahmad bin Hanbal along with the his pupils. ( sees book Hasyiatu Ibnu Abidin volume 2 yard 59, book Al-Majmu` volume 4 yard 151 and book Al-Inshaf volume 2 yard 221).


Adapun dalil yang mereka kemukakan antara lain adalah hadits-hadits berikut ini :
As for theorem which they tell inter alia is hadits-hadits following :


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Bila kalian menjalankan shalat janganlah mendatanginya dengan berlari, tapi berjalan saja. Kalian harus melakukannya dengan sakinah (tenang), apa yang bisa kamu dapat lakukanlah dan apa yang tertinggal sempurnakanlah.`(HR. Muslim).(note7)
From Ash Hurairah radhiyallahu ‘ anhu says that Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,`Bila all of you implements shalat doesn't visit it by running, but runs only. All of you must do it with sakinah ( peace), what which you able to can do and lag what sempurnakanlah`(HR. Muslim)(note7)


Dari hadits ini bisa dikatakan bahwa siapa yang ikut shalat jamaah pada saat imam sedang sujud atau duduk tasyahhud akhir, disebutkan telah mendapatkan shalat berjamaah, tinggal dia menggenapkan apa-apa yang tertinggal. Karena itulah bila dia masih mendapatkan satu kali takbir imam yang terakhir sebelum salam, yaitu takbir ketika bangun dari sujud terakhir sebelum tasyahhud akhir, maka dia dikatakan sudah ikut shalat jamaah.
From this hadits can be told that who follows shalat jamaah at the time of medium imam of sujud or sits tasyahhud end, mentioned has got shalat hour(clock, remains s(he is even is lag something. Because that is if(when s(he still getting once takbir last imam before greeting, that is takbir when similar from last sujud before tasyahhud end, hence s(he is told has followed shalat jamaah.


E. Hukum Shalat Berjamaah
E. Law Shalat Berjamaah


Di kalangan ulama berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.
Among moslem scholar grows many opinions about law shalat hour(clock. Something tells fardhu ` ain, so that man that is is not followed shalat hour(clock to sin. Something tells fardhu kifayah so that after having there are shalat jamaah, be killed obligation of others for having to shalat hour(clock. Something tells that shalat jamaah its(the law fardhu kifayah. And also there is telling its(the law sunnah muakkadah.


Berikut kami uraikan masing-masing pendapat yang ada beserta dalil masing-masing.
Following we elaborate each the opinion along with each theorem.


1. Pendapat Pertama : Fardhu Kifayah
1. First Opinion : Fardhu Kifayah


Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.
What tells this thing is Al-Imam Asy-Syafi`i and Abu Hanifah as mentioned by Ibnu Habirah in book Al-Ifshah volume 1 yard 142. And so it is with jumhur ( majority) good moslem scholar ago ( mutaqaddimin) and also the next ( mutaakhkhirin). Including also opinion most moslem scholar from sect circle Al-Hanafiyah and Al-Malikiyah.


Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada disitu. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.
Told as fardhu kifayah its(the intention is something after having implements it, hence other obligation fall to do. On the contrary, if(when there is no one also implementing shalat jamaah, hence sining every person who is there are disitu. That thing is because shalat jamaah is part of syiar Islam.


Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa :
In book Raudhatut-Thalibin masterpiece Imam An-Nawawi it is mentioned that :


Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.
Shalat jamaah that is its(the law fardhu ` ain for shalat Friday. While for shalat other fardhu, there are some opinion. Which very shahih its(the law is fardhu kifayah, but also something tells its(the law sunnah and other thing tells its(the law fardhu ` ain.


Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah :
As for theorem they are when having a notion as in upper is :


Dari Abi Darda` radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya". (HR Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)
From Abi Darda` radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Tidaklah 3 man who live in a kampong or pelosok but do not make shalat jamaah, except syetan has mastered them. So it will all of you hour(clock, because srigala eats sheep getting out of its(the folk". ( HR ABU DAUD 547 and Nasai 2/106 with sanad which hasan)


Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,`Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan adzan dan yang paling tua menjadi imam.(HR. Muslim 292 - 674)
From Malik bin Al-Huwairits that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam,`Kembalilah all of you to family all of you and remains together they, teachs them shalat and commands them to do it. If(when time shalat arrived, hence so it will one of the all of you bounces adzan and oldest become imam(HR. Moslem 292 - 674)


Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR. Muslim 650,249)
From Ibnu Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,`Shalat the hour(clock more mainly from shalat alone with 27 degrees. ( HR. Moslem 650,249)


Al-Khatthabi berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini.(note8)
Al-Khatthabi says that most moslem scholar As-Syafi`i tells that shalat the hour(clock its(the law fardhu kifayah is not fardhu ` ain with based on hadits ini(note8)


2. Pendapat Kedua : Fardhu `Ain
2. Second Opinion : Fardhu ` Ain


Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar Adzan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. (note9)
Is having a notion that way is Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Ash Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, generally moslem scholar Al-Hanafiyah and sect Hanabilah. Atho` says that obligation that is must be done and ill gotten besides, that is when someone hears Adzan, s(he shall visit it for shalat. ( note9)


Dalilnya adalah hadits berikut :
Its(the theorem is hadits following :


Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata,`Siapa yang mendengar adzan tapi tidak menjawabnya (dengan shalat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya.(note10)
From Aisah radhiyallahu ‘ anhu berkata,`Siapa hearing adzan but doesn't answer it ( with shalat), hence s(he doesn't wish kindness and kindness menginginkannya(note10 doesn't)


Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun shalatnya tetap sah.
Thereby if(when a moslem leaves shalat jamaah without infirm, s(he prays but its(the shalat remain to validity.


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api". (HR. Bukhari dan Muslim).(note11)
From Ash Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,`Sungguh I have desire to command shalat and build, then I command one to become imam. Then go with me with a few people to bring a cluster of firewood towards to a clan that is is not attend shalat and I am their houses burning with fires". ( HR. Bukhari and Muslim)(note11)


3. Pendapat Ketiga : Sunnah Muakkadah
3. Third Opinion : Sunnah Muakkadah


Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam As-Syaukani(note12). Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat sahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.
This opinion supported by sect Al-Hanafiyah and Al-Malikiyah as mentioned by imam As-Syaukani(note12). He(she says that opinion that is most middle in law problem shalat hour(clock is sunnah muakkadah. While opinion telling that its(the law fardhu ` ain, fardhu kifayah or condition of its(the validity shalat, of course cannot be received.


Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib.(note13)
Al-Karkhi from moslem scholar Al-Hanafiyah says that shalat the hour(clock its(the law sunnah, but is not disunnahkan not to follow it except because infirm. In this case understanding of sect circle Al-Hanafiyah about sunnah muakkadah equal compulsorily for others. Mean, sunnah muakkadah equal to wajib(note13)


Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat hukumnya sunnah muakkadah.(note14)
Khalil, a moslem scholar from sect circle Al-Malikiyah in its(the book Al-Mukhtashar tells that shalat fardhu hour(clock besides shalat Friday its(the law sunnah muakkadah(note14)


Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah(note15). Ad-Dardir berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya sunnah muakkadah.(note16)
Ibnul Juzzi says that shalat fardhu done in the hour(clock its(the law fardhu sunnah muakkadah(note15). Ad-Dardir says that shalat fardhu with hour(clock with imam and besides Friday, its(the law sunnah muakkadah(note16)


Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah dalil-dalil berikut ini :
Theorem which they apply for opinion they are for example is theorems following :


Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR. Muslim)(note17)
From Ibnu Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,`Shalat the hour(clock more mainly from shalat alone with 27 degrees. ( HR. Muslim)(note17)


Ash-Shan`ani dalam kitabnya Subulus-Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.
Ash-Shan`ani in its(the book Subulus-Salam volume 2 yard 40 mentioning after mentioning above hadits that this hadits is theorem that shalat fardhu the hour(clock its(the law not mandatory.


Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini :
Besides they also applies hadits following :


Dari Abi Musa radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAw bersabda,`Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur.(note18)
From Abi Musa radhiyallahu ‘ anhu says that Rasulullah SAw its(the bersabda,`Sesungguh man who is getting biggest deserts is furthest man run. Man who bes awaiting shalat jamaah with bigger imam of its(the reward from man who shalat alone then tidur(note18)


4. Pendapat Keempat : Syarat Sahnya Shalat
4. Fourth Opinion : Condition of Its(The validity Shalat


Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat sahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak sah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.
Fourth opinion is opinion telling that condition law fardhu hour(clock is condition of its(the validity shalat. So for they, shalat illegal fardhu if not is done with hour(clock.


Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya(note19). Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah(note20). Termasuk diantaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu Al-Barakat dari kalangan Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah.
Is having a notion like this for example is Ibnu Taymiyah in one of pendapatnya(note19). And So It Is With Ibnul Qayyim, his pupil. Also Ibnu Aqil and Ibnu Abi Musa and sect Zhahiriyah(note20). Including between it is the experts hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Ash Al-Barakat from circle Al-Hanabilah and Ibnu Khuzaemah.


Dalil yang mereka gunakan adalah :
Theorem which they apply is :


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAw bersaba,`Siapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur.(HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)(note21)
From Ibnu Abbas radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah SAw bersaba,`Siapa hearing adzan but doesn't visit it, hence no more of shalat for his(its, except because there are uzur(HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny, Ibnu Hibban and Al-Hakim)(note21)


Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api". (HR. Bukhari dan Muslim)(note22)
From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam its(the bersabda,"Sesungguh shalat which is heaviest made hypocrite is shalat Isya and Shubuh. If only they know will which they earn from both shalat, surely they will visit it is even by crawling. It is really I had desire to command shalat and build, then I command one to become imam. Then go with me with a few people to bring a cluster of firewood towards to a clan that is is not attend shalat and I am their houses burning with fires". ( HR. Bukhari and Muslim)(note22)


Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata,"Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya,`Apakah kamu dengar adzan shalat?`. `Ya`, jawabnya. `Datangilah`, kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (HR. Muslim)
From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam visited by a blind men and berkata,"Ya Rasulullah, nobody who is leading me to mosque. Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam says to give priority for his(its. When has elapsed, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam calls him and bertanya,`Apakah you hear adzan shalat?`. ` Yes`, its(the reply. ` Datangilah`, said Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam. ( HR. Moslem)


Kesimpulan :
Conclusion :


Setiap orang bebas untuk memilih pendapat manakah yang akan dipilihnya. Dan bila kami harus memilih, kami cenderung untuk memilih pendapat menyebutkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah muakkadah, karena jauh lebih mudah bagi kebanyakan umat Islam serta didukung juga dengan dalil yang kuat. Meskipun demikian, kami tetap menganjurkan umat Islam untuk selalu memelihara shalat berjamaah, karena keutamaannya yang disepakati semua ulama.?
Each and everyone free to choose which opinion which will be selected it. And if(when we must choose, we tend to chooses opinion to mention that shalat the hour(clock its(the law sunnah muakkadah, because far easier for most Islam believer and is supported also with strong theorem. Nevertheless, we remain to suggests Islam believer for always looks after shalat hour(clock, because its(the main agreed on all moslem scholars.?


1. Kitab al-masajid wa mawwadhiusshalah no. 650
1. Book al-masajid wa mawwadhiusshalah no. 650


2. Fathul Bari jilid 2 halaman 133
2. Fathul Bari volume 2 yard 133


3. Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan
3. David Ash 547 and Nasai 2/106 with sanad which hasan


4. (HR. Ibnu Majah 793, Ad-Daruquthuni 1/420, Ibnu Hibban 2064, Al-Hakim 1/245 dan sanadnya shahih).
44. (. HR. Ibnu Majah 793, Ad-Daruquthuni 1/420, Ibnu Hibban 2064, Al-Hakim 1/245 and its(the sanad shahih).


5. Bukhari 644,657,2420,7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya
5. Bukhari 644,657,2420,7224. Moslem 651 and lafaz this hadits from his(its


6. Sunan Ibnu Majah 1/202, Sunan An-Nasai 3/112, Sunan Ibnu Khuzaemah 3/173, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/291 menshahihkan hadits ini hadits ini dari tiga jalannya.
6. Sunan Ibnu Majah 1/202, Sunan An-Nasai 3/112, Sunan Ibnu Khuzaemah 3/173, Al-Hakim in Al-Mustadrak 1/291 menshahihkan hadits is this hadits out of three the way.


7. Shahih Muslim jilid 1 halaman 420
7. Shahih Muslim volume 1 yard 420


8. Kitab Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160
8. Book Ma`alimus-sunan volume 1 yard 160


9. Lihat Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah halaman 50
9. Sees Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah yard 50


10. Al-Muqni` 1/193
10. Al-muqni` 1/193


11. Shahih Bukhari 644, 657, 2420, 7224; Shahih Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya
11. Shahih Bukhari 644, 657, 2420, 7224; Shahih Muslim 651 and lafaz this hadits from his(its


12. Nailul Authar jilid 3 halaman 146
12. Nailul Authar volume 3 yard 146


13. Kitab Bada`ius-Shanai` karya Al-Kisani jilid 1 halaman 76
13. Book Bada`ius-shanai` masterpiece Al-kisani volume 1 yard 76


14. Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.
14. Sees Jawahirul Iklil volume 1 halama 76.


15. Lihat Qawanin Al-Ahkam As-Syar`iyah halaman 83
15. Sees Qawanin Al-Ahkam As-Syar`iyah yard 83


16. Kitab Asy-Syarhu As-Shaghir jilid 1 halaman 244
16. Book Asy-Syarhu As-shaghir volume 1 yard 244


17. Shahih Muslim 650, 249
17. Shahih Muslim 650, 249


18. Lihat Fathul Bari jilid 2 halaman 278
18. Sees Fathul Bari volume 2 yard 278


19. Majmu` Fatawa jilid 23 halaman 333
19. Majmu` Fatawa volume 23 pages 333


20. Al-Muhalla jilid 4 halaman 265
20. Al-muhalla volume 4 yard 265


21. Sunan Ibnu Majah 793, Sunan Ad-Daruquthuny 1/420, Ibnu Hibban 2064 dan Al-Hakim 1/245
21. Sunan Ibnu Majah 793, Sunan Ad-Daruquthuny 1/420, Ibnu Hibban 2064 and Al-hakim 1/245


22. Shahih Bukhari 644, 657, 2420, 7224 Shaih Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya
22. Shahih Bukhari 644, 657, 2420, 7224 Shaih Muslim 651 and lafaz this hadits from his(its

No comments:

Post a Comment