Friday, March 27, 2009

Syarat-syarat Shalat

Syarat-syarat Shalat
Conditions Shalat


Syarat shalat adalah hal yang harus terpenuhi untuk sahnya sebuah ibadah shalat. Syarat ini harus ada sebelum ibadah shalat dilakukan. Bila salah satu dari syarat ini tidak terdapat, maka shalat itu menjadi tidak sah hukumnya.
Condition shalat is something which must fufilled to validate it a religious service shalat. This condition there must be before religious service shalat is done. If(when one of this condition there are no, hence shalat becoming not its(the law validity.


Syarat shalat itu ada dua macam. Pertama, syarat wajib. Yaitu syarat yang bila terpenuhi, maka seseorang diwajibkan untuk melakukan shalat. Kedua, syarat sah. Yaitu syarat yang harus terpenuhi agar ibadah shalat itu menjadi sah hukumnya.
condition of shalat there are two kinds. Firstly, mandatory condition. That is condition which if fufilled, hence someone obliged to do shalat. Second, condition of validity. That is condition which must fufilled that shalat religious service becomes its(the law validity.


A. Syarat Wajib
A. Mandatory Condition


Bila semua syarat wajib terpenuhi, maka wajiblah bagi seseorang yang telah memenuhi syarat wajib untuk melakukan ibadah shalat. Sebaliknya, bila salah satu dari syarat wajib itu tidak terpenuhi, maka dia belum diwajibkan untuk melakukan shalat.
If(when all conditions is obliged to fufilled, hence mandatory for someone who has mandatory is up to standard to do religious service shalat. On the contrary, if(when one of mandatory condition of that is not fufilled, hence s(he has not been obliged to do shalat.


Adapun yang termasuk dalam syarat wajib shalat adalah hal-hal berikut ini.
As for which included in mandatory condition of shalat is things following.


1. Beragama Islam
1. Believes In Islam


Seseorang harus beragama Islam terlebih dahulu agar punya beban kewajiban shalat. Selama seseorang belum menjadi seoarang muslim, maka tidak ada beban kewajiban shalat baginya.
Someone must believe in Islam beforehand to have obligation burden shalat. During someone has not become seoarang moslem, hence there is no obligation burden of shalat for him[s.


Tidak ada konsekuensi hukuman buat non muslim bila tidak mengerjakan shalat di dunia ini. Namun meski demikian, di akhirat nanti dia tetap akan disiksa dan dibakar di neraka. Sedangkan seorang muslim bila tidak shalat, selain disiksa di akhirat, di dunia ini pun harus dijatuhi hukuman oleh pemerintah Islam atau mahkamah syar`iyah. Itulah yang membedakan antara kewajiban shalat seorang muslim dengan non muslim.
There is no penalization consequence of create non moslem if(when doesn't do shalat in this world. But still, in eternity/the beyond later s(he will remain be tortured and burned in hell. While a moslem if(when not shalat, besides tortured in eternity/the beyond, in this world also must be fallen penalization by government of Islam or lawcourt syar`iyah. That is differentiating between obligations of shalat a moslem with non moslem.


Namun bila ada seorang kafir yang masuk Islam, tidak ada kewajiban untuk mengqadha` shalat yang selama ini ditinggalkannya. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT :
But if (there are) any an infidel entering Islam, there is no obligation mengqadha to` shalat which during the time is leaved it. That thing is based on firman God SWT :


Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu : "Jika mereka berhenti , niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku sunnah orang-orang dahulu ".(QS. Al-Anfal : 38)
Say to the infidel people who : " If they desisted , undoubtedly God will forgive them about sins they which had then; and if they re- again in fact will apply sunnah former people ".( QS. Al-Anfal : 38)


Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haditsnya :
As well as based on word Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam in its(the hadits :


Dari Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Keislaman seseorang akan menghapus semua dosa sebelumnya". (HR. Ahmad, At-Tabarany dan Al-Baihaqi).
From Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Keislaman someone will vanish all sins before all". ( HR. Ahmad, At-Tabarany and Al-Baihaqi).


Namun sebaliknya, bila ada seorang muslim murtad dari agama Islam. Lalu masuk lagi ke dalam agama Islam, maka shalat yang pernah ditinggalkannya wajib digantinya dengan qadha`. Sebagai hukuman untuknya dan juga karena kekufurannya sesaat itu tidak lah menggugurkan kewajibannya kepada Allah. Persis seperti hutang seseorang kepada sesama manusia. Tetap wajib dibayarkan meski seseorang murtad dari Islam.
But on the contrary, if (there are) any a moslem apostates from Islam. Then entered again into Islam, hence shalat which been leaved it is obliged to changed it with qadha`. As penalization for his(its as well as because its(the kekufuran is momentary that is not lah aborts its(the obligation to God. Very similar to someone debt to fellow being. Remain to be obliged to be paid even someone to apostate from Islam.


Namun menurut pendapat kalangan Al-Hanafiyah, orang yang murtad tidak wajib untuk mengqadha` shalat yang ditinggalkannya, lantaran pada hakikatnya dia adalah seorang non muslim yang tidak wajib shalat.
But according to circle opinion Al-Hanafiyah, apostate is not mandatory mengqadha to` shalat leaved by it, cause intrinsically s(he is a non moslem that is is mandatory not of shalat.


2. Baligh
2. Baligh


Seorang anak kecil yang belum mengalami baligh tidak wajib shalat. Dasarnya adalah sabda Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam :
a moppet which has not experienced baligh is not mandatory of shalat. Its(the base is word Rasululah shallallahu ‘ alaihi wasallam :


Dari Ali radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Pena telah diangkat dari tiga orang, dari seorang yang tidur hingga terjaga, dari seorang anak kecil hingga mimpi dan dari seorang gila hingga waras "(HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Hakim)
From Ali radhiyallahu ‘ anhu and Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Pena has been lifted out of three, from a is sleeping so is awaked, from a moppet so dream and from a madness so sane "( HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Hakim)


Meskipun demikian, seorang anak kecil yang belum baligh tetap dianjurkan untuk diperintahkan mengerjakan shalat ketika berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul bila masih belum mau mengerjakannya setelah berusia 10 tahun. Dalilnya adalah hadits berikut ini :
Nevertheless, a moppet which baligh has not remain to suggested to be commanded does shalat when having age 7 year. And may be beated if(when still have not will do it after having age 10 years. Its(the theorem is hadits following :


Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Perintahkanlah anakmu untuk shalat pada usia 7 tahun dan pukullah pada usia 10 tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka (anak-anak laki dan anak-anak perempuan)".(HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim)
From Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Perintahkanlah child of your for shalat at the age of 7 year and beats at the age of 10 years. And dissociates their bed ( man children and children perempuan)"(HR. Ahmad, Abu Daud and Al-Hakim)


Namun perintah ini bukan untuk anak melainkan kepada para orang tua, yakni mereka diwajibkan untuk memerintahkan anaknya shalat pada usia 7 tahun. Sebagaimana firman Allah SWT :
But this comand is not for child of but to the old fellows, namely they obliged to command its(the chlid shalat at the age of 7 year. As firman God SWT :


"Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat itu adalah bagi orang yang bertakwa.".(QS. Thaha : 132)
" And commands to your family builds shalat and is patient you in doing it. We don't ask rezki to you, We giving rezki to you. And the effect is for man who bertakwa.".(QS. Thaha : 132)


3. Berakal
3. Sensible


Orang yang tidak waras seperti gila, ayan dan berpenyakit syaraf tidak wajib mengerjakan shalat. Sebab orang yang demikian tidak sadar diri dan tidak mampu berpikir. Maka tidak ada beban kewajiban beribadah atas dirinya. Kewajiban shalat hanya ada pada saat mereka sadar dan waras, dimana terkadang memang seseorang tidak selamanya gila atau hilang akal. Namun begitu ketidak-sadaran atas dirinya datang, maka dia tidak wajib mengerjakan shalat.
Man that is rather mad like madness, catalepsy and diseased of nerve is not be obliged to do shalat. Because unconscious such a man of x'self and unable to think. Hence there is no obligation burden is having religious service to x'self. Obligation of shalat there's only at the time of they are conscious and got better, where sometimes of course someone is not forever mad or loses head. But so(after un-awareness to x'self comes, hence s(he is not be obliged to do shalat.


Menurut jumhur ulama, orang yang sempat untuk beberapa saat hilang kewarasannya, begitu sudah kembali ingatannya tidak wajib mengqadha` shalat. Namun hal itu berbeda dengan pendapat kalangan Al-Hanafiyah yang justru mewajibkannya mengqadha` shalat.
According to jumhur moslem scholar, man is finding time to a few moments loses its(the lucidity, so has returned its(the memory not mandatory of mengqadha` shalat. But that thing differs from circle opinion Al-Hanafiyah which exactly obliges it mengqadha` shalat.


Sedangkan bila hilang akal dan kesadaran karena seseorang mabuk, maka dia wajib mengqadha` shalatnya, karena orang yang mabuk tetap wajib shalat. Demikian juga hal yang sama berlaku pada orang yang tidur, begitu dia bangun, wajiblah atasnya mengqadha` shalat yang terlewat. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
While if losing head and awareness because drunken someone, hence s(he is mandatory mengqadha` its(the shalat, because man who is drunken remain to mandatory of shalat. And so do the same thing applied at man is sleeping, so(after s(he is similar, mandatory to of mengqadha` shalat is goning beyond. Its(the theorem is word Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam :


Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Orang yang lupa shalat hendaklah segera shalat begitu ingat. Tidak ada kaffarah atasnya kecuali hanya melakukan shalat itu saja".(HR. Bukhari dan Muslim)
From Anas bin Malik radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Orang is forgetting shalat so it will soon shalat so remembers. There is no kaffarah to his(its except only did shalat saja"(HR. Bukhari and Muslim)


Tiga hal di atas adalah syarat-syarat wajib shalat, dimana bila syarat itu terpenuhi pada diri seseorang, wajiblah atasnya untuk melakukan shalat.
Above three things is mandatory conditions of shalat, where if(when the condition fufilled at someone x'self, mandatory to his(its to do shalat.


B. Syarat Sah Shalat
B. Condition of Validity Shalat


Sebagaimana dijelaskan di atas, syarat sah shalat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum seseorang mengerjakan shalat agar shalatnya menjadi sah hukumnya. Diantaranya adalah :
As explained to be above, condition of validity shalat is things which must fufilled before someone to do shalat that its(the shalat becomes its(the law validity. Between it is :


1. Mengetahui Bahwa Waktu Shalat Sudah Masuk
1. co-signature That Time Shalat Had Entered


Bila seseorang melakukan shalat tanpa pernah tahu apakah waktunya sudah masuk atau belum, maka shalatnya itu tidak memenuhi syarat. Sebab mengetahui dengan pasti bahwa waktu shalat sudah masuk adalah bagian dari syarat sah shalat.
If(when someone did shalat without have ever known did its(the time had entered or has not, hence the shalat of ineligibility. Because knowing categorically that time shalat had entered is part of condition of validity shalat.


Bahkan meski pun ternyata sudah masuk waktunya, namun shalatnya itu tidak sah lantara pada saat shalat dia tidak tahu apakah sudah masuk waktunya atau belum.
Even even also simply had entered its(the time, but illegal the shalat of lantara at the time of shalat s(he didn't know did had entered its(the time or had not.


Tidak ada bedanya, apakah seseorang mengetahui masuknya shalat dengan yakin atau sekedar berijtihad dengan dasar yang kuat dan bisa diterima.
Be all the same, does someone know the entry of shalat doubtlessly or simply berijtihad under colour of acceptable and strong.


Dasar keharusan adanya syarat ini adalah firman Allah SWT :
Compulsion base of existence of this condition is firman God SWT :


"...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa : 103)
"... In fact shalat was fardhu determined by its(the time to believe people who." ( QS. An-Nisa : 103)


2. Suci dari Hadats Besar dan Kecil
2. Holy from Small And big Hadats


Hadats besar adalah haidh, nifas dan janabah. Dan untuk mengangkat / menghilangkan hadats besar harus dengan mandi janabah. Sedangkan hadats kecil adalah kondisi dimana seseorang tidak punya wudhu atau batal dari wudhu`nya. Dan untuk mengangkat hadats kecil ini bisa dilakukan dengan wudhu` atau bertayammum. Allah SWT berfirman :
big Hadats is haidh, child bed and janabah. And lift / eliminates big hadats must with bath janabah. While small hadats is condition where someone haves no wudhu or cancelation from wudhu` his(its. And lift this small hadats can be done with wudhu` or bertayammum. God SWT berfirman :


Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik ; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.. (QS. Al-Maidah : 6)
Hi believe people who, if you will do shalat, hence washing your face and your hand up to elbow, and your head broom and your foot/feet up to both ankles, and if you are junub hence bath, and if you are ill or on the way or returned from place of passing or touchs woman, then you didn't obtain water, hence bertayammumlah with good soil;land;ground ; your face broom and your hand with the soil;land;ground. God is not will complicate you, but He will clean you and makes perfect His ni'mat for you, so that you thanks goodness.. ( QS. Al-Maidah : 6)


Selain itu ada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini :
Besides there are hadits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam following :


Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah".(HR. Jamaah kecuali Bukhari)
From Ibnu Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Allah doesn't receive shalat without thaharah"(HR. Jamaah except Bukhari)


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Allah tidak menerima shalat seorang kamu bila berhadats sampai dia berwudhu`"(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmizy).
From Ash Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Allah doesn't receive shalat a you if(when bound until him(her berwudhu`"(HR. Bukhari, Muslim, David Ash and Tirmizy).


3. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Shalat Dari Najis
3. Holy of Body, Clothes and Place Of Shalat From Excrement


Tidak sah seseorang shalat dalam keadaan badannya terkena najis, atau pakaiannya atau tempat shalatnya. Sebelum berwudhu, wajiblah atasnya untuk menghilangkan najis dan mencucinya hingga suci. Setelah barulah berwudhu` untuk mengangkat hadats dan mulai shalat. Dalil keharusan Sucinya badan dari najis adalah
Null and void someone shalat in a state of its(the body is hit [by] excrement, or its(the clothes or place of its(the shalat. Before berwudhu, mandatory to his(its to eliminate excrement and cleans it is holy finite. After then berwudhu` to lift hadats and starts shalat. Compulsion theorem of its(the Suci body from excrement is


"Bila kamu mendapat haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan bila telah usai haidh, maka cucilah darah dan shalatlah".(HR. Bukhari dan Muslim)
" If(when you gets haidh, hence leaving shalat. And if(when has after haidh, hence cleaning blood and shalatlah"(HR. Bukhari and Muslim)


Dalil keharusan sucinya pakaian dari najis adalah firman Allah SWT :
Holy compulsion theorem of clothes from excrement is firman God SWT :


"Dan pakaianmu, bersihkanlah".(QS. Al-Muddatstsir : 4)
" And your clothes, bersihkanlah"(QS. Al-Muddatstsir : 4)


Ibnu Sirin mengatakan bahwa makna ayat ini adalah perintah untuk mencuci pakaian dengan air.
Ibnu Sirin tells that this sentence meaning is comand to clean clothes with water.


Dalil keharusan sucinya tempat shalat dari najis
Holy compulsion theorem of place of shalat from excrement


Hadits yang menceritakan seorang arab badawi yang kencing di dalam masjid. Oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk menyiraminya dengan seember air.
Hadits telling an arab badawi which urine in mosque. By Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam commanded to sprinkle it with as of water pail.


"Siramilah pada bekas kencingnya dengan seember air".(HR. )
" Siramilah at ex- its(the urine with as of pail air"(HR. )


4. Menutup Aurat
4. Cover Aurat


Tidak sah seseorang melakukan shalat bila auratnya terbuka, meski pun dia shalat sendirian jauh dari penglihatan orang lain. Atau shalat di tempat yang gelap tidak ada sinar sedikitpun.
Null and void someone does shalat if(when its(the aurat is open, even also him(her shalat alone far from others eyesight. Or shalat in dark place there is no even little [light/ray].


Dalil atas kewajiban menutup aurat pada saat melakukan shalat adalah firman Allah SWT berikut ini :
Theorem to obligation closes aurat at the time of doing shalat is firman God SWT following :


Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid , makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.".(QS. Al-A`raf : 31)
Hi child of Adam, uses you beautiful clothes in every mosque , eats and drinks, and doesn't excessive. In Fact God frowns upon people who berlebih-lebihan.".(QS. Al-A`raf : 31)


Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat ini maksudnya adalah pakaian yang menutup aurat.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘ anhu says the intended with ornament in this sentence its(the intention is clothes closing aurat.


Selain itu ada hadits nabi yang menegaskan kewajiban wanita memakai khimar pada saat shalat.
Besides there are hadits prophet affirming obligation of woman uses khimar at the time of shalat.


Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak sah shalat seorang wanita yang sudah mendapat haidh kecuali dengan memakai khimar.(HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasai).
From Aisah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Tidak validity shalat a woman which has got haidh except by using khimar(HR. Al-Khamsah except An-Nasai).


Khimar adalah kerudung yang menutup kepala seorang wanita.
Khimar is cowl closing head a woman.


Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Wahai Asma`, bila seorang wanita sudah mendapat haidh maka dia tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini". Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menunjuk kepada wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Abu Daud - hadits mursal).
From Aisah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Wahai Asma`, if(when a woman has got haidh hence s(he may not seen except this and this". Then his shallallahu ‘ alaihi wasallam subjects to face and both treads [his] arms. ( HR. David Ash - hadits mursal).


Kewajiban menutup aurat ini berlaku bagi setiap wanita yang sudah haidh baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Kecuali di dalam rumahnya yang terlinding dari penglihatan laki-laki yang bukan mahramnya.
Obligation closes this aurat applies for every woman which haidh has either in shalat and also outside shalat. Except within doors its(the which terlinding from eyesight of men which is not its(the mahram.


5. Menghadap ke Kiblat
5. Faces to Kiblat


Tidak sah sebuah ibadah shalat manakala tidak dilakukan dengan menghadap ke kiblat. Dalilnya adalah firman Allah SWT :
Null and void a religious service shalat manakala is not done by facing to direction. Its(the theorem is firman God SWT :


"Dan dari mana saja kamu, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku . Dan agar Ku-sempurnakan ni'mat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.(QS. Al-Baqarah : 150)
" And from where just you, hence averting your face towards Masjidil Haram. And where just of you stays, hence averting your face towards his(its, in order not to to keep hujjah for man to you, except brutal people who between them. Hence fear you doesn't to them and fear to Me . And Ku-sempurnakan ni'mat Me to to your, and so that you gets petunjuk(QS. Al-Baqarah : 150)


Pengecualian
Exemption


Namun syarat harus menghadap ke kiblat ini tidak mutlak, karena masih ada beberapa pengecualian karena ada alasan yang memang tidak mungkin dihindari.
But condition must face to this direction not absolute, because there are still some exemptions because there is reason that is of course not possibly is avoided.


Pertama : shalat khauf
Firstly : shalat khauf


Dibolehkan tidak menghadap kiblat pada saat shalat khauf, yaitu shalat yang dilakukan pada saat perang menghadapi musuh. Maka bolehlah tidak menghadap kiblat tetapi malah menghadap ke arah dimana musuh berada. Kebolehan ini karena memang telah dilakukan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan telah dijelaskan teknisnya dalam hadits-hadits nabawi.
Enabled not to face direction at the time of shalat khauf, that is shalat done at the time of war to face enemy. Hence may don't face direction but instead looks towards where enemy to stay. This ability because of course has been done in Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam and has been explained his(its technical in hadits-hadits nabawi.


Kedua : shalat nafilah
Second : shalat nafilah


Boleh tidak menghadap kiblat` pada saat shalat sunnah (nafilah) di atas kendaraan. Sebab dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukannya.
May don't face direction` at the time of shalat sunnah ( nafilah) above vehicle. Because former of Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam have ever done it.


Dari Amir bin Rabiah radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di atas untanya dengan menghadap kemana pun arah untanya. (HR. Bukhari dan Muslim)
From Bin amir Rabiah radhiyallahu ‘ anhu my word sees Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam shalat above its(the camel by facing kemana also direction of its(the camel. ( HR. Bukhari and Muslim)


Al-Bukhari menambahkan : “beliau membungkuk (saat rukuk dan sujud)”. At-Tirmizy berkata,”Namun beliau tidak melakukanya pada shalat wajib”.
Al-Bukhari adds : “ he(she bows ( when rukuk and sujud)”. At-Tirmizy berkata,”Namun he(she is not its(the melakuka at mandatory shalat”.


Ketiga : dalam keadaan sakit
Third : in a state of pain


Al-Malikiyah dan Al-Hanafiyah memberikan kelonggaran lainnya yaitu bila seseorang dalam keadaan sakit yang parah dan membuatnya tidak bisa berubah posisi menghadap ke kiblat. Pada kondisi demikian, maka dibolehkan baginya shalat menghadap kemana saja yang dia mampu melakukannya.
Al-Malikiyah and Al-Hanafiyah gives other diffuseness is if(when someone in a state of hard pain and makes it cannot change position is facing to direction. At condition of that way, hence enabled for him[s shalat to face just kemana which s(he can do it.


Keharusan Berijtihad
Compulsion Berijtihad


Bila seseorang tidak tahu kemana arah kiblat, maka wajiblah baginya mencari tahu sebisanya dan berijtihad (bersungguh-sungguh) dalam mendapatkan informasi tentang arah kiblat. Meski pun hasilnya bisa berbeda-beda karena minimnya informasi. Hal itu tidak mengapa asalkan sudah berijtihad sebelumnya. Sebab dahullu para shahabat pernah mengalami kejadian dimana mereka shalat pada malam yang sangat gelap tanpa sinar sedikitpun dan juga tidak tahu arah kiblat. Lalu akhirnya mereka shalat menghadap ke arah apa yang mereka hayalkan saja. Saat Rasulullah diberitahu hal itu, beliau membaca firman Allah SWT :
If(when someone doesn't know kemana direction of direction, hence is obliged to for him[s looks for his(its soybean cake can and berijtihad ( means business) in getting information about direction of direction. Even also result of of can be be different because its(the minim information. That thing no matter so long as berijtihad has before all. Because dahullu of the shahabat have ever experienced case where they are shalat at a real dark night without even little [light/ray] as well as doesn't know direction of direction. Then finally they are shalat looks towards does they hayalkan only. When Rasulullah is informed [by] the matter, he(she reads firman God SWT :


Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.(QS. Al-Baqarah : 11
And property of Allah-lah east and west, hence your kemanapun faces in situlah God face. In Fact God The Most Wide again The Most Mengetahui(QS. Al-baqarah : 11

Thursday, March 26, 2009

Rukun-rukun Shalat

Rukun-rukun Shalat
In Harmony Shalat


Rukun adalah pondasi atau tiang pada suatu banguna. Bila salah satu rukunnya rusak atau tidak ada, maka bangunan itu akan roboh. Bila salah satu rukun shalat tidak dilakukan atau tidak sah dilakukan, maka keseluruhan rangkaian ibadah shalat itu pun menjadi tidak sah juga.
Foundation is foundation or pillar at one particular banguna. If(when one of its(the foundation is damage or not exist, hence the building will crumple. If(when one of foundation shalat is not done or null and void is done, hence overall of shalat religious service network also becoming not valid also.


Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa rukun adalah perbuatan yang hukumnya wajib dilakukan dan menjadi bagian utuh dari rangkaian ibadah. Sedangkan syarat adalah gerakan ibadah yang wajib dilakukan namun bukan bagian dari rangkaian gerakan ibadah.
Some of moslem scholars something haves a notion that foundation is deed punishing it is obliged to done and become part of intact of religious service network. While condition is movement of religious service which is mandatory is done but not part of movement network of religious service.


A. Perbedaan Ulama Dalam Menentukan Rukun Shalat
A. Difference of Moslem Scholar In Determining Foundation Shalat


Para ulama mazhab yang paling masyhur berbeda-beda pendapatnya ketika menetapkan mana yang menjadi bagian dari rukun shalat.
The sect moslem scholars that is most different celebrated of its(the opinion when specifying which to become part of foundation shalat.


Kalangan mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah rukun shalat hanya ada 6 saja. Sedangkan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa rukun shalat ada 14 perkara. As-Syafi`iyah menyebutkan 13 rukun shalat dan Al-Hanabilah menyebutkan 14 rukun.
Sect circle Al-Hanafiyah tells that foundation amounts shalat there's only 6 only. While Al-Malikiyah mentions that foundation shalat there are 14 cases. As-Syafi`iyah mentions 13 foundations shalat and Al-Hanabilah mentions 14 foundations.


Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan tabel berikut ini yang kami buat berdasarkan kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. WAhbah Az-Zuhaily.
To be more sharpness please pay attention to tables following which we are create based on book Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu masterpiece Dr. WAHBAH AZ-ZUHAILY.


Table Perbandingan Rukun Shalat Antar Mazhab
Table Comparison of Foundation Shalat Between Sects


No Gerakan / Bacaan Hanafi Malik Syafi`i Hambali
No Movement / Reading Hanafi Malik Syafi`i Hambali


1. Niat x rukun rukun x
1. Intention x in harmony in harmony x


2. Takbiratul-ihram rukun rukun rukun rukun
2. Takbiratul-ihram in harmony in harmony in harmony in harmony


3. Berdiri rukun rukun rukun rukun
3. Stands up in harmony in harmony in harmony in harmony


4. Membaca Al-Fatihah rukun rukun rukun rukun
4. Reads Al-fatihah in harmony in harmony in harmony in harmony


5. Ruku` rukun rukun rukun rukun
5. My ruthenium` in harmony in harmony in harmony in harmony


6. I`tidal (bangun dari ruku`) x rukun rukun rukun
6. I`tidal ( similar from my ruthenium`) x in harmony in harmony in harmony


7. Sujud rukun rukun rukun rukun
7. Sujud in harmony in harmony in harmony in harmony


8. Duduk Antara Dua Sujud x rukun rukun rukun
8. Sits Between Two Sujud x in harmony in harmony in harmony


9. Duduk Tasyahhud Akhir rukun rukun rukun rukun
9. Sits Tasyahhud Akhir in harmony in harmony in harmony in harmony


10. Membaca Tasyahhud Akhir x rukun rukun rukun
10. Reads Tasyahhud Akhir x in harmony in harmony in harmony


11. Membaca Shalawat Atas Nabi x rukun rukun rukun
11. Reads Shalawat Atas Nabi x in harmony in harmony in harmony


12. Salam x rukun rukun rukun
12. Greeting x in harmony in harmony in harmony


13. Tertib x rukun rukun rukun
13. Order x in harmony in harmony in harmony


14. Tuma`ninah x rukun x rukun
14. Tuma`ninah x in harmony x in harmony


B. Rincian Rukun Shalat
B. Detail Of Foundation Shalat


1. Takbiratul Ihram
1. Takbiratul Ihram


Takbiratul Ihram maknanya adalah ucapan takbir yang menandakan dimulainya pengharaman. Yaitu mengharamkan segala sesuatu yang tadinya halal menjadi tidak halal atau tidak boleh dikerjakan di dalam shalat. Seperti makan, minum, berbicara dan sebagainya.
Takbiratul Ihram its(the meaning is utterance takbir indicating starts of ban. That is illicit all thing at first lawful becoming not lawful or may not be done in shalat. Like eating, drinks, talks etcetera.


Dalil tentang kewajiban bertakbir adalah firman Allah SWT :
Theorem about obligation do not be firman God SWT :


"dan Tuhanmu agungkanlah! (Bertakbirlah untuknya)" (QS. Al-Muddatstsir : 3)
" and Tuhanmu idolizes! ( Having Bertakbirlah for his(its)" ( QS. Al-Muddatstsir : 3)


Juga ada dalil dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
Also there are theorem from hadits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam :


Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat itu adalah kesucian (thahur) dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir". (HR. Khamsah kecuali An-Nasai)
From Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat is chastity ( thahur) and his(its illicit ( from everything outside shalat) be takbir". ( HR. Khamsah except An-Nasai)


Dari Rufa`ah Ibnu Rafi` bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak sah shalat serorang hamba hingga dia berwudhu` dengan sempurna dan menghadap kiblat lalu mengucapkan Allahu Akbar. (HR. Ashabus Sunan dan Tabarany)
From Rufa`ah Ibnu Rafi` that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Tidak validity shalat serorang finite slave of him(her berwudhu` finely and faces direction then says Allahu Akbar. ( HR. Ashabus Sunan and Tabarany)


"Bila kamu shalat maka bertakbirlah". (HR. Muttafaqun Alaihi)
" If(when you are shalat hence bertakbirlah". ( HR. Muttafaqun Alaihi)


Lafaz takbiratul-ihram adalah mengucapkan lafadz Allahu Akbar, artinya Allah Maha Besar. Sebuah zikir yang murni dan bermakna pengakuan atas penghambaan diri anak manusia kepada Sang Maha Pencipta. Ketika seseorang mengucapkan takbiratul-ihram, maka dia telah menjadikan Allah SWT sebagai prioritas perhatiannya dan menafikan hal-hal lain selain urusan kepada Allah dan aturan dalam shalatnya.
Lafaz takbiratul-ihram is say lafadz Allahu Akbar, mean God The Most Big. a pure recitation and haves a meaning (of) confession to son of man x'self slave to Sang Maha Pencipta. When someone says takbiratul-ihram, hence s(he has made God SWT as its(the attention priority and denies miscellaneous besides business to God and order in its(the shalat.


Lafaz ini diucapkan ketika semua syarat wajib dan syarat sah shalat terpenuhi. Yaitu sudah menghadap ke kiblat dalam keadaan suci badan, pakaian dan tempat dari najis dan hadats. Begitu juga sudah menutup aurat, tahu bahwa waktu shalat sudah masuk dan lainnya.
this Lafaz said when all mandatory conditions and condition of validity shalat fufilled. That is has faced to direction in a state of holy of body, clothes and place of from excrement and hadats. So do has closed aurat, knew that time shalat had entered and other.


Jumhur ulama mengharamkan makmum memulai takbir permulaan shalat ini kecuali bila imam sudah selesai bertakbir. Dengan dasar berikut ini :
Jumhur illicit moslem scholar of makmum starts takbir start of this shalat except if(when imam completed do not. Under colour of following :


Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka jangan berbeda dengannya. Bila dia bertakbir maka bertakbirlah (HR. Muttafaq Alaihi)
The imam made to be followed, hence doesn't differ from it. If(when s(he do not hence bertakbirlah ( HR. Muttafaq Alaihi)


Sedangkan kalangan Al-Hanafiyah membolehkan makmum bertakbir bersama-sama dengan imam
While circle Al-hanafiyah enables makmum do not together with imam


2. Berdiri
2. Stands up


Berdiri adalah rukun shalat dengan dalil berdasarkan firman Allah SWT :
Stands up is foundation shalat with theorem based on firman God SWT :


"...Berdirilah untuk Allah dengan khusyu'." (QS. Al-Baqarah : 238)
"... Stands up for God with khusyu'." ( QS. Al-Baqarah : 238)


Juga ada hadits nabawi yang mengharuskan berdiri untuk shalat
Also there are hadits nabawi obliging stands up for shalat


Dari `Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang shalat seseorang sambil duduk, beliau bersabda,"Shalatlah dengan berdiri, bila tidak sanggup maka sambil duduk dan bila tidak sanggup sambil berbaring".(HR. Bukhari)
From ` Imran bin Hushain radhiyallahu ‘ anhu that he(she enquires to Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam about shalat someone sitting, he(she is bersabda,"Shalatlah by standing, if(when not ready to hence sitting and if(when not ready to while berbaring"(HR. Bukhari)


Hadits ini juga sekaligus menjelaskan bahwa berdiri hanya diwajibkan untuk mereka yang mampu berdiri. Sedangkan orang-orang yang tidak mampu berdiri, tidak wajib berdiri. Misalnya orang yang sedang sakit yang sudah tidak mampu lagi berdiri tegak.
this Hadits also at the same time explains that stands up only obliged for them capable to stand up. While people who unable to stand up, not be obliged to stand up. For example man is being pain which had unable to again upstands.


Bahkan orang sakit itu bila tidak mampu bergerak sama sekali, cukuplah baginya menganggukkan kepada saja menurut Al-Hanafiyah. Atau dengan mengedipkan mata atau sekedar niat saja seperti pendapat Al-Malikiyah. Bahkan As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa bisa dengan mengerakkan anggota tubuh itu di dalam hati.
Even people the pain if(when unable to make a move at all, enough for him[s nods to just according to Al-Hanafiyah. Or with eye blink or simply just intention like opinion Al-Malikiyah. Even As-Syafi`iyah and Al-Hanabilah tells that poison with the organ crust in liver.


Juga perlu diperhatikan bahwa kewajiban berdiri dalam shalat hanya berlaku untuk shalat fardhu saja. Sedangkan untuk shalat nafilah (sunnah) tidak diwajibkan berdiri meskipun mampu berdiri. Jadi seseorang diperbolehkan melakukan shalat sunnah dengan duduk saja tidak berdiri, meski badannya sehat dan mampu berdiri.
Also need to be paid attention that obligation stands up in shalat valids for shalat fardhu only. While for shalat nafilah ( sunnah) is not obliged stands up though can stand up. So someone is enabled to does shalat sunnah by sitting is just doesn't stand up, even its(the body is healthy and can stand up.


Para fuqaha mazhab sepakat mensyaratkan bahwa berdiri yang dimaksud adalah berdiri tegak. Tidak boleh bersandar pada sesuatu seperti tongkat atau tembok, kecuali buat orang yang tidak mampu. Terutama bila tongkat atau temboknya dipisahkan, dia akan terjatuh. Adapun As-Syafi`iyah tidak mengharamkan melainkan hanya memakruhkan saja. Dan Al-Malikiyah hanya mewajibkan berdiri tegak tanpa bersandar kepada benda lain pada saat membaca Al-Fatihah saja. Sedangkan di luar bacaan Al-Fatihah dibolehkan bersandar.
The fuqaha sect mutuallies agree to requires that standing intended is upstand. May not rely on something club shaped or wall, except man create which is inability. Especially if(when its(the stick or wall is dissociated, s(he would fallen down. As For As-Syafi`iyah didn't be illicit but only memakruhkan only. And Al-Malikiyah only oblige upstands without leaning on other object at the time of reading Al-Fatihah only. While outside reading Al-Fatihah is enabled to leans.


3. Membaca Al-Fatihah
3. Reads Al-fatihah


Jumhur ulama menyebutkan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat, dimana shalat seseorang tidak sah tanpa membacanya. Dengan dalil kuat dari hadits nabawi :
Jumhur moslem scholar mentions that reading letter Al-Fatihah is foundation shalat, where shalat illegal someone without reading it. With strong theorem from hadits nabawi :


Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran"(HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya)
From Ubadah bin Shamit radium says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,”Tidak validity shalat except with reading ummil-quran"(HR. Ibnu Hibban in its(the shahih)


a. Mazhab As-Syafi`i
a. Sect As-syafi`i


Mazhab As-syafi`iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al-Fatihah sendiri meski dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaan imamnya). Tidak cukup hanya mendengarkan bacaan imam saja. Kerena itu mereka menyebutkan bahwa ketika imam membaca surat Al-Fatihah, makmum harus mendengarkannya, namun begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-Fatihah secara sirr (tidak terdengar).
Sect As-syafi`iyah obliges makmum in shalat jamaah to read letter Al-Fatihah x'self even in shalat jahriyah ( what hardened its(the imam reading). Insufficient only listens imam reading only. Kerena they mention that when imam to read letter Al-Fatihah, makmum must listen it, but so completed saying, each makmum reads x'self letters Al-Fatihah in sirr ( inaudible).


Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-Fatihah gugur dalam kasus seorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku`. Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku` bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu rakaat.(note1)
But in the eyes of this sect, obligation reads letter Al-Fatihah fall in case a lag makmum and discovers medium imam of my ruthenium`. Hence the that moment followed my ruthenium` with imam and has counted gets one rakaat(note1)


b. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
b. Sect Al-malikiyah and Al-hanabilah


Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa seorang makmum dalam shalat jamaah yang jahriyah (yang bacaan imamnya keras) untuk tidak membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam. Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum.
Sect Al-Malikiyah and Al-Hanabilah tells that a makmum in shalat jamaah which jahriyah ( which its(the imam reading firm) not to read any except listening imam reading. Because imam reading have been assumed to become reading makmum.


c. Mazhab Al-Hanafiyah
c. Sect Al-hanafiyah


Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan bahwa Al-Fatihah itu bukan rukun shalat, cukup membaca ayat Al-Quran saja pun sudah boleh. Sebab yang dimaksud dengan `rukun` menurut pandangan mazhab ini adalah semua hal yang wajib dikerjakan baik oleh imam maupun makmum, juga wajib dikerjakan dalam shalat wajib maupun shalat sunnah. Sehingga dalam tolok ukur mereka, membaca surat Al-Fatihah tidak termasuk rukun shalat, sebab seorang makmum yang tertinggal tidak membaca Al-Fatihah tapi sah shalatnya. Bahkan makmum shalat dimakruhkan untuk membaca Al-Fatihah karena makmum harus mendengarkan saja apa yang diucapkan imam.
While sect Al-Hanafiyah telling that non Al-Fatihah in harmony shalat, enough reading just Al-Quran sentence also has may. Because the concerned ` in harmony` according to this sect opinion?sight is everything that is obliged to done either by imam and also makmum, also is obliged to done in mandatory shalat and also shalat sunnah. So in their measuring rod, reads letter Al-Fatihah is not be including foundation shalat, because a lag makmum doesn't read Al-Fatihah but its(the shalat validity. Even makmum shalat dimakruhkan to read Al-Fatihah because makmum must listen just of what said by imam.


Selain itu mereka berpendapat bahwa di dalam Al-Quran diperintahkan membaca ayat Quran yang mudah. Sebagaimana ayat berikut ini :
Besides they have a notion that in Al-Quran is commanded to reads Holy sentence which easy. As sentence following :


...maka bacalah apa yang mudah dari Al Qur'an (QS. Al-Muzzamil : 20)
... hence read what which easy from Al Qur'an ( QS. Al-Muzzamil : 20)


Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
And word Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam :


Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak sah shalat itu kecuali dengan membaca al-Quran".(HR. Muslim)
From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Tidak shalat validity except with reading al-Quran"(HR. Moslem)


Dalam mazhab ini, minimal yang bisa dianggap sebagai bacaan Al-Quran adalah sekadar 6 huruf dari sepenggal ayat. Seperti mengucapkan tsumma nazhar, dimana di dalam lafaz ayat itu ada huruf tsa, mim, mim, nun, dha` dan ra`. Namun ulama mazhab ini yaitu Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan minimal harus membaca tiga ayat yang pendek, atau satu ayat yang panjangnya kira-kira sama dengan tiga ayat yang pendek.(note2)
In this sect, minimum of which able to be considered to be reading Al-Quran is merely 6 letter from as of sentence cut-off. Like saying tsumma nazhar, where in lafaz the sentence there are letter tsa, mim, mim, nun, dha` and radium`. But this sect moslem scholar that is Abu Yusuf and Muhammad tells minimizing must read three short sentences, or one sentences approximately length equal to three sentences pendek(note2)


Bacaan Basmalah : Khilaf para ulama, apakah bagian dari Al-Fatihah atau bukan?
Reading Basmalah : Slip of the moslem scholars, is part of Al-Fatihah or not?


Menurut mazhab As-Syafi`iyah, lafaz basmalah (bismillahirrahmanirrahim) adalah bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga wajib dibaca dengan jahr (dikeraskan) oleh imam shalat dalam shalat jahriyah. Dalilnya adalah hadits berikut ini :
According to sect As-Syafi`iyah, lafaz basmalah ( bismillahirrahmanirrahim) be part of letter Al-Fatihah. So is obliged to read with jahr ( hardened) by imam shalat in shalat jahriyah. Its(the theorem is hadits following :


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Bila kamu membaca alhamdulillah (surat Al-Fatihah), maka bacalah bismillahirrahmanirrahim, karena Al-Fatihah itu ummul-Quran`, ummul-kitab, sab`ul-matsani. Dan bismillahirahmanir-rahim adalah salah satu ayatnya". (HR. Ad-Daruquthuny).
From Ash Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam your bersabda,"Bila reads alhamdulillah ( letter Al-Fatihah), hence read bismillahirrahmanirrahim, because Al-Fatihah ummul-Quran`, ummul-kitab, sab`ul-matsani. And bismillahirahmanir-rahim is one of its(the sentence". ( HR. Ad-Daruquthuny).


Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan isnad yang shahih dari Ummi Salamah. Dan dalam kitab Al-Majmu` ada 6 orang shahabat yang meriwayatkan hadits tentang basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah.(note3)
Hadits which as of tone also history by Al-Bukhari and Muslim with isnad which shahih from Ummi Salamah. And in book Al-Majmu` there is 6 people shahabat which history hadits about basmalah is part of letter Al-Fatihah(note3)


Sedangkan pandangan mazhab Al-Malikiyah, basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga tidak boleh dibaca dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan juga baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah.
While sect opinion?sight Al-Malikiyah, basmalah is not part of letter Al-Fatihah. So may not be read in shalat either mandatory shalat and also shalat sunnah. As well as either in shalat jahriyah and also sirriyah.


Sedangkan dalam pandangan Al-Hanabilah, basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, namun tidak dibaca secara keras (jahr), cukup dibaca pelan saja (sirr). Bila kita perhatikan imam masjidil al-haram di Mekkah, tidak terdengar membaca basmalah, namun mereka membacanya umumnya orang-orang disana bermazhab Hanbali.
While in the eyes of Al-Hanabilah, basmalah is part of letter Al-Fatihah, but is not read in firm ( jahr), enough read slow only ( sirr). If(when we pay attention to imam masjidil al-haram in Mekkah, inaudible read basmalah, but they read it is generally people there having sect Hanbali.


4. Ruku`
4. My ruthenium`


Ruku` adalah gerakan membungkukkan badan dan kepala dengan kedua tangan diluruskan ke lulut kaki. Dengan tidak mengangkat kepala tapi juga tidak menekuknya. Juga dengan meluruskan punggungnya, sehingga bila ada air di punggungnya tidak bergerak karena kelurusan punggungnya.
My ruthenium` be movement crouchs and head with both hands is straightened to lulut foot/feet. Without lifting head but nor bends it. Also by straightening its(the back, so that if (there are) any water in its(the back is non movable because straightness of its(the back.


Perintah untuk melakukan rukuk adalah firman Allah SWT
Governs to do rukuk is firman God SWT


"Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (QS. Al-Hajj : 77)
" Wahai believe people who, your rukuklah, your sujudlah, curtseys Tuhanmu and perbuatlah benefaction, so that you gets victory. ( QS. Al-Hajj : 77)


Dan juga hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini.
As well as hadits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam following.


Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku melihat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ruku` meletakkan tangannya pada lututnya." (HR. Muttafaqun Alaihi)
From Aisah radhiyallahu ‘ anhu my word sees him(her shallallahu ‘ alaihi wasallam when my ruthenium` puts down [his] arms at its(the knee." ( HR. Muttafaqun Alaihi)


Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila ruku` tidak mengangkat kepalanya dan juga tidak menekuknya. Tetapi diantara keduanya".
It Is Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam if(when my ruthenium` doesn't lift its(the head as well as doesn't bend it. But between both".


Untuk sahnya gerakan ruku`, posisi seperti ini harus terjadi dalam beberapa saat. Tidak boleh hanya berupa gerakan dari berdiri ke ruku` tapi langsung bangun lagi. Harus ada jeda waktu sejenak untuk berada pada posisi ruku` yang disebut dengan istilah thuma`ninah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini :
To validate it movement of my ruthenium`, position of like this must happened in a few when. May not only was movement from stands up to my ruthenium` but direct woke up again. Time interval there must be a moment to stay on course my ruthenium` so-called with term thuma`ninah. Its(the theorem is word Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam following :


Dari Abi Qatadha berkata bahwa Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Pencuri yang paling buruk adalah yang mencuri dalam shalatnya". Para shahabat bertanaya,"Ya Rasulallah, bagaimana mencuri dalam shalat?". "Dengan cara tidak menyempurnakan ruku` dan sujudnya". atau beliau bersabda,"Tulang belakangnya tidak sampai lurus ketika ruku` dan sujud". (HR. Ahmad, Al-Hakim, At-Thabarany, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban)
From Abi Qatadha says that Rasululah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Pencuri worst is stealing in its(the shalat". The shahabat bertanaya,"Ya Rasulallah, how stealing in shalat?". " By not making perfect my ruthenium` and its(the sujud". or his bersabda,"Tulang its(the back do not be diametrical when my ruthenium` and sujud". ( HR. Ahmad, Al-Hakim, At-Thabarany, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban)


Para ulama fiqih menyebutkan bahwa perbedaan ruku`nya laki-laki dan wanita adalah pada letak tangannya. Laki-laki melebarkan tangannya atau merenggangkan antara siku dengan perutnya. Sedangkan wanita melakukan sebaliknya, mendekatkan tangannya ke tubuhnya .(note4)
The moslem scholars fiqih mentions that difference of my ruthenium` of men and woman is at situation [his] arms. Men widens [his] arms or alienates between elbows with its(the stomach. While woman does on the contrary, draws near [his] arms to its(the body .( note4)


5. I`tidal
5. I`tidal


I`tidal adalah gerakan bangun dari ruku` dengan berdiri tegap dan merupakan rukun shalat yang harus dikerjakan menurut jumhur ulama.
I`tidal is movement of similar from my ruthenium` by standing is hefty and is in harmony shalat which must be done according to jumhur moslem scholar.


Kecuali pendapat Al-Hanafiyah yang agak tidak kompak sesama mereka. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa i`tidal tidak termasuk rukun shalat, melainkan hanya kewajiban saja. Sebab i`tidal hanyalah konsekuensi dari tuma`ninah. Dasarnya adalah firman Allah SWT yang menyebutkan hanya ruku` dan sujud tanpa menyebutkan i`tidal.
Except opinion Al-Hanafiyah which rather not their humanity compact. Some of they tell that i`tidal is not be including foundation shalat, but only obligation only. Because i`tidal consequence only from tuma`ninah. Its(the base was firman God SWT mentioning only my ruthenium` and sujud without mentioning i`tidal.


"Dan ruku` lah dan sujudlah" (QS. Al-Hajj : 77)
" And my ruthenium` lah and sujudlah" ( QS. Al-Hajj : 77)


Namun sebagian ulama mazhab ini seperti Abu Yusuf dan yang lainnya mengatakan bahwa i`tidal adalah rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Menurut mereka, bila seseorang shalat tanpa i`tidal maka shalatnya batal dan tidak sah.
But some of this sect moslem scholars like Abu Yusuf and other tells that i`tidal is foundation shalat which may not be leaved. According to them, if(when someone shalat without i`tidal hence its(the shalat cancelation and illegal.


6. Sujud
6. Sujud


Secara bahasa, sujud berarti
In language, sujud means


al-khudhu`
al-khudhu`


at-tazallul yaitu merendahkan diri badan.
at-tazallul that is demeaning body.


al-mailu yaitu mendoncongkan badan ke depan.
al-mailu that is mendoncongkan body forwards.


Sedangkan secara syar`i, yang dimaksud dengan sujud menurut jumhur ulama adalah meletakkan 7 anggota badan ke tanah, yaitu wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung kedua tapak kaki.
While in syar`i, the concerned sujud according to jumhur moslem scholar is put down 7 legs and hands to the ground, that is face, both palms, both second knees and back part of sole.


Pensyariatan Sujud
Pensyariatan Sujud


Al-Quran Al-Kariem memerintahkan kita untuk melakukan sujud kepada Allah SWT. Dasarnya adalah hadits nabi :
Al-Quran Al-Kariem commands we to do sujud to God SWT. Its(the base is hadits prophet :


Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Aku diperintahkan untuk sujud di atas 7 anggota. (Yaitu) wajah (dan beliau menunjuk hidungnya), kedua tangan, kedua lutut dan kedua tapak kaki.(HR. Bukhari dan Muslim) (note5)
From Ibnu Abbas my word radium commanded for sujud above 7 member. ( That is) face ( and he(she refers its(the nose), both hands, both knees and both treads kaki(HR. Bukhari and Muslim) ( note5)


Manakah yang lebih dahulu diletakkan, lutut atau tangan?
Which in advance is put down, knee or hand?


Dalam masalah ini ada dua dalil yang sama-sama kuat namun menunjukkan cara yang berbeda. Sehingga menimbulkan perbedaan pendapat juga di kalangan ulama.
In this problem there are two theorems which is strong pari pasu but makes the point different. Causing different idea also among moslem scholar.


Jumhur ulama umumnya mengatakan bahwa yang disunnahkan ketika sujud adalah meletakkan kedua lutut di atas tanah telebih dahulu, baru kemudian kedua tangan lalu wajah. Dan ketika bangun dari sujud, belaku sebaliknya, yang diangkat adalah wajah dulu, kemudian kedua tangan baru terakhir lutut. Dasar dari praktek ini adalah hadits berikut ini.
Jumhur moslem scholar generally tells the disunnahkan [by] when sujud is put down both knees above land (of) former telebih, has just been then both hands then face. And when similar from sujud, advocates me on the contrary, what lifted was face formerly, then both last new hands of knee. Elementary from this practice is hadits following.


Dari Wail Ibnu Hujr berkata,"Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Dan bila bangun dari sujud beliau mengangkat tangannya sebelum mengangkat kedua lututnya. (HR. Khamsah kecuali Ahmad)
From Wail Ibnu Hujr my word sees Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam if(when sujud puts down both its(the knees before second [his] arms. And if similar from sujud he(she lifts [his] arms before lifting both its(the knees. ( HR. Khamsah except Ahmad)


Namun Al-Malikiyah berpendapat sebaliknya, justru yang disunahkan untuk diletakkan terlebih dahulu adalah kedua tangan baru kemudian kedua lututnya. Dalil mereka adalah hadits berikut ini :
But Al-Malikiyah haves a notion on the contrary, exactly disunahkan to be put down beforehand is both new hands then both its(the knees. Theorem they are hadits following :


Dari Abi Hurariah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Bila kamu sujud janganlah seperti duduknya unta. Hendaklah kamu meletakkan kedua tangan terlebih dahulu baru kedua lutut. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai dan Tirmizy)
From Abi Hurariah radhiyallahu ‘ anhu says that Rasululah shallallahu ‘ alaihi wasallam your bersabda,"Bila sujud doesn't like position of camel. So it will you puts down both hands beforehand has just both knees. ( HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai and Tirmizy)


Ibnu Sayid An-Nas berkata bahwa hadits yang menyebutkan tentang meletakkan tangan terlebih dahulu lebih kuat. Namun Al-Khattabi mengatakan bahwa hadits ini lebih lemah dari hadits yang sebelumnya. Maka demikianlah para ulama berbeda pendapat tentang mana yang sebaiknya didahulukan ketika melakukan sujud. Dan Imam An-Nawawi berkata bahwa diantara keduanya tidak ada yang lebih rajih (lebih kuat). Artinya, menurut beliau keduanya sama-sama kuat dan sama-sama bisa dilakukan.
Ibnu Sayid An-Nas says that hadits mentioning about putting down hand beforehand stronger. But Al-Khattabi tells that this hadits weaker than previous hadits. Hence the above is true the moslem scholars differs in opinion about which better be prioritized when doing sujud. And Imam An-Nawawi says that between both nothing that more rajih ( stronger). Mean, according to him(her both strong pari pasu and pari pasu can be done.


7. Duduk Antara Dua Sujud
7. Sits Between Two Sujud


Duduk antara dua sujud adalah rukun menurut jumhur ulama dan hanya merupakan kewajiban menurut Al-Hanafiyah. Posisi duduknya adalah duduk iftirasy, yaitu dengan duduk melipat kaki ke belakang dan bertumpu pada kaki kiri. Maksudnya kaki kiri yang dilipat itu diduduki, sedangkan kaki yang kanan dilipat tidak diduduki namun jari-jarinya ditekuk sehingga menghadap ke kiblat. Posisi kedua tangan diletakkan pada kedua paha dekat dengan lutut dengan menjulurkan jari-jarinya.
Sat between two sujud was foundation according to jumhur moslem scholar and only to be obligation according to Al-Hanafiyah. Position of position is sitting iftirasy, that is by sitting folds foot/feet rear and convergent at left foot/feet. Its(the intention left foot/feet folded by that is occupied, while right foot/feet is folded unoccupied but its(the radius is bended causing faces to direction. Second position of hand put down at both thighs close to knee by sticking out its(the radius.


8. Duduk Tasyahhud Akhir
8. Sits Final Tasyahhud


Duduk tasyahhud akhir merupakan rukun shalat menurut jumhur ulama dan hanya kewajiban menurut Al-Hanafiyah.
Sat tasyahhud end was in harmony shalat according to jumhur moslem scholar and only obligation according to Al-Hanafiyah.


Sedangkan jumhur ulama menetapkan bahwa posisi duduk untuk tasyahhud akhir adalah duduk tawaruk. Posisinya hampir sama dengan istirasy namun posisi kaki kiri tidak diduduki melainkan dikeluarkan ke arah bawah kaki kanan. Sehingga duduknya di atas tanah tidak lagi di atas lipatan kaki kiri seperti pada iftirasy.
While jumhur moslem scholar contends that position to sit for tasyahhud end is sitting tawaruk. Its(the position much the same to with istirasy but position of left foot/feet unoccupied but released [by] towards under right foot/feet. So position above land (of) [shall] no longer above left foot/feet fold like at iftirasy.


Asy-syafi`iyah dan Al-Hanabilah sama-sama berpendapat bahwa untuk duduk tasyahhud akhir, yang disunnahkan adalah duduk tawaruk ini.
Asy-syafi`iyah and Al-Hanabilah pari pasu haves a notion that to sit tasyahhud end, disunnahkan is sitting this tawaruk.


Menurut Al-Hanafiyah, posisi duduk tasyahhud akhir sama dengan posisi duduk antara dua sujud, yaitu duduk iftirasy. Dalilnya adalah hadits berikut :
According To Al-Hanafiyah, position of sitting tasyahhud end equal to position of sitting between two sujud, that is sitting iftirasy. Its(the theorem is hadits following :


Dari Wail Ibnu Hajar,"Aku datang ke Madinah untuk melihat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika beliau duduk (tasyahhud), beliau duduk iftirasy dan meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya dan menashabkan kakinya yang kanan". (HR. Tirimizy)(note6)
From my Wail Ibnu Hajar,"A comes to Madinah to see shalat Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam. When he(she sits ( tasyahhud), he(she sits iftirasy and puts down its(the left hand above his(its left thigh and menashabkan its(the right foot/feet". ( HR. Tirimizy)(note6)


Ada pun Al-Malikiyah sebagaimana diterangkan di dalam kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir menyunnahkan untuk duduk tawaruk baik pada tasyahhud awal maupun untuk tasyahhud akhir. Dalilnya adalah hadits Nabi : Dari Ibnu Mas`ud berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di tengah shalat dan akhirnya dengan duduk tawaruk.
There is also Al-Malikiyah as explained in book Asy-Syarhu Ash-Shaghir menyunnahkan to sit tawaruk either at initial tasyahhud and also for tasyahhud end. Its(the theorem is hadits Nabi : From Ibnu Mas`ud says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam sits in the middle of shalat and finally by sitting tawaruk.


9. Salam Pertama
9. First Greeting


Ada dua salam, yaitu salam pertama dan kedua. Salam pertama adalah fardhu shalat menurut para fuqaha, seperti Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah. Sedangkan salam yang kedua bukan fardhu melainkan sunnah.
There is two greetings, that is first greeting and second. First greeting is fardhu shalat according to the fuqaha, like Al-Malikiyah and Asy-Syafi'iyah. While greeting non is second fardhu but sunnah.


Namun menurut Al-Hanabilah, kedua salam itu hukumnya fardhu, kecuali pada shalat jenazah, shalat nafilah, sujud tilawah dan sujud syukur. Pada keempat perbuatan itu, yang fardhu hanya salam yang pertama saja .(note7)
But according to Al-Hanabilah, both the greetings its(the law fardhu, except to of shalat corpse, shalat nafilah, sujud tilawah and sujud thanks. At fourth of the deed, which fardhu greeting only that is first only .( note7)


Salam merupakan bagian dari fardhu dan rukun shalat yang juga berfungsi sebagai penutup shalat. Dalilnya adalah :
Greeting is part of fardhu and in harmony shalat which also functioning as cover?conclusion shalat. Its(the theorem is :


Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat itu adalah kesucian (thahur) dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir". (HR. Muslim) (note8)
From Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat is chastity ( thahur) and his(its illicit ( from everything outside shalat) be takbir". ( HR. Moslem) ( note8)


Menurut As-Syafi’i, minimal lafadz salam itu adalah (assalamu'alaykum), cukup sekali saja. Sedangkan menurut Al-Hanabilah, salam itu harus dua kali dengan lafadz (assalamu'alaikum warohmatulloh), dengan menoleh ke kanan dan ke kiri.
According To As-Syafi'i, minimum of lafadz the greeting is ( assalamu'alaykum), enough once only. While according to Al-Hanabilah, the greeting must twice with lafadz ( assalamu'alaikum warohmatulloh), by turning around dextrorse and sinistrorse.


Tidak disunnahkan untuk meneruskan lafadz (wabarokatuh) menurut Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dengan dalil :
Is not disunnahkan to continue lafadz ( wabarokatuh) according to Asy-Syafi'iyah and Al-Hanabilah, with theorem :


Dari Ibni Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi salam ke kanan dan ke kiri : Assalamu ‘alaikum warahmatullah Assalamu ‘alaikum warahmatullah, hingga nampak pipinya yang putih. (HR. Khamsah) (note9)
From Ibni Mas'ud radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam salutes dextrorse and sinistrorse : Assalamu ‘ alaikum warahmatullah Assalamu ‘ alaikum warahmatullah, finite seems to be its(the white cheek. ( HR. Khamsah) ( note9)


Selain sebagai penutup shalat, salam ini juga merupakan doa yang disampaikan kepada orang-orang yang ada di sebelah kanan dan kirinya, bila tidak ada maka diniatkan kepada jin dan malaikat. (note10)
Besides as cover?conclusion shalat, this greeting also is prayer submitted to people who at right side and his(its left, if(when there is no hence intention to genie and angel. ( note10)


10. Thuma`ninah
10. Thuma`ninah


Menurut jumhurul ulama’, seperti Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, tuma’ninah merupakan rukun shalat, yaitu pada gerakan ruku’, i’tidal, sujud dan duduk antara dua sujud .(note11)
According to jumhurul moslem scholar', like Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah and Al-Hanabilah, tuma'ninah is in harmony shalat, at movement of my ruthenium', i'tidal, sujud and sits between two sujud .( note11)


Dari Hudzaifah ra bahwa beliau melihat seseorang yang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Ketika telah selesai dari shalatnya, beliau memanggil orang itu dan berkata kepadanya,”Kamu belum shalat, bila kamu mati maka kamu mati bukan di atas fitrah yang telah Allah tetapkan di atasnya risalah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. (HR. Bukhari) (note12)
From Hudzaifah radium that he(she sees someone that is is not makes perfect my ruthenium ' and its(the sujud. When has from its(the shalat, he(she calls the man and says kepadanya,”Kamu shalat has not, if(when you died hence death you is not above fitrah which God has specified above of prophet brochure Muhammad shallallahu ‘ alaihi wasallam. ( HR. Bukhari) ( note12)


11. Tertib
11. Orderly


note
note


1. Al-Majmu, karya Al-Imam An-Nawawi rahimahullah jilid 3 halaman 344 s/d 350
1. Al-majmu, masterpiece Al-Imam An-nawawi rahimahullah volume 3 yard 344 to 350


2. kitab Addur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 415, kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 193-205322, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 110 dan kitab Tabyinul Haqaiq jilid 1 halaman 104
2. book Addur Al-Mukhtar volume 1 yard 415, book Fathul Qadir volume 1 yard 193-205322, book Al-badai` volume 1 yard 110 and book Tabyinul Haqaiq volume 1 yard 104


3. kitab Al-Majmu` jilid 3 halaman 302
3. book Al-majmu` volume 3 yard 302


4. Rujuk ke kitab-kitab berikut ini : Fathul Qadir jilid 1 halaman 193-208, Ad-Dur al-Mukhtar jilid 1 halaman 416, As-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 313, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 163, Kassyaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 452, Al-Muhazzab jilid 1 halaman 74).
4. Makes reference to books following : Fathul Qadir volume 1 yard 193-208, Ad-Dur al-Mukhtar volume 1 yard 416, As-Syarhu Ash-Shaghir volume 1 yard 313, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah yard 62, Mughni Al-Muhtaj volume 1 yard 163, Kassyaf Al-Qanna` volume 1 yard 452, Al-Muhazzab volume 1 yard 74).


5. Nailul Authar : 2/253
5. Nailul Authar : 2/253


6. Hadits hasan shahih - Nailul Authar : 2/273)
6. Hadits hasan shahih - Nailul Authar : 2/273)


7. Lihat Al-Qawanin Al-Fiqhiyah jilid 66, Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 177, Hasyiyatul Bajuri jilid 1 halaman 163, Kasysyaf Al-Qanna’ jilid 1 halaman 454, Al-Mughni jilid 1 halaman 551-558, As-Syarhusshaghir jilid 1 halaman 315-321, Asysyarhulkabir jilid 1 halaman 240
7. Sees Al-Qawanin Al-fiqhiyah volume 66, Mughni Al-Muhtaj volume 1 yard 177, Hasyiyatul Bajuri volume 1 yard 163, Kasysyaf Al-Qanna ' volume 1 yard 454, Al-mughni volume 1 yard 551-558, As-syarhusshaghir volume 1 yard 315-321, Asysyarhulkabir volume 1 yard 240


8. Menurut Al-Hakim hadits ini shahih dengan syarat dari Muslim. Hadits ini juga mutawatir yang diriwayatkan oleh 7 shahabat – lihat An-Nuzhum Al-Mutanatsir halaman 57
8. According To Al-hakim this hadits shahih on condition that from Muslim. This hadits also mutawatir history by 7 shahabat – sees An-Nuzhum Al-mutanatsir yard 57


9. Nailul Authar bab Al-Khuruj minashshalah bissalam, jilid 2 halaman 332
9. Nailul Authar chapter Al-khuruj minashshalah bissalam, volume 2 yard 332


10. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jilid 1 halaman 673
10. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili, volume 1 yard 673


11. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jilid 1 halaman 675
11. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili, volume 1 yard 675


12. Nailul Authar jilid 2 halaman 298
12. Nailul Authar volume 2 yard 298

Wednesday, March 25, 2009

Adzan Sebelum Shalat

Adzan Sebelum Shalat
Adzan Before Shalat


A. Perngertian Adzan
A. Perngertian Adzan


Adzan dari segi bahasa berarti pengumuman, permakluman atau pemberitahuan. Sebagaimana ungkapan yang digunakan ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
Adzan from the angle of language means announcement, announcement or notification. As expression applied by sentence Al-Quran Al-Kariem following :


Dan suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu bertobat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu. dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir siksa yang pedih.(QS. At-Taubah : 3)
And an announcement than God and Rasul Nya to people at day haji akbar that in fact God and free Rasul Nya of x'self from people musyrikin. Then if you asked apology, hence better bertaubat for you. and if you looked away, hence ketahuilah that in fact you cannot weaken God. And reports on to torture infidel people which pedih(QS. At-Taubah : 3)


Selain itu, adzan juga bermakna seruan atau panggilan. Makna ini digunakan ketika Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diperintahkan untuk memberitahukan kepada manusia untuk melakukan ibadah haji.
Besides, adzan also haves a meaning (of) exclamation or call. This meaning applied when Nabi Ibrahim ‘ alaihissalam commanded to advise to man to do religious service haji.


Dan panggillah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. (QS. Al-Hajj : 27)
And calls man to do haji, undoubtedly they will come to you by walking, and rides camel is thin coming from whole far angle. ( QS. Al-Hajj : 27)


Sedangkan secara syariat, definisi adzan adalah perkataan tertentu untuk memberitahukan masuknya waktu shalat yang fardhu.(note1)
While in syariat, definition adzan was certain word to inform the entry of time shalat which fardhu(note1)


Sedangkan dalam kitab Nailul Authar disebutkan definisi adzan yaitu pengumuman atas waktu shalat dengan lafaz-lafaz tertentu.
While in book Nailul Authar is mentioned [by] definition adzan that is announcement to time shalat with certain lafaz-lafaz.


B. Pensyariatan Adzan
B. Pensyariatan Adzan


Adzan disyariatkan dalam Islam atas dasar dalil dari al-Quran, As-sunnah dan ijma` para ulama.
Adzan disyariatkan in Islam on the basis of theorem from al-Quran, As-sunnah and ijma` the moslem scholars.


Dalil dari Al-Quran
Theorem from Al-quran


Dan apabila kamu menyeru untuk shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal. (QS. Al-Maidah : 58)
And if you exclaim for shalat, they make it fruit of jeer and game. Such is because they really clan which do not want to utilize mind. ( QS. Al-Maidah : 58)


Dalil dari sunnah :
Theorem from sunnah :


Dari Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami,"Bila waktu shalat telah tiba, hendaklah ada dari kamu yang beradzan".(HR. Bukhari dan Muslim)
From Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam uttered to kami,"Bila time shalat had arrived, so it will there are out of you which beradzan"(HR. Bukhari and Muslim)


Dari Abdullah bin Zaid bin Abdirabbihi berkata,”Ada seorang yang mengelilingiku dalam mimpi dan berseru : “Allahu akbar alahu akbar”, dan (beliau) membacakan adzan dengan empat takbir tanpa tarji’, dan iqamah dengan satu-satu, kecuali qad qamatishshalah”. Paginya Aku datangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda,"Itu adalah mimpi yang benar, Insya Allah. Pergilah kepada Bilal dan sampaikan apa yang kamu lihat dalam mimpi. Sesungguhnya Bilal itu suaranya lebih terdengar dari suaramu". (HR. Ahmad dan Abu Daud)
From Abdullah bin Zaid bin Abdirabbihi berkata,”Ada a who is encircling me in dream and exclaims : “ Allahu akbar alahu akbar”, and ( he(she) reads adzan with four takbir without tarji', and iqamah with one, except qad qamatishshalah”. Its(the morning Aku visits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam, hence him(her bersabda,"Itu is correct dream, Insya Allah. Go to Bilal and submits does you see in dream. In Fact The muezzin its(the more voice heard from your voice". ( HR. Ahmad and Abu Daud)


Selain itu, adzan bukan hanya ditetapkan hanya dengan mimpi sebagian shahabat saja, melainkan Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam juga diperlihatkan praktek adzan ketika beliau diisra`kan ke langit.
Besides, adzan is not merely specified [by] only with dream some of shahabat only, but Rasululah shallallahu ‘ alaihi wasallam also is showed practice of adzan when him(her is diisra`kan to sky.


Dari al-Bazzar meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperlihatkan dan diperdengarkan kepadanya di malam Isra` di atas 7 lapis langit. Kemudian Jibril memintanya maju untuk mengimami penduduk langit, dimana disana ada Adam ‘alaihissalam dan Nuh ‘alaihissalam Maka Allah menyempurnakan kemuliaannya di antara para penduduk langit dan bumi.
From al-Bazzar history that Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam showed and sounded off to it in night Isra` above 7 sky layer. Then Jibril asks it sky resident imam advance to, where there there are Adam ‘ alaihissalam and Nuh ‘ alaihissalam Maka Allah makes perfect its(the dignity among celestial resident and earth.


Namun hadits ini riwayatnya teramat lemah dan gharib. Riwayat yang shahih adalah bahwa adzan pertama kali berkumandang di Madinah sebagaimana hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Muslim.
But this hadits its(the history is very [by] light and gharib. History which shahih is that adzan first time fills the air in Madinah as hadits Ibnu Umar history by Muslim.


C. Keutamaan Adzan
C. Main Adzan


Adzan memiliki keutamaan yang besar sehingga andai saja orang-orang tahu keutamaan pahala yang didapat dari mengumandangkan Adzan, pastilah orang-orang akan berebutan. Bahkan kalau berlu mereka melakukan undian untuk sekedar bisa mendapatkan kemuliaan itu. Hal itu atas dasar hadits nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
Adzan has is main ness is big so that if just of people knows main of reward gotten from echoing Adzan, surely people would scrambling. Even if having lutetium them to do toss for simply can get the dignity. That thing is on the basis of hadits prophet shallallahu ‘ alaihi wasallam :


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Seandainya orang-orang tahu keutamaan adzan dan berdiri di barisan pertama shalat (shaff), dimana mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali harus mengundi, pastilah mereka mengundinya di antara mereka.."(HR. Bukhari)
From Ash Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam its(the bersabda,"Seandai people knows main of adzan and stands up in first line of shalat ( shaff), where they cannot get it except having to ballots, surely they ballot it among mereka.."(HR. Bukhari)


Selain itu, ada keterangan yang menyebutkan bahwa nanti di akhirat, orang yang mengumandangkan adzan adalah orang yang mendapatkan keutamaan dan kelebihan. Di dalam hadits lainnya disebutkan :
Besides, there is description mentioning that later in eternity/the beyond, man who is echoing adzan is man who is getting is main and excess. In other hadits is mentioned :


Dari Muawiyah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Orang yang adzan (muazzin) adalah orang yang paling panjang lehernya di hari kiamat". (HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah)
From Muawiyah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Orang which adzan ( muazzin) be man who longer of its(the neck in doomsday". ( HR. Moslem, Ahmad and Ibnu Majah)


Bahkan menurut Asy-syafi`iyah dan Al-Hanabilah, menjadi muazzin (orang yang mengumandangkan adzan) lebih tinggi kedudukannya dari pada imam shalat. Dalilnya adalah ayat Quran berikut ini :
Even according to Asy-syafi`iyah and Al-Hanabilah, becomes muazzin ( man who is echoing adzan) higher domiciled it from at imam shalat. Its(the theorem is Holy sentence following :


Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?"(QS. Fushshilat : 33)
Who is better its(the word than mans who is exclaiming to God, does pious charitable, and says: " In fact my am including people who surenders diri?"(QS Fushshilat. : 33)


Menurut mereka, makna dari menyeru kepada Allah di dalam ayat ini adalah mengumandangkan adzan. Berarti kedudukan mereka paling tinggi dibandingkan yang lain.
According to them, meaning from exclaiming to God in this sentence is echo adzan. Means position they are highest compared to to be other.


Namun pendapat sebaliknya datang dari Al-Hanafiyah, dimana mereka mengatakan bahwa kedudukan imam shalat lebih utama dari pada kedudukan orang yang mengumandangkan Adzan. Alasannya adalah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khulafaur-rasyidin dahulu adalah imam shalat dan bukan orang yang mengumandangkan adzan (muadzdzin). Jadi masuk akal bila kedudukan seorang imam shalat lebih tinggi dari kedudukan seorang muadzdzin.
But opinion on the contrary comes from Al-Hanafiyah, where they tell that position of imam shalat is more mainly from at position of man who is echoing Adzan. Its(the reason is that Nabi Muhammad shallallahu ‘ alaihi wasallam and the former khulafaur-rasyidin is imam shalat and non man who is echoing adzan ( muadzdzin). Makes sense if position an higher shalat imam from position a muadzdzin.


D. Hukum Adzan
D. Law Adzan


Hukum adzan menurut jumhur ulama selain al-Hanabilah adalah sunnah muakkadah, yaitu bagi laki-laki yang dikerjakan di masjid untuk shalat wajib 5 waktu dan juga shalat Jumat.(note2)
Law adzan according to jumhur moslem scholar besides al-Hanabilah is sunnah muakkadah, that is for men done in mosque for mandatory shalat of 5 time as well as shalat Jumat(note2)


Sedangkan selain untuk shalat tersebut, tidak disunnahkan untuk mengumandangkan adzan, misalnya shalat Iedul Fithri, shalat Iedul Adha, shalat tarawih, shalat jenazah, shalat gerhana dan lainnya. Sebagai gantinya digunakan seruan dengan lafaz "Ash-shalatu jamiatan" (?????? ?????). Sebagaimana dijelaskan di dalam hadits berikut :
While besides for shalat, is not disunnahkan to echo adzan, for example shalat Iedul Fithri, shalat Iedul Adha, shalat tarawih, shalat corpse, shalat eclipse and other. Instead is applied exclamation with lafaz " Ash-shalatu jamiatan" (?????? ?????). As explained in hadits following :


Dari Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu bahwa telah terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kepada orang-orang diserukan : "Ash-shalatu Jami`atan".(HR. Bukhari dan Muslim)
From Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘ anhu that already happened sun eclipse in Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam, hence to people is called : " Ash-shalatu Jami`atan"(HR. Bukhari and Muslim)


Sedangkan bagi jamaah shalat wanita, yang dianjurkan hanyalah iqamat saja tanpa adzan menurut As-Syafi`iyah dan Al-Malikiyah. Oleh sebab untuk menghindari fitnah dengan suara adzan wanita. Bahkan iqamat pun dimakruhkan oleh al-Hanafiyah.
While for jamaah shalat woman, what suggested only just iqamat without adzan according to As-Syafi`iyah and Al-Malikiyah. Because to avoid libel by ear adzan woman. Even iqamat also dimakruhkan by al-Hanafiyah.


E. Syarat Adzan
E. Condition Adzan


Untuk dibenarkannya adzan, maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Diantara syarat-syarat adzan adalah :
To confirm of adzan, hence there are some condition which must fufilled before all. Between conditions adzan is :


a. Telah masuk waktu shalat
a. Had entered time shalat


Bila seseorang mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat, maka Adzannya itu haram hukumnya sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Dan bila nanti waktu shalat tiba, harus diulang lagi Adzannya.
If(when someone echo adzan before time admission shalat, hence illicit the Adzan punished it as has been agreed on by the moslem scholars. And if(when later time shalat arrived, must be come again its(the Adzan.


Kecuali adzan shubuh yang memang pernah dilakukan 2 kali di masa Rasulllah shallallahu ‘alaihi wasallam. adzan yang pertama sebelum masuk waktu shubuh, yaitu pada 1/6 malam yang terakhir. Dan adzan yang kedua adalah adzan yang menandakan masuknya waktu shubuh. Yaitu pada saat fajar shadiq sudah menjelang.
Except adzan shubuh which of course have ever been done 2 times in Rasulllah shallallahu ‘ alaihi wasallam. adzan which is first before time admission shubuh, by 1/6 last nights. And second adzan was adzan indicating the entry of time shubuh. At the time of dawn shadiq have been nearing.


b. Harus dengan bahasa arab
b. Must with language arab


Adzan yang dikumandangkan dalam bahasa selain arab tidak sah. Sebab adzan adalah praktek ibadah yang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan atau menandakan masuknya waktu shalat.
Adzan echoed in language besides illegal arab. Because adzan is practice of religious service having the character of ritual, not solely call or indicates the entry of time shalat.


c. Dilakukan oleh satu orang
c. Done by one


Bila adzan dilakukan dengan cara sambung menyambung antara satu orang dengan orang lainnya dengan cara bergantian, maka hal itu tidak sah. Sedangkan mengumandangkan adzan dengan beberapa suara vokal secara berberengan, dibolehkan hukumnya dan tidak dimakruhkan sebagaimana dikatakan Ibnu Abidin. Hal ini pertama kali dilakukan oleh Bani Umayyah.
If(when adzan is done by the way of joining joints between one with other people by the way of rotation, hence that thing illegal. While echoing adzan with a few vowel voice in berberengan, enabled its(the law and is not dimakruhkan as told [by] Ibnu Abidin. This thing first time done by Bani Umayyah.


d. Yang mengumandangkannya harus seorang muslim, laki-laki, akil dan baligh.
d. What echo it must a moslem, men, akil and baligh.


Adzan tidak sah bila dikumandangkan oleh non muslim, wanita, orang tidak waras atau anak kecil. Sebab mereka semua bukan orang yang punya beban ibadah.
illegal Adzan if echoed by non moslem, woman, people rather mad or moppet. Because they were all is not man is having religious service burden.


Bahkan Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa orang itu tidak boleh fasik, bila sudah terjadi maka harus diulangi oleh orang lain yang tidak fasik. Al-Malikiyah mengatakan bahwa dia harus adil.
Even Al-Hanafiyah requires that the man fasik may not, after having happened hence having to repeated by others which is not fasik. Al-Malikiyah tells that s(he must fair.


e. Harus tertib lafaznya
e. Its(the lafaz order must


Tidak boleh terbolak balik dalam mengumandangkan Adzan. Namun para ulama sepakat bahwa untuk mengumandangkan adzan tidak disyaratkan harus punya wudhu` juga tidak diharuskan menghadap kiblat, juga tidak diharuskan berdiri. Hukum semua itu hanya sunnah saja, tidak menjadi syarat sahnya adzan.
Terbolak may not back of in echoing Adzan. But the moslem scholars mutuallies agree to that to echo adzan is not required must have wudhu` nor obliged to faces direction, nor obliged to stands up. Punished it all sunnah only only, doesn't become condition of its(the validity adzan.


Disunnahkan orang yang mengumandangkan adzan juga orang yang mengumandangkan iqamat. Namun bukan menjadi keharusan yang mutlak, lantaran di masa Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam, Bilal radhiyallahu ‘anhu mengumandangkan adzan dan yang mengumandangkan iqamat adalah Abdullah bin Zaid, shahabat Nabi yang pernah bermimpi tentang adzan. Dan hal itu dilakukan atas perintah nabi juga. (note3)
Disunnahkan man who is echoing adzan also man who is echoing iqamat. But do not become compulsion which is absolute, cause in Rasululah shallallahu ‘ alaihi wasallam, Muezzin radhiyallahu ‘ anhu echo adzan and echoing iqamat is Abdullah bin Zaid, shahabat Nabi which dreamed about adzan. And that thing is done to prophet comand also. ( note3)


F. Sunnah Adzan
F. Sunnah Adzan


Hal-hal yang disunnahkan dalam masalah adzan adalah berikut ini :
Things disunnahkan in problem adzan is following :


a. Yang mengumandangkan adzan dianjurkan orang yang bersuara lantang dan bagus. Juga merupakan orang yang shalih, terpercaya, mengetahui waktu-waktu shalat dengan baik dan sudah akil baligh.
a. What echo adzan is suggested [by] man is voicing is articulate and good. Also is man who shalih, trustworthy, knows time shalat carefully and akil baligh had.


b. Dilakukan di tempat yang tinggi dekat masjid agar bisa lebih jauh terdengar.
b. Done in high place near by mosque that can farther is heard.


c. Dilakukan dengan berdiri dan dalam kondisi berwudhu`. Juga dianjurkan untuk meletakkan jarinya di telinganya agar kuat bersuara lantang. Juga disunnahkan menghadap ke kiblat kecuali pada lafaz Hayya `alash shalah dan hayya `alal falah, disunnahkan untuk memalingkan badan ke kanan dan ke kiri tanpa menggeser kakinya. Dalilnya adalah hadits berikut ini :
c. Done by standing and in condition of berwudhu`. Also suggested to put down its(the finger in its(the ear that be strong voiced articulate. Also is disunnahkan faces to except to direction of lafaz Hayya ` alash shalah and hayya ` alal falah, disunnahkan to avert dextrorse body and sinistrorse without shifting its(the foot/feet. Its(the theorem is hadits following :


Dari Abi Juhaifah radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan dan mulutnya ke kanan dan ke sana dan kesini dan kedua jarinya berada pada kedua telinganya."(HR. Ahmad dan Tirmizy)
From Abi Juhaifah radhiyallahu ‘ anhu my word sees Bilal to echo adzan and its(the mouth dextrorse and there and kesini and both its(the fingers stays at both telinganya"(HR. Ahmad and Tirmizy)


Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan : Dan dia meletakkan jarinya berada pada telinganya.
In history Ibnu Majah is mentioned : And s(he puts down its(the finger stays at its(the ear.


Dalam riwayat Abu Daud disebutkan : beliau memalingkan lehernya ketika mengucapkan Hayya `alash shalah ke kanan dan ke kiri tapi tidak berputar.
In history Abu Daud is mentioned : he(she averts its(the neck when saying Hayya ` alash shalah dextrorse and sinistrorse but doesn't rotate.


d. Dilakukan di awal waktu shalat sehingga orang-orang bisa melakukan shalat lebih awal.
d. Done in the beginning of time shalat so that people can did earlier shalat.


G. Adzan Selain untuk Shalat
G. Adzan Besides for Shalat


Dr. Wahbah Az-Zuhaily, ulama kontemporer abad 20 menuliskan dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami Wa Adillathu(note4) bahwa selain digunakan untuk shalat, adzan juga dikumandangkan pada beberapa even kejadian lainnya, seperti :
Dr. Wahbah Az-Zuhaily, contemporary moslem scholar of century 20 writing down in its(the book Al-Fiqhul Islami Wa Adillathu(note4) that besides applied for shalat, adzan also echoed at some even other case, like :


a. Adzan untuk bayi yang baru lahir, yaitu pada telinga kanan dan iqamat dikumandangkan pada telinga kirinya.
a. Adzan for newborn baby, at right ear and iqamat echoed at his(its left ear.


b. Pada waktu terjadi kebakaran
b. When happened [fire/burning]


c. Pada waktu terjadi peperangan
c. When happened war


d. Juga adzan dikumandangkan pada seseorang yang terkena pengaruh jin dan syetan (kesurupan). Sebab syetan akan lari bila mendengar suara Adzan.
d. Also adzan echoed at someone who hit genie influence and syetan ( kesurupan). Because syetan will run if hearing voice Adzan.


e. Juga dikumandangkan di bagian belakang orang yang akan bepergian (musafir).
e. Also is echoed in man backside which will travel ( voyager).


Namun menurut pendapat mazhab Asy-Syafi`i yang muktamad, adzan tidak disunnahkan ketika memasukkan mayat ke dalam kuburnya. Ini berbeda dengan praktek umumnya masyarakat di negeri ini yang melakukan pendapat Asy-Syafiiyah yang tidak muktamad.?
But according to sect opinion Asy-Syafi`i which muktamad, adzan is not disunnahkan when entering dead body into its(the grave. This differs from practice generally public in this country doing opinion Asy-Syafiiyah which is not muktamad.?


note
note


1. Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 133
1. Mughni Al-Muhtaj volume 1 yard 133


2. Lihat kitab Al-Muhgny jilid 1 halaman 403, kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 267, kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 138
2. Sees book Al-muhgny volume 1 yard 403, book Kasysyaf Al-Qanna` volume 1 yard 267, book Mughni Al-Muhtaj volume 1 yard 138


3. Lihat kitab Nailul Authar jijlid 2 halaman 57, kitab Subulus Salam jilid 1 halaman 129, kitab Al-Mughny jilid 1 halaman 415-416
3. Sees book Nailul Authar jijlid 2 yard 57, book Subulus Salam volume 1 yard 129, book Al-mughny volume 1 yard 415-416


4. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid 1 halaman 720-721
4. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu volume 1 yard 720-721

Wednesday, March 18, 2009

ETIKA BERGAUL DENGAN ORANG LAIN

Hormati perasaan orang lain, tidak mencoba menghina atau menilai mereka cacat. Jaga dan perhatikanlah kondisi orang, kenalilah karakter dan akhlaq mereka, lalu pergaulilah mereka, masing-masing menurut apa yang sepantasnya. Mendudukkan orang lain pada kedudukannya dan masing-masing dari mereka diberi hak dan dihargai. Perhatikanlah mereka, kenalilah keadaan dan kondisi mereka, dan tanyakanlah keadaan mereka. Bersikap tawadhu'lah kepada orang lain dan jangan merasa lebih tinggi atau takabbur dan bersikap angkuh terhadap mereka. Bermuka manis dan senyumlah bila anda bertemu orang lain. Berbicaralah kepada mereka sesuai dengan kemampuan akal mereka. Berbaik sangkalah kepada orang lain dan jangan memata-matai mereka. Mema`afkan kekeliruan mereka dan jangan mencari-cari kesalahan-kesalahannya, dan tahanlah rasa benci terhadap mereka. Dengarkanlah pembicaraan mereka dan hindarilah perdebatan dan bantah-membantah dengan mereka.


Daftar Pustaka:" Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari " oleh : Al-Qismu Al-Ilmi-Dar Al-WathanWebsite “Yayasan Al-Sofwa”Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26 www.alsofwah.or.id ; E-mail: info@alsofwah.or.id

Tuesday, March 17, 2009

BERCANDA, Bagaimana Pandangan Islamnya?

Hendaknya percandaan tidak mengandung nama Allah, ayat-ayat-Nya, Sunnah rasul-Nya atau syi`ar-syi`ar Islam. Karena Allah telah berfirman tentang orang-orang yang memperolok-olokan shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam , yang ahli baca al-Qur`an yang artimya:"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan), tentulah mereka menjawab: "Sesungguh-nya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". Tidak usah kamu minta ma`af, karena kamu kafir sesudah beriman". (At-Taubah: 65-66). Hendaknya percandaan itu adalah benar tidak mengandung dusta. Dan hendaknya pecanda tidak mengada-ada cerita-cerita khayalan supaya orang lain tertawa. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta supaya dengannya orang banyak jadi tertawa. Celakalah baginya dan celakalah". (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh Al-Albani). Hendaknya percandaan tidak mengandung unsur menyakiti perasaan salah seorang di antara manusia. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang di antara kamu mengambil barang temannya apakah itu hanya canda atau sungguh-sungguh; dan jika ia telah mengambil tongkat temannya, maka ia harus mengembalikannya kepadanya". (HR. Ahmad dan Abu Daud; dinilai hasan oleh Al-Albani). Bercanda tidak boleh dilakukan terhadap orang yang lebih tua darimu, atau terhadap orang yang tidak bisa bercanda atau tidak dapat menerimanya, atau terhadap perempuan yang bukan mahrammu. Hendaknya anda tidak memperbanyak canda hingga menjadi tabiatmu, dan jatuhlah wibawamu dan akibatnya kamu mudah dipermainkan oleh orang lain.

Daftar Pustaka:" Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari " oleh : Al-Qismu Al-Ilmi-Dar Al-WathanWebsite “Yayasan Al-Sofwa”Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26 www.alsofwah.or.id ; E-mail: info@alsofwah.or.id

Monday, March 16, 2009

Waktu-waktu Shalat Fardhu

A. Shalat Pada WaktunyaShalat hanya boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Bila shalat dikerjakan di luar waktu yang telah ditetapkan, maka shalat itu tidak sah.Kecuali bila ada uzur tertentu yang memang secara syariah bisa diterima. Seperti mengerjakana shalat dengan dijama` pada waktu shalat lainnya. Atau shalat buat orang yang terlupa atau tertidur, maka pada saat sadar dan mengetahui ada shalat yang luput, dia wajib mengerjakannya meski sudah keluar dari waktunya. Ada pun bila mengerjakan shalat di luar waktunya dengan sengaja dan diluar ketentuan yang dibenarkan syariat, maka shalat itu menjadi tidak sah. Dalam hal keharusan melakukan shalat pada waktunya, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran :"...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa : 103)
B. Waktu-waktu Shalat Fardhu di Dalam Al-QuranDi dalam Al-Quran sesungguhnya sudah ada sekilas tentang penjelasan waktu-waktu shalat fardhu, meski tidak terlalu jelas diskripsinya. Namun paling tidak ada tiga ayat di dalam Al-Quran yang membicarakan waktu-waktu shalat secara global. "Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada bahagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat"(QS. Huud : 114) Menurut para mufassriin, di ayat ini disebutkan waktu shalat, yaitu kedua tepi siang , yaitu shalat shubuh dan ashar. Dan pada bahagian permulaan malam, yaitu Maghrib dan Isya`. Ayat kedua Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan Qur`anal fajri. Sesungguhnya Qur`anal fajri itu disaksikan (QS. Al-Isra` : 78)Menurut para mufassrin, di dalam ayat ini disebutkan waktu shalat yaitu sesudah matahari tergelincir , yaitu shalat Zhuhur dan Ashar. Sedangkan gelap malam adalah shalat Maghirb dan Isya` dan Qur`anal fajri yaitu shalat shubuh.
C. Waktu-waktu Shalat Fardhu di Dalam Al-HaditsSedangkan bila ingin secara lebih spasifik mengetahui dalil tentang waktu-waktu shalat, kita bisa merujuk kepada hadits-hadits Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam yang shahih dan qath`i. Tidak kalah qath`inya dengan dalil-dalil dari Al-Quran Al-Kariem. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini :Dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi oleh Jibril ‘alaihissalam dan berkata kepadanya,"Bangunlah dan lakukan shalat". Maka beliau melakukan shalat Zhuhur ketika matahari tergelincir. Kemudian waktu Ashar menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan shalat". Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat Ashar ketika panjang bayangan segala benda sama dengan panjang benda itu. Kemudian waktu Maghrib menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan shalat". Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat Maghrib ketika mayahari terbenam. Kemudian waktu Isya` menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan shalat". Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat Isya` ketika syafaq (mega merah) menghilang. Kemudian waktu Shubuh menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan shalat". Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat Shubuh ketika waktu fajar menjelang. (HR. Ahmad, Nasai dan Tirmizy. ) (lihat note1)Selain itu ada hadits lainnya yang juga menjelaskan tentang waktu-waktu shalat. Salah satunya adalah hadits berikut ini :Dari As-Saib bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Ummatku selalu berada dalam kebaikan atau dalam fithrah selama tidak terlambat melakukan shalat Maghrib, yaitu sampai muncul bintang".(HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)
D. Lebih Detail Tentang Waktu Shalat Dalam Kitab-kitab FiqihDari isyarat dalam Al-Quran serta keterangan yang lebih jelas dari hadits-hadits nabawi, para ulama kemudian menyusun tulisan dan karya ilmiah untuk lebih jauh mendiskripsikan apa yang mereka pahami dari nash-nash itu. Maka kita dapati deskripsi yang jauh lebih jelas dalam kitab-kitab fiqih yang menjadi masterpiece para fuqoha. Diantaranya yang bisa disebutkan adalah : Kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 151-160, Kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 331 s/d 343, Kitab Al-Lubab jilid 1 halaman 59 - 62, Kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 43, Kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 219-338, Kitab Asy-Syarhul-Kabir jilid 1 halaman 176-181, Kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 121 - 127, Kitab Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 51 - 54 dan Kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 289 - 298.Di dalam kitab-kitab itu kita dapati keterangan yang jauh lebih spesifik tentang waktu-waktu shalat. Kesimpulan dari semua keterangan itu adalah sebagai berikut :
1. Waktu Shalat Fajr (Shubuh)Dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari. Fajar dalam istilah bahasa arab bukanlah matahari. Sehingga ketika disebutkan terbit fajar, bukanlah terbitnya matahari. Fajar adalah cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Ada dua macam fajar, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq. Fajar kazib adalah fajar yang `bohong` sesuai dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah di langit. Bentuknya seperti ekor sirhan (srigala), kemudian langit menjadi gelap kembali. Itulah fajar kazib. Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar yang berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu shubuh. Jadi ada dua kali fajar sebelum matahari terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar kazib dan fajar yang kedua disebut dengan fajar shadiq. Selang beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu shubuh. Maka waktu antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah yang menjadi waktu untuk shalat shubuh. Di dalam hadits disebutkan tentang kedua fajar ini :Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat (shalat Shubuh) dan menghalalkan makan.". (HR. Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim)Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,"Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat (shalat Shubuh) dan menghalalkan makan.". (HR. Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim)Batas akhir waktu shubuh adalah terbitnya matahari sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Dan waktu shalat shubuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari". (HR. Muslim)
2. Waktu Shalat ZhuhurDimulai sejak matahari tepat berada di atas kepala namun sudah mulai agak condong ke arah barat. Istilah yang sering digunakan dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah tergelincirnya matahari. Sebagai terjemahan bebas dari kata zawalus syamsi. Namun istilah ini seringkali membingungkan karena kalau dikatakan bahwa `matahari tegelincir`, sebagian orang akan berkerut keningnya, "Apa yang dimaksud dengan tergelincirnya matahari?". Zawalusy-syamsi adalah waktu di mana posisi matahari ada di atas kepala kita, namun sedikit sudah mulai bergerak ke arah barat. Jadi tidak tepat di atas kepala. Dan waktu untuk shalat zhuhur ini berakhir ketika panjang bayangan suatu benda menjadi sama dengan panjang benda itu sendiri. Misalnya kita menancapkan tongkat yang tingginya 1 meter di bawah sinar matahari pada permukaan tanah yang rata. Bayangan tongkat itu semakin lama akan semakin panjang seiring dengan semakin bergeraknya matahari ke arah barat. Begitu panjang bayangannya mencapai 1 meter, maka pada saat itulah waktu Zhuhur berakhir dan masuklah waktu shalat Ashar. Ketika tongkat itu tidak punya bayangan baik di sebelah barat maupun sebelah timurnya, maka itu menunjukkan bahwa matahari tepat berada di tengah langit. Waktu ini disebut dengan waktu istiwa`. Pada saat itu, belum lagi masuk waktu zhuhur. Begitu muncul bayangan tongkat di sebelah timur karena posisi matahari bergerak ke arah barat, maka saat itu dikatakan zawalus-syamsi atau `matahari tergelincir`. Dan saat itulah masuk waktu zhuhur.Namun hukumnya mustahab bila sedikit diundurkan bila siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar memudahkan dan bisa menambah khusyu’ Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berikut ini : Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila dingin sedang menyengat, menyegerakan shalat. Tapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan shalat. (HR. Bukhari)
3. Waktu Shalat AsharWaktu shalat Ashar dimulai tepat ketika waktu shalat Zhuhur sudah habis, yaitu semenjak panjang bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan panjang benda itu sendiri. Dan selesainya waktu shalat Ashar ketika matahari tenggelam di ufuk barat. Dalil yang menujukkan hal itu antara lain hadits berikut ini :Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Orang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat shubuh sebelum tebit matahari, maka dia termasuk orang yang mendapatkan shalat shubuh. Dan orang yang mendapatkan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia termasuk mendapatkan shalat Ashar". (HR. Muttafaq ‘alaihi). Namun jumhur ulama mengatakan bahwa dimakruhkan melakukan shalat Ashar tatkala sinar matahari sudah mulai menguning yang menandakan sebentar lagi akan terbenam. Sebab ada hadits nabi yang menyebutkan bahwa shalat di waktu itu adalah shalatnya orang munafiq. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"...Itu adalah shalatnya orang munafik yang duduk menghadap matahari hingga saat matahari berada di antara dua tanduk syetan, dia berdiri dan membungkuk 4 kali, tidak menyebut nama Allah kecuali sedikit". (HR. Jamaah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah). Bahkan ada hadits yang menyebutkan bahwa waktu Ashar sudah berakhir sebelum matahari terbenam, yaitu pada saat sinar matahari mulai menguning di ufuk barat sebelum terbenam.Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Dan waktu shalat Ashar sebelum matahari menguning".(HR. Muslim) Shalat Ashar adalah shalat wustha menurut sebagian besar ulama. Dasarnya adalah hadits Aisah ra.Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat :"Peliharalah shalat-shalatmu dan shalat Wustha". Dan shalat Wustha adalah shalat Ashar. (HR. Abu Daud dan Tirmizy dan dishahihkannya)Dari Ibnu Mas`ud dan Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Shalat Wustha adalah shalat Ashar". (HR. Tirmizy)Namun masalah ini memang termasuk dalam masalah yang diperselisihkan para ulama. Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar jilid 1 halaman 311 menyebutkan ada 16 pendapat yang berbeda tentang makna shalat Wustha. Salah satunya adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa shalat Wustha adalah shalat ashar. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa shalat itu adalah shalat shubuh.
4. Waktu Shalat MaghribDimulai sejak terbenamnya matahari dan hal ini sudah menjadi ijma` (kesepakatan) para ulama. Yaitu sejak hilangnya semua bulatan matahari di telan bumi. Dan berakhir hingga hilangnya syafaq (mega merah). Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :Dari Abdullah bin Amar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Waktu Maghrib sampai hilangnya shafaq (mega)". (HR. Muslim). Syafaq menurut para ulama seperti Al-Hanabilah dan As-Syafi`iyah adalah mega yang berwarna kemerahan setelah terbenamnya matahari di ufuk barat. Sedangkan Abu Hanifah berpendapt bahwa syafaq adalah warna keputihan yang berada di ufuk barat dan masih ada meski mega yang berwarna merah telah hilang. Dalil beliau adalah :Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Dan akhir waktu Maghrib adalah hingga langit menjadi hitam". (HR. Tirmizy) Namun menurut kitab Nashbur-rayah bahwa hadits ini sanadnya tidak shahih.
5. Waktu Shalat Isya`Dimulai sejak berakhirnya waktu maghrib sepanjang malam hingga dini hari tatkala fajar shadiq terbit. Dasarnya adalah ketetapan dari nash yang menyebutkan bahwa setiap waktu shalat itu memanjang dari berakhirnya waktu shalat sebelumnya hingga masuknya waktu shalat berikutnya, kecuali shalat shubuh. Dari Abi Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidaklah tidur itu menjadi tafrith, namun tafrith itu bagi orang yang belum shalat hingga datang waktu shalat berikutnya". (HR. Muslim) Sedangkan waktu mukhtar (pilihan) untuk shalat `Isya` adalah sejak masuk waktu hingga 1/3 malam atau tengah malam. Atas dasar hadits berikut ini. Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan / menunda shalat Isya` hingga leat tengah malam, kemudian beliau keluar dan melakukan shalat. Lantas beliau bersabda,"Seaungguhnya itu adalah waktunya, seandainya aku tidak memberatkan umatku.". (HR. Muslim)Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata,”Dan Rasulullah suka menunda shalat Isya’, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya. (HR. Muttafaq ‘alaihi)Dan waktu Isya’ kadang-kadang, bila beliau shallallahu 'alaihi wasallam melihat mereka (para shahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan. (HR. Bukhari Muslim)
E. Waktu Shalat Yang Diharamkan Ada lima waktu dalam sehari semalam yang diharamkan untuk dilakukan shalat di dalamnya. Tiga di antaranya terdapat dalam satu hadits yang sama, sedangkan sisanya yang dua lagi berada di dalam hadits lainnya. Dari 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berkata,"Ada tiga waktu shalat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk melakukan shalat dan menguburkan orang yang meninggal di antara kami. [1] Ketika matahari terbit hingga meninggi, [2] ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat dan [3] berwarna matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam. .(HR. Muslim) Sedangkan dua waktu lainnya terdapat di dalam satu hadits berikut ini : Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak ada shalat setelah shalat shubuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada shalat sesudah shallat Ashar hingga matahari terbenam.(HR. Bukhari dan Muslim). Kedua waktu ini hanya melarang orang untuk melakukan shalat saja, sedangkan masalah menguburkan orang yang wafat, tidak termasuk larangan. Jadi boleh saja umat Islam menguburkan jenazah saudaranya setelah shalat shubuh sebelum matahari terbit, juga boleh menguburkan setelah shalat Ashar di sore hari. Maka kalau kedua hadits di atas kita simpulkan dan diurutkan, kita akan mendapatkan 5 waktu yang di dalamnya tidak diperkenankan untuk melakukan shalat, yaitu : a. Setelah shalat shubuh hingga matahari agak meninggi. Tingginya matahari sebagaimana di sebutkan di dalam hadits Amru bin Abasah adalah qaida-rumhin aw rumhaini. Maknanya adalah matahari terbit tapi baru saja muncul dari balik horison setinggi satu tombak atau dua tombak. Dan panjang tombak itu kira-kira 2,5 meter 7 dzira' (hasta). Atau 12 jengkal sebagaimana disebutkan oleh mazhab Al-Malikiyah. b. Waktu Istiwa` Yaitu ketika matahari tepat berada di atas langit atau di tengah-tengah cakrawala. Maksudnya tepat di atas kepala kita. Tapi begitu posisi matahari sedikit bergeser ke arah barat, maka sudah masuk waktu shalat Zhuhur dan boleh untuk melakukan shalat sunnah atau wajib. c. Saat Terbenam Matahari Yaitu saat-saat langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan sang surya akan segera menghilang ditelan bumi. Begitu terbenam, maka masuklah waktu Maghrib dan wajib untuk melakukan shalat Maghrib atau pun shalat sunnah lainnya. d. Setelah Shalat Shubuh Hingga Matahari Terbit Namun hal ini dengan pengecualian untuk qadha' shalat sunnah fajar yang terlewat. Yaitu saat seseorang terlewat tidak melakukan shalat sunnah fajar, maka dibolehkan atasnya untuk mengqadha'nya setelah shalat shubuh. e. Setelah Melakukan Shalat Ashar Hingga Matahari Terbenam. Maksudnya bila seseorang sudah melakukan shalat Ahsar, maka haram baginya untuk melakukan shalat lainnya hingga terbenam matahari, kecuali ada penyebab yang mengharuskan. Namun bila dia belum shalat Ashar, wajib baginya untuk shalat Ashar meski sudah hampir maghrib. Bila Waktu Shalat Telah Lewat Bila seseorang bangun kesiangan dari tidurnya dan belum shalat shubuh, maka yang harus dilakukan adalah segera shalat shubuh pada saat bangun tidur. Tidak diqadha dengan zhuhur pada siangnya atau esoknya. Sebab kita telah mendapatkan keterangan jelas tentang hal itu dari apa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri. Beliau dan beberapa shahabat pernah bangun kesiangan dan melakukan shalat shubuh setelah matahari meninggi. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan shalat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya”. (HR Muttafaq alaihi) Oleh karena itu, orang-orang yang kesiangan wajib menunaikan shalat shubuh tersebut pada saat ia tersadar atau terbangun dari tidurnya (tentunya setelah bersuci terlebih dahulu), walaupun waktu tersebut termasuk waktu-waktu yang terlarang melaksanakan shalat. Karena pelarangan shalat pada waktu-waktu tersebut berlaku bagi shalat-shalat sunnah muthlak yang tidak ada sebabnya. Sedangkan bagi shalat yang memiliki sebab tertentu, seperti halnya orang yang ketiduran atau kelupaan, diperbolehkan melaksanakan shalat tersebut pada waktu-waktu terlarang. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbit maka dia telah mendapatkan shalat tersebut (shalat shubuh)." (HR Bukhari dan Muslim) Salah satu rahasia untuk bisa bangun di waktu shubuh bukan memasang alarm, tetapi dengan cara tidur di awal malam. Kebiasaan tidur terlalu larut malam akan menyebabkan badan lesu dan juga sulit bangun shubuh. Orang yang tidur di awal malam, pada jam 04.00 dini hari sudah merasakan istirahat yang cukup. Secara biologis, tubuh akan bangun dengan sendirinya, bergitu juga dengan mata. Sebaliknya, orang yang tidur larut malam, misalnya di atas jam 24.00, sulit baginya untuk bangun pada jam 04.00 dini hari. Sebab secara biologis, tubuhnya masih menuntut lebih banyak waktu istirahat lebih banyak. Tapi yang paling utama dari semua itu adalah niat yang kuat di dalam dada. Ditambah dengan kebiasaan yang baik, dimana setiap anggota keluarga merasa bertanggung-jawab untuk saling membangunkan yang lain untuk shalat shubuh. Kalau mau memasang alarm, letakkan di tempat yang mudah terjangkau, deringnya cukup lama dan harusa memekakkan telinga. Jangan diletakkan di balik bantal, karena biasanya dengan mudah bisa dimatikan lalu tidur lagi. ?
note:
(1) Di dalam kitab Nailul Authar karya Al-Imam Asy-Syaukani disebutkan bahwa Al-Bukhari mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling shahih tentang waktu-waktu shalat. Hadits ini berbicara tentang Jibril yang shalat menjadi imam bagi nabi shallallahu 'alaihi wasallam.