Saturday, April 4, 2009

Hal-hal Yang Membatalkan Shalat

Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
Things Canceling Shalat


Di antara ha-hal yang membatalkan shalat sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para fuqaha adalah sebagai berikut :
Among ha-hal canceling shalat as which has been formulated by the fuqaha is as follows :


1. Berbicara
1. Talks


Dari Zaid bin Al-Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata,"Dahulu kami bercakap-capak pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT "Peliharalah semua shalat, dan shalat wusthaa . Berdirilah untuk Allah dengan khusyu". Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat". (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah)
From Zaid bin Al-Arqam radhiyallahu ‘ anhu our berkata,"Dahulu bercakap-capak at the time of shalat. Someone fiddles faddle with its(the friend in shalat. Other talked with side by it. So downwards firman God SWT " Looks after all shalat, and shalat wusthaa . Stands up for God with khusyu". Hence we commanded to keep quiet and prohibited to talks in shalat". ( HR. Jamaah except Ibnu Majah)


2. Makan dan Minum
2. Eats and Minum


3. Banyak Gerakan dan Terus Menerus
3. Many Movement and Continuous


Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang terus. Mazhab As-syafi'i memberikan batasan sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.
What intended is movement which many and repeatedly always. Sect As-syafi'i gives constrain until thrice movement successively so that cancelation someone from its(the shalat.


Namun bukan berarti setiap ada gerakan langsung membatalkan shalat. Sebab dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat sambil menggendong anak (cucunya).
But do not mean every there are movement of direct cancels shalat. Because former of Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam shalat have ever carrying on the back chlid ( its(the grandchild).


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sambil mengendong Umamah, anak perempuan dari anak perempuannya. Bila beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sujud, anak itu diletakkannya dan bila berdiri digendongnya lagi". (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam shalat while mengendong Umamah, daughter from its(the daughter. If(when him(her shallallahu ‘ alaihi wasallam sujud, the chlid is put down [by] it and if stands up carried on the back it is again". ( HR. Bukhari and Muslim)


Bahkan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memerintah orang yang sedang shalat untuk membunuh ular dan kalajengking (al-aswadain). Dan beliau juga pernah melepas sandalnya sambil shalat. Kesemuanya gerakan itu tidak termasuk yang membatalkan shalat.
Even his shallallahu ‘ alaihi wasallam governs man is being shalat to kill snake and scorpion ( al-aswadain). And he(she also have ever released its(the sandal is while shalat. All the of the movement not be including canceling shalat.


4. Tidak Menghadap Kiblat
4. Doesn'T Face Direction


Bila seserang di dalam shalatnya melakukan gerakan hingga badannya bergeser arah hingga membelakangi kiblat, maka shalatnya itu batal dengan sendirinya.
If attacking in its(the shalat doing finite movement of its(the body shifts direction so overshadowing direction, hence the shalat canceled by itself.


Hal ini ditandai dengan bergesernya arah dada orang yang sedang shalat itu, menurut kalangan As-Syafi'iyah dan Al-Hanafiyah. Sedangkan menurut Al-Malikiyah, bergesernya seseorang dari menghadap kiblat ditandai oleh posisi kakinya. Sedangkan menurut Al-Hanabilah, ditentukan dari seluruh tubuhnya.
This thing is marked by shifting it direction of man chest is being shalat, according to circle As-Syafi'iyah and Al-Hanafiyah. While according to Al-Malikiyah, shifts it someone from facing direction marked by position of its(the foot/feet. While according to Al-Hanabilah, determined from all its(the body.


Kecuali pada shalat sunnah, dimana menghadap kiblat tidak menjadi syarat shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukannya di atas kendaraan dan menghadap kemana pun kendaraannya itu mengarah.
Except to of shalat sunnah, where facing direction doesn't become condition shalat. Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam have ever done it above vehicle and faces kemana also the vehicle lead.


Namun yang dilakukan hanyalah shalat sunnah, adapun shalat wajib belum pernah diriwayatkan bahwa beliau pernah melakukannya. Sehingga sebagian ulama tidak membenarkan shalat wajib di atas kendaraan yang arahnya tidak menghadap kiblat.
But done only shalat sunnah, as for mandatory shalat have never been history that he(she have ever done it. So some of moslem scholars doesn't confirm mandatory shalat above vehicle which its(the direction doesn't face direction.


5. Terbuka Aurat Secara Sengaja
5. Open of Aurat Intentionallyly


Bila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba terbuka auratnya, maka shalatnya otomatis menjadi batal. Maksudnya bila terbuka dalam waktu yang lama. Sedangkan bila hanya terbuka sekilas dan langsung ditutup lagi, para ulama mengatakan tidak batal menurut As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.
If(when someone is being does shalat to fly open its(the aurat, hence its(the shalat is automatically becomes cancelation. Its(the intention if open during old. While if(when only open of in a flash and direct is closed again, the moslem scholars tells not to cancel according to As-Syafi'iyah and Al-Hanabilah.


Namun Al-Malikiyah mengatakan secepat apapun ditutupnya, kalau sempat terbuka, maka shalat itu sudah batal dengan sendirinya.
But Al-Malikiyah tells as soon as any is closed [by] it, if have time to be open, hence shalat has canceled by itself.


Namun perlu diperhatikan bahwa yang dijadikan sandaran dalam masalah terlihat aurat dalam hal ini adalah bila dilihat dari samping, atau depan atau belakang. Bukan dilihat dari arah bawah seseorang. Sebab bisa saja bila secara sengaja diintip dari arah bawah, seseorang akan terlihat auratnya. Namun hal ini tidak berlaku.
But need to be paid attention the made [by] arm rest in problem seen aurat in this case is if seen from side, or front or back. Do not be seen from direction under someone. Because might possibly if(when intentionallyly peeped from direction under, someone will seen its(the aurat. But this thing is void.


6. Mengalami Hadts Kecil atau Besar
6. Experiences Big Or small Hadts


Bila seseorang mengalami hadats besar atau kecil, maka batal pula shalatnya. Baik terjadi tanpa sengaja atau secara sadar.
If(when someone experiences small or big hadats, hence cancelation also its(the shalat. Either happened without intending or in consciousness.


Namun harus dibedakan dengan orang yang merasa ragu-ragu dalam berhadats. Para ulama mengatakan bahwa rasa ragu tidak lah membatalkan shalat. Shalat itu baru batal apabila memang ada kepastian telah mendapat hadats.
But must be differentiated with man who is feeling is hesitating in bound. The moslem scholars tells that doubt taste is not lah cancels shalat. Shalat has just canceled if there are certainty has got hadats.


7. Tersentuh Najis baik pada Badan, Pakaian atau Tempat Shalat
7. Touched Excrement either at Badan, Pakaian or Tempat Shalat


Bila seseorang yang sedang shalat terkena benda najis, maka secara langsung shalatnya menjadi batal. Namun yang dijadikan patokan adalah bila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya. Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, namun tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan.
If(when someone is being shalat is hit [by] excrement object, hence directly its(the shalat becomes cancelation. But taken as directive is if(when the excrement touched its(the body or its(the clothes. As for place of shalat itself if containing excrement, but do not touched direct with body or clothes, its(the shalat still validating and can be continued.


Demikian juga bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.
And so do if (there are) any secretory excrement from its(the body is so is hit its(the body, like mouth, nose, ear or other, hence its(the shalat cancelation.


Namun bila kadar najisnya hanya sekedar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukuran, maka hal itu tidak membatalkan shalat.
But if(when its(the excrement rate just excrement forgiven, that is small excrements of measure, hence that thing doesn't cancel shalat.


8. Tertawa
8. Laughs


Orang yang tertawa dalam shalatnya, batallah shalatnya itu. Maksudnya adalah tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Adapun bila sebatas tersenyum, belumlah sampai batal puasanya.
Man is laughing in its(the shalat, cancelation of the shalat. Its(the intention is laughing which until releasing voice. As for if(when limited to smiling, has not until cancelation of its(the fasting.


9. Murtad, Mati, Gila atau Hilang Akal
9. Apostates, Death, Mad or Loses head


Orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Demikian juga bila mengalami kematian. Dan orang yang tiba-tiba menjadi gila dan hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.
Man is being does shalat, then sudden apostated, hence cancelation of its(the shalat. And so do if experiencing death. And man that is sudden becomes madness and loses head when medium of shalat, hence its(the shalat is also cancelation.


10. Berubah Niat
10. Changes Intention


Seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya.
Someone is being shalat, then sudden is papaya intention is shalat not to in its(the heart, hence at the time its(the shalat has canceled. Because its(the intention has destroyed, even s(he has not done things canceling its(the shalat.


11. Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat
11. Leaves One Of Foundation Shalat


Apabila ada salah satu rukun shalat yang tidak dikerjakan, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya. Misalnya, seseorang lupa tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung ruku', maka shalatnya menjadi batal.
If there is one of foundation shalat which is not is done, hence shalat becomes cancelation by itself. For example, someone forgot not to read letter Al-Fatihah then my ruthenium direct', hence its(the shalat becomes cancelation.


Kecuali dalam kasus shalat berjamaah dimana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut ruku' bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.
Except in case shalat hour(clock where of course have been determined that imam accounts reading fatihah makmum, so that a lag of takbiratul ihram and discovers imam has on course rukuk, enabled direct to follow my ruthenium ' with imam and has got one rakaat.


Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengataka bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.
And so do in shalat jahriyah ( imam voice is hardened), with opinion which mengataka that reading Al-Fatihah imam has become substitution of reading Al-Fatihah create makmum, hence if(when makmum doesn't read it, doesn't cancel shalat.


12. Mendahului Imam dalam Shalat Jama'ah
12. Precedes Imam in Shalat Jama'ah


Bila seorang makmum melakukan gerakan mendahului gerakan imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari imam, maka batal-lah shalatnya. Namun bila hal itu terjadi tanpa sengaja, maka tidak termasuk yang membatalkan shalat.
If(when a makmum does movement to precede movement of imam, like similar from sujud in advance from imam, hence cancelation of its(the shalat. But if(when that thing happened without intending, hence not be including canceling shalat.


AS-Syafi'iyah mengatakan bahwa batasan batalnya shalat adalah bila mendahului imam sampai dua gerakan yang merupakan rukun dalam shalat. Hal yang sama juga berlaku bila tertinggal dua rukun dari gerakan imam.
AS-SYAFI'IYAH tells that its(the cancelation constrain shalat is if preceding imam until two movement which is in harmony in shalat. The same thing also applies if lag two foundations from movement of imam.


13. Terdapatnya Air bagi Orang yang Shalatnya dengan Tayammum
13. There is of Water for Man who Its(the shalat with Tayammum


Seseorang yang bertayammum sebelum shalat, lalu ketika shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk digunakan berwudhu', maka shalatnya batal. Dia harus berwudhu' saat itu dan mengulangi lagi shalatnya.
Someone who bertayammum before shalat, then when shalat abrupt there is water which able to be reached it and enough to be used berwudhu', hence its(the shalat cancelation. He berwudhu must ' that moment and do over its(the shalat.


14. Mengucapkan Salam Secara Sengaja
14. Says Greeting Intentionallyly


Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar, maka shalatnya batal. Dasarnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat. Kecuali lafadz salam di dalam bacaan shalat, seperti dalam bacaa tahiyat. ?
If(when someone says greeting intentionallyly and consciousness, hence its(the shalat cancelation. Its(the base is hadits Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam is expressing that greeting is something terminating shalat. Except lafadz greeting in reading shalat, like in bacaa tahiyat. ?

No comments:

Post a Comment