Sunday, March 15, 2009

Pengertian Shalat dan Pensyariatannya Understanding of Shalat and Its syariat

A. Pengertian ShalatA. Understanding Shalat
Secara bahasa, shalat itu bermakna doa. Shalat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran Al-Kariem pada ayat berikut ini.In language, shalat haves a meaning (of) prayer. Shalat with prayer meaning is examplizeed in Al-Quran Al-Kariem at sentence following.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan shalatlah (mendo'alah) untuk mereka. Sesungguhnya shalat (do'a) kamu itu merupakan ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. At-Taubah : 103)Takes religious obligatory from some of their possessions, with the religious obligatories you cleans and sanctifies them and shalatlah ( mendo'alah) for them. In fact shalat ( do'a) you the is pacification of soul for they. And God The Most Heard again The Most Mengetahui(QS. At-Taubah : 103)
Dalam ayat ini, shalat yang dimaksud sama sekali bukan dalam makna syariat, melainkan dalam makna bahasanya secara asli yaitu berdoa.In this sentence, shalat intended at all not in meaning syariat, but in meaning its(the language originally that is praying.
Adapun makna menurut syariah, shalat didefinisikan sebagai : “serangkaian ucapan dan gerakan yang tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sebagai sebuah ibadah ritual”.As for meaning according to Moslem law, shalat defined as : “ with refer to certain utterance and movement started with takbir and terminated with greeting as a religious service ritual”.
B. Waktu Pensyariatan Ibadah ShalatB. Time Pensyariatan Religious Service Shalat
Sebelum shalat lima waktu yang wajib disyariatkan, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat sudah melakukan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum seperti shalat 5 waktu yang disyariatkan sekarang ini.Before shalat five time which is mandatory is disyariatkan, in fact Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam and the shahabat has done religious service shalat. But shalat religious service had not like shalat 5 time disyariatkan present.
Barulah pada malam mi`raj disyariatkan shalat 5 kali dalam sehari semalam yang asalnya 50 kali. Persitiwa ini dicatat dalam sejarah terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun ke-5 sebelum peristiwa hijrah nabi ke Madinah. Sebagaimana tertulis dalam hadits nabawi berikut ini :Then at night mi`raj is disyariatkan [by] shalat 5 times in one day last night which its(the origin 50 times. this Persitiwa registered in history happened on 27 Rajab year ke-5 before event of prophet Hejira to Madinah. As written in hadits nabawi following :
Dari Anas bin Malik ra. "Telah difardhukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada malam beliau diisra`kan 50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan ,"Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi mu dengan 50 kali shalat".(HR. Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmizy)From Anas bin Malik radium. " Has been difardhukan to Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam shalat at his night diisra`kan 50 shalat. Then is lessened so remains 5 shalat only. Then is called upon ," Wahai Muhammad, the word will not be replaced. And with five shalat is same for you with 50 times shalat"(HR. Ahmad, An-Nasai and dishahihkan by At-Tirmizy)
Sebagian dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa shalat disyariatkan pada malam mi’raj, namun bukan 5 tahun sebelum hijrah, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan 1,5 tahun sebelum hijrah nabi.Some of sect Al-Hanafiyah tells that shalat disyariatkan at night mi'raj, but non 5 year before Hejira, but on 17 Ramadhan 1,5 years before prophet Hejira.
C. Dalil-dalil Pensyariatan ShalatC. Theorems Pensyariatan Shalat
Shalat diwajibkan dengan dalil yang qath`i dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’ umat Islam sepanjang zaman. Tidak ada yang menolak kewajiban shalat kecuali orang-orang kafir atau zindiq.Shalat is obliged with theorem which qath`i from Al-Quran, As-Sunnah and Ijma ' Islam believer along the length of epoch. Nothing that refuses obligation of shalat except infidel people or zindiq.
Sebab semua dalil yang ada menunjukkan kewajiban shalat secara mutlak untuk semua orang yang mengaku beragama Islam yang sudah akil baligh. Bahkan anak kecil sekalipun diperintahkan untuk melakukan shalat ketika berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul bila masih tidak mau shalat usia 10 tahun, meski belum baligh.Because all the theorems shows obligation of shalat absolutely for all man is confessing believes in Islam which akil baligh has. Even moppet even if commanded to do shalat when having age 7 year. And may be beated if(when still shalat age do not want to 10 years, even baligh has not.
1. Dalil dari Al-Quran1. Theorem from Al-quran
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-KareimGod SWT berfirman in Al-Quran Al-kareim
"...Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."(QS. Al-Bayyinah : 5)"... Though they is not ordered except so that curtseys God by purifying keta'atan to it in diametrical religion , and so that they build shalat and gives or obtain cash for religious obligatory; and such a that is religion which lurus"(QS. Al-Bayyinah : 5)
"Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. agama orang tuamu Ibrahim. Dia telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu , dan dalam ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah shalat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong." (QS. Al-Hajj : 78)" And your berjihadlah at God road(streets with jihad which his(its really. He has chosen you and He is not on any account makes for you in religion a narrowness. religion people your stripper Ibrahim. He has named all you of moslem people from former , and in this, so that Rasul becomes eyewitness to your x'self and so that you all becomes eyewitness to whole man, hence building shalat and hangs on you at God string. He is Pelindungmu, hence Dialah sebaik-baik Pelindung and sebaik-baik Penolong." ( QS. Al-Hajj : 78)
"...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa : 103)"... In fact shalat was fardhu determined by its(the time to believe people who." ( QS. An-Nisa : 103)
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku".(QS. Al-Baqarah : 43)" And builds shalat, gives or obtain cash for religious obligatory and ruku'lah along with people who ruku"(QS. Al-Baqarah : 43)
Dan masih banyak lagi perintah di dalam kitabullah yang mewajibkan umat Islam melalukan shalat. Paling tidak tercatat ada 12 perintah dalam Al-Quran lafaz “aqiimush-shalata” yang bermakna "dirikanlah shalat" dengan fi`il Amr (kata perintah) dengan perintah kepada orang banyak (khithabul jam`i). Yaitu pada surat :And still many again governed in kitabullah obliging Islam believer then shalat. At least noted [by] there are 12 comands in Al-Quran lafaz “ aqiimush-shalata” is having a meaning (of) " builds shalat" with fi`il Amr ( said comand) by order of to throng ( khithabul jam`i). At letter :
? Al-Baqarah ayat 43, 83 dan110? Al-baqarah sentence 43, 83 dan110
? Surat An-Nisa ayat 177 dan 103? Letter An-nisa sentence 177 and 103
? Surat Al-An`am ayat 72? Letter Al-an`am sentence 72
? Surat Yunus ayat 87? Letter Yunus sentence 87
? Surat Al-Hajj : 78? Letter Al-hajj : 78
? Surat An-Nuur ayat 56? Letter An-nuur sentence 56
? Surat Luqman ayat 31? Letter Luqman sentence 31
? Surat Al-Mujadalah ayat 13? Letter Al-mujadalah sentence 13
? Surat Al-Muzzammil ayat 20.? Letter Al-Muzzammil sentence 20.
Ada 5 perintah shalat dengan lafaz "aqimish-shalata" yang bermakna "dirikanlah shalat" dengan khithab hanya kepada satu orang. Yaitu pada :There is 5 comand shalat with lafaz " aqimish-shalata" is having a meaning (of) " builds shalat" with khithab only to one. At :
? Surat Huud ayat 114? Letter Huud sentence 114
? Surat Al-Isra` ayat 78? Letter Al-isra` sentence 78
? Surat Thaha ayat 14? Letter Thaha sentence 14
? Surat Al-Ankabut ayat 45? Letter Al-ankabut sentence 45
? Surat Luqman ayat 17.? Letter Luqman sentence 17.
2. Dalil dari As-Sunnah2. Theorem from As-sunnah
Di dalam sunnah Raulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ada banyak sekali perintah shalat sebagai dalil yang kuat dan qath`i tentang kewajiban shalat. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini :In sunnah Raulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam, there is a lot of comand shalat as strong theorem and qath`i about obligation shalat. Between it is hadits-hadits following :
Dari Ibni Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Islam didirikan di atas lima hal. Sahadat bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, penegakan shalat, pelaksanaan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke Baitullah bila mampu". (HR. Bukhari dan Muslim)From Ibni Umar radhiyallahu ‘ anhu says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Islam build to be above five things. Sahadat that no the infinite except God and that Muhammad is of God, straightening of shalat, execution of religious obligatory, fasting in Ramadhan and haji to Baitullah if(when solvent". ( HR. Bukhari and Muslim)
3. Dalil dari Ijma`3. Theorem from Ijma`
Bahwa seluruh umat Islam sejak zaman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga hari ini telah bersepakat atas adanya kewajiban shalat dalam agama Islam. Lima kali dalam sehari semalam.That all Islam believer since prophet epoch shallallahu ‘ alaihi finite wasallam today has compromised to existence of obligation of shalat in Islam. Five times in one day last night.
Dengan adanya dalil dari Quran, sunnah dan ijma` di atas, maka lengkaplah dalil kewajiban shalat bagi seorang muslim. Maka mengingkari kewajiban shalat termasuk keyakianan yang menyimpang dari ajaran Islam, bahkan bisa divonis kafir bila meninggalkan shalat dengan meyakini tidak adanya kewajiban shalat.With existence of theorem from Holy, sunnah and ijma` above, hence obligation theorem complete of shalat for a moslem. Hence disobeying obligation of shalat is including keyakianan digressing from Islam teaching, even can be adjudged infidel if leaving shalat by believing inexistence of obligation shalat.
D. Hukum Orang yang Meninggalkan ShalatD. Man Law Is Leaving Shalat
Para ulama sepakat bahwa seorang muslim yang sudah akil baligh bila meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad (keluar) dari agama Islam, sehingga halal darahnya. Pihak pemerintah Islam melalui mahkamah syar`iyah berhak memvonis mati orang yang murtad karena mengingkari kewajiban shalat.The moslem scholars mutuallies agree to that a moslem which akil baligh has if leaving shalat by disobeying its(the obligation is infidel and apostates ( exit) from Islam, so that lawful its(the blood. The side of government of Islam through lawcourt syar`iyah [is] entitled to adjudg apostate death because disobeying obligation shalat.
Namun bila seseorang tidak shalat karena malas atau lalai, sementara dalam keyakinannya masih ada pendirian bahwa shalat itu adalah ibadah yang wajib dilakukan, maka dia adalah fasik dan pelaku maksiat. Demikian juga vonis kafir tidak bisa dijatuhkan kepada orang meninggalkan shalat karena seseorang baru saja masuk Islam atau karena tidak sampai kepada mereka dakwah Islam yang mengajarkan kewajiban shalat.But if(when someone is not shalat because lazy or negligence, while in its(the confidence there are still establishment that shalat is religious service which is mandatory is done, hence s(he is fasik and immoral perpetrator. And so do adjudged infidel cannot be dropped to people to leave shalat because someone just Islam admission or because do not to Islam mission them teaching obligation shalat.
Secara duniawi, hukuman seorang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat menurut para ulama antara lain :Earthlyly, penalization a moslem which do not want to do shalat according to the inter alia moslem scholars :
1. Al-Hanafiyah1. Al-hanafiyah
Menurut kalangan Al-Hanafiyah, orang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat hukumannya di dunia ini adalah dipenjara atau dipukul dengan keras hingga keluar darahnya. Hingga dia merasa kapok dan mau mengerjakan shalat. Bila tidak mau juga, maka dibiarkan terus di dalam penjara hingga mati. Namun dia tidak boleh dibunuh kecuali nyata-nyata mengingkari kewajiban shalat. Seperti berkeyakinan secara sadar sepenuhnya bahwa di dalam Islam tidak ada perintah shalat.According to circle Al-Hanafiyah, people moslem which do not want to do shalat its(the penalization in this world is served a sentence or belabored so its(the blood exit. Finite of s(he feels kapok and will do shalat. If(when do not want to also, hence let always in custody so death. But s(he may not murdered except realitys disobeys obligation shalat. Like convincing of consciously fully that in Islam there is no comand shalat.
2. Ulama lainnya2. Other moslem scholar
Sedangkan para ulama lainnya mengatakan bahwa bila ada seorang muslim yang malas tidak mau mengerjakan shalat tanpa ‘udzur syar`i, maka dia dituntun untuk bertobat (yustatab) dengan masa waktu tiga hari. Artinya bila selama tiga hari itu dia tidak bertaubat dan kembali menjalankan shalat, maka hala darahnya dan boleh dibunuh.While the other moslem scholars tells that if (there are) any a lazy moslem do not want to do shalat without ‘ udzur syar`i, hence s(he led to ask apology ( yustatab) with a period of time three days. Mean if(when during three that day s(he is not bertaubat and back implements shalat, hence hala its(the blood and may murdered.
3. Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah3. Al-malikiyah and Asy-syafi`iyah
Mereka mengatakan kebolehan untuk dibunuhnya itu karena dasar hudud (hukum dari Allah), bukan karena pelakunya kafir. Sehingga orang itu tidak dianggap sebagai kafir yang keluar dari Islam. Kondisinya sama dengan seorang muslim yang berzina, mencuri, membunuh dan sejenisnya. Mereka ini wajib dihukum hudud meski statusnya tetap muslim. Sehingga jasadnya pun tetap harus dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan Islam.They tell ability for murdered is the because base hudud ( law from God), not because of its(the perpetrator infidel. So the man is not considered to be secretory infidel from Islam. Its(the condition equal to a fornicating moslem, steals, kills and his(its conspecific. They this are obliged to punished hudud even its(the status is permanent is moslem. So its(the physic is also still must be dishalatkan and entombed under the sod Islam.
Jumhur ulama sepakat bahwa muslim yang tidak mengerjakan shalat bukan karena jahd (sengaja tidak mengakui kewajiban shalat), tidak dianggap orang kafir. Dasarnya adalah firman Allah SWT :Jumhur moslem scholar mutuallies agree to that moslem that is is not does shalat is not because of jahd ( intentionally not to confess obligation shalat), is not assumed heathen. Its(the base is firman God SWT :
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.(QS. An-Nisa : 48)In Fact God will not forgive sin of syirik, and He forgives all sins that is beside that, for who desired by Him. Whomever who is allying God, hence is really s(he had sin which besar(QS. An-Nisa : 48)
Sedangkan imam Ahmad mengatakan bahwa seorang muslim yang meninggalkan shalat harus dibunuh atas dasar bahwa dirinya telah kafir. Pendapat itu didasarkan pada firman Allah SWT :While imam Ahmad tells that a moslem leaving shalat must murdered on the basis of that infidel x'self has. The opinion based on firman God SWT :
Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (QS. At-Taubah : 5)If has [used up/finished] illicit months of that, hence killing musyrikin people where just of you meets them, and catchs them. Besieges them and peeps place of reconnaissance. If they are bertaubat and builds shalat and gives or obtain cash for religious obligatory, hence gives freedom to them to run. In Fact God The Most Forgiver again extremely Penyayang. ( QS. At-Taubah : 5)
Juga ada dalil dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :Also there are theorem from hadits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam :
Batas antara seorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat (HR. Jamaah kecuali Bukhari)Boundary between one with infidelities is leaving shalat ( HR. Jamaah except Bukhari)
Namun pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa bila seorang tidak shalat hanya karena alasan malas, lalai atau baru masuk Islam, maka tidak dianggap kafir. Barulah dikatakan kafir kalau dia secara tegas menolak atau tidak menerima adanya kewajiban shalat dalam Islam.But opinion which rajih ( stronger) in this problem is opinion jumhur moslem scholar telling that if(when a not shalat just because lazy reason, negligent or has just entered Islam, hence is not assumed infidel. Then is told infidel if s(he expressly refuses or doesn't receive existence of obligation of shalat in Islam.
E. Shalat Dalam Berbagai KondisiE. Shalat In So Many Condition
Shalat lima waktu adalah kewajiban / fardhu `ain bagi setiap muslim dan muslimah. Allah telah menentukan waktu-waktunya. Sebagaimana Allah SWT juga telah memberikan rukhsah / keringanan bagi musafir atau orang sakit dalam pelaksanaannya.Shalat five time was obligation / fardhu ` ain for every moslem and muslimah. God had determined its(the time. As God SWT have also given rukhsah / priority to voyager or ill people in its(the execution.
Namun rukhsah (keringanan) yang Allah berikan tidak berarti boleh dikerjakan sesukanya. Tayammum misalnya, baru boleh dikerjakan bila memang tidak didapat air setelah berusaha mencarinya. Namun dalam kondisi seseorang berada di tengah peradaban atau kota, tidak bisa dikatakan bahwa dia boleh bertayammum. Bukankah di tengah jalanan yang macet itu justru banyak penjaja minuman kemasan? Apakah minuman kemasan bukan termasuk air? Bukankah di kanan kiri jalan itu ada gedung yang pasti memiliki kran air? Karena itu bertayammum di tengah kota yang berlimpah dengan air tidak dapat dibenarkan.But rukhsah ( priority) which God gives not to mean may done likes it. Tayammum for example, has just may be done if(when not gotten water after trying looks for it. But in condition of someone resides in middle of civilization or town, cannot be told that s(he bertayammum may. Isn't it true in the middle of road stucking that exactly many packaging beverage hawkers? Is packaging beverage is not be including water? Isn't it true in left right walked that is there are building definitive has water faucet? In consequence bertayammum in the middle of copious town with water cannot be confirmed.
Begitu juga dengan menjama` shalat Maghrib dan Isya`. Waktu Maghrib memang sangat sempit sehingga harus segera dikerjakan. Tetapi waktu `Isya` sangat panjang hingga menjelang subuh. Karena itu tidak ada alasan untuk menjama` shalat Isya` dengan Maghrib.So do with menjama` shalat Maghrib and Isya`. Time Maghrib very narrowing so that must soon is done. But time ` Isya` very length so nearing at dawn. In consequence there is no reason for menjama` shalat Isya` with Maghrib.
Selain itu juga harus diperhatikan syarat dibolehkannya menjama` dua shalat yaitu bila dalam keadaan safar atau perjalanan. Sedangkan dia masih dalam kategori bukan safar karena masih berada di dalam kota. Safar adalah perjalanan keluar kota yang secara jarak memang ada perbedaan para ulama dalam batas-batasnya. Namun tidak dikatakan safar bila masih dalam kota sendiri. Ini adalah pendapat yang paling kuat.Besides also must be paid attention condition to enable of menjama` two shalat that is if(when in a state of safar or journey. While s(he still in category is not safar because still residing in in town. Safar is journey of town exit that is in distance of course there are difference of the moslem scholars in its(the boundarys. But is not told safar if(when still in town x'self. This is strongest opinion.
Jadi yang harus diakukan adalah membuat perhitungan bagaimana agar bisa shalat Maghrib tepat pada waktunya. Misalnya bila dalam perjalanan pulang harus berganti bus, usahakan saat berganti bus itu untuk mencari tempat shalat.So which must be I am make calculation how that shalat Maghrib can punctual. For example if(when inbound must change bus, labours when changing the bus to look for place of shalat.
Dalam hal ini tidak harus berupa masjid atau mushalla, tetapi sebuah tempat yang bersih di mana saja asal bisa melakukan shalat. Bisa terminal, emper toko, halaman, trotoar dan sebagainya. Karena kelebihan umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dijadikan bumi ini sebagai masjid, dimana pun kamu harus shalat maka shalatlah di mana pun di muka bumi.In this case not must in the form of mosque or mushalla, but a clean place where just of can do shalat. Terminal can, shop veranda, yard, pavement etcetera. Because excess of believer Nabi Muhammad shallallahu ‘ alaihi wasallam is made this earth as mosque, where also you shalat must hence shalatlah anywhere on earth.
Yang penting sudah punya wudhu. Bila tidak, bisa membawa bekal sebuah botol kemasan yang diisi dengan air dan berwudlu` cukup dengan air sebotol itu. Ini lebih ekonomis dari pada membeli air minum kemasan yang dijual di jalan.Important has had wudhu. If(when no, can bring stock a packaging bottle filled with water and berwudlu` enough with water as of the bottle. This is more economically from at buying packaging drinking water sold in road(street.
Alternatif kedua seperti yang dilakukan oleh banyak orang, kita bisa menunda waktu pulang hingga maghrib tiba lalu tunaikan shalat maghrib di tempat kerja. Setelah itu barulah pulang ke rumah. Konon bila pulang di atas Mahgrib, kemacetan jalan sudah mulai berkurang. Sedangkan shalat Isya` cukup dilakukan nanti di rumah karena waktu masih panjang.Second alternative as have done many people, we time delay can went(came home finite of maghrib arrives then gives or obtain cash for shalat maghrib at work. Then then returned home. It is said if return above Mahgrib, traffic jam of road(street has started decreases. While shalat Isya` enough to be done later in house because length time still.
Dalam kasus tertentu, bila memang bus itu khusus karyawan dan bus jemputan yang mana teman-teman seperjalanannya sudah saling kenal, maka tidak ada salahnya bila jadi pelopor dengan mengusulkan kepada mereka agar bus itu bisa berhenti sejenak di pinggir tol agar bisa memberikan kesempatan kepada mereka yang muslim untuk mengerjakan shalat maghrib. Mungkin ide ini dianggap gila atau mengada-ada, tapi tidak ada salahnya dicoba?In certain case, if(when the special bus of employee and fetching bus which its(the seperjalanan friends has acquainted, hence there is nothing wrong if becoming exponent by proposing to them that the bus can stop over in toll periphery that can give opportunity to them which moslem to do shalat maghrib. Possibly this idea assumed madness or jokes, but there is nothing wrong is tried?

No comments:

Post a Comment