Friday, March 27, 2009

Syarat-syarat Shalat

Syarat-syarat Shalat
Conditions Shalat


Syarat shalat adalah hal yang harus terpenuhi untuk sahnya sebuah ibadah shalat. Syarat ini harus ada sebelum ibadah shalat dilakukan. Bila salah satu dari syarat ini tidak terdapat, maka shalat itu menjadi tidak sah hukumnya.
Condition shalat is something which must fufilled to validate it a religious service shalat. This condition there must be before religious service shalat is done. If(when one of this condition there are no, hence shalat becoming not its(the law validity.


Syarat shalat itu ada dua macam. Pertama, syarat wajib. Yaitu syarat yang bila terpenuhi, maka seseorang diwajibkan untuk melakukan shalat. Kedua, syarat sah. Yaitu syarat yang harus terpenuhi agar ibadah shalat itu menjadi sah hukumnya.
condition of shalat there are two kinds. Firstly, mandatory condition. That is condition which if fufilled, hence someone obliged to do shalat. Second, condition of validity. That is condition which must fufilled that shalat religious service becomes its(the law validity.


A. Syarat Wajib
A. Mandatory Condition


Bila semua syarat wajib terpenuhi, maka wajiblah bagi seseorang yang telah memenuhi syarat wajib untuk melakukan ibadah shalat. Sebaliknya, bila salah satu dari syarat wajib itu tidak terpenuhi, maka dia belum diwajibkan untuk melakukan shalat.
If(when all conditions is obliged to fufilled, hence mandatory for someone who has mandatory is up to standard to do religious service shalat. On the contrary, if(when one of mandatory condition of that is not fufilled, hence s(he has not been obliged to do shalat.


Adapun yang termasuk dalam syarat wajib shalat adalah hal-hal berikut ini.
As for which included in mandatory condition of shalat is things following.


1. Beragama Islam
1. Believes In Islam


Seseorang harus beragama Islam terlebih dahulu agar punya beban kewajiban shalat. Selama seseorang belum menjadi seoarang muslim, maka tidak ada beban kewajiban shalat baginya.
Someone must believe in Islam beforehand to have obligation burden shalat. During someone has not become seoarang moslem, hence there is no obligation burden of shalat for him[s.


Tidak ada konsekuensi hukuman buat non muslim bila tidak mengerjakan shalat di dunia ini. Namun meski demikian, di akhirat nanti dia tetap akan disiksa dan dibakar di neraka. Sedangkan seorang muslim bila tidak shalat, selain disiksa di akhirat, di dunia ini pun harus dijatuhi hukuman oleh pemerintah Islam atau mahkamah syar`iyah. Itulah yang membedakan antara kewajiban shalat seorang muslim dengan non muslim.
There is no penalization consequence of create non moslem if(when doesn't do shalat in this world. But still, in eternity/the beyond later s(he will remain be tortured and burned in hell. While a moslem if(when not shalat, besides tortured in eternity/the beyond, in this world also must be fallen penalization by government of Islam or lawcourt syar`iyah. That is differentiating between obligations of shalat a moslem with non moslem.


Namun bila ada seorang kafir yang masuk Islam, tidak ada kewajiban untuk mengqadha` shalat yang selama ini ditinggalkannya. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT :
But if (there are) any an infidel entering Islam, there is no obligation mengqadha to` shalat which during the time is leaved it. That thing is based on firman God SWT :


Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu : "Jika mereka berhenti , niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku sunnah orang-orang dahulu ".(QS. Al-Anfal : 38)
Say to the infidel people who : " If they desisted , undoubtedly God will forgive them about sins they which had then; and if they re- again in fact will apply sunnah former people ".( QS. Al-Anfal : 38)


Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haditsnya :
As well as based on word Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam in its(the hadits :


Dari Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Keislaman seseorang akan menghapus semua dosa sebelumnya". (HR. Ahmad, At-Tabarany dan Al-Baihaqi).
From Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Keislaman someone will vanish all sins before all". ( HR. Ahmad, At-Tabarany and Al-Baihaqi).


Namun sebaliknya, bila ada seorang muslim murtad dari agama Islam. Lalu masuk lagi ke dalam agama Islam, maka shalat yang pernah ditinggalkannya wajib digantinya dengan qadha`. Sebagai hukuman untuknya dan juga karena kekufurannya sesaat itu tidak lah menggugurkan kewajibannya kepada Allah. Persis seperti hutang seseorang kepada sesama manusia. Tetap wajib dibayarkan meski seseorang murtad dari Islam.
But on the contrary, if (there are) any a moslem apostates from Islam. Then entered again into Islam, hence shalat which been leaved it is obliged to changed it with qadha`. As penalization for his(its as well as because its(the kekufuran is momentary that is not lah aborts its(the obligation to God. Very similar to someone debt to fellow being. Remain to be obliged to be paid even someone to apostate from Islam.


Namun menurut pendapat kalangan Al-Hanafiyah, orang yang murtad tidak wajib untuk mengqadha` shalat yang ditinggalkannya, lantaran pada hakikatnya dia adalah seorang non muslim yang tidak wajib shalat.
But according to circle opinion Al-Hanafiyah, apostate is not mandatory mengqadha to` shalat leaved by it, cause intrinsically s(he is a non moslem that is is mandatory not of shalat.


2. Baligh
2. Baligh


Seorang anak kecil yang belum mengalami baligh tidak wajib shalat. Dasarnya adalah sabda Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam :
a moppet which has not experienced baligh is not mandatory of shalat. Its(the base is word Rasululah shallallahu ‘ alaihi wasallam :


Dari Ali radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Pena telah diangkat dari tiga orang, dari seorang yang tidur hingga terjaga, dari seorang anak kecil hingga mimpi dan dari seorang gila hingga waras "(HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Hakim)
From Ali radhiyallahu ‘ anhu and Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Pena has been lifted out of three, from a is sleeping so is awaked, from a moppet so dream and from a madness so sane "( HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Hakim)


Meskipun demikian, seorang anak kecil yang belum baligh tetap dianjurkan untuk diperintahkan mengerjakan shalat ketika berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul bila masih belum mau mengerjakannya setelah berusia 10 tahun. Dalilnya adalah hadits berikut ini :
Nevertheless, a moppet which baligh has not remain to suggested to be commanded does shalat when having age 7 year. And may be beated if(when still have not will do it after having age 10 years. Its(the theorem is hadits following :


Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Perintahkanlah anakmu untuk shalat pada usia 7 tahun dan pukullah pada usia 10 tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka (anak-anak laki dan anak-anak perempuan)".(HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim)
From Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Perintahkanlah child of your for shalat at the age of 7 year and beats at the age of 10 years. And dissociates their bed ( man children and children perempuan)"(HR. Ahmad, Abu Daud and Al-Hakim)


Namun perintah ini bukan untuk anak melainkan kepada para orang tua, yakni mereka diwajibkan untuk memerintahkan anaknya shalat pada usia 7 tahun. Sebagaimana firman Allah SWT :
But this comand is not for child of but to the old fellows, namely they obliged to command its(the chlid shalat at the age of 7 year. As firman God SWT :


"Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat itu adalah bagi orang yang bertakwa.".(QS. Thaha : 132)
" And commands to your family builds shalat and is patient you in doing it. We don't ask rezki to you, We giving rezki to you. And the effect is for man who bertakwa.".(QS. Thaha : 132)


3. Berakal
3. Sensible


Orang yang tidak waras seperti gila, ayan dan berpenyakit syaraf tidak wajib mengerjakan shalat. Sebab orang yang demikian tidak sadar diri dan tidak mampu berpikir. Maka tidak ada beban kewajiban beribadah atas dirinya. Kewajiban shalat hanya ada pada saat mereka sadar dan waras, dimana terkadang memang seseorang tidak selamanya gila atau hilang akal. Namun begitu ketidak-sadaran atas dirinya datang, maka dia tidak wajib mengerjakan shalat.
Man that is rather mad like madness, catalepsy and diseased of nerve is not be obliged to do shalat. Because unconscious such a man of x'self and unable to think. Hence there is no obligation burden is having religious service to x'self. Obligation of shalat there's only at the time of they are conscious and got better, where sometimes of course someone is not forever mad or loses head. But so(after un-awareness to x'self comes, hence s(he is not be obliged to do shalat.


Menurut jumhur ulama, orang yang sempat untuk beberapa saat hilang kewarasannya, begitu sudah kembali ingatannya tidak wajib mengqadha` shalat. Namun hal itu berbeda dengan pendapat kalangan Al-Hanafiyah yang justru mewajibkannya mengqadha` shalat.
According to jumhur moslem scholar, man is finding time to a few moments loses its(the lucidity, so has returned its(the memory not mandatory of mengqadha` shalat. But that thing differs from circle opinion Al-Hanafiyah which exactly obliges it mengqadha` shalat.


Sedangkan bila hilang akal dan kesadaran karena seseorang mabuk, maka dia wajib mengqadha` shalatnya, karena orang yang mabuk tetap wajib shalat. Demikian juga hal yang sama berlaku pada orang yang tidur, begitu dia bangun, wajiblah atasnya mengqadha` shalat yang terlewat. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
While if losing head and awareness because drunken someone, hence s(he is mandatory mengqadha` its(the shalat, because man who is drunken remain to mandatory of shalat. And so do the same thing applied at man is sleeping, so(after s(he is similar, mandatory to of mengqadha` shalat is goning beyond. Its(the theorem is word Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam :


Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Orang yang lupa shalat hendaklah segera shalat begitu ingat. Tidak ada kaffarah atasnya kecuali hanya melakukan shalat itu saja".(HR. Bukhari dan Muslim)
From Anas bin Malik radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Orang is forgetting shalat so it will soon shalat so remembers. There is no kaffarah to his(its except only did shalat saja"(HR. Bukhari and Muslim)


Tiga hal di atas adalah syarat-syarat wajib shalat, dimana bila syarat itu terpenuhi pada diri seseorang, wajiblah atasnya untuk melakukan shalat.
Above three things is mandatory conditions of shalat, where if(when the condition fufilled at someone x'self, mandatory to his(its to do shalat.


B. Syarat Sah Shalat
B. Condition of Validity Shalat


Sebagaimana dijelaskan di atas, syarat sah shalat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum seseorang mengerjakan shalat agar shalatnya menjadi sah hukumnya. Diantaranya adalah :
As explained to be above, condition of validity shalat is things which must fufilled before someone to do shalat that its(the shalat becomes its(the law validity. Between it is :


1. Mengetahui Bahwa Waktu Shalat Sudah Masuk
1. co-signature That Time Shalat Had Entered


Bila seseorang melakukan shalat tanpa pernah tahu apakah waktunya sudah masuk atau belum, maka shalatnya itu tidak memenuhi syarat. Sebab mengetahui dengan pasti bahwa waktu shalat sudah masuk adalah bagian dari syarat sah shalat.
If(when someone did shalat without have ever known did its(the time had entered or has not, hence the shalat of ineligibility. Because knowing categorically that time shalat had entered is part of condition of validity shalat.


Bahkan meski pun ternyata sudah masuk waktunya, namun shalatnya itu tidak sah lantara pada saat shalat dia tidak tahu apakah sudah masuk waktunya atau belum.
Even even also simply had entered its(the time, but illegal the shalat of lantara at the time of shalat s(he didn't know did had entered its(the time or had not.


Tidak ada bedanya, apakah seseorang mengetahui masuknya shalat dengan yakin atau sekedar berijtihad dengan dasar yang kuat dan bisa diterima.
Be all the same, does someone know the entry of shalat doubtlessly or simply berijtihad under colour of acceptable and strong.


Dasar keharusan adanya syarat ini adalah firman Allah SWT :
Compulsion base of existence of this condition is firman God SWT :


"...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa : 103)
"... In fact shalat was fardhu determined by its(the time to believe people who." ( QS. An-Nisa : 103)


2. Suci dari Hadats Besar dan Kecil
2. Holy from Small And big Hadats


Hadats besar adalah haidh, nifas dan janabah. Dan untuk mengangkat / menghilangkan hadats besar harus dengan mandi janabah. Sedangkan hadats kecil adalah kondisi dimana seseorang tidak punya wudhu atau batal dari wudhu`nya. Dan untuk mengangkat hadats kecil ini bisa dilakukan dengan wudhu` atau bertayammum. Allah SWT berfirman :
big Hadats is haidh, child bed and janabah. And lift / eliminates big hadats must with bath janabah. While small hadats is condition where someone haves no wudhu or cancelation from wudhu` his(its. And lift this small hadats can be done with wudhu` or bertayammum. God SWT berfirman :


Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik ; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.. (QS. Al-Maidah : 6)
Hi believe people who, if you will do shalat, hence washing your face and your hand up to elbow, and your head broom and your foot/feet up to both ankles, and if you are junub hence bath, and if you are ill or on the way or returned from place of passing or touchs woman, then you didn't obtain water, hence bertayammumlah with good soil;land;ground ; your face broom and your hand with the soil;land;ground. God is not will complicate you, but He will clean you and makes perfect His ni'mat for you, so that you thanks goodness.. ( QS. Al-Maidah : 6)


Selain itu ada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini :
Besides there are hadits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam following :


Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah".(HR. Jamaah kecuali Bukhari)
From Ibnu Umar radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Allah doesn't receive shalat without thaharah"(HR. Jamaah except Bukhari)


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Allah tidak menerima shalat seorang kamu bila berhadats sampai dia berwudhu`"(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmizy).
From Ash Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Allah doesn't receive shalat a you if(when bound until him(her berwudhu`"(HR. Bukhari, Muslim, David Ash and Tirmizy).


3. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Shalat Dari Najis
3. Holy of Body, Clothes and Place Of Shalat From Excrement


Tidak sah seseorang shalat dalam keadaan badannya terkena najis, atau pakaiannya atau tempat shalatnya. Sebelum berwudhu, wajiblah atasnya untuk menghilangkan najis dan mencucinya hingga suci. Setelah barulah berwudhu` untuk mengangkat hadats dan mulai shalat. Dalil keharusan Sucinya badan dari najis adalah
Null and void someone shalat in a state of its(the body is hit [by] excrement, or its(the clothes or place of its(the shalat. Before berwudhu, mandatory to his(its to eliminate excrement and cleans it is holy finite. After then berwudhu` to lift hadats and starts shalat. Compulsion theorem of its(the Suci body from excrement is


"Bila kamu mendapat haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan bila telah usai haidh, maka cucilah darah dan shalatlah".(HR. Bukhari dan Muslim)
" If(when you gets haidh, hence leaving shalat. And if(when has after haidh, hence cleaning blood and shalatlah"(HR. Bukhari and Muslim)


Dalil keharusan sucinya pakaian dari najis adalah firman Allah SWT :
Holy compulsion theorem of clothes from excrement is firman God SWT :


"Dan pakaianmu, bersihkanlah".(QS. Al-Muddatstsir : 4)
" And your clothes, bersihkanlah"(QS. Al-Muddatstsir : 4)


Ibnu Sirin mengatakan bahwa makna ayat ini adalah perintah untuk mencuci pakaian dengan air.
Ibnu Sirin tells that this sentence meaning is comand to clean clothes with water.


Dalil keharusan sucinya tempat shalat dari najis
Holy compulsion theorem of place of shalat from excrement


Hadits yang menceritakan seorang arab badawi yang kencing di dalam masjid. Oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk menyiraminya dengan seember air.
Hadits telling an arab badawi which urine in mosque. By Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam commanded to sprinkle it with as of water pail.


"Siramilah pada bekas kencingnya dengan seember air".(HR. )
" Siramilah at ex- its(the urine with as of pail air"(HR. )


4. Menutup Aurat
4. Cover Aurat


Tidak sah seseorang melakukan shalat bila auratnya terbuka, meski pun dia shalat sendirian jauh dari penglihatan orang lain. Atau shalat di tempat yang gelap tidak ada sinar sedikitpun.
Null and void someone does shalat if(when its(the aurat is open, even also him(her shalat alone far from others eyesight. Or shalat in dark place there is no even little [light/ray].


Dalil atas kewajiban menutup aurat pada saat melakukan shalat adalah firman Allah SWT berikut ini :
Theorem to obligation closes aurat at the time of doing shalat is firman God SWT following :


Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid , makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.".(QS. Al-A`raf : 31)
Hi child of Adam, uses you beautiful clothes in every mosque , eats and drinks, and doesn't excessive. In Fact God frowns upon people who berlebih-lebihan.".(QS. Al-A`raf : 31)


Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat ini maksudnya adalah pakaian yang menutup aurat.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘ anhu says the intended with ornament in this sentence its(the intention is clothes closing aurat.


Selain itu ada hadits nabi yang menegaskan kewajiban wanita memakai khimar pada saat shalat.
Besides there are hadits prophet affirming obligation of woman uses khimar at the time of shalat.


Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak sah shalat seorang wanita yang sudah mendapat haidh kecuali dengan memakai khimar.(HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasai).
From Aisah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Tidak validity shalat a woman which has got haidh except by using khimar(HR. Al-Khamsah except An-Nasai).


Khimar adalah kerudung yang menutup kepala seorang wanita.
Khimar is cowl closing head a woman.


Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Wahai Asma`, bila seorang wanita sudah mendapat haidh maka dia tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini". Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menunjuk kepada wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Abu Daud - hadits mursal).
From Aisah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Wahai Asma`, if(when a woman has got haidh hence s(he may not seen except this and this". Then his shallallahu ‘ alaihi wasallam subjects to face and both treads [his] arms. ( HR. David Ash - hadits mursal).


Kewajiban menutup aurat ini berlaku bagi setiap wanita yang sudah haidh baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Kecuali di dalam rumahnya yang terlinding dari penglihatan laki-laki yang bukan mahramnya.
Obligation closes this aurat applies for every woman which haidh has either in shalat and also outside shalat. Except within doors its(the which terlinding from eyesight of men which is not its(the mahram.


5. Menghadap ke Kiblat
5. Faces to Kiblat


Tidak sah sebuah ibadah shalat manakala tidak dilakukan dengan menghadap ke kiblat. Dalilnya adalah firman Allah SWT :
Null and void a religious service shalat manakala is not done by facing to direction. Its(the theorem is firman God SWT :


"Dan dari mana saja kamu, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku . Dan agar Ku-sempurnakan ni'mat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.(QS. Al-Baqarah : 150)
" And from where just you, hence averting your face towards Masjidil Haram. And where just of you stays, hence averting your face towards his(its, in order not to to keep hujjah for man to you, except brutal people who between them. Hence fear you doesn't to them and fear to Me . And Ku-sempurnakan ni'mat Me to to your, and so that you gets petunjuk(QS. Al-Baqarah : 150)


Pengecualian
Exemption


Namun syarat harus menghadap ke kiblat ini tidak mutlak, karena masih ada beberapa pengecualian karena ada alasan yang memang tidak mungkin dihindari.
But condition must face to this direction not absolute, because there are still some exemptions because there is reason that is of course not possibly is avoided.


Pertama : shalat khauf
Firstly : shalat khauf


Dibolehkan tidak menghadap kiblat pada saat shalat khauf, yaitu shalat yang dilakukan pada saat perang menghadapi musuh. Maka bolehlah tidak menghadap kiblat tetapi malah menghadap ke arah dimana musuh berada. Kebolehan ini karena memang telah dilakukan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan telah dijelaskan teknisnya dalam hadits-hadits nabawi.
Enabled not to face direction at the time of shalat khauf, that is shalat done at the time of war to face enemy. Hence may don't face direction but instead looks towards where enemy to stay. This ability because of course has been done in Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam and has been explained his(its technical in hadits-hadits nabawi.


Kedua : shalat nafilah
Second : shalat nafilah


Boleh tidak menghadap kiblat` pada saat shalat sunnah (nafilah) di atas kendaraan. Sebab dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukannya.
May don't face direction` at the time of shalat sunnah ( nafilah) above vehicle. Because former of Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam have ever done it.


Dari Amir bin Rabiah radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di atas untanya dengan menghadap kemana pun arah untanya. (HR. Bukhari dan Muslim)
From Bin amir Rabiah radhiyallahu ‘ anhu my word sees Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam shalat above its(the camel by facing kemana also direction of its(the camel. ( HR. Bukhari and Muslim)


Al-Bukhari menambahkan : “beliau membungkuk (saat rukuk dan sujud)”. At-Tirmizy berkata,”Namun beliau tidak melakukanya pada shalat wajib”.
Al-Bukhari adds : “ he(she bows ( when rukuk and sujud)”. At-Tirmizy berkata,”Namun he(she is not its(the melakuka at mandatory shalat”.


Ketiga : dalam keadaan sakit
Third : in a state of pain


Al-Malikiyah dan Al-Hanafiyah memberikan kelonggaran lainnya yaitu bila seseorang dalam keadaan sakit yang parah dan membuatnya tidak bisa berubah posisi menghadap ke kiblat. Pada kondisi demikian, maka dibolehkan baginya shalat menghadap kemana saja yang dia mampu melakukannya.
Al-Malikiyah and Al-Hanafiyah gives other diffuseness is if(when someone in a state of hard pain and makes it cannot change position is facing to direction. At condition of that way, hence enabled for him[s shalat to face just kemana which s(he can do it.


Keharusan Berijtihad
Compulsion Berijtihad


Bila seseorang tidak tahu kemana arah kiblat, maka wajiblah baginya mencari tahu sebisanya dan berijtihad (bersungguh-sungguh) dalam mendapatkan informasi tentang arah kiblat. Meski pun hasilnya bisa berbeda-beda karena minimnya informasi. Hal itu tidak mengapa asalkan sudah berijtihad sebelumnya. Sebab dahullu para shahabat pernah mengalami kejadian dimana mereka shalat pada malam yang sangat gelap tanpa sinar sedikitpun dan juga tidak tahu arah kiblat. Lalu akhirnya mereka shalat menghadap ke arah apa yang mereka hayalkan saja. Saat Rasulullah diberitahu hal itu, beliau membaca firman Allah SWT :
If(when someone doesn't know kemana direction of direction, hence is obliged to for him[s looks for his(its soybean cake can and berijtihad ( means business) in getting information about direction of direction. Even also result of of can be be different because its(the minim information. That thing no matter so long as berijtihad has before all. Because dahullu of the shahabat have ever experienced case where they are shalat at a real dark night without even little [light/ray] as well as doesn't know direction of direction. Then finally they are shalat looks towards does they hayalkan only. When Rasulullah is informed [by] the matter, he(she reads firman God SWT :


Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.(QS. Al-Baqarah : 11
And property of Allah-lah east and west, hence your kemanapun faces in situlah God face. In Fact God The Most Wide again The Most Mengetahui(QS. Al-baqarah : 11

No comments:

Post a Comment