Thursday, March 26, 2009

Rukun-rukun Shalat

Rukun-rukun Shalat
In Harmony Shalat


Rukun adalah pondasi atau tiang pada suatu banguna. Bila salah satu rukunnya rusak atau tidak ada, maka bangunan itu akan roboh. Bila salah satu rukun shalat tidak dilakukan atau tidak sah dilakukan, maka keseluruhan rangkaian ibadah shalat itu pun menjadi tidak sah juga.
Foundation is foundation or pillar at one particular banguna. If(when one of its(the foundation is damage or not exist, hence the building will crumple. If(when one of foundation shalat is not done or null and void is done, hence overall of shalat religious service network also becoming not valid also.


Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa rukun adalah perbuatan yang hukumnya wajib dilakukan dan menjadi bagian utuh dari rangkaian ibadah. Sedangkan syarat adalah gerakan ibadah yang wajib dilakukan namun bukan bagian dari rangkaian gerakan ibadah.
Some of moslem scholars something haves a notion that foundation is deed punishing it is obliged to done and become part of intact of religious service network. While condition is movement of religious service which is mandatory is done but not part of movement network of religious service.


A. Perbedaan Ulama Dalam Menentukan Rukun Shalat
A. Difference of Moslem Scholar In Determining Foundation Shalat


Para ulama mazhab yang paling masyhur berbeda-beda pendapatnya ketika menetapkan mana yang menjadi bagian dari rukun shalat.
The sect moslem scholars that is most different celebrated of its(the opinion when specifying which to become part of foundation shalat.


Kalangan mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah rukun shalat hanya ada 6 saja. Sedangkan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa rukun shalat ada 14 perkara. As-Syafi`iyah menyebutkan 13 rukun shalat dan Al-Hanabilah menyebutkan 14 rukun.
Sect circle Al-Hanafiyah tells that foundation amounts shalat there's only 6 only. While Al-Malikiyah mentions that foundation shalat there are 14 cases. As-Syafi`iyah mentions 13 foundations shalat and Al-Hanabilah mentions 14 foundations.


Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan tabel berikut ini yang kami buat berdasarkan kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. WAhbah Az-Zuhaily.
To be more sharpness please pay attention to tables following which we are create based on book Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu masterpiece Dr. WAHBAH AZ-ZUHAILY.


Table Perbandingan Rukun Shalat Antar Mazhab
Table Comparison of Foundation Shalat Between Sects


No Gerakan / Bacaan Hanafi Malik Syafi`i Hambali
No Movement / Reading Hanafi Malik Syafi`i Hambali


1. Niat x rukun rukun x
1. Intention x in harmony in harmony x


2. Takbiratul-ihram rukun rukun rukun rukun
2. Takbiratul-ihram in harmony in harmony in harmony in harmony


3. Berdiri rukun rukun rukun rukun
3. Stands up in harmony in harmony in harmony in harmony


4. Membaca Al-Fatihah rukun rukun rukun rukun
4. Reads Al-fatihah in harmony in harmony in harmony in harmony


5. Ruku` rukun rukun rukun rukun
5. My ruthenium` in harmony in harmony in harmony in harmony


6. I`tidal (bangun dari ruku`) x rukun rukun rukun
6. I`tidal ( similar from my ruthenium`) x in harmony in harmony in harmony


7. Sujud rukun rukun rukun rukun
7. Sujud in harmony in harmony in harmony in harmony


8. Duduk Antara Dua Sujud x rukun rukun rukun
8. Sits Between Two Sujud x in harmony in harmony in harmony


9. Duduk Tasyahhud Akhir rukun rukun rukun rukun
9. Sits Tasyahhud Akhir in harmony in harmony in harmony in harmony


10. Membaca Tasyahhud Akhir x rukun rukun rukun
10. Reads Tasyahhud Akhir x in harmony in harmony in harmony


11. Membaca Shalawat Atas Nabi x rukun rukun rukun
11. Reads Shalawat Atas Nabi x in harmony in harmony in harmony


12. Salam x rukun rukun rukun
12. Greeting x in harmony in harmony in harmony


13. Tertib x rukun rukun rukun
13. Order x in harmony in harmony in harmony


14. Tuma`ninah x rukun x rukun
14. Tuma`ninah x in harmony x in harmony


B. Rincian Rukun Shalat
B. Detail Of Foundation Shalat


1. Takbiratul Ihram
1. Takbiratul Ihram


Takbiratul Ihram maknanya adalah ucapan takbir yang menandakan dimulainya pengharaman. Yaitu mengharamkan segala sesuatu yang tadinya halal menjadi tidak halal atau tidak boleh dikerjakan di dalam shalat. Seperti makan, minum, berbicara dan sebagainya.
Takbiratul Ihram its(the meaning is utterance takbir indicating starts of ban. That is illicit all thing at first lawful becoming not lawful or may not be done in shalat. Like eating, drinks, talks etcetera.


Dalil tentang kewajiban bertakbir adalah firman Allah SWT :
Theorem about obligation do not be firman God SWT :


"dan Tuhanmu agungkanlah! (Bertakbirlah untuknya)" (QS. Al-Muddatstsir : 3)
" and Tuhanmu idolizes! ( Having Bertakbirlah for his(its)" ( QS. Al-Muddatstsir : 3)


Juga ada dalil dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
Also there are theorem from hadits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam :


Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat itu adalah kesucian (thahur) dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir". (HR. Khamsah kecuali An-Nasai)
From Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat is chastity ( thahur) and his(its illicit ( from everything outside shalat) be takbir". ( HR. Khamsah except An-Nasai)


Dari Rufa`ah Ibnu Rafi` bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak sah shalat serorang hamba hingga dia berwudhu` dengan sempurna dan menghadap kiblat lalu mengucapkan Allahu Akbar. (HR. Ashabus Sunan dan Tabarany)
From Rufa`ah Ibnu Rafi` that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Tidak validity shalat serorang finite slave of him(her berwudhu` finely and faces direction then says Allahu Akbar. ( HR. Ashabus Sunan and Tabarany)


"Bila kamu shalat maka bertakbirlah". (HR. Muttafaqun Alaihi)
" If(when you are shalat hence bertakbirlah". ( HR. Muttafaqun Alaihi)


Lafaz takbiratul-ihram adalah mengucapkan lafadz Allahu Akbar, artinya Allah Maha Besar. Sebuah zikir yang murni dan bermakna pengakuan atas penghambaan diri anak manusia kepada Sang Maha Pencipta. Ketika seseorang mengucapkan takbiratul-ihram, maka dia telah menjadikan Allah SWT sebagai prioritas perhatiannya dan menafikan hal-hal lain selain urusan kepada Allah dan aturan dalam shalatnya.
Lafaz takbiratul-ihram is say lafadz Allahu Akbar, mean God The Most Big. a pure recitation and haves a meaning (of) confession to son of man x'self slave to Sang Maha Pencipta. When someone says takbiratul-ihram, hence s(he has made God SWT as its(the attention priority and denies miscellaneous besides business to God and order in its(the shalat.


Lafaz ini diucapkan ketika semua syarat wajib dan syarat sah shalat terpenuhi. Yaitu sudah menghadap ke kiblat dalam keadaan suci badan, pakaian dan tempat dari najis dan hadats. Begitu juga sudah menutup aurat, tahu bahwa waktu shalat sudah masuk dan lainnya.
this Lafaz said when all mandatory conditions and condition of validity shalat fufilled. That is has faced to direction in a state of holy of body, clothes and place of from excrement and hadats. So do has closed aurat, knew that time shalat had entered and other.


Jumhur ulama mengharamkan makmum memulai takbir permulaan shalat ini kecuali bila imam sudah selesai bertakbir. Dengan dasar berikut ini :
Jumhur illicit moslem scholar of makmum starts takbir start of this shalat except if(when imam completed do not. Under colour of following :


Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka jangan berbeda dengannya. Bila dia bertakbir maka bertakbirlah (HR. Muttafaq Alaihi)
The imam made to be followed, hence doesn't differ from it. If(when s(he do not hence bertakbirlah ( HR. Muttafaq Alaihi)


Sedangkan kalangan Al-Hanafiyah membolehkan makmum bertakbir bersama-sama dengan imam
While circle Al-hanafiyah enables makmum do not together with imam


2. Berdiri
2. Stands up


Berdiri adalah rukun shalat dengan dalil berdasarkan firman Allah SWT :
Stands up is foundation shalat with theorem based on firman God SWT :


"...Berdirilah untuk Allah dengan khusyu'." (QS. Al-Baqarah : 238)
"... Stands up for God with khusyu'." ( QS. Al-Baqarah : 238)


Juga ada hadits nabawi yang mengharuskan berdiri untuk shalat
Also there are hadits nabawi obliging stands up for shalat


Dari `Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang shalat seseorang sambil duduk, beliau bersabda,"Shalatlah dengan berdiri, bila tidak sanggup maka sambil duduk dan bila tidak sanggup sambil berbaring".(HR. Bukhari)
From ` Imran bin Hushain radhiyallahu ‘ anhu that he(she enquires to Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam about shalat someone sitting, he(she is bersabda,"Shalatlah by standing, if(when not ready to hence sitting and if(when not ready to while berbaring"(HR. Bukhari)


Hadits ini juga sekaligus menjelaskan bahwa berdiri hanya diwajibkan untuk mereka yang mampu berdiri. Sedangkan orang-orang yang tidak mampu berdiri, tidak wajib berdiri. Misalnya orang yang sedang sakit yang sudah tidak mampu lagi berdiri tegak.
this Hadits also at the same time explains that stands up only obliged for them capable to stand up. While people who unable to stand up, not be obliged to stand up. For example man is being pain which had unable to again upstands.


Bahkan orang sakit itu bila tidak mampu bergerak sama sekali, cukuplah baginya menganggukkan kepada saja menurut Al-Hanafiyah. Atau dengan mengedipkan mata atau sekedar niat saja seperti pendapat Al-Malikiyah. Bahkan As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa bisa dengan mengerakkan anggota tubuh itu di dalam hati.
Even people the pain if(when unable to make a move at all, enough for him[s nods to just according to Al-Hanafiyah. Or with eye blink or simply just intention like opinion Al-Malikiyah. Even As-Syafi`iyah and Al-Hanabilah tells that poison with the organ crust in liver.


Juga perlu diperhatikan bahwa kewajiban berdiri dalam shalat hanya berlaku untuk shalat fardhu saja. Sedangkan untuk shalat nafilah (sunnah) tidak diwajibkan berdiri meskipun mampu berdiri. Jadi seseorang diperbolehkan melakukan shalat sunnah dengan duduk saja tidak berdiri, meski badannya sehat dan mampu berdiri.
Also need to be paid attention that obligation stands up in shalat valids for shalat fardhu only. While for shalat nafilah ( sunnah) is not obliged stands up though can stand up. So someone is enabled to does shalat sunnah by sitting is just doesn't stand up, even its(the body is healthy and can stand up.


Para fuqaha mazhab sepakat mensyaratkan bahwa berdiri yang dimaksud adalah berdiri tegak. Tidak boleh bersandar pada sesuatu seperti tongkat atau tembok, kecuali buat orang yang tidak mampu. Terutama bila tongkat atau temboknya dipisahkan, dia akan terjatuh. Adapun As-Syafi`iyah tidak mengharamkan melainkan hanya memakruhkan saja. Dan Al-Malikiyah hanya mewajibkan berdiri tegak tanpa bersandar kepada benda lain pada saat membaca Al-Fatihah saja. Sedangkan di luar bacaan Al-Fatihah dibolehkan bersandar.
The fuqaha sect mutuallies agree to requires that standing intended is upstand. May not rely on something club shaped or wall, except man create which is inability. Especially if(when its(the stick or wall is dissociated, s(he would fallen down. As For As-Syafi`iyah didn't be illicit but only memakruhkan only. And Al-Malikiyah only oblige upstands without leaning on other object at the time of reading Al-Fatihah only. While outside reading Al-Fatihah is enabled to leans.


3. Membaca Al-Fatihah
3. Reads Al-fatihah


Jumhur ulama menyebutkan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat, dimana shalat seseorang tidak sah tanpa membacanya. Dengan dalil kuat dari hadits nabawi :
Jumhur moslem scholar mentions that reading letter Al-Fatihah is foundation shalat, where shalat illegal someone without reading it. With strong theorem from hadits nabawi :


Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran"(HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya)
From Ubadah bin Shamit radium says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,”Tidak validity shalat except with reading ummil-quran"(HR. Ibnu Hibban in its(the shahih)


a. Mazhab As-Syafi`i
a. Sect As-syafi`i


Mazhab As-syafi`iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al-Fatihah sendiri meski dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaan imamnya). Tidak cukup hanya mendengarkan bacaan imam saja. Kerena itu mereka menyebutkan bahwa ketika imam membaca surat Al-Fatihah, makmum harus mendengarkannya, namun begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-Fatihah secara sirr (tidak terdengar).
Sect As-syafi`iyah obliges makmum in shalat jamaah to read letter Al-Fatihah x'self even in shalat jahriyah ( what hardened its(the imam reading). Insufficient only listens imam reading only. Kerena they mention that when imam to read letter Al-Fatihah, makmum must listen it, but so completed saying, each makmum reads x'self letters Al-Fatihah in sirr ( inaudible).


Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-Fatihah gugur dalam kasus seorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku`. Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku` bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu rakaat.(note1)
But in the eyes of this sect, obligation reads letter Al-Fatihah fall in case a lag makmum and discovers medium imam of my ruthenium`. Hence the that moment followed my ruthenium` with imam and has counted gets one rakaat(note1)


b. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
b. Sect Al-malikiyah and Al-hanabilah


Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa seorang makmum dalam shalat jamaah yang jahriyah (yang bacaan imamnya keras) untuk tidak membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam. Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum.
Sect Al-Malikiyah and Al-Hanabilah tells that a makmum in shalat jamaah which jahriyah ( which its(the imam reading firm) not to read any except listening imam reading. Because imam reading have been assumed to become reading makmum.


c. Mazhab Al-Hanafiyah
c. Sect Al-hanafiyah


Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan bahwa Al-Fatihah itu bukan rukun shalat, cukup membaca ayat Al-Quran saja pun sudah boleh. Sebab yang dimaksud dengan `rukun` menurut pandangan mazhab ini adalah semua hal yang wajib dikerjakan baik oleh imam maupun makmum, juga wajib dikerjakan dalam shalat wajib maupun shalat sunnah. Sehingga dalam tolok ukur mereka, membaca surat Al-Fatihah tidak termasuk rukun shalat, sebab seorang makmum yang tertinggal tidak membaca Al-Fatihah tapi sah shalatnya. Bahkan makmum shalat dimakruhkan untuk membaca Al-Fatihah karena makmum harus mendengarkan saja apa yang diucapkan imam.
While sect Al-Hanafiyah telling that non Al-Fatihah in harmony shalat, enough reading just Al-Quran sentence also has may. Because the concerned ` in harmony` according to this sect opinion?sight is everything that is obliged to done either by imam and also makmum, also is obliged to done in mandatory shalat and also shalat sunnah. So in their measuring rod, reads letter Al-Fatihah is not be including foundation shalat, because a lag makmum doesn't read Al-Fatihah but its(the shalat validity. Even makmum shalat dimakruhkan to read Al-Fatihah because makmum must listen just of what said by imam.


Selain itu mereka berpendapat bahwa di dalam Al-Quran diperintahkan membaca ayat Quran yang mudah. Sebagaimana ayat berikut ini :
Besides they have a notion that in Al-Quran is commanded to reads Holy sentence which easy. As sentence following :


...maka bacalah apa yang mudah dari Al Qur'an (QS. Al-Muzzamil : 20)
... hence read what which easy from Al Qur'an ( QS. Al-Muzzamil : 20)


Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
And word Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam :


Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak sah shalat itu kecuali dengan membaca al-Quran".(HR. Muslim)
From Abi Hurairah radhiyallahu ‘ anhu says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Tidak shalat validity except with reading al-Quran"(HR. Moslem)


Dalam mazhab ini, minimal yang bisa dianggap sebagai bacaan Al-Quran adalah sekadar 6 huruf dari sepenggal ayat. Seperti mengucapkan tsumma nazhar, dimana di dalam lafaz ayat itu ada huruf tsa, mim, mim, nun, dha` dan ra`. Namun ulama mazhab ini yaitu Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan minimal harus membaca tiga ayat yang pendek, atau satu ayat yang panjangnya kira-kira sama dengan tiga ayat yang pendek.(note2)
In this sect, minimum of which able to be considered to be reading Al-Quran is merely 6 letter from as of sentence cut-off. Like saying tsumma nazhar, where in lafaz the sentence there are letter tsa, mim, mim, nun, dha` and radium`. But this sect moslem scholar that is Abu Yusuf and Muhammad tells minimizing must read three short sentences, or one sentences approximately length equal to three sentences pendek(note2)


Bacaan Basmalah : Khilaf para ulama, apakah bagian dari Al-Fatihah atau bukan?
Reading Basmalah : Slip of the moslem scholars, is part of Al-Fatihah or not?


Menurut mazhab As-Syafi`iyah, lafaz basmalah (bismillahirrahmanirrahim) adalah bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga wajib dibaca dengan jahr (dikeraskan) oleh imam shalat dalam shalat jahriyah. Dalilnya adalah hadits berikut ini :
According to sect As-Syafi`iyah, lafaz basmalah ( bismillahirrahmanirrahim) be part of letter Al-Fatihah. So is obliged to read with jahr ( hardened) by imam shalat in shalat jahriyah. Its(the theorem is hadits following :


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Bila kamu membaca alhamdulillah (surat Al-Fatihah), maka bacalah bismillahirrahmanirrahim, karena Al-Fatihah itu ummul-Quran`, ummul-kitab, sab`ul-matsani. Dan bismillahirahmanir-rahim adalah salah satu ayatnya". (HR. Ad-Daruquthuny).
From Ash Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam your bersabda,"Bila reads alhamdulillah ( letter Al-Fatihah), hence read bismillahirrahmanirrahim, because Al-Fatihah ummul-Quran`, ummul-kitab, sab`ul-matsani. And bismillahirahmanir-rahim is one of its(the sentence". ( HR. Ad-Daruquthuny).


Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan isnad yang shahih dari Ummi Salamah. Dan dalam kitab Al-Majmu` ada 6 orang shahabat yang meriwayatkan hadits tentang basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah.(note3)
Hadits which as of tone also history by Al-Bukhari and Muslim with isnad which shahih from Ummi Salamah. And in book Al-Majmu` there is 6 people shahabat which history hadits about basmalah is part of letter Al-Fatihah(note3)


Sedangkan pandangan mazhab Al-Malikiyah, basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga tidak boleh dibaca dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan juga baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah.
While sect opinion?sight Al-Malikiyah, basmalah is not part of letter Al-Fatihah. So may not be read in shalat either mandatory shalat and also shalat sunnah. As well as either in shalat jahriyah and also sirriyah.


Sedangkan dalam pandangan Al-Hanabilah, basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, namun tidak dibaca secara keras (jahr), cukup dibaca pelan saja (sirr). Bila kita perhatikan imam masjidil al-haram di Mekkah, tidak terdengar membaca basmalah, namun mereka membacanya umumnya orang-orang disana bermazhab Hanbali.
While in the eyes of Al-Hanabilah, basmalah is part of letter Al-Fatihah, but is not read in firm ( jahr), enough read slow only ( sirr). If(when we pay attention to imam masjidil al-haram in Mekkah, inaudible read basmalah, but they read it is generally people there having sect Hanbali.


4. Ruku`
4. My ruthenium`


Ruku` adalah gerakan membungkukkan badan dan kepala dengan kedua tangan diluruskan ke lulut kaki. Dengan tidak mengangkat kepala tapi juga tidak menekuknya. Juga dengan meluruskan punggungnya, sehingga bila ada air di punggungnya tidak bergerak karena kelurusan punggungnya.
My ruthenium` be movement crouchs and head with both hands is straightened to lulut foot/feet. Without lifting head but nor bends it. Also by straightening its(the back, so that if (there are) any water in its(the back is non movable because straightness of its(the back.


Perintah untuk melakukan rukuk adalah firman Allah SWT
Governs to do rukuk is firman God SWT


"Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (QS. Al-Hajj : 77)
" Wahai believe people who, your rukuklah, your sujudlah, curtseys Tuhanmu and perbuatlah benefaction, so that you gets victory. ( QS. Al-Hajj : 77)


Dan juga hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini.
As well as hadits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam following.


Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku melihat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ruku` meletakkan tangannya pada lututnya." (HR. Muttafaqun Alaihi)
From Aisah radhiyallahu ‘ anhu my word sees him(her shallallahu ‘ alaihi wasallam when my ruthenium` puts down [his] arms at its(the knee." ( HR. Muttafaqun Alaihi)


Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila ruku` tidak mengangkat kepalanya dan juga tidak menekuknya. Tetapi diantara keduanya".
It Is Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam if(when my ruthenium` doesn't lift its(the head as well as doesn't bend it. But between both".


Untuk sahnya gerakan ruku`, posisi seperti ini harus terjadi dalam beberapa saat. Tidak boleh hanya berupa gerakan dari berdiri ke ruku` tapi langsung bangun lagi. Harus ada jeda waktu sejenak untuk berada pada posisi ruku` yang disebut dengan istilah thuma`ninah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini :
To validate it movement of my ruthenium`, position of like this must happened in a few when. May not only was movement from stands up to my ruthenium` but direct woke up again. Time interval there must be a moment to stay on course my ruthenium` so-called with term thuma`ninah. Its(the theorem is word Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam following :


Dari Abi Qatadha berkata bahwa Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Pencuri yang paling buruk adalah yang mencuri dalam shalatnya". Para shahabat bertanaya,"Ya Rasulallah, bagaimana mencuri dalam shalat?". "Dengan cara tidak menyempurnakan ruku` dan sujudnya". atau beliau bersabda,"Tulang belakangnya tidak sampai lurus ketika ruku` dan sujud". (HR. Ahmad, Al-Hakim, At-Thabarany, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban)
From Abi Qatadha says that Rasululah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Pencuri worst is stealing in its(the shalat". The shahabat bertanaya,"Ya Rasulallah, how stealing in shalat?". " By not making perfect my ruthenium` and its(the sujud". or his bersabda,"Tulang its(the back do not be diametrical when my ruthenium` and sujud". ( HR. Ahmad, Al-Hakim, At-Thabarany, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban)


Para ulama fiqih menyebutkan bahwa perbedaan ruku`nya laki-laki dan wanita adalah pada letak tangannya. Laki-laki melebarkan tangannya atau merenggangkan antara siku dengan perutnya. Sedangkan wanita melakukan sebaliknya, mendekatkan tangannya ke tubuhnya .(note4)
The moslem scholars fiqih mentions that difference of my ruthenium` of men and woman is at situation [his] arms. Men widens [his] arms or alienates between elbows with its(the stomach. While woman does on the contrary, draws near [his] arms to its(the body .( note4)


5. I`tidal
5. I`tidal


I`tidal adalah gerakan bangun dari ruku` dengan berdiri tegap dan merupakan rukun shalat yang harus dikerjakan menurut jumhur ulama.
I`tidal is movement of similar from my ruthenium` by standing is hefty and is in harmony shalat which must be done according to jumhur moslem scholar.


Kecuali pendapat Al-Hanafiyah yang agak tidak kompak sesama mereka. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa i`tidal tidak termasuk rukun shalat, melainkan hanya kewajiban saja. Sebab i`tidal hanyalah konsekuensi dari tuma`ninah. Dasarnya adalah firman Allah SWT yang menyebutkan hanya ruku` dan sujud tanpa menyebutkan i`tidal.
Except opinion Al-Hanafiyah which rather not their humanity compact. Some of they tell that i`tidal is not be including foundation shalat, but only obligation only. Because i`tidal consequence only from tuma`ninah. Its(the base was firman God SWT mentioning only my ruthenium` and sujud without mentioning i`tidal.


"Dan ruku` lah dan sujudlah" (QS. Al-Hajj : 77)
" And my ruthenium` lah and sujudlah" ( QS. Al-Hajj : 77)


Namun sebagian ulama mazhab ini seperti Abu Yusuf dan yang lainnya mengatakan bahwa i`tidal adalah rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Menurut mereka, bila seseorang shalat tanpa i`tidal maka shalatnya batal dan tidak sah.
But some of this sect moslem scholars like Abu Yusuf and other tells that i`tidal is foundation shalat which may not be leaved. According to them, if(when someone shalat without i`tidal hence its(the shalat cancelation and illegal.


6. Sujud
6. Sujud


Secara bahasa, sujud berarti
In language, sujud means


al-khudhu`
al-khudhu`


at-tazallul yaitu merendahkan diri badan.
at-tazallul that is demeaning body.


al-mailu yaitu mendoncongkan badan ke depan.
al-mailu that is mendoncongkan body forwards.


Sedangkan secara syar`i, yang dimaksud dengan sujud menurut jumhur ulama adalah meletakkan 7 anggota badan ke tanah, yaitu wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung kedua tapak kaki.
While in syar`i, the concerned sujud according to jumhur moslem scholar is put down 7 legs and hands to the ground, that is face, both palms, both second knees and back part of sole.


Pensyariatan Sujud
Pensyariatan Sujud


Al-Quran Al-Kariem memerintahkan kita untuk melakukan sujud kepada Allah SWT. Dasarnya adalah hadits nabi :
Al-Quran Al-Kariem commands we to do sujud to God SWT. Its(the base is hadits prophet :


Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Aku diperintahkan untuk sujud di atas 7 anggota. (Yaitu) wajah (dan beliau menunjuk hidungnya), kedua tangan, kedua lutut dan kedua tapak kaki.(HR. Bukhari dan Muslim) (note5)
From Ibnu Abbas my word radium commanded for sujud above 7 member. ( That is) face ( and he(she refers its(the nose), both hands, both knees and both treads kaki(HR. Bukhari and Muslim) ( note5)


Manakah yang lebih dahulu diletakkan, lutut atau tangan?
Which in advance is put down, knee or hand?


Dalam masalah ini ada dua dalil yang sama-sama kuat namun menunjukkan cara yang berbeda. Sehingga menimbulkan perbedaan pendapat juga di kalangan ulama.
In this problem there are two theorems which is strong pari pasu but makes the point different. Causing different idea also among moslem scholar.


Jumhur ulama umumnya mengatakan bahwa yang disunnahkan ketika sujud adalah meletakkan kedua lutut di atas tanah telebih dahulu, baru kemudian kedua tangan lalu wajah. Dan ketika bangun dari sujud, belaku sebaliknya, yang diangkat adalah wajah dulu, kemudian kedua tangan baru terakhir lutut. Dasar dari praktek ini adalah hadits berikut ini.
Jumhur moslem scholar generally tells the disunnahkan [by] when sujud is put down both knees above land (of) former telebih, has just been then both hands then face. And when similar from sujud, advocates me on the contrary, what lifted was face formerly, then both last new hands of knee. Elementary from this practice is hadits following.


Dari Wail Ibnu Hujr berkata,"Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Dan bila bangun dari sujud beliau mengangkat tangannya sebelum mengangkat kedua lututnya. (HR. Khamsah kecuali Ahmad)
From Wail Ibnu Hujr my word sees Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam if(when sujud puts down both its(the knees before second [his] arms. And if similar from sujud he(she lifts [his] arms before lifting both its(the knees. ( HR. Khamsah except Ahmad)


Namun Al-Malikiyah berpendapat sebaliknya, justru yang disunahkan untuk diletakkan terlebih dahulu adalah kedua tangan baru kemudian kedua lututnya. Dalil mereka adalah hadits berikut ini :
But Al-Malikiyah haves a notion on the contrary, exactly disunahkan to be put down beforehand is both new hands then both its(the knees. Theorem they are hadits following :


Dari Abi Hurariah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Bila kamu sujud janganlah seperti duduknya unta. Hendaklah kamu meletakkan kedua tangan terlebih dahulu baru kedua lutut. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai dan Tirmizy)
From Abi Hurariah radhiyallahu ‘ anhu says that Rasululah shallallahu ‘ alaihi wasallam your bersabda,"Bila sujud doesn't like position of camel. So it will you puts down both hands beforehand has just both knees. ( HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai and Tirmizy)


Ibnu Sayid An-Nas berkata bahwa hadits yang menyebutkan tentang meletakkan tangan terlebih dahulu lebih kuat. Namun Al-Khattabi mengatakan bahwa hadits ini lebih lemah dari hadits yang sebelumnya. Maka demikianlah para ulama berbeda pendapat tentang mana yang sebaiknya didahulukan ketika melakukan sujud. Dan Imam An-Nawawi berkata bahwa diantara keduanya tidak ada yang lebih rajih (lebih kuat). Artinya, menurut beliau keduanya sama-sama kuat dan sama-sama bisa dilakukan.
Ibnu Sayid An-Nas says that hadits mentioning about putting down hand beforehand stronger. But Al-Khattabi tells that this hadits weaker than previous hadits. Hence the above is true the moslem scholars differs in opinion about which better be prioritized when doing sujud. And Imam An-Nawawi says that between both nothing that more rajih ( stronger). Mean, according to him(her both strong pari pasu and pari pasu can be done.


7. Duduk Antara Dua Sujud
7. Sits Between Two Sujud


Duduk antara dua sujud adalah rukun menurut jumhur ulama dan hanya merupakan kewajiban menurut Al-Hanafiyah. Posisi duduknya adalah duduk iftirasy, yaitu dengan duduk melipat kaki ke belakang dan bertumpu pada kaki kiri. Maksudnya kaki kiri yang dilipat itu diduduki, sedangkan kaki yang kanan dilipat tidak diduduki namun jari-jarinya ditekuk sehingga menghadap ke kiblat. Posisi kedua tangan diletakkan pada kedua paha dekat dengan lutut dengan menjulurkan jari-jarinya.
Sat between two sujud was foundation according to jumhur moslem scholar and only to be obligation according to Al-Hanafiyah. Position of position is sitting iftirasy, that is by sitting folds foot/feet rear and convergent at left foot/feet. Its(the intention left foot/feet folded by that is occupied, while right foot/feet is folded unoccupied but its(the radius is bended causing faces to direction. Second position of hand put down at both thighs close to knee by sticking out its(the radius.


8. Duduk Tasyahhud Akhir
8. Sits Final Tasyahhud


Duduk tasyahhud akhir merupakan rukun shalat menurut jumhur ulama dan hanya kewajiban menurut Al-Hanafiyah.
Sat tasyahhud end was in harmony shalat according to jumhur moslem scholar and only obligation according to Al-Hanafiyah.


Sedangkan jumhur ulama menetapkan bahwa posisi duduk untuk tasyahhud akhir adalah duduk tawaruk. Posisinya hampir sama dengan istirasy namun posisi kaki kiri tidak diduduki melainkan dikeluarkan ke arah bawah kaki kanan. Sehingga duduknya di atas tanah tidak lagi di atas lipatan kaki kiri seperti pada iftirasy.
While jumhur moslem scholar contends that position to sit for tasyahhud end is sitting tawaruk. Its(the position much the same to with istirasy but position of left foot/feet unoccupied but released [by] towards under right foot/feet. So position above land (of) [shall] no longer above left foot/feet fold like at iftirasy.


Asy-syafi`iyah dan Al-Hanabilah sama-sama berpendapat bahwa untuk duduk tasyahhud akhir, yang disunnahkan adalah duduk tawaruk ini.
Asy-syafi`iyah and Al-Hanabilah pari pasu haves a notion that to sit tasyahhud end, disunnahkan is sitting this tawaruk.


Menurut Al-Hanafiyah, posisi duduk tasyahhud akhir sama dengan posisi duduk antara dua sujud, yaitu duduk iftirasy. Dalilnya adalah hadits berikut :
According To Al-Hanafiyah, position of sitting tasyahhud end equal to position of sitting between two sujud, that is sitting iftirasy. Its(the theorem is hadits following :


Dari Wail Ibnu Hajar,"Aku datang ke Madinah untuk melihat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika beliau duduk (tasyahhud), beliau duduk iftirasy dan meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya dan menashabkan kakinya yang kanan". (HR. Tirimizy)(note6)
From my Wail Ibnu Hajar,"A comes to Madinah to see shalat Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam. When he(she sits ( tasyahhud), he(she sits iftirasy and puts down its(the left hand above his(its left thigh and menashabkan its(the right foot/feet". ( HR. Tirimizy)(note6)


Ada pun Al-Malikiyah sebagaimana diterangkan di dalam kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir menyunnahkan untuk duduk tawaruk baik pada tasyahhud awal maupun untuk tasyahhud akhir. Dalilnya adalah hadits Nabi : Dari Ibnu Mas`ud berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di tengah shalat dan akhirnya dengan duduk tawaruk.
There is also Al-Malikiyah as explained in book Asy-Syarhu Ash-Shaghir menyunnahkan to sit tawaruk either at initial tasyahhud and also for tasyahhud end. Its(the theorem is hadits Nabi : From Ibnu Mas`ud says that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam sits in the middle of shalat and finally by sitting tawaruk.


9. Salam Pertama
9. First Greeting


Ada dua salam, yaitu salam pertama dan kedua. Salam pertama adalah fardhu shalat menurut para fuqaha, seperti Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah. Sedangkan salam yang kedua bukan fardhu melainkan sunnah.
There is two greetings, that is first greeting and second. First greeting is fardhu shalat according to the fuqaha, like Al-Malikiyah and Asy-Syafi'iyah. While greeting non is second fardhu but sunnah.


Namun menurut Al-Hanabilah, kedua salam itu hukumnya fardhu, kecuali pada shalat jenazah, shalat nafilah, sujud tilawah dan sujud syukur. Pada keempat perbuatan itu, yang fardhu hanya salam yang pertama saja .(note7)
But according to Al-Hanabilah, both the greetings its(the law fardhu, except to of shalat corpse, shalat nafilah, sujud tilawah and sujud thanks. At fourth of the deed, which fardhu greeting only that is first only .( note7)


Salam merupakan bagian dari fardhu dan rukun shalat yang juga berfungsi sebagai penutup shalat. Dalilnya adalah :
Greeting is part of fardhu and in harmony shalat which also functioning as cover?conclusion shalat. Its(the theorem is :


Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat itu adalah kesucian (thahur) dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir". (HR. Muslim) (note8)
From Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat is chastity ( thahur) and his(its illicit ( from everything outside shalat) be takbir". ( HR. Moslem) ( note8)


Menurut As-Syafi’i, minimal lafadz salam itu adalah (assalamu'alaykum), cukup sekali saja. Sedangkan menurut Al-Hanabilah, salam itu harus dua kali dengan lafadz (assalamu'alaikum warohmatulloh), dengan menoleh ke kanan dan ke kiri.
According To As-Syafi'i, minimum of lafadz the greeting is ( assalamu'alaykum), enough once only. While according to Al-Hanabilah, the greeting must twice with lafadz ( assalamu'alaikum warohmatulloh), by turning around dextrorse and sinistrorse.


Tidak disunnahkan untuk meneruskan lafadz (wabarokatuh) menurut Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dengan dalil :
Is not disunnahkan to continue lafadz ( wabarokatuh) according to Asy-Syafi'iyah and Al-Hanabilah, with theorem :


Dari Ibni Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi salam ke kanan dan ke kiri : Assalamu ‘alaikum warahmatullah Assalamu ‘alaikum warahmatullah, hingga nampak pipinya yang putih. (HR. Khamsah) (note9)
From Ibni Mas'ud radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam salutes dextrorse and sinistrorse : Assalamu ‘ alaikum warahmatullah Assalamu ‘ alaikum warahmatullah, finite seems to be its(the white cheek. ( HR. Khamsah) ( note9)


Selain sebagai penutup shalat, salam ini juga merupakan doa yang disampaikan kepada orang-orang yang ada di sebelah kanan dan kirinya, bila tidak ada maka diniatkan kepada jin dan malaikat. (note10)
Besides as cover?conclusion shalat, this greeting also is prayer submitted to people who at right side and his(its left, if(when there is no hence intention to genie and angel. ( note10)


10. Thuma`ninah
10. Thuma`ninah


Menurut jumhurul ulama’, seperti Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, tuma’ninah merupakan rukun shalat, yaitu pada gerakan ruku’, i’tidal, sujud dan duduk antara dua sujud .(note11)
According to jumhurul moslem scholar', like Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah and Al-Hanabilah, tuma'ninah is in harmony shalat, at movement of my ruthenium', i'tidal, sujud and sits between two sujud .( note11)


Dari Hudzaifah ra bahwa beliau melihat seseorang yang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Ketika telah selesai dari shalatnya, beliau memanggil orang itu dan berkata kepadanya,”Kamu belum shalat, bila kamu mati maka kamu mati bukan di atas fitrah yang telah Allah tetapkan di atasnya risalah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. (HR. Bukhari) (note12)
From Hudzaifah radium that he(she sees someone that is is not makes perfect my ruthenium ' and its(the sujud. When has from its(the shalat, he(she calls the man and says kepadanya,”Kamu shalat has not, if(when you died hence death you is not above fitrah which God has specified above of prophet brochure Muhammad shallallahu ‘ alaihi wasallam. ( HR. Bukhari) ( note12)


11. Tertib
11. Orderly


note
note


1. Al-Majmu, karya Al-Imam An-Nawawi rahimahullah jilid 3 halaman 344 s/d 350
1. Al-majmu, masterpiece Al-Imam An-nawawi rahimahullah volume 3 yard 344 to 350


2. kitab Addur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 415, kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 193-205322, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 110 dan kitab Tabyinul Haqaiq jilid 1 halaman 104
2. book Addur Al-Mukhtar volume 1 yard 415, book Fathul Qadir volume 1 yard 193-205322, book Al-badai` volume 1 yard 110 and book Tabyinul Haqaiq volume 1 yard 104


3. kitab Al-Majmu` jilid 3 halaman 302
3. book Al-majmu` volume 3 yard 302


4. Rujuk ke kitab-kitab berikut ini : Fathul Qadir jilid 1 halaman 193-208, Ad-Dur al-Mukhtar jilid 1 halaman 416, As-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 313, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 163, Kassyaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 452, Al-Muhazzab jilid 1 halaman 74).
4. Makes reference to books following : Fathul Qadir volume 1 yard 193-208, Ad-Dur al-Mukhtar volume 1 yard 416, As-Syarhu Ash-Shaghir volume 1 yard 313, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah yard 62, Mughni Al-Muhtaj volume 1 yard 163, Kassyaf Al-Qanna` volume 1 yard 452, Al-Muhazzab volume 1 yard 74).


5. Nailul Authar : 2/253
5. Nailul Authar : 2/253


6. Hadits hasan shahih - Nailul Authar : 2/273)
6. Hadits hasan shahih - Nailul Authar : 2/273)


7. Lihat Al-Qawanin Al-Fiqhiyah jilid 66, Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 177, Hasyiyatul Bajuri jilid 1 halaman 163, Kasysyaf Al-Qanna’ jilid 1 halaman 454, Al-Mughni jilid 1 halaman 551-558, As-Syarhusshaghir jilid 1 halaman 315-321, Asysyarhulkabir jilid 1 halaman 240
7. Sees Al-Qawanin Al-fiqhiyah volume 66, Mughni Al-Muhtaj volume 1 yard 177, Hasyiyatul Bajuri volume 1 yard 163, Kasysyaf Al-Qanna ' volume 1 yard 454, Al-mughni volume 1 yard 551-558, As-syarhusshaghir volume 1 yard 315-321, Asysyarhulkabir volume 1 yard 240


8. Menurut Al-Hakim hadits ini shahih dengan syarat dari Muslim. Hadits ini juga mutawatir yang diriwayatkan oleh 7 shahabat – lihat An-Nuzhum Al-Mutanatsir halaman 57
8. According To Al-hakim this hadits shahih on condition that from Muslim. This hadits also mutawatir history by 7 shahabat – sees An-Nuzhum Al-mutanatsir yard 57


9. Nailul Authar bab Al-Khuruj minashshalah bissalam, jilid 2 halaman 332
9. Nailul Authar chapter Al-khuruj minashshalah bissalam, volume 2 yard 332


10. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jilid 1 halaman 673
10. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili, volume 1 yard 673


11. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jilid 1 halaman 675
11. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili, volume 1 yard 675


12. Nailul Authar jilid 2 halaman 298
12. Nailul Authar volume 2 yard 298

No comments:

Post a Comment