Wednesday, March 25, 2009

Adzan Sebelum Shalat

Adzan Sebelum Shalat
Adzan Before Shalat


A. Perngertian Adzan
A. Perngertian Adzan


Adzan dari segi bahasa berarti pengumuman, permakluman atau pemberitahuan. Sebagaimana ungkapan yang digunakan ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
Adzan from the angle of language means announcement, announcement or notification. As expression applied by sentence Al-Quran Al-Kariem following :


Dan suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu bertobat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu. dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir siksa yang pedih.(QS. At-Taubah : 3)
And an announcement than God and Rasul Nya to people at day haji akbar that in fact God and free Rasul Nya of x'self from people musyrikin. Then if you asked apology, hence better bertaubat for you. and if you looked away, hence ketahuilah that in fact you cannot weaken God. And reports on to torture infidel people which pedih(QS. At-Taubah : 3)


Selain itu, adzan juga bermakna seruan atau panggilan. Makna ini digunakan ketika Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diperintahkan untuk memberitahukan kepada manusia untuk melakukan ibadah haji.
Besides, adzan also haves a meaning (of) exclamation or call. This meaning applied when Nabi Ibrahim ‘ alaihissalam commanded to advise to man to do religious service haji.


Dan panggillah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. (QS. Al-Hajj : 27)
And calls man to do haji, undoubtedly they will come to you by walking, and rides camel is thin coming from whole far angle. ( QS. Al-Hajj : 27)


Sedangkan secara syariat, definisi adzan adalah perkataan tertentu untuk memberitahukan masuknya waktu shalat yang fardhu.(note1)
While in syariat, definition adzan was certain word to inform the entry of time shalat which fardhu(note1)


Sedangkan dalam kitab Nailul Authar disebutkan definisi adzan yaitu pengumuman atas waktu shalat dengan lafaz-lafaz tertentu.
While in book Nailul Authar is mentioned [by] definition adzan that is announcement to time shalat with certain lafaz-lafaz.


B. Pensyariatan Adzan
B. Pensyariatan Adzan


Adzan disyariatkan dalam Islam atas dasar dalil dari al-Quran, As-sunnah dan ijma` para ulama.
Adzan disyariatkan in Islam on the basis of theorem from al-Quran, As-sunnah and ijma` the moslem scholars.


Dalil dari Al-Quran
Theorem from Al-quran


Dan apabila kamu menyeru untuk shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal. (QS. Al-Maidah : 58)
And if you exclaim for shalat, they make it fruit of jeer and game. Such is because they really clan which do not want to utilize mind. ( QS. Al-Maidah : 58)


Dalil dari sunnah :
Theorem from sunnah :


Dari Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami,"Bila waktu shalat telah tiba, hendaklah ada dari kamu yang beradzan".(HR. Bukhari dan Muslim)
From Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam uttered to kami,"Bila time shalat had arrived, so it will there are out of you which beradzan"(HR. Bukhari and Muslim)


Dari Abdullah bin Zaid bin Abdirabbihi berkata,”Ada seorang yang mengelilingiku dalam mimpi dan berseru : “Allahu akbar alahu akbar”, dan (beliau) membacakan adzan dengan empat takbir tanpa tarji’, dan iqamah dengan satu-satu, kecuali qad qamatishshalah”. Paginya Aku datangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda,"Itu adalah mimpi yang benar, Insya Allah. Pergilah kepada Bilal dan sampaikan apa yang kamu lihat dalam mimpi. Sesungguhnya Bilal itu suaranya lebih terdengar dari suaramu". (HR. Ahmad dan Abu Daud)
From Abdullah bin Zaid bin Abdirabbihi berkata,”Ada a who is encircling me in dream and exclaims : “ Allahu akbar alahu akbar”, and ( he(she) reads adzan with four takbir without tarji', and iqamah with one, except qad qamatishshalah”. Its(the morning Aku visits Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam, hence him(her bersabda,"Itu is correct dream, Insya Allah. Go to Bilal and submits does you see in dream. In Fact The muezzin its(the more voice heard from your voice". ( HR. Ahmad and Abu Daud)


Selain itu, adzan bukan hanya ditetapkan hanya dengan mimpi sebagian shahabat saja, melainkan Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam juga diperlihatkan praktek adzan ketika beliau diisra`kan ke langit.
Besides, adzan is not merely specified [by] only with dream some of shahabat only, but Rasululah shallallahu ‘ alaihi wasallam also is showed practice of adzan when him(her is diisra`kan to sky.


Dari al-Bazzar meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperlihatkan dan diperdengarkan kepadanya di malam Isra` di atas 7 lapis langit. Kemudian Jibril memintanya maju untuk mengimami penduduk langit, dimana disana ada Adam ‘alaihissalam dan Nuh ‘alaihissalam Maka Allah menyempurnakan kemuliaannya di antara para penduduk langit dan bumi.
From al-Bazzar history that Nabi shallallahu ‘ alaihi wasallam showed and sounded off to it in night Isra` above 7 sky layer. Then Jibril asks it sky resident imam advance to, where there there are Adam ‘ alaihissalam and Nuh ‘ alaihissalam Maka Allah makes perfect its(the dignity among celestial resident and earth.


Namun hadits ini riwayatnya teramat lemah dan gharib. Riwayat yang shahih adalah bahwa adzan pertama kali berkumandang di Madinah sebagaimana hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Muslim.
But this hadits its(the history is very [by] light and gharib. History which shahih is that adzan first time fills the air in Madinah as hadits Ibnu Umar history by Muslim.


C. Keutamaan Adzan
C. Main Adzan


Adzan memiliki keutamaan yang besar sehingga andai saja orang-orang tahu keutamaan pahala yang didapat dari mengumandangkan Adzan, pastilah orang-orang akan berebutan. Bahkan kalau berlu mereka melakukan undian untuk sekedar bisa mendapatkan kemuliaan itu. Hal itu atas dasar hadits nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
Adzan has is main ness is big so that if just of people knows main of reward gotten from echoing Adzan, surely people would scrambling. Even if having lutetium them to do toss for simply can get the dignity. That thing is on the basis of hadits prophet shallallahu ‘ alaihi wasallam :


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Seandainya orang-orang tahu keutamaan adzan dan berdiri di barisan pertama shalat (shaff), dimana mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali harus mengundi, pastilah mereka mengundinya di antara mereka.."(HR. Bukhari)
From Ash Hurairah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam its(the bersabda,"Seandai people knows main of adzan and stands up in first line of shalat ( shaff), where they cannot get it except having to ballots, surely they ballot it among mereka.."(HR. Bukhari)


Selain itu, ada keterangan yang menyebutkan bahwa nanti di akhirat, orang yang mengumandangkan adzan adalah orang yang mendapatkan keutamaan dan kelebihan. Di dalam hadits lainnya disebutkan :
Besides, there is description mentioning that later in eternity/the beyond, man who is echoing adzan is man who is getting is main and excess. In other hadits is mentioned :


Dari Muawiyah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Orang yang adzan (muazzin) adalah orang yang paling panjang lehernya di hari kiamat". (HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah)
From Muawiyah radhiyallahu ‘ anhu that Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,"Orang which adzan ( muazzin) be man who longer of its(the neck in doomsday". ( HR. Moslem, Ahmad and Ibnu Majah)


Bahkan menurut Asy-syafi`iyah dan Al-Hanabilah, menjadi muazzin (orang yang mengumandangkan adzan) lebih tinggi kedudukannya dari pada imam shalat. Dalilnya adalah ayat Quran berikut ini :
Even according to Asy-syafi`iyah and Al-Hanabilah, becomes muazzin ( man who is echoing adzan) higher domiciled it from at imam shalat. Its(the theorem is Holy sentence following :


Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?"(QS. Fushshilat : 33)
Who is better its(the word than mans who is exclaiming to God, does pious charitable, and says: " In fact my am including people who surenders diri?"(QS Fushshilat. : 33)


Menurut mereka, makna dari menyeru kepada Allah di dalam ayat ini adalah mengumandangkan adzan. Berarti kedudukan mereka paling tinggi dibandingkan yang lain.
According to them, meaning from exclaiming to God in this sentence is echo adzan. Means position they are highest compared to to be other.


Namun pendapat sebaliknya datang dari Al-Hanafiyah, dimana mereka mengatakan bahwa kedudukan imam shalat lebih utama dari pada kedudukan orang yang mengumandangkan Adzan. Alasannya adalah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khulafaur-rasyidin dahulu adalah imam shalat dan bukan orang yang mengumandangkan adzan (muadzdzin). Jadi masuk akal bila kedudukan seorang imam shalat lebih tinggi dari kedudukan seorang muadzdzin.
But opinion on the contrary comes from Al-Hanafiyah, where they tell that position of imam shalat is more mainly from at position of man who is echoing Adzan. Its(the reason is that Nabi Muhammad shallallahu ‘ alaihi wasallam and the former khulafaur-rasyidin is imam shalat and non man who is echoing adzan ( muadzdzin). Makes sense if position an higher shalat imam from position a muadzdzin.


D. Hukum Adzan
D. Law Adzan


Hukum adzan menurut jumhur ulama selain al-Hanabilah adalah sunnah muakkadah, yaitu bagi laki-laki yang dikerjakan di masjid untuk shalat wajib 5 waktu dan juga shalat Jumat.(note2)
Law adzan according to jumhur moslem scholar besides al-Hanabilah is sunnah muakkadah, that is for men done in mosque for mandatory shalat of 5 time as well as shalat Jumat(note2)


Sedangkan selain untuk shalat tersebut, tidak disunnahkan untuk mengumandangkan adzan, misalnya shalat Iedul Fithri, shalat Iedul Adha, shalat tarawih, shalat jenazah, shalat gerhana dan lainnya. Sebagai gantinya digunakan seruan dengan lafaz "Ash-shalatu jamiatan" (?????? ?????). Sebagaimana dijelaskan di dalam hadits berikut :
While besides for shalat, is not disunnahkan to echo adzan, for example shalat Iedul Fithri, shalat Iedul Adha, shalat tarawih, shalat corpse, shalat eclipse and other. Instead is applied exclamation with lafaz " Ash-shalatu jamiatan" (?????? ?????). As explained in hadits following :


Dari Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu bahwa telah terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kepada orang-orang diserukan : "Ash-shalatu Jami`atan".(HR. Bukhari dan Muslim)
From Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘ anhu that already happened sun eclipse in Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam, hence to people is called : " Ash-shalatu Jami`atan"(HR. Bukhari and Muslim)


Sedangkan bagi jamaah shalat wanita, yang dianjurkan hanyalah iqamat saja tanpa adzan menurut As-Syafi`iyah dan Al-Malikiyah. Oleh sebab untuk menghindari fitnah dengan suara adzan wanita. Bahkan iqamat pun dimakruhkan oleh al-Hanafiyah.
While for jamaah shalat woman, what suggested only just iqamat without adzan according to As-Syafi`iyah and Al-Malikiyah. Because to avoid libel by ear adzan woman. Even iqamat also dimakruhkan by al-Hanafiyah.


E. Syarat Adzan
E. Condition Adzan


Untuk dibenarkannya adzan, maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Diantara syarat-syarat adzan adalah :
To confirm of adzan, hence there are some condition which must fufilled before all. Between conditions adzan is :


a. Telah masuk waktu shalat
a. Had entered time shalat


Bila seseorang mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat, maka Adzannya itu haram hukumnya sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Dan bila nanti waktu shalat tiba, harus diulang lagi Adzannya.
If(when someone echo adzan before time admission shalat, hence illicit the Adzan punished it as has been agreed on by the moslem scholars. And if(when later time shalat arrived, must be come again its(the Adzan.


Kecuali adzan shubuh yang memang pernah dilakukan 2 kali di masa Rasulllah shallallahu ‘alaihi wasallam. adzan yang pertama sebelum masuk waktu shubuh, yaitu pada 1/6 malam yang terakhir. Dan adzan yang kedua adalah adzan yang menandakan masuknya waktu shubuh. Yaitu pada saat fajar shadiq sudah menjelang.
Except adzan shubuh which of course have ever been done 2 times in Rasulllah shallallahu ‘ alaihi wasallam. adzan which is first before time admission shubuh, by 1/6 last nights. And second adzan was adzan indicating the entry of time shubuh. At the time of dawn shadiq have been nearing.


b. Harus dengan bahasa arab
b. Must with language arab


Adzan yang dikumandangkan dalam bahasa selain arab tidak sah. Sebab adzan adalah praktek ibadah yang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan atau menandakan masuknya waktu shalat.
Adzan echoed in language besides illegal arab. Because adzan is practice of religious service having the character of ritual, not solely call or indicates the entry of time shalat.


c. Dilakukan oleh satu orang
c. Done by one


Bila adzan dilakukan dengan cara sambung menyambung antara satu orang dengan orang lainnya dengan cara bergantian, maka hal itu tidak sah. Sedangkan mengumandangkan adzan dengan beberapa suara vokal secara berberengan, dibolehkan hukumnya dan tidak dimakruhkan sebagaimana dikatakan Ibnu Abidin. Hal ini pertama kali dilakukan oleh Bani Umayyah.
If(when adzan is done by the way of joining joints between one with other people by the way of rotation, hence that thing illegal. While echoing adzan with a few vowel voice in berberengan, enabled its(the law and is not dimakruhkan as told [by] Ibnu Abidin. This thing first time done by Bani Umayyah.


d. Yang mengumandangkannya harus seorang muslim, laki-laki, akil dan baligh.
d. What echo it must a moslem, men, akil and baligh.


Adzan tidak sah bila dikumandangkan oleh non muslim, wanita, orang tidak waras atau anak kecil. Sebab mereka semua bukan orang yang punya beban ibadah.
illegal Adzan if echoed by non moslem, woman, people rather mad or moppet. Because they were all is not man is having religious service burden.


Bahkan Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa orang itu tidak boleh fasik, bila sudah terjadi maka harus diulangi oleh orang lain yang tidak fasik. Al-Malikiyah mengatakan bahwa dia harus adil.
Even Al-Hanafiyah requires that the man fasik may not, after having happened hence having to repeated by others which is not fasik. Al-Malikiyah tells that s(he must fair.


e. Harus tertib lafaznya
e. Its(the lafaz order must


Tidak boleh terbolak balik dalam mengumandangkan Adzan. Namun para ulama sepakat bahwa untuk mengumandangkan adzan tidak disyaratkan harus punya wudhu` juga tidak diharuskan menghadap kiblat, juga tidak diharuskan berdiri. Hukum semua itu hanya sunnah saja, tidak menjadi syarat sahnya adzan.
Terbolak may not back of in echoing Adzan. But the moslem scholars mutuallies agree to that to echo adzan is not required must have wudhu` nor obliged to faces direction, nor obliged to stands up. Punished it all sunnah only only, doesn't become condition of its(the validity adzan.


Disunnahkan orang yang mengumandangkan adzan juga orang yang mengumandangkan iqamat. Namun bukan menjadi keharusan yang mutlak, lantaran di masa Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam, Bilal radhiyallahu ‘anhu mengumandangkan adzan dan yang mengumandangkan iqamat adalah Abdullah bin Zaid, shahabat Nabi yang pernah bermimpi tentang adzan. Dan hal itu dilakukan atas perintah nabi juga. (note3)
Disunnahkan man who is echoing adzan also man who is echoing iqamat. But do not become compulsion which is absolute, cause in Rasululah shallallahu ‘ alaihi wasallam, Muezzin radhiyallahu ‘ anhu echo adzan and echoing iqamat is Abdullah bin Zaid, shahabat Nabi which dreamed about adzan. And that thing is done to prophet comand also. ( note3)


F. Sunnah Adzan
F. Sunnah Adzan


Hal-hal yang disunnahkan dalam masalah adzan adalah berikut ini :
Things disunnahkan in problem adzan is following :


a. Yang mengumandangkan adzan dianjurkan orang yang bersuara lantang dan bagus. Juga merupakan orang yang shalih, terpercaya, mengetahui waktu-waktu shalat dengan baik dan sudah akil baligh.
a. What echo adzan is suggested [by] man is voicing is articulate and good. Also is man who shalih, trustworthy, knows time shalat carefully and akil baligh had.


b. Dilakukan di tempat yang tinggi dekat masjid agar bisa lebih jauh terdengar.
b. Done in high place near by mosque that can farther is heard.


c. Dilakukan dengan berdiri dan dalam kondisi berwudhu`. Juga dianjurkan untuk meletakkan jarinya di telinganya agar kuat bersuara lantang. Juga disunnahkan menghadap ke kiblat kecuali pada lafaz Hayya `alash shalah dan hayya `alal falah, disunnahkan untuk memalingkan badan ke kanan dan ke kiri tanpa menggeser kakinya. Dalilnya adalah hadits berikut ini :
c. Done by standing and in condition of berwudhu`. Also suggested to put down its(the finger in its(the ear that be strong voiced articulate. Also is disunnahkan faces to except to direction of lafaz Hayya ` alash shalah and hayya ` alal falah, disunnahkan to avert dextrorse body and sinistrorse without shifting its(the foot/feet. Its(the theorem is hadits following :


Dari Abi Juhaifah radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan dan mulutnya ke kanan dan ke sana dan kesini dan kedua jarinya berada pada kedua telinganya."(HR. Ahmad dan Tirmizy)
From Abi Juhaifah radhiyallahu ‘ anhu my word sees Bilal to echo adzan and its(the mouth dextrorse and there and kesini and both its(the fingers stays at both telinganya"(HR. Ahmad and Tirmizy)


Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan : Dan dia meletakkan jarinya berada pada telinganya.
In history Ibnu Majah is mentioned : And s(he puts down its(the finger stays at its(the ear.


Dalam riwayat Abu Daud disebutkan : beliau memalingkan lehernya ketika mengucapkan Hayya `alash shalah ke kanan dan ke kiri tapi tidak berputar.
In history Abu Daud is mentioned : he(she averts its(the neck when saying Hayya ` alash shalah dextrorse and sinistrorse but doesn't rotate.


d. Dilakukan di awal waktu shalat sehingga orang-orang bisa melakukan shalat lebih awal.
d. Done in the beginning of time shalat so that people can did earlier shalat.


G. Adzan Selain untuk Shalat
G. Adzan Besides for Shalat


Dr. Wahbah Az-Zuhaily, ulama kontemporer abad 20 menuliskan dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami Wa Adillathu(note4) bahwa selain digunakan untuk shalat, adzan juga dikumandangkan pada beberapa even kejadian lainnya, seperti :
Dr. Wahbah Az-Zuhaily, contemporary moslem scholar of century 20 writing down in its(the book Al-Fiqhul Islami Wa Adillathu(note4) that besides applied for shalat, adzan also echoed at some even other case, like :


a. Adzan untuk bayi yang baru lahir, yaitu pada telinga kanan dan iqamat dikumandangkan pada telinga kirinya.
a. Adzan for newborn baby, at right ear and iqamat echoed at his(its left ear.


b. Pada waktu terjadi kebakaran
b. When happened [fire/burning]


c. Pada waktu terjadi peperangan
c. When happened war


d. Juga adzan dikumandangkan pada seseorang yang terkena pengaruh jin dan syetan (kesurupan). Sebab syetan akan lari bila mendengar suara Adzan.
d. Also adzan echoed at someone who hit genie influence and syetan ( kesurupan). Because syetan will run if hearing voice Adzan.


e. Juga dikumandangkan di bagian belakang orang yang akan bepergian (musafir).
e. Also is echoed in man backside which will travel ( voyager).


Namun menurut pendapat mazhab Asy-Syafi`i yang muktamad, adzan tidak disunnahkan ketika memasukkan mayat ke dalam kuburnya. Ini berbeda dengan praktek umumnya masyarakat di negeri ini yang melakukan pendapat Asy-Syafiiyah yang tidak muktamad.?
But according to sect opinion Asy-Syafi`i which muktamad, adzan is not disunnahkan when entering dead body into its(the grave. This differs from practice generally public in this country doing opinion Asy-Syafiiyah which is not muktamad.?


note
note


1. Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 133
1. Mughni Al-Muhtaj volume 1 yard 133


2. Lihat kitab Al-Muhgny jilid 1 halaman 403, kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 267, kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 138
2. Sees book Al-muhgny volume 1 yard 403, book Kasysyaf Al-Qanna` volume 1 yard 267, book Mughni Al-Muhtaj volume 1 yard 138


3. Lihat kitab Nailul Authar jijlid 2 halaman 57, kitab Subulus Salam jilid 1 halaman 129, kitab Al-Mughny jilid 1 halaman 415-416
3. Sees book Nailul Authar jijlid 2 yard 57, book Subulus Salam volume 1 yard 129, book Al-mughny volume 1 yard 415-416


4. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid 1 halaman 720-721
4. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu volume 1 yard 720-721

No comments:

Post a Comment